Kamis, 30 April 2009

Kalau/kenapa mewasdai teman? Kawan abadi?

---------- Forwarded message ----------
From: Agus Hamonangan
Date: Fri, 01 May 2009 00:22:04 -0000
Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Waspadai Temanmu
To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com

Oleh A Setyo Wibowo
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/05/01/04225935/waspadai.temanmu


Pertemanan kombinatif para politisi selalu mengagetkan meski tidak membuat kita terkejut. Rasanya déjà vu, sudah pernah melihatnya.

Senyum mediatik Jusuf Kalla dengan Susilo Bambang Yudhoyono, atau kini dengan Taufik Kiemas, hanya meneruskan tradisi pertemanan ajaib antarbeberapa aktivis mahasiswa 74-98 dengan orang- orang yang pernah memenjarakannya. Pertemanan politis yang irasional ini biasanya dijustifikasi dengan argumen, dalam politik tidak ada teman abadi kecuali kepentingan kekuasaan itu sendiri.

Sinisme ini sejalur dengan ungkapan yang sering diasalkan pada Voltaire, Mon dieu, gardez-moi de mes amis. Quant à mes ennemis, je m'en charge (Tuhanku, lindungilah aku dari teman-temanku. Kalau musuh-musuhku, aku bisa mengatasinya sendiri). Bagi Voltaire, kita harus waspada dan sinis bukan kepada musuh yang jelas bisa dipetakan, tetapi justru kepada orang yang mengaku-aku teman.

Kebaikan relatif
Sebaliknya, Plato (abad ke-4 SM), tanpa sinisme menyakitkan, memberikan inspirasi jernih tentang model pertemanan dalam bukunya, Lysis. Pertemanan (philia) selalu dilandasi kepentingan yang dianggap berguna bagi kedua pihak yang terlibat. Dan, sejauh dianggap berguna dan terbaik untuk saat ini, pertemanan dilandaskan pada semacam kebaikan (to agathon, goodness). Maka, di satu sisi ada macam-macam kebaikan sesuai tingkat persepsi mereka yang berteman dan di sisi lain yang namanya teman selalu relatif.

Pada tingkat paling bawah, orang melakukan relasi pertemanan karena sama- sama ingin memuaskan nafsu makan, minum, dan seks mereka (epithumia) serta mendapatkan kenikmatan sesaat. Di lokalisasi, pertemanan dua orang dijalin secara temporer demi kesenangan akan seks dan uang yang de facto menjadi kepentingan bersama, artinya berguna dan terbaik saat itu bagi keduanya.

Bukan hanya di remang-remang tempat melacur, di bawah sorot terang benderang kamera pun, kita bisa menyaksikan relasi pertemanan politik antardua pihak yang mirip. Mereka bergonta-ganti pasangan dengan mudah. Yang satu butuh survival, sementara yang lain butuh kenikmatan menguasai lewat uang. Wajar jika lalu muncul istilah pelacuran politik. Artinya, di tingkat ini, kombinasi pertemanan hanya disetir epithumia. Dan sejauh kepentingan/kegunaan/kebaikan hanya di tingkat nafsu, landasan pertemanan ini bersifat relatif. Semua tergantung dari derajat pemuasan nafsu. Bila ada pihak yang tidak senang dan tidak puas, ganti pasangan adalah solusi logis. Sebuah logika yang jauh dari bimbingan budi jernih. Artinya, tidak rasional karena kebaikan dalam arti ini benar-benar tidak pernah baik. Kebaikan dalam arti sekadar memenuhi nafsu survival dengan sendirinya kalah luhur dari kebaikan, misalnya dalam arti pemerjuangan gengsi nasional.

Pada tingkat tengah, kita menyaksikan politisi yang berteman dengan alasan ingin memperjuangkan nasib rakyat dan membesarkan nama jaya Indonesia. Pertemanan tidak lagi dilandaskan pada pemuasan nafsu survival, tetapi demi ambisi dan gengsi nasional. Bagi mereka, kepentingan politis bukan lagi demi menjarah kekayaan negeri. Mereka menemukan, apa yang paling berguna dan terbaik saat ini adalah memberikan rasa bangga. Dengan demikian, kebaikan bukan lagi soal harta atau seks, tetapi harga diri (thumos). Demi memenuhi kenikmatan memiliki kebanggaan nasional, mereka akan mencari teman atau partai yang sama-sama memperjuangkan gengsi harga diri.

Namun, kebaikan—dalam arti pemenuhan gengsi yang menjadi landasan berteman—bersifat relatif. Hasrat menggebu tidak bisa diterapkan untuk hidup bermasyarakat. Alih-alih berpikir jernih, kebaikan dalam arti harga diri justru mengancam akal sehat. Kita sudah mengalami betapa politik nasional tahun 1960-an de facto dibayar rakyat dengan kelaparan.

Pada kedua tingkat pertemanan itu, kebaikan dalam arti pemuasan nafsu survival dan gengsi bersifat relatif. Mencari teman sekadar untuk memuaskan makan- minum-seks dan gengsi bersifat irasional. Dan, karena memelintir akal sehat serta budi jernih, wajar jika akal-akalan selalu ditemukan untuk membenarkan pasangan yang digonta-ganti.

Kebaikan sejati
Platon mengajak merenungi tingkat- tingkat pertemanan dan kepentingan (kebaikan) relatif itu untuk dilampaui. Sejauh bisa dimurnikan, Platon akan menunjukkan, ada kebaikan sejati yang rasional dan mendekatkan kita pada praktik hidup yang tenang, menyejukkan, dan menjanjikan kebahagiaan durable.

Itu mengandaikan kita berani berpikir bahwa berteman dalam politik tidak bisa hanya dilandaskan pada soal uang atau harga diri. Sejauh bisa, pertemanan dibangun demi komitmen nilai. Artinya, memberantas korupsi, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menegakkan pluralisme konstitutif Pancasila, dihayati bukan lagi sebagai lips service untuk membenarkan motif-motif epithumia dan thumos, tetapi benar-benar dijadikan kriteria dan value dalam mencari teman berpolitik.

Dengan prinsip ini, kita bisa memahami dengan budi jernih mengapa teman akhirnya bersifat relatif. Bila komitmen nilai jelas, siapa pun teman Anda relatif. Kalau ia memeluk nilai yang sama luhurnya, kita akan berteman dengannya. Untuk sampai ke situ, kita harus tajam me-wiweka (discern) kebaikan apa yang sedang diperjuangkan: apakah keb

Senin, 27 April 2009

Kami dan Volunteer

Kami dan Volunteer
(Suka Duka bersama volunteer)

Ada yang cepat mengerti,
Ada yang Sok mengerti
Ada yang Memang kurang mengerti dan
Ada yang tak mau mengerti

Kami datang bukan Dewa
Kami bersua dengan nyawa
Kami datang dengan apa adanya
Kami berjumpa hanya bantu apa adanya

kami bukan organisasi pakar
kami hanya sebuah akar
bukan kumpulan orang kekar
namun bersatu kita menggelegar

Volunteer
Kami bukan orang pintar
Justru kami masih belajar

Mari volunteer ku
Kita saling paku
Tancapkan arah tujuan
Menuju sejahtera

Melangkahlah kita
Menujulah
Sejahtera didepan
Demi Tabalong kita

walau kita dengan keterbatasan, dengan minimnya suport dari orang lain.

Erwan Susandi,

Sabtu, 25 April 2009

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan @bag..2

(Samb bag1)
....Selain dapat menciptakan peluang-peluang sosial-ekonomi masyarakat, menyerap tenaga kerja dengan kualifikasi yang diinginkan, mereka juga dapat membangun citra sebagai korporasi yang ramah dan peduli lingkungan. Untuk keperluan ini Agenda 21 disarankan menggunakan empat pilar pembangunan berkelanjutan (Soemarwoto: 2003), yaitu pro lingkungan hidup, pro rakyat miskin, pro gender dan pro lapangan kerja.
Persaingan bisnis dewasa ini dapat dikategorikan sebagai pertarungan pembentukan dan penjagaan image di mata konsumen/klien. Di sinilah korporasi dapat unggul dengan pembentukan corporate image yang ramah lingkungan dan memiliki kepekaan sosial. Keuntungan lain, dengan situasi dan kondisi usaha yang aman dan harmonis dengan warga sekitar, membuat perusahaan dapat menjalankan bisnisnya secara nyaman pula.
Pelaksanaan community development dapat dimaknai sebagai bentuk pengejawantahan dari corporate social responsibility (tanggung jawab sosial perusahaan) terhadap masyarakat sekitar. Diharapkan, pelaksanaan community development menjadi sarana pembangunan masyarakat yang sesuai dengan konsep suistanable development dan pengaturan hukum yang responsif.
Peran hukum
Mochtar Kusumaatmadja (2002:88) mencatat bahwa hukum sebagai sarana pembangunan bisa berfungsi sebagai alat (pengatur) atau sarana pembangunan dalam arti penyalur arah kegiatan manusia ke arah yang dikehendaki oleh pembangunan atau pembaruan. Dalam konteks perusahaan, berarti hukum berperan penting tidak hanya terhadap pemegang saham (shareholders), tapi juga mengatur berbagai pihak (stakeholders) dalam kegiatan korporasi agar berjalan sesuai dengan koridor keadilan sosial, selain untuk menjamin bahwa perubahan itu terjadi secara teratur.
Kita berharap adanya peraturan yang baik serta dijalankannya law enforcement. Peraturan yang baik berarti peraturan yang memenuhi nilai-nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat (living law). Bukan saja masyarakat sekitar lokasi perusahaan, melainkan juga masyarakat dunia usaha itu sendiri. Beberapa korporasi mulai sadar akan pentingnya menjalankan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat, tapi lebih banyak lagi korporasi yang mangkir dari kewajibannya itu. Karena itu perlu suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur konsep dan jenis tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dalam rangka law enforcement dan peningkatan ekonomi lokal dan nasional. Berbagai penelitian menunjukkan korelasi positif antara CSR dan finansial perusahaan. Perusahaan yang menerapkan CSR justru memiliki kondisi keuangan yang baik. Penerapan CSR tidak lagi dianggap sebagai cost, melainkan investasi perusahaan.
Selama ini CSR memang bersifat sukarela (voluntarily), wajar jika penerapannya pun bebas tafsir berdasarkan kepentingan masing-masing. Di sinilah letak pentingnya pengaturan CSR di Indonesia, agar memiliki daya atur, daya ikat dan daya paksa. Tanggungjawab perusahaan yang semula adalah responsibility (tanggungjawab non hukum) akan berubah menjadi liability (tanggungjawab hukum). Otomatis perusahaan yang tidak memenuhi peraturan perundang-undangan dapat diberi sanksi. Kebijakan yang pro masyarakat dan lingkungan seperti ini sangat dibutuhkan ditengah arus zaman neo liberalisme.
Dengan mematuhi berbagai peraturan hukum, maka perbedaan korporasi sebagai pencari untung yang sebesar-besarnya, dengan pihak masyarakat, dapat dijembatani secara elegan. Hukum berfungsi sebagai panduan untuk menentukan sikap dan tingkah lakun sesuai dengan posisi dan perannya masing-masing. Jika kemitraan ini terjalin baik, korporasi dan masyarakat dapat berhubungan secara simbiosis mutualistik dengan berdasarkan kekeluargaan. Konsep kemitraan dan kekeluargaan tampaknya merugikan korporasi, karena dia harus 'berbaik-baik' dengan masyarakat sekitar, dan berkontribusi dalam pembangunan daerah sekitar.
Tapi jika berpikir secara strategis, konsep ini justru dapat sangat menguntungkan pihak pengembang. Dengan kemitraan dan kekeluargaan, akan tumbuh trust (rasa percaya) dari masyarakat sekitar. Sense of belonging (rasa memiliki) perlahan-lahan muncul dari masyarakat sehingga masyarakat berpandangan bahwa kehadiran korporasi di daerah mereka akan berguna dan bermanfaat. Menjadi logis, ketika kesadaran ini muncul, masyarakat siap untuk memberi kontribusi kegiatan korporasi. Kalau ini menjadi kenyataan, interaksi harmonis korporasi, masyarakat dan pemerintah akan terdengar bagai irama lagu yang menyejukkan jiwa. Siapkah korporasi dengan hati yang tulus dan konsep yang cerdas melakukan ini semua? Semoga saja.***
Penulis, mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Bidang Kajian Utama Hukum Bisnis Universitas Padjadjaran.

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan @bag..1

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Oleh: OKY SYEIFUL R. HARAHAP

BELAKANGAN ini banyak iklan perusahaan yang melakukan aksi kepedulian sosial. Biasanya sumbangan itu berupa dana bantuan atau sembako kepada korban bencana alam, panti asuhan, dan lain-lain. Sayangnya, berbagai bantuan ini masih terkesan haus publikasi tanpa menyentuh akar masalah yang sedang dihadapi oleh masyarakat. Seringkali bantuan tersebut hanya berguna sesaat saja. Selanjutnya masyarakat kembali pada kondisi semula.
Pembangunan industri sebenarnya memiliki dampak positif dapat menyerap tenaga kerja, meningkatkan produktifitas ekonomi, dan dapat menjadi aset pembangunan nasional maupun daerah. Namun kenyataan selama puluhan tahun praktik bisnis dan industri korporasi Indonesia cenderung memarginalkan masyarakat sekitar, tetap tidak bisa ditampik. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004-2009, mengenai permasalahan dan agenda pembangunan, menegaskan bahwa telah terjadi ekses negatif dari pembangunan, yaitu kesenjangan antargolongan pendapatan, antarwilayah dan antarkelompok masyarakat.
Masyarakat yang sejak awal telah miskin, kenyataannya semakin termarginalkan dengan kehadiran berbagai jenis korporasi. Korporasi tidak melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) secara baik terhadap masyarakat. Alih-alih melibatkan dan memberdayakan masyarakat sekitar dengan melakukan community development, korporasi cenderung membuat jarak dengan masyarakat sekitar. Jika pun ada program yang dilakukan oleh korporasi, biasanya bersifat charity, seperti memberi sumbangan, santunan, sembako, dan lain-lain. Program charity ini menjadi dalih bahwa mereka juga memiliki kepedulian sosial. Dengan konsep charity, kapasitas dan akses masyarakat tidak beranjak dari kondisi semula, tetap marginal. Charity menjadi program yang tidak tepat sasaran karena tidak bisa memutus rantai kemiskinan dan benang kusut pendidikan.
Pentingnya keterlibatan masyarakat telah ditegaskan oleh undang-undang. Pasal (5), (6), (7) UU Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 1997 menerangkan mengenai hak, kewajiban dan peran masyarakat atas lingkungan hidup. Pasal ini kemudian dipertegas dengan Pasal (33) dan (34) PP RI No. 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, tentang keterbukaan informasi dan peran masyarakat.
Pelibatan masyarakat sekitar dalam perencanaan, pembangunan dan jalannya kegiatan korporasi menjadi krusial. Pelibatan dengan cara-cara yang baik, dapat memunculkan pengertian masyarakat akan maksud dan tujuan projek. Selain itu, pelibatanjuga merupakan mekanisme check & balances antara pihak masyarakat dengan pihak korporasi.
Pertemuan antarkorporat dunia di Trinidad pada ISO/COPOLCO (ISO Committee on Consumer Policy) workshop 2002 di Port of Spain dalam pokok bahasan 'Corporate Social Responsibility-Concepts and Solutions', menegaskan kewajiban korporat yang tergabung dalam ISO untuk menyejahterakan komunitas di sekitar wilayah usaha.
Memang sampai saat ini belum ada pengertian tunggal mengenai Corporate Social Respinsibility (CSR). Tapi jika ditarik benang merahnya, CSR merupakan bagian stategi bisnis korporasi yang berkaitan dengan kelangsungan usaha dalam jangka panjang. Di Indonesia sendiri, definisi dan praktik CSR masih dalam wacana.
Filosofi bisnis yang dimiliki sejak awal seharusnya adalah pihak korporasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat sekitar. Begitu juga sebaliknya, masyarakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pihak korporasi. Untuk itu, perlu keharmonisan dan keselarasan antara pihak korporasi dan masyarakat sekitar, agar saling menguntungkan (simbiosis mutualistik).
Korporasi akan kesulitan jika masih menggunakan paradigma lama, yaitu mengejar keuntungan yang setinggi-tingginya tanpa mempedulikan kondisi masyarakat sekitar. Hal ini akan memicu ketidakpuasan (kecemburuan sosial) dari masyarakat sekitar. Selain itu, perusahaan tidak dapat menggali potensi masyarakat lokal yang seyogiyanya dijadikan modal sosial perusahaan untuk maju dan berkembang. Berbeda dengan konsep community development yang menekankan pada pembangunan sosial (pembangunan kapasitas masyarakat), di mana korporasi dapat diuntungkan, baik dalam jangka pendek maupun panjang. ...
(bersambung bag 2)
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Oleh: OKY SYEIFUL R. HARAHAP

BELAKANGAN ini banyak iklan perusahaan yang melakukan aksi kepedulian sosial. Biasanya sumbangan itu berupa dana bantuan atau sembako kepada korban bencana alam, panti asuhan, dan lain-lain. Sayangnya, berbagai bantuan ini masih terkesan haus publikasi tanpa menyentuh akar masalah yang sedang dihadapi oleh masyarakat. Seringkali bantuan tersebut hanya berguna sesaat saja. Selanjutnya masyarakat kembali pada kondisi semula.
Pembangunan industri sebenarnya memiliki dampak positif dapat menyerap tenaga kerja, meningkatkan produktifitas ekonomi, dan dapat menjadi aset pembangunan nasional maupun daerah. Namun kenyataan selama puluhan tahun praktik bisnis dan industri korporasi Indonesia cenderung memarginalkan masyarakat sekitar, tetap tidak bisa ditampik. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004-2009, mengenai permasalahan dan agenda pembangunan, menegaskan bahwa telah terjadi ekses negatif dari pembangunan, yaitu kesenjangan antargolongan pendapatan, antarwilayah dan antarkelompok masyarakat.
Masyarakat yang sejak awal telah miskin, kenyataannya semakin termarginalkan dengan kehadiran berbagai jenis korporasi. Korporasi tidak melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) secara baik terhadap masyarakat. Alih-alih melibatkan dan memberdayakan masyarakat sekitar dengan melakukan community development, korporasi cenderung membuat jarak dengan masyarakat sekitar. Jika pun ada program yang dilakukan oleh korporasi, biasanya bersifat charity, seperti memberi sumbangan, santunan, sembako, dan lain-lain. Program charity ini menjadi dalih bahwa mereka juga memiliki kepedulian sosial. Dengan konsep charity, kapasitas dan akses masyarakat tidak beranjak dari kondisi semula, tetap marginal. Charity menjadi program yang tidak tepat sasaran karena tidak bisa memutus rantai kemiskinan dan benang kusut pendidikan.
Pentingnya keterlibatan masyarakat telah ditegaskan oleh undang-undang. Pasal (5), (6), (7) UU Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 1997 menerangkan mengenai hak, kewajiban dan peran masyarakat atas lingkungan hidup. Pasal ini kemudian dipertegas dengan Pasal (33) dan (34) PP RI No. 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, tentang keterbukaan informasi dan peran masyarakat.
Pelibatan masyarakat sekitar dalam perencanaan, pembangunan dan jalannya kegiatan korporasi menjadi krusial. Pelibatan dengan cara-cara yang baik, dapat memunculkan pengertian masyarakat akan maksud dan tujuan projek. Selain itu, pelibatanjuga merupakan mekanisme check & balances antara pihak masyarakat dengan pihak korporasi.
Pertemuan antarkorporat dunia di Trinidad pada ISO/COPOLCO (ISO Committee on Consumer Policy) workshop 2002 di Port of Spain dalam pokok bahasan 'Corporate Social Responsibility-Concepts and Solutions', menegaskan kewajiban korporat yang tergabung dalam ISO untuk menyejahterakan komunitas di sekitar wilayah usaha.
Memang sampai saat ini belum ada pengertian tunggal mengenai Corporate Social Respinsibility (CSR). Tapi jika ditarik benang merahnya, CSR merupakan bagian stategi bisnis korporasi yang berkaitan dengan kelangsungan usaha dalam jangka panjang. Di Indonesia sendiri, definisi dan praktik CSR masih dalam wacana.
Filosofi bisnis yang dimiliki sejak awal seharusnya adalah pihak korporasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat sekitar. Begitu juga sebaliknya, masyarakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pihak korporasi. Untuk itu, perlu keharmonisan dan keselarasan antara pihak korporasi dan masyarakat sekitar, agar saling menguntungkan (simbiosis mutualistik).
Korporasi akan kesulitan jika masih menggunakan paradigma lama, yaitu mengejar keuntungan yang setinggi-tingginya tanpa mempedulikan kondisi masyarakat sekitar. Hal ini akan memicu ketidakpuasan (kecemburuan sosial) dari masyarakat sekitar. Selain itu, perusahaan tidak dapat menggali potensi masyarakat lokal yang seyogiyanya dijadikan modal sosial perusahaan untuk maju dan berkembang. Berbeda dengan konsep community development yang menekankan pada pembangunan sosial (pembangunan kapasitas masyarakat), di mana korporasi dapat diuntungkan, baik dalam jangka pendek maupun panjang. ...
(bersambung bag 2)

CSR Tindakan Amoral Korporasi?

CSR
Tindakan Amoral Korporasi ?
Mukti Fajar ND

http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0708/15/opini/3763353.htm

CSR yang selama ini dilakukan oleh korporasi, mendasarkan pada prinsip sukarela (voluntary) dan kedermawanan (philantrophy), dianggap tidak efektif. Demikian kegelisahan yang disampaikan Sekretaris Jenderal PBB dalam pertemuan Global Compact di Geneva, Swiss. Korporasi dianggap tidak mempunyai kepedulian terhadap persoalan sosial seperti lingkungan hidup, hak asasi manusia, dan community development.

Hal itu terbukti dengan meningkatnya krisis pemanasan global, ketimpangan ekonomi (extreme poverty), mahalnya biaya pendidikan dan kesehatan, serta persoalan sosial lainnya. Demikian pula di Indonesia, pengaturan kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibilty/CSR) dalam Undang-Undang (UU) Perseroan Terbatas dan UU Penanaman Modal justru banyak ditentang banyak korporat.

Perdebatan klasik itu dikarenakan, pertama, mengenai hakikat korporasi dan, kedua, mengenai penegakan hukumnya.

Secara nature, korporasi didirikan untuk memaksimalisasi keuntungan, bukannya untuk melakukan perbuatan amal. Pendapat ini disampaikan Milton Friedman, seorang peraih nobel bidang ekonomi. "Satu-satunya tanggung jawab korporasi adalah kepada shareholder,� menyalurkan kekayaan korporasi kepada masyarakat justru merupakan tindakan amoral korporasi" (Joel Bakan, 2006). Artinya, CSR merupakan pengkhianatan terhadap hak pemegang saham.

Dengan konstruksi hukum perusahaan yang ada sekarang, memang sulit untuk mengubah perilaku mereka. Walaupun kita bisa saksikan, korporasi dilahirkan untuk menjadi spesies yang rakus, tamak, dan hanya memikirkan dirinya sendiri.

Status badan hukum yang disandang membuat dirinya tidak bisa mati (kecuali bangkrut) dan terus mengeksploitasi berbagai sumber daya yang ada hingga semuanya menjadi sampah dan sepah. Tanggung jawab terbatas pemegang saham (limited liability) memungkinkan korporasi untuk menangguk keuntungan tanpa batas. Namun ketika berhadapan dengan persoalan, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal. Masih ingat kisah tanggung jawab Lapindo Brantas Inc terhadap masyarakat Sidoarjo, Jawa Timur, kan? Bukti adanya kegagalan sistemik yang diciptakan hukum perusahaan dalam menciptakan ketidakadilan secara legal.

Korporasi yang dibentuk dalam sebuah wilayah hukum seharusnya mengabdi pada kepentingan masyarakat di mana hukum itu ada. Oleh karena itu, perlu dibongkar kembali (Gary von Stage, 1994). Pembentukan hukum korporasi yang baru harus memberikan ruang bagi terciptanya keadilan sosial. Aset yang dimiliki korporasi tidak hanya menjadi milik pribadi, tetapi harus digunakan untuk memberikan kemanfaatan umum, khususnya bagi kaum yang paling tidak beruntung (John Rawls, 1995).

Masyarakat mempunyai hak atas keuntungan yang didapat oleh korporasi karena masyarakat sesungguhnya "pemegang saham" bagi sebuah wilayah hukum yang dijadikan operasi korporasi. Perluasan tafsir atas Pasal 304 KUHP tentang "membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara..." dapat pula diterapkan sanksi pidana bagi korporasi yang mempunyai kekayaan berlebih tetapi menelantarkan masyarakat di sekitarnya dalam kesulitan.


Dengan paradigma tersebut, CSR akan mendapatkan tempat yang terhormat dalam hukum perusahaan.

Ruang lingkup isu-isu dalam CSR memang tidak bisa dibatasi hanya pada teritorial negara karena dampak negatif yang diakibatkan operasi korporat bersifat global, seperti lingkungan hidup dan hak asasi manusia. Persoalan penegakan hukum internasional mempunyai kelemahan karena tidak adanya struktur hukum sebagai otoritas yang dibangun untuk melaksanakannya.

Perjanjian internasional hanya berjalan efektif ketika semua negara sepakat di dalamnya. Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) sebagai organisasi raksasa yang diikuti hampir seluruh negara di dunia sampai hari ini berdalih hanya akan mengatur negara, bukan korporasi.

Alotnya pihak Amerika Serikat untuk menandatangani pengurangan emisi karbon, demi menekan pemanasan global dengan Uni Eropa, adalah bentuk pembelotan dan mungkin akan diikuti negara lain, yang akan dirugikan industrinya jika menandatangani kesepakatan tersebut.

Namun, bentuk soft law, seperti OECD Guidelines for Multinational Enterprises, yang digagas dalam World Summit on Sustainable Development on CSR dapat dijadikan rujukan (Calder & Culverwell, 2005).

Penerapan sertifikasi bagi korporasi yang memberikan produk yang ramah lingkungan, memerhatikan kehidupan yang layak bagi buruh, dan peduli terhadap community development adalah acuan bagi sebuah negara yang akan menerima kehadiran korporasi untuk beroperasi di wilayahnya.

Menolak kehadiran korporasi yang mempunyai daftar hitam adalah tindakan yang bijak dan baik untuk kemanusiaan daripada perhitungan keuntungan sesaat. Walau kadang sulit sebab korporasi lihai menyuap penjabat negara setempat untuk mendapat izin beroperasi.

Mukti Fajar ND Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

CSR Layaknya Buah Simalakama

Berita

Rabu, 15 Agustus 2007 14:08:13
CSR Layaknya Buah Simalakama
Mulyadi Sumarto
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0708/15/opini/3763355.htm

Isu tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) yang memanas dalam beberapa hari terakhir ini seperti layaknya buah simalakama. Betapa tidak, sejak iklim investasi dibangun Orde Baru, perusahaan, masyarakat, dan negara hidup berdampingan tetapi relasi di antara mereka sarat dengan konflik. Kasus Buyat, Abepura, dan Lapindo menunjukkan konflik tersebut. Kondisi problematik ini ingin diperbaiki melalui pengesahan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) yang mencakup pasal yang mengatur CSR, tetapi justru membuatnya semakin kompleks.

Kadin dan sejumlah asosiasi pengusaha menolak UU itu, tetapi pemerintah tetap mengesahkannya. Kekhawatiran mereka adalah UU itu menjadi sumber legitimasi praktik pungutan liar karena peraturan itu mencakup kewajiban bagi perusahaan untuk mengalokasikan dana CSR. Begitu seriusnya polemik ini sehingga wakil presiden berusaha meredamnya dengan menyatakan agar perusahaan tidak khawatir pada pengelolaan CSR.

Kalau tidak hati-hati menata CSR, maka kasus hengkangnya PT Sony Elektronik Indonesia beberapa tahun lalu akan terjadi lagi dalam intensitas yang lebih besar dan ekshalasi konflik antara masyarakat dan perusahaan akan menjadi lebih panas. Kalau demikian, bagaimana seharusnya menata CSR? Apakah CSR layak diatur secara legal?

Kepedulian atau kewajiban?
Kompleksitas polemik UU PT berawal dari perbedaan perspektif menafsirkan konsep CSR. Belum ada titik temu antara sektor privat dan negara dalam memaknai CSR.

Banyak perusahaan menganggap bahwa realisasi CSR yang selama ini diwujudkan dalam program community development (CD) dilakukan karena kepedulian mereka sebagai makhluk sosial (corporate citizenship). Karena CSR merupakan kepedulian, maka keberadaan peraturan yang mewajibkannya menjadi tidak relevan.

Di sisi lain, harus diakui bahwa proses produksi perusahaan menciptakan externality.

Kehadiran externality melegitimasi negara untuk mewajibkan perusahaan menginternalisasinya guna meminimalisasi dampak externality pada masyarakat. Dalam hal ini, CSR merupakan salah satu media internalisasi externality. Dengan demikian, CSR bisa ditafsirkan sebagai kewajiban.

Pilihan pemaknaan CSR sebagai kewajiban atau kepedulian menimbulkan implikasi yang berbeda. CSR sebagai bentuk kepedulian tidak mungkin diatur secara legal, sementara CSR sebagai kewajiban bisa diatur oleh negara.

Belajar dari negara Lain

Implementasi CSR di beberapa negara bisa dijadikan referensi untuk mengurai perdebatan itu. Australia, Kanada, Perancis, Jerman, Belanda, Inggris, dan Amerika Serikat telah mengadopsi code of conduct CSR yang meliputi aspek lingkungan hidup, hubungan industrial, gender, korupsi, dan hak asasi manusia (HAM).

Berbasis pada aspek itu, mereka mengembangkan regulasi guna mengatur CSR.

Australia, misalnya, mewajibkan perusahaan membuat laporan tahunan CSR dan mengatur standardisasi lingkungan hidup, hubungan industrial, dan HAM.

Sementara itu, Kanada mengatur CSR dalam aspek kesehatan, hubungan industrial, proteksi lingkungan, dan penyelesaian masalah sosial.

Pendekatan pengelolaan CSR

Belajar dari beberapa pengalaman di negara itu dan mengacu pada upaya internalisasi externality, maka CSR perlu diatur secara formal.

Pada konteks ini, minimal ada dua hal yang perlu diperhatikan. Pertama, secara substansial, mengacu pada konsep externality, dasar berpijak yang rasional untuk mengaturnya adalah memikirkan siapa yang terkena dampak externality, wilayah cakupannya, cakupan programnya, dan pendekatan realisasi programnya. Dengan demikian, fokusnya bukan pada nominal "pundi-pundi" yang harus dialokasikan perusahaan, sebagaimana yang diatur oleh UU PT.

Kedua, secara institusional, terdapat tumpang tindih aturan hukum yang diberlakukan dan infrastruktur kelembagaan yang mendukung realisasi UU PT belum siap. UU itu overlap dengan UU Migas tahun 2001 yang telah mengatur realisasi program CD dan reklamasi lingkungan sebagai bagian dari CSR. Namun, peraturan itu belum bisa ditegakkan karena keterbatasan dukungan kelembagaan. Ini sangat mungkin terulang pada UU PT yang melibatkan pemangku kepentingan yang lebih kompleks.

Mengacu pada kedua hal tersebut, maka aturan hukum CSR sebaiknya difokuskan pada pembuatan rambu-rambu realisasi CSR, tetapi pelaksanaannya didesentralisasi di level perusahaan. Hal ini bisa dilakukan melalui standardisasi CSR secara partisipatif, transparan, dan akuntabel yang melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan perguruan tinggi. Dengan cara ini, maka CSR bukan lagi merupakan buah simalakama yang mematikan, tetapi buah manis yang bermanfaat bagi masyarakat, negara, dan perusahaan.

Mulyadi Sumarto Dosen Fisipol dan Magister Studi Kebijakan Konsentrasi CSR UGM

Kerajaan Kutai merupakan kerajaan tertua di Indonesia (tamat)

.....
Sehari kemudian, pada tanggal 21 Januari 1960 bertempat di Balairung Keraton Sultan Kutai, Tenggarong diadakan Sidang Khusus DPRD Daerah Istimewa Kutai. Inti dari acara ini adalah serah terima pemerintahan dari Kepala Kepala Daerah Istimewa Kutai, Sultan Aji Muhammad Parikesit kepada Aji Raden Padmo sebagai Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kutai, Kapten Soedjono (Walikota Samarinda) dan A.R. Sayid Mohammad (Walikota Balikpapan). Pemerintahan Kesultanan Kutai Kartanegara dibawah Sultan Aji Muhammad Parikesit berakhir, dan beliau pun hidup menjadi rakyat biasa.

Pada tahun 1999, Bupati Kutai Kartanegara Drs. H. Syaukani HR, MM berniat untuk menghidupkan kembali Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura. Dikembalikannya Kesultanan Kutai ini bukan dengan maksud untuk menghidupkan feodalisme di daerah, namun sebagai upaya pelestarian warisan sejarah dan budaya Kerajaan Kutai sebagai kerajaan tertua di Indonesia. Selain itu, dihidupkannya tradisi Kesultanan Kutai Kartanegara adalah untuk mendukung sektor pariwisata Kalimantan Timur dalam upaya menarik minat wisatawan nusantara maupun mancanegara.
Pada tanggal 7 Nopember 2000, Bupati Kutai Kartanegara bersama Putera Mahkota Kutai H. Aji Pangeran Praboe Anoem Soerja Adiningrat menghadap Presiden RI Abdurrahman Wahid di Bina Graha Jakarta untuk menyampaikan maksud diatas. Presiden Wahid menyetujui dan merestui dikembalikannya Kesultanan Kutai Kartanegara kepada keturunan Sultan Kutai yakni putera mahkota H. Aji Pangeran Praboe.

Pada tanggal 22 September 2001, Putra Mahkota Kesultanan Kutai Kartanegara, H. Aji Pangeran Praboe Anoem Soerya Adiningrat dinobatkan menjadi Sultan Kutai Kartanegara dengan gelar Sultan H. Aji Muhammad Salehuddin II. Penabalan H.A.P. Praboe sebagai Sultan Kutai Kartanegara baru dilaksanakan pada tanggal 22 September 2001���.

Kerajaan Kutai merupakan kerajaan tertua di Indonesia (bag 2)

Panglima perang
kerajaan Kutai, Awang Long gelar Pangeran Senopati bersama pasukannya dengan gagah
berani bertempur melawan armada t'Hooft untuk mempertahankan kehormatan Kerajaan
Kutai Kartanegara. Awang Long gugur dalam pertempuran yang kurang seimbang tersebut
dan Kesultanan Kutai Kartanegara akhirnya kalah dan takluk pada Belanda.

Pada tanggal 11 Oktober 1844, Sultan A.M. Salehuddin harus menandatangani perjanjian
dengan Belanda yang menyatakan bahwa Sultan mengakui pemerintahan Hindia Belanda dan
mematuhi pemerintah Hindia Belanda di Kalimantan yang diwakili oleh seorang Residen
yang berkedudukan di Banjarmasin.

Tahun 1846, H. von Dewall menjadi administrator sipil Belanda yang pertama di pantai
timur Kalimantan. Pada tahun 1850, Sultan A.M. Sulaiman memegang tampuk kepemimpinan
Kesultanan Kutai kartanegara Ing Martadipura. Pada tahun 1853, pemerintah Hindia
Belanda menempatkan J. Zwager sebagai Assisten Residen di Samarinda. Saat itu kekuatan
politik dan ekonomi masih berada dalam genggaman Sultan A.M. Sulaiman (1850-1899).
Pada tahun 1863, kerajaan Kutai Kartanegara kembali mengadakan perjanjian dengan Belanda.
Dalam perjanjian itu disepakati bahwa Kerajaan Kutai Kartanegara menjadi bagian dari
Pemerintahan Hindia Belanda.

Tahun 1888, pertambangan batubara pertama di Kutai dibuka di Batu Panggal oleh insinyur
tambang asal Belanda, J.H. Menten. Menten juga meletakkan dasar bagi ekspoitasi minyak
pertama di wilayah Kutai. Kemakmuran wilayah Kutai pun nampak semakin nyata sehingga
membuat Kesultanan Kutai Kartanegara menjadi sangat terkenal di masa itu. Royalti atas pengeksloitasian sumber daya alam di Kutai diberikan kepada Sultan Sulaiman. Tahun 1899,
Sultan Sulaiman wafat dan digantikan putera mahkotanya Aji Mohammad dengan gelar Sultan
Aji Muhammad Alimuddin.

Pada tahun 1907, misi Katholik pertama didirikan di Laham. Setahun kemudian, wilayah
hulu Mahakam ini diserahkan kepada Belanda dengan kompensasi sebesar 12.990 Gulden per
tahun kepada Sultan Kutai Kartanegara.
Sultan Alimuddin hanya bertahta dalam kurun waktu 11 tahun saja, beliau wafat pada tahun
1910. Berhubung pada waktu itu putera mahkota Aji Kaget masih belum dewasa, tampuk
pemerintahan Kesultanan Kutai Kartanegara kemudian dipegang oleh Dewan Perwalian yang
dipimpin oleh Aji Pangeran Mangkunegoro.

Pada tanggal 14 Nopember 1920, Aji Kaget dinobatkan sebagai Sultan Kutai Kartanegara
dengan gelar Sultan Aji Muhammad Parikesit. Sejak awal abad ke-20, ekonomi Kutai
berkembang dengan sangat pesat sebagai hasil pendirian perusahaan Borneo-Sumatra Trade
Co. Di tahun-tahun tersebut, kapital yang diperoleh Kutai tumbuh secara mantap melalui
surplus yang dihasilkan tiap tahunnya. Hingga tahun 1924, Kutai telah memiliki dana
sebesar 3.280.000 Gulden - jumlah yang sangat fantastis untuk masa itu.

Tahun 1936, Sultan A.M. Parikesit mendirikan istana baru yang megah dan kokoh yang terbuat
dari bahan beton. Dalam kurun waktu satu tahun, istana tersebut selesai dibangun.Ketika
Jepang menduduki wilayah Kutai pada tahun 1942, Sultan Kutai harus tunduk pada Tenno Heika, Kaisar Jepang. Jepang memberi Sultan gelar kehormatan Koo dengan nama kerajaan Kooti.
Indonesia merdeka pada tahun 1945. Dua tahun kemudian, Kesultanan Kutai Kartanegara dengan
status Daerah Swapraja masuk kedalam Federasi Kalimantan Timur bersama-sama daerah Kesultanan lainnya seperti Bulungan, Sambaliung, Gunung Tabur dan Pasir dengan membentuk Dewan Kesultanan. Kemudian pada 27 Desember 1949 masuk dalam Republik Indonesia Serikat.

Daerah Swapraja Kutai diubah menjadi Daerah Istimewa Kutai yang merupakan daerah otonom/daerah istimewa tingkat kabupaten berdasarkan UU Darurat No.3 Th.1953. Pada tahun 1959, berdasarkan UU No. 27 Tahun 1959 tentang "Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Kalimantan", wilayah Daerah stimewa Kutai dipecah menjadi 3 Daerah Tingkat II, yakni:
1. Daerah Tingkat II Kutai dengan ibukota Tenggarong
2. Kotapraja Balikpapan dengan ibukota Balikpapan
3. Kotapraja Samarinda dengan ibukota Samarinda

Pada tanggal 20 Januari 1960, bertempat di Gubernuran di Samarinda, A.P.T. Pranoto yang menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Timur, dengan atas nama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melantik dan mengangkat sumpah 3 kepala daerah untuk ketiga daerah swatantra tersebut, yakni:
1. A.R. Padmo sebagai Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kutai
2. Kapt. Soedjono sebagai Walikota Kotapraja Samarinda
3. A.R. Sayid Mohammad sebagai Walikota Kotapraja Balikpapan

Sehari kemudian, pada tanggal 21 Januari 1960 bertempat di Balairung Keraton Sultan Kutai, Tenggarong diadakan Sidang Khusus DPRD Daerah Istimewa Kutai. Inti dari acara ini adalah serah terima pemerintahan dari Kepala Kepala Daerah Istimewa Kutai, Sultan Aji Muhammad Parikesit kepada Aji Raden Padmo sebagai Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kutai, Kapten Soedjono (Walikota Samarinda) dan A.R. Sayid Mohammad (Walikota Balikpapan). Pemerintahan....
(bersambung bag 3)

Kerajaan Kutai merupakan kerajaan tertua di Indonesia (bag 1)

Diunduh dan di tulis ulang oleh :
Riza Bahtiar, S. fils. I
Sekretaris LSM LangsaT (Langkah Menuju Sejahtera Tabalong)

��Ditinjau dari sejarah Indonesia kuno, Kerajaan Kutai
merupakan kerajaan tertua di Indonesia. Hal ini dibuktikan
dengan ditemukannya 7 buah prasasti yang ditulis diatas
yupa (tugu batu) yang ditulis dalam bahasa Sansekerta dengan
menggunakan huruf Pallawa. Berdasarkan paleografinya, tulisan
tersebut diperkirakan berasal dari abad ke-5 Masehi. Dari
prasasti tersebut dapat diketahui adanya sebuah kerajaan dibawah
kepemimpinan Sang Raja Mulawarman, putera dari Raja Aswawarman,
cucu dari Maharaja Kudungga. Kerajaan yang diperintah oleh
Mulawarman ini bernama Kerajaan Kutai Martadipura, dan berlokasi
di seberang kota Muara Kaman.

Pada awal abad ke-13, berdirilah sebuah kerajaan baru di Tepian
Batu atau Kutai Lama yang bernama Kerajaan Kutai Kartanegara
dengan rajanya yang pertama, Aji Batara Agung Dewa Sakti (1300-1325).
Dengan adanya dua kerajaan di kawasan Sungai Mahakam ini tentunya
menimbulkan friksi diantara keduanya.

Pada abad ke-16 terjadilah peperangan diantara kedua kerajaan Kutai
ini. Kerajaan Kutai Kartanegara dibawah rajanya Aji Pangeran Sinum
Panji Mendapa akhirnya berhasil menaklukkan Kerajaan Kutai Martadipura.
Raja kemudian menamakan kerajaannya menjadi Kerajaan Kutai Kartanegara
Ing Martadipura. Pada abad ke-17 agama Islam diterima dengan baik oleh
Kerajaan Kutai Kartanegara. Selanjutnya banyak nama-nama Islami yang
akhirnya digunakan pada nama-nama raja dan keluarga kerajaan Kutai
Kartanegara. Sebutan raja pun diganti dengan sebutan Sultan. Sultan
yang pertama kali menggunakan nama Islam adalah Sultan Aji Muhammad
Idris (1735-1778)

Tahun 1732, ibukota Kerajaan Kutai Kartanegara pindah dari Kutai Lama
ke Pemarangan.Sultan Aji Muhammad Idris yang merupakan menantu dari
Sultan Wajo Lamaddukelleng berangkat ke tanah Wajo, Sulawesi Selatan
untuk turut bertempur melawan VOC bersama rakyat Bugis. Pemerintahan
Kesultanan Kutai Kartanegara untuk sementara dipegang oleh Dewan Perwalian.
Pada tahun 1739, Sultan A.M. Idris gugur di medan laga. Sepeninggal
Sultan Idris, terjadilah perebutan tahta kerajaan oleh Aji Kado. Putera
mahkota kerajaan Aji Imbut yang saat itu masih kecil kemudian dilarikan
ke Wajo. Aji Kado kemudian meresmikan namanya sebagai Sultan Kutai
Kartanegara dengan menggunakan gelar Sultan Aji Muhammad Aliyeddin.
Setelah dewasa, Aji Imbut sebagai putera mahkota yang syah dari Kesultanan
Kutai Kartanegara kembali ke tanah Kutai. Oleh kalangan Bugis dan kerabat
istana yang setia pada mendiang Sultan Idris, Aji Imbut dinobatkan sebagai
Sultan Kutai Kartanegara dengan gelar Sultan Aji Muhammad Muslihuddin.
Penobatan Sultan Muslihuddin ini dilaksanakan di Mangkujenang (Samarinda
eberang). Sejak itu dimulailah perlawanan terhadap Aji Kado. Perlawanan
berlangsung dengan siasat embargo yang ketat oleh Mangkujenang terhadap
Pemarangan. Armada bajak laut Sulu terlibat dalam perlawanan ini dengan
melakukan penyerangan dan pembajakan terhadap Pemarangan.
Tahun 1778, Aji Kado meminta bantuan VOC namun tidak dapat dipenuhi. Pada
tahun 1780, Aji Imbut berhasil merebut kembali ibukota Pemarangan dan secara
resmi dinobatkan sebagai sultan dengan gelar Sultan Aji Muhammad Muslihuddin
di istana Kesultanan Kutai Kartanegara. Aji Kado dihukum mati dan dimakamkan
di Pulau Jembayan. Aji Imbut gelar Sultan Aji Muhammad Muslihuddin memindahkan
ibukota Kesultanan Kutai Kartanegara ke Tepian Pandan pada tanggal 28 September
1782. Perpindahan ini dilakukan untuk menghilangkan pengaruh kenangan pahit
masa pemerintahan Aji Kado dan Pemarangan dianggap telah kehilangan tuahnya.
Nama Tepian Pandan kemudian diubah menjadi Tangga Arung yang berarti Rumah Raja,
lama-kelamaan Tangga Arung lebih populer dengan sebutan Tenggarong dan tetap
bertahan hingga kini. Pada tahun 1838, Kesultanan Kutai Kartanegara dipimpin
oleh Sultan Aji Muhammad Salehuddin setelah Aji Imbut mangkat pada tahun
tersebut.

Pada tahun 1844, 2 buah kapal dagang pimpinan James Erskine Murray asal Inggris
memasuki perairan Tenggarong. Murray datang ke Kutai untuk berdagang dan meminta
tanah untuk mendirikan pos dagang serta hak eksklusif untuk menjalankan kapal uap
di perairan Mahakam. Namun Sultan A.M. Salehuddin mengizinkan Murray untuk
berdagang hanya di wilayah Samarinda saja. Murray kurang puas dengan tawaran
Sultan ini.

Setelah beberapa hari di perairan Tenggarong, Murray melepaskan tembakan meriam
kearah istana dan dibalas oleh pasukan kerajaan Kutai. Pertempuran pun tak
dapat dihindari. Armada pimpinan Murray akhirnya kalah dan melarikan diri menuju
laut lepas. Lima orang terluka dan tiga orang tewas dari pihak armada Murray, dan
Murray sendiri termasuk diantara yang tewas tersebut. Insiden pertempuran di
Tenggarong ini sampai ke pihak Inggris. Sebenarnya Inggris hendak melakukan
serangan balasan terhadap Kutai, namun ditanggapi oleh pihak Belanda bahwa
Kutai adalah salah satu bagian dari wilayah Hindia Belanda dan Belanda akan
menyelesaikan permasalahan tersebut dengan caranya sendiri. Kemudian Belanda
mengirimkan armadanya dibawah komando t'Hooft dengan membawa persenjataan
yang lengkap. Setibanya di Tenggarong, armada t'Hooft menyerang istana Sultan
Kutai. Sultan A.M. Salehuddin diungsikan ke Kota Bangun. Panglima perang....
(Bersambung...Bag. 2)

Jumat, 24 April 2009

CSR untuk Kesejahteraan Rakyat(2)

.....dengan tepat.

Pengadopsian sistem yang terbuka dan akuntabel terhadap catatan pendapatan dan pembayaran dalam sektor industri ekstraktor SDA itu langkah penting dalam menjawab tantangan di atas.

Dalam kaitannya dengan pengenaan kewajiban CSR, pemerintah di negara-negara berkembang akan mudah menarik investasi yang berkualitas dari luar negeri. Sementara itu, warga negara dapat meminta akuntabilitas para pemimpin pemerintahannya atas uang yang diterima negara dan pemerintah. Ia juga dapat menggunakan informasi dari industri-industri ekstraktor SDA tersebut untuk memantau kepatuhan industri-industri tersebut terhadap regulasi pajak.

Perusahaan pun akan memperoleh manfaat dengan makin luasnya playing field, lingkungan bisnis yang lebih bisa diprediksi, dan mengurangi risiko akan instabilitas politik dan konflik bersenjata. Daripada berkelindan dengan kesepakatan korup dengan oknum-oknum pemerintah, perusahaan-perusahaan tersebut akan dapat meningkatkan reputasi mereka dengan melakukan pembayaran yang sah kepada negara dengan diketahui publik secara luas.

Oleh karena itu, langkah pemerintah dan DPR yang mewajibkan penerapan CSR khususnya bagi industri di bidang dan yang berkaitan dengan ekstraksi sumber daya alam merupakan suatu tindakan yang sangat tepat. Terlebih jika dalam upaya pengejawantahan amanat konstitusi UUD 1945 Pasal 33, utamanya yang berkaitan dengan tujuan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang selama ini belum terwujud dan dirasakan rakyat.

Rakyat negeri ini telah sekian lama bagai ayam yang mati di lumbung padi saat kekayaan alam kita yang begitu melimpah menjadi wahana trickle up economy negara-negara maju.

CSR untuk Kesejahteraan Rakyat(1)

Selasa, 24 Juli 2007
CSR untuk Kesejahteraan Rakyat

* Teddy Lesmana, Peneliti pada Pusat Penelitian Ekonomi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
http://www.media-indonesia.com

DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perseroan Terbatas (RUU-PT) sebagai perubahan atas UU tentang Perseroan Terbatas No 1/1995. Salah satu pasal UU PT tersebut, yakni Pasal 74 Ayat 1 yang menyatakan perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Ayat 2 berbunyi tanggung jawab sosial dan lingkungan itu merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memerhatikan kepatutan dan kewajaran. Ayat 3 menggariskan perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana Pasal 1 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat 4 menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab dan lingkungan diatur dengan peraturan pemerintah.

Pengesahan RUU PT terutama pasal yang menyangkut CSR tersebut segera mendapat reaksi penolakan dari sejumlah kalangan pengusaha yang berargumen pengenaan kewajiban melaksanakan program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) akan menghambat iklim usaha dan investasi di Indonesia.

Di sisi lain, pemerintah dan DPR memiliki argumentasi bahwa pemberlakuan kewajiban CSR ini ditujukan mendukung terselenggaranya good corporate governance di kalangan dunia usaha sehingga iklim usaha menjadi kondusif.

Konsepsi 'Corporate Social Responsibility'

Konsepsi mengenai CSR mulai diperkenalkan Bowen pada 1953 dalam sebuah karya seminarnya mengenai tanggung jawab sosial pengusaha. Menurut Bowen, tanggung jawab sosial diartikan sebagai, 'It refers to the obligations of businessmen to pursue those policies, to make those decisions, or to follow those lines of action which are desirable in terms of the objectives and values of our society' (Bowen dalam Caroll, 1999:270).

Banyak argumentasi dan perdebatan mengenai konsep dan definisi tanggung jawab sosial perusahaan itu. Salah satu argumentasi yang sangat terkenal disampaikan Milton Friedman pada 1970. Ia menyatakan perusahaan seharusnya tidak memiliki tanggung jawab sosial. Tanggung jawab perusahaan hanya pada bagaimana perusahaan memaksimalkan keuntungan kepada para pemegang sahamnya dan menaati hukum (Friedman, 1970).

Di lain pihak, para pendukung konsep corporate social responsibility (CSR) berargumentasi bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab-tanggung jawab yang lebih luas dari sekadar mencari untung dan taat hukum terhadap para pemegang sahamnya. Tanggung jawab perusahaan itu mencakup isu-isu seperti lingkungan kerja, hubungan dengan masyarakat sekitar, dan perlindungan terhadap lingkungan (Whitehouse 2003; van Marrewiik 2003; Zadek, 2004).

Lebih jauh, Garriga dan Mele (2004) memetakan teori-teori dan konsep-konsep mengenai CSR. Dalam kesimpulannya, Garriga dan Mele (2004) menjelaskan CSR mempunyai fokus pada empat aspek utama, yakni mencapai tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang berkelanjutan. Kedua, menggunakan kekuatan bisnis secara bertanggung jawab. Ketiga, mengintegrasikan kebutuhan-kebutuhan sosial. Keempat, berkontribusi ke dalam masyarakat dengan melakukan hal-hal yang beretika.

Dengan demikian, menurut Garriga dan Mele (2004), teori-teori CSR secara praktis dapat digolongkan ke dalam empat kelompok teori yang berdimensi profit, politis, sosial, dan nilai-nilai etis. Secara lebih spesifik dan definitif, McWilliams dan Siegel (2001) mendefinisikan CSR sebagai berikut, CSR as situations where the firm goes beyond compliance and engages in actions that appear to further some social good, beyond the interests of the firm and that which is required by law.

CSR pada umumnya dapat dipahami sebagai upaya perusahaan untuk dapat menyeimbangkan antara kebutuhan atau sasaran ekonomi, lingkungan, dan sosial. Pada saat yang bersamaan juga dapat memenuhi keinginan para shareholder dan stakeholder. Dengan kata lain, CSR adalah bagaimana perusahaan dapat berinteraksi dengan pemegang saham, karyawan, pelanggan, pemasok, pemerintah, LSM, dan para pemangku kepentingan lainnya.

CSR dan kesejahteraan rakyat

The Extractive Industries Transparency Initiative (EITI), yang diumumkan mantan PM Inggris Tony Blair pada pertemuan puncak Pembangunan Berkelanjutan 2002, mengajak kalangan bisnis, pemerintah, lembaga-lembaga internasional, dan LSM untuk bersama-sama mempromosikan transparansi atas pembayaran dari pendapatan yang diperoleh industri-industri ekstraktif. Minyak, gas, dan industri-industri pertambangan merupakan mesin pendorong pertumbuhan ekonomi yang penting di negara-negara berkembang yang memiliki SDA untuk mengangkat rakyatnya dari jeratan kemiskinan. Namun, di banyak negara, kekayaan SDA yang dimiliki suatu negara menyebabkan timbulnya konflik dan kemiskinan. Fenomena itu dikenal sebagai natural resource curse.

Dari 20 negara yang bergantung pada SDA mineral, 11 negara di antaranya tergolong negara pengutang terbesar dan lima di antaranya mengalami perang sipil sejak 1990. Tantangan kunci yang perlu dijawab adalah meyakinkan bahwa SDA dan kekayaan yang diperoleh dari SDA tersebut dikelola dengan tepat. (bersambung....)

Kamis, 23 April 2009

Pemkab Tabalong TEMA : PEMILU 2009-LEPAS

PERTEMUAN LSM-ORMAS se-TABALONG
Hari/Tanggal: Kamis, 23 April 2009, Tempat: Aula Pengulu Rasyid Pemkab Tabalong
TEMA : PEMILU 2009-LEPAS

Kesan-Saran-Pendapat :
1.Nunci ( ������ )
- Data ulang DPT dan beri tanda stiker himbauan untuk mendaptarkan sebagai pemilih
- Logistik harus diperbaiki
- MUI harus dapat menghimbau calon pemilih
- Panwaslu Tabalong lemah

2.A.Rusmadi (FKPMT)
- Pemutahiran data mengunakan data base
- Pemetaan PANTARLIH
- Sosialisasi KPU kurang mengena
- Panwaslu Tabalong lemah
- Kapasitas KPU lemah
- Adaro harus memperhatikan calon tenaga kerja lokal

3.Herman Susilo (FSBI)
- Tidak perlu adanya Panwaslu Tabalong
- Kembalikan Pemilu seperti 1999 dan libatkan partai politik dalam pelaksanaan
- Dana yang dipergunakan untuk Pemilu agar dipergunakan sesempurna mungkin
- Adaro harus memperhatikan calon tenaga kerja lokal

4.Erwansyah, SP (H.A.K)
- Adaro mengulur-ulur waktu pertemuan dengan LSM Tabalong
- Terkesan Pemkab Tabalong dibawah/abdi Adaro
- Pemkab Tabalong harus mempunyai ketegas dengan beberapa kali meminta adaro hadir pada pertemuan LSM Tabalong.
- {Work Out}

5.Kusnadi Uwis, SE (Fajar)
-Adanya pos anggaran LSM untuk pendampingan dan pengawasan pemerintah kabupaten Tabalong
-Peninghkatan kapasitas LSM Tabalong sesuai sektor kerja masing-masing

6. A. Surkati (MUI, YLKI)
- MUI Tabalong merasa bersalah karena masih kurang memacu masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya
- Parpol harus bisa dan ikiut serta memgsosialisasikan cara dan tata pemilu 2009 dan akan dating
- Parpol harus dapat member pembelajaran perpolitikan yang baik.

7.M. Safi�I, SH (������..)
- Masyarakat aji mumpung terhadap caleg dan parpol yang bersosialisasi dan kampanye
- Perlunya pelatiahan SDM LSM-Ormas Tabalong
- Di ikut sertakan dalam study banding DPRD/Pemkab Tabalong
- Tour LSM/Study banding ke LSM luar yang permasalahan daerahnya mirip dengan Tabalong

8.Erwan Susandi, SE (LangsaT)
- Mempanding pembicaraan tentang adaro dan tenaga kerja lokal
- Memusulkan pendidikan politik sejak dini (Pelajaran Sospol di SMU-Sederajat)
- Melibatkan SMU-Sederajat untuk pelaksanaan PEMILU.


Tabalong 23 April 2009
Aula Penghulu Rasyid


Erwan Susandi, SE
Ketua LangsaT

LOKAKARYA PISEW

Catatan:

LOKAKARYA PISEW ( Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah)
Gedung Informasi Tabalong, Kamis 16 Maret 2009 jam 09.00 WITA

Susunan Acara
Pembukaan
09.00-09.30 Sambutan Pemkab Tabalong oleh Wakil Bupati Tabalong
09.00-09.30 Istirahat

Pelaksanaan Lokakarya-paparan Penalis
10.00-10.30 �Peningkatan Peran Serta Masyarakat dan Penguatan Kelembagaan� oleh Kepala BPM & KB Modulator
10.30-11.00 �Peningkatan Produktivitas Sumberdaya Pedesaan� oleh Erwan Susandi, SE-LangsaT
11.00-11.30 �Pengembangan Sosial Ekonomi� oleh Unlam Banjarmasin
11.30-12.00 Diskusi Panel/Tanya Jawab Penelis
12.00-14.00 ISHOMA
14.00-14.30 Pembentukan tim perumus
14.00-15.30 Pengambilan Kata Kunci Program
15.30-16.00 Kesimpulan

I.Peningkatan dan Penguatan Kelembagaan
- Penjelasan terlampir pada bahan copy

II.Peningkatan Produktivitas Sumberdaya Pedesaa
- Penjelasan terlampir pada bahan copy
- Indikator Keberhasilan
- Survey/Pemetaan
- Standarisasi Kemiskinan
- Musrendes ditemukan dilapangan tidak ada, justru saran prog dari kecamatan

III.Pengembangan Sosial Ekonomi
- Penjelasan terlampir pada bahan copy
- Indikator Keberhasilan
- Pemetaan
- Analisis kegiatan (SWOT)

IV.Diskusi Panel/Tanya Jawab
1 Dr Rusli (DisKes)
- Pertukaran LSM Kewilayah lain
- Indikator Program
- Kreterian Orang Miskin
- Pioritas Pusyandu/Polindes

2.A Rusmadi (FKPMT)
- Orang miskin sebagai objek politik
- Program kurang menyerap rakyat miskin
- Kreteria orang miskin berdasarkan Kabupaten
- Metode Penyampaian prog dibenahi

3.Camat Muara Harus
- Kebiasaan gotong royong yang menurun
- Mengharapkan kelompok masyarakat yang handal
- Masyarakat harus pro aktif

4.Kecamatan Haruai
- Meluruskan bukan kec interpensi prog Desa tapi titipan Dinas terkait,

V.Pembentukan Tim Perumus

1. Pemkab Tabalong
2. Perguruan Tinggi (Unlam Banjarmasin)
3. LSM (LangsaT, FKPMT dan H.A.K)
4. Pers (Supardi-Barito Post)
5. Dunia Usaha

VI.Pengambilan Kata Kunci
A.Kata Pembantu
Peran Pengelolaan SDA dalam pengembangan Sosial:
1. Produk Unggulan dan Pendamping
2. Tekhnologi
3. Manajemen

Peran serta Masyarakat:
1. Penguatan Lembaga
2. Peningkatan Kapasitas
3. Akses Komperansi & Pasar

Pengembangan Sosial ekonmi Wilayah:
1. Stabilitas harga
2. Keperdulian
3. Keberlanjutan

B.Kata Simpul

�SINERGITAS PENGEMBANGAN SUMBERDAYA DAN TEKNOLOGI MELALUI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT�

VII.kesimpulan
1. Dalam pelaksanaan program PNPM PISEW ini diperlukan sinergi antara masyarakat dan program agar dapat dijalankan dengan baik.
2. Perlunya pemantangan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan analisa kegiatan. Penyampaian program yang simple dan dapat diterima masyarakat.
3. Memperhatikan yang termasuk kreteria program (Jonto dari Pusat) namun sebagai alat perangsang keperdulian masyarakat terhadap perekonomian wilayah.
4. Perumusan pelaksanaan program akan dirumuskan dikemudian hari berdasarkan tim perumus.
5. Kreterian Orang miskin Kabupaten Tabalong
6. Indikator Keberhasilan Program
7. Pemetaan wilayah (RT/RW)
8. Menghidupkan kembali rasa gotong royong

Tabalong 16 April 2009
Gedung Informasi Tabalong


Erwan Susandi, SE
Ketua LangsaT

Gaji DPR (woooww) keren - JANGAN SALAH PILIH !!!

From: Sunny
Date: 19.3.2009 9:58:39
To: Undisclosed-Recipient:,
Subject: [Jaker] Fw: [SPAM] [mediacare] Gaji DPR (woooww) keren - JANGAN SALAH PILIH !!!

Silahkan lihat wakil Anda, eh mungkin bukan tetapi wakil-wakil rakyat lagi giat bersidang

----- Original Message -----
From: Noviar Sbastian
To: mediacare@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, March 17, 2009 5:59 AM
Subject: [SPAM] [mediacare] Gaji DPR (woooww) keren - JANGAN SALAH PILIH !!!


Ada informasi dari milis tetangga nih

Enggak salah kalau tahun ini kecenderungan GOLPUT akan meningkat :D

Topik: Gaji DPR (woooww) keren - JANGAN SALAH PILIH !!!

Pemilu 2009 adalah pemilu terbanyak yang melibatkan caleg atau calon legislatif, sebenarnya berapa sih gaji dari anggota DPR?

Penerimaan anggota DPR terbagi menjadi tiga kategori, yaitu
� rutin perbulan, rutin non perbulan dan sesekali. Rutin perbulan meliputi :
Gaji pokok : Rp 15.510.000
Tunjangan listrik : Rp 5. 496.000
Tunjangan Aspirasi : Rp 7.200.000
Tunjangan kehormatan : Rp 3.150.000
Tunjangan Komunikasi : Rp 12.000.000
Tunjangan Pengawasan : Rp 2.100.000
Total : Rp 46.100.000/bulan
Total Pertahun : Rp 554.000.000

Masing-masing anggota DPR mendapatkan gaji yang sama. Sedangkan penerimaan nonbulanan atau nonrutin. Dimulai dari penerimaan gaji ke-13 setiap bulan Juni.

Gaji ke-13 :Rp 16.400.000
Dana penyerapan ( reses) :Rp 31.500..000
Dalam satu tahun sidang ada empat kali reses jika di total selama pertahun totalnya sekitar Rp 118.000.000. Sementara penghasilan yang bersifat sewaktu-waktu yaitu:

Dana intensif pembahasan rencangan undang-undang dan honor melalui uji kelayakan dan kepatutan sebesar Rp 5.000.000/kegiatan
Dana kebijakan intensif legislative sebesar Rp 1.000.000/RUU

Jika dihitung jumlah keseluruhan yang diterima anggota DPR dalam setahun mencapai hampir 1 milyar rupiah. Data tahun 2006 jumlah pertahun dana yang diterima anggota DPR mencapai Rp 761.000.000, dan tahun 2007 mencapai Rp 787.100.000. Woww.. pantas jika mereka mengejar kursi DPR, belum lagi dana pensiunan yang mereka dapatkan ketika tidak lagi menjabat.


Sumber:
www.kabarinews.com
http://warnadunia.com/rahasia-kenapa...i-anggota-dpr/

Selasa, 03 Maret 09 - oleh : redaksi SP3 6 Tsk DPRD, Kejati di Laporkan Ke Komisi Kejaksaan

Selasa, 03 Maret 09 - oleh : redaksi
SP3 6 Tsk DPRD, Kejati di Laporkan Ke Komisi Kejaksaan

Samarinda:rahasiabesar.com
Langkah berani Kejati Kaltim menghentikan (SP3) kasus korupsi DPRD Kaltim dengan 6 tersangka mulai menuai kecaman komponen masyarakat,
Kesatuan Aksi Masyarakat Peduli Pemerintahan Bersih (KAMMPER) Kaltim bakal melaporkan sikap Kejati ini ke Komisi Kejaksaan.
"Kalau Kajati tidak nggak mampu menegakan hukum terutama memberantas korupsi di Kaltim dan tidak mau kooperatif dengan media,kami minta Kejagung menarik Kajati Kaltim jika ada indikasi permainan atas putusan SP 3. Kami bersama sejumlah LSM akan melaporkan kasus SP3 ini ke Komisi Kejaksaaan," tegas Rahmadi A Rahim Sekjen KAMMPER pada Pada media ini melalui ponselnya Senin kemarin
Menurutnya, tekad pemerintah dalam pemberantasan korupsi 'nodai' dengan adanya penghentian kasus 6 tersangka DPRD Kaltim periode 1999
-2004, langkah Kejati ini menyakit bagi masyarakat yang merindukan keadilan.
"Tekad presiden SBY untuk memberantas korupsi di Indonesia khususnya di Kaltim sia - sia, karena aparat hukumnya berkhianat . Lama - lama
rakyat tidak akan percaya lagi pada Kejati Kaltim . Putusan Kejati Kaltim ini sangat menyakitkan hati pencari keadilan di kaltim , karena
maling jemuran ditangkap dan ditahan. Diadili dan dan akhirnya dihukum, Kejaksaan dengan meng SP 3 kasus 6 Tsk merupakan awal dari
kinerja yang buruk dan dikhawatirkan banyak kasus yang ditangani tipikor yang akan di SP3," tegasnya lagi
Dalam kasus SP3 6 tersangka , pihak KAMMPER bersama dengan sejumlah LSM berupaya maksimal untuk mencari bukti baru agar kasus ini bisa
berlanjut, upaya itu menurut Rahmadi sudah mulai dilakukan dan menemukan sejumlah bukti.
" Kami mencoba upaya lain agar bisa menyeret mantan anggota DPRD Kaltim periode 1999 - 2004 yaitu berdasarkan putusan kasasi MA atas 3 terdakwa pimpinan Dewan yang menyatakan terbukti bersalah dan dilakukan secara bersama - sama. Kami akan mencoba membawa novum agar
mantan kasus ini tetap berlanjut," tegasnya lagi
Secara terpisah Kasipenkum Kejati Kaltim ketika dikonfirmasi media initerkait rencana laporan LSM ke Komisi Kejaksaan, belum mberikan
tanggapan, termasuk pesan singkat yang dikirim media ini.azi

Rabu, 04 Maret 2009 , 09:16:00
SP3 Perkara DPRD Bakal Ramai
Kejati Akan Dilaporkan LSM ke Komisi Kejaksaan

SAMARINDA - Keputusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi 6 anggota DPRD Kaltim periode 1999-2004, kembali menuai sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kesatuan Aksi Peduli Pemerintahan Bersih (Kampper) Kaltim, kini tengah menyusun laporan untuk disampaikan ke Komisi Pengawas Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
�Pak Aji Sayyid Husein Hasyim (ketua Kampper, Red.), Kamis (besok, Red.) berangkat ke Jakarta. Saya lagi nyusun laporannya,� kata Rachmadi A Rachim, sekjen Kampper kepada koran ini, kemarin.
Menurut dia, pihaknya tidak akan tinggal diam melihat sikap kejati yang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara dugaan korupsi dana penunjang kegiatan DPRD Kaltim 2000-2003 sekitar Rp 96,4 miliar. Rachmadi juga mengisyaratkan, bahwa Kampper bersama beberapa LSM dan elemen masyarakat lainnya akan bergerak menyikapai masalah ini.
�Kami juga akan berkonsultasi dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi, Red.). Sia-sia tekad Presiden SBY untuk memberantas korupsi, jika aparat hukum tak serius. Lama-lama rakyat tidak percaya lagi institusi kejaksaan,� tandasnya.
SP3 perkara itu dipublikasikan kejakasaan dua hari lalu.melalui Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Kaltim Syakhrony. Disebutkan, SP3 perkara itu dikeluarkan Kajati Kaltim Thomson Siagian, 25 Februari lalu. Kemudian, keputusan SP3 itu diberitahukan kepada para tersangka (6 anggota DPRD periode 1999-2004), dua hari lalu.
Keenam anggota DPRD itu adalah Hermain Okol, Ipong Muchlisoni, AA Soemarsono, Agus Tantomo, Herlan Agussalim, dan Abdul Hamid. Beberapa di antaranya, telah menghadap Kajati Thomson Siagian. Syakhrony mengakui, mereka sengaja dipanggil untuk memberitahukan secara resmi bahwa perkaranya di-SP3 dengan alasan tidak terdapat cukup bukti.
�Alasan SP3, karena sampai saat ini tidak diterdapat cukup bukti,� kata Syakhroni.
Tentu saja, SP3 itu disambut gembira keenam anggota DPRD periode 1999-2004 itu. Bahkan, Herlan Agussalim yang periode ini menjabat ketua DPRD Kaltim dengan lantang menyampaikan rasa syukur, saat memimpin paripurna ke-VI di Gedung DPRD Kaltim, kemarin. Herlan mengatakan, ia dan keluarga cukup merasakan dampak psikologis sejak muncul masalah itu. Tetapi kini, pihaknya merasa terharu. Herlan mengakui, tembusan SP3 yang diterimanya ditandatangani Kajati Thomson Siagian, 25 Februari lalu. �Alhamdulilah, kejaksaan telah bekerja objektif,� tuturnya.
Ucapan syukur yang disampaikan di hadapan paripurna juga mewakili 3 koleganya yang masih duduk di kursi DPRD Kaltim periode ini, Abdul Hamid, Ipong Muchlisoni, dan AA Soemarsono. Berikut Hermain Okol dan Agus Tantomo, sebagai mantan anggota DPRD Kaltim.(kri)

CSR

Tulisan Kawan Via Email...

PETISI

Kepada Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia

MELURUSKAN KEMBALI MAKNA TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN DALAM RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG CSR (RPP CSR)

UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang dikeluarkan pada bulan Juli 2007, membawa terobosan baru dalam regulasi sektor bisnis. Pasal 74 memuat tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi perusahaan perseroan terbatas (PT). Dengan demikian sebuah perusahaan tidak hanya menjalankan kewajiban untuk menghasilkan keuntungan kepada pemegang saham, tetapi juga kewajiban untuk memperhitungkan dan meminimalisir dampak negatif operasi bisnis pada berbagai pihak terkait (pemangku kepentingan/stakeholder) dan lingkungan hidup, yang lebih dikenal dengan istilah Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). UUPT memberikan dasar hukum bagi sektor bisnis untuk menjalankan usaha secara bertanggung jawab dan bagi masyarakat untuk meminta pertanggungjawaban dari bisnis atas malpraktek yang dilakukannya. Pasal 74 ayat (2) menyatakan bahwa �Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan dan pelaksanaannya dilakukan dengan memperhitungkan kepatutan dan kewajaran.� Ini mengisyaratkan bahwa pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan melekat pada praktek usaha, dengan demikian diharapkan korporasi dapat mengurangi malpraktek. Pelaksanaan CSR semata-mata dalam bentuk filantropi (charity), meski dalam batas-batas tertentu bermanfaat, tidak efektif membangun perilaku bisnis yang benar dan bertanggung jawab. Fakta menunjukkan bahwa CSR dalam bentuk terakhir marak di Dunia Ketiga, termasuk Indonesia, tetapi juga diiringi dengan malpraktek dalam skala masif.

Namun Peraturan Pemerintah (PP) tentang pelaksanaan CSR oleh perusahaan, yang sekarang ini sedang dirumuskan oleh pemerintah, telah menyalahi Ayat (2) Pasal 75 UUPT sekaligus melencengkan CSR dari hakekatnya. Perdebatan hanya berkisar pada besaran dana yang harus dialokasikan untuk pelaksanaan CSR dan dari mana dana tersebut diambil, atau berapa besar persentase dari keuntungan perusahaan. Hal ini menunjukkan kecenderungan untuk mempertahankan status quo, yaitu CSR dalam bentuk filantropi yang terpisah dari praktek bisnis. CSR dengan demikian dilepaskan dari perilaku korporasi. Perdebatan yang sama dengan serta merta juga mengabaikan aspek-aspek penting lainnya seperti definisi CSR yang dapat diterima oleh semua pihak, standar perilaku perusahaan, kontrol publik, dan pelibatan para pihak yang berkepentingan (stakeholder).

Mengingat besarnya dampak perilaku bisnis pada berbagai pihak, seperti pelanggaran HAM, pelanggaran hak adat, pelanggaran hak pekerja serta kerusakan lingkungan hidup, dengan demikian mempengaruhi keberlanjutan masyarakat Indonesia dalam jangka panjang, CSR dapat digunakan sebagai alat untuk mengurangi dampak-dampak negatif tersebut. Namun CSR tidak akan efektif bila dilepaskan dari kaitannya dengan perilaku korporasi. Karena itu, kami menyerukan kepada Pemerintah untuk

1. Menunda proses perumusan PP CSR yang sekarang sedang berlangsung untuk terlebih dahulu memastikan pelibatan seluas-luasnya para pihak yang berkepentingan dalam proses formulasi PP CSR;
2. Mengembalikan hakekat pelaksanaan CSR sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 74 ayat (2) UUPT, yaitu sebagai bagian dari penganggaran operasional tahunan perusahaan;
3. Memfasilitasi perumusan PP CSR yang mencakup pula hal-hal berikut:
a. Definisi dan elemen CSR yang dapat diterima oleh semua pihak;
b. Standard perilaku bisnis menurut sektor industry, dengan prioritas pada industry yang mengelola dan berkaitan dengan sumber daya alam;
c. Pelaporan pelaksanaan CSR kepada stakeholder dan publik;
d. Verifikasi laporan CSR perusahaan oleh pihak independen;
e. Pembentukan lembaga Ombudsman CSR.


Surakarta, 18 Januari 2008
Jaringan Akuntabilitas Bisnis (JAB)

Caleg kemungkinan jadi DPRD Tabalong

DAPIL I:
1.Hj. Indah/HAN,
2.Munita Mustika Dewi/PKPB,
3.Murjani, SH/PKS,
4.Areo Ariadi/PAN,
5.Sudarmadi, SH/PAN,
6.Zainal Ilmi, SE/PG,
7.K.Uwis,SE/PPP,
8.A.Jubairi/PBB,
9.Hj.Antung Fatmawati, ST/PBR,
10.Suriyono/DEM,
11.Mahyuni/DEM.

DAPIL II :
1.H. Sugian Noor, SH/HANura,
2.Hj. Nur Aina/PKPB, 3.Armadi/PKS, H.
4.Tarsi A. Md/PAN,
5.Drs. H. Darwin Awie, M. Si/PG,
6.Ali Sibqi, S. Pi/PPP,
7.H. Abdurahman/PBB,
8.Masrudin S. Sos/DEM.

DAPIL III :
1.Winarto, S. Pd/HAN, 2.Supardi/HAN,
3.Ampera Ay. Mebas, SE/PKPB,
4.Syaifuddin Zuhri, SH/GER,
5.Hj.Sumiati/PKS,
6.H.Dahli, SE/PAN,
7.H. Fauzian Nor/PG, 8.Jurni, SE/PG,
9.Ruli Ananda Efanus, SP/PDIP,
10.Siti Arbayah, SP/DEM.
11.H.Abd Sabik/PPP

Demokrasi tidak harus di uji dengan mengelola konflik secara sistematik

Demokrasi tidak harus di uji dengan mengelola konflik secara sistematik, tetapi mendidik rakyat untuk demokratis butuh kejujuran dan jiwa besar. Pematangan demokrasi bagi Negara-negara berkembang tidak hanya dialami oleh Bangsa Indonesia, tetapi juga kita tahu demonstrasi menentang berbagai kebijakan anti rakyat juga terjadi di Negara lain. Reformasi tahun 1998 sebagai jalan baru untuk membentuk pola pembangunan Negara demi demokrasi dan kemanusiaan. Udara kebebasan, pemenuhan hak dan prinsip demokrasi kemudian menjadi kesepakatan rakyat Indonesia untuk memulai langkah baru dalam bernegara. Namun kenyataan sekarang dalam pemilihan umum April 2009 membalikan semangat baru yang lahir dalam kado reformasi.
Papua begitu jauh dari dominasi publik, dan begitu jauh dari tekanan-tekanan elite bangsa ini. Sudah tertinggal jauh secara geografis, malah di jadikan lahan konflik demi pemilu yang tidak benar. Organisasi Papua Merdeka di lirik sebagai tumbal atas kebohongan Negara. Tidak benar konflik di ciptakan oleh kekuatan apapun yang nota bene tidak memiliki kekuatan materi maupun teknologi. Jika terjadi peningkatan gerilyawan Papua membuat kisruh mesti dipertanyakan, dari mana dukungan senjata atau bahan peledak didapat. Salah satu yang membingungkan publik ketika OPM di tuding menembak mati Polisi dan Tentara di Pegunungan Papua. Padahal, Wilayah Papua begitu terisolasi dari upaya penyelundupan senjata atau peralatan perang lainya. Nah, dari mana kelompok pengacau mendapatkan kekuatan ( suplai ) senjata dan bom?.
Tradisi pengelolaan konflik Negara kini berbeda dengan sebelumnya. Aceh, Papua, Poso dan Maluku yang sejak reformasi terus memanas dengan memanasnya situasi konflik antar elite di Jakarta. Bahkan Riau Merdeka pun sempat mencuat yang di dalangi oleh petinggi golkar yang tidak mendapat kedudukan di Jakarta. Pergeseran konflik mengkrucut pada satu titik yaitu Papua. Aksi-aksi pembakaran hingga penyerangan dan penembakan terhadap aparat bawahan menimbulkan korban baik aparat keamanan maupun warga sipil. Atas nama Negara dan undang-undang, kerusuhan yang tersistematik ini para aktornya mungkin sadar atau tidak sadar bahwa mengaitkan konflik elite kedalam rekonstruksi kekacauan tidak dibenarkan untuk mengatakan bahwa inilah demokrasi yang harus di uji coba.



Praktek Jual Negara adalah money politik

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) hanya bisa menangkap orang yang makan uang ( koruptor ), tetapi KPK tak bisa menangkap para aktor penjual Negara secara sistematik. Pemilu 2009 murni diterapkan pola penjualan Negara. Bagaimanapun juga, membeli suara rakyat dengan uang adalah bukti mentalitas bukan negarawan yang cinta rakyat sendiri, tetapi budaya beli suara sama dengan tradisi kapitalis di era globalisasi sekarang. Jangan mimpi Negara Indonesia tetap utuh dari Sabang sampai merauke jika budaya jual beli suara masih di praktikan secara legal terutama terbukti dilakukan dalam kancah pemilu yang konstitusional. Tradisi membeli suara rakyat dan meniadakan hak rakyat menjadi kenyataan bahwa demokasi hanya sebagai fenomena pasar modal yang kemudian di resmikan dalam bentuk yang konstitusional.
Pola kekuasaan terus berlaku dalam trend demokrasi, berulangnya praktek money politik dalam kancah pemilu legislative lalu dan hancurnya hak memilih bagi warga Negara harus dipastikan bahwa semboyan demokrasi bukan di uji lagi, tetapi krisis hak rakyat di dalam menentukan hak masing-masing kemudian di jarah dalam pola rekonstruksi keterpurukan ber-negara. Bayangkan, lima puluh persen warga Negara Indonesia tidak dapat memilih akibat haknya terabaikan. Toh, pemerintah mau tidak mau harus mengatakan bahwa pemilu konstitusional sehingga tidak boleh di tolak hasil pemilu walaupun terjadi kecurangan di setiap wilayah negeri ini.
Negara memberi ruang bagi dinamika Negara yang terus rapuh dalam proses melindungi dan menjunjung tinggi hak merdeka bagi warga Negara. Budaya politik uang, aneksasi suara separuh rakyat dalam DPT hingga merekayasan wilayah konflik seakan member citra baru bagi generasi bangsa bahwa kecurangan ber-demokrasi harus di reda dengan konflik dalam negeri. Ini terbukti dalam proses pemilu 2009 yang paling buruk. Iya, Stigma OPM/Separatis adalah modal bagi pencitraan diri dan kelompok penguasa untuk meredam bahkan mengalihkan perhatian publik agar ketidakbenaran pemilihan umum tidak begitu penting di usut tuntas.
Dengan demikian keburukan pemilu 2009 harus diakui bahwa seperangkat pecundang demokrasi telah menyatakan diri dan watak tak bermoral. Politik uang bukanlah cara mendidik yang benar, bahkan citra bangsa harus terkubur akibat mentalitas pejabat eksekutif yang berhasil duduk di senayan dengan cara beli suara rakyat. Jika demokrasi terus di jalankan dengan cara-cara kotor, kesadaran rakyat Indonesia dalam menegakkan demokrasi tetap kotor juga dan ujung-ujungnya Negara di jual oleh konstitusi Negara sendiri.
***

50...(bagian 3)

45. Partai Demokrat (PD) meraih suara terbanyak berkisar 20%, dengan mengalami kenaikan hampir 3 kali lipat dari pemilu tahun 2004. Kemenangan PD seiring dengan hasil survey sebelum pemilu yang menempatkan PD akan meraih suara terbanyak.

46. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) perolehan suaranya stabil seperti hasil yang dicapai pada pemilu tahun 2004.

47. Sebelum pemilu berlangsung, beberapa daerah berlomba menyiapkan Rumah sakit Jiwa berfasilitas khusus untuk menampung caleg yang stress.

48. Sebanyak 182.843 mantan caleg diperkirakan akan stress, angka ini didasarkan dari hasil riset bahwa 11.4% dari total caleg berpotensi Stress. Hitungannya caleg DPR-RI ; 11.215 - 560 = 10.655 tidak terpilih, caleg DPD 1.109 - 132 = 977 tidak terpilih, caleg DPR-D ; 112.000 - 1.998 = 110.002 orang stress, caleg DPR kabupaten/kota; 1.500.000 - 15.750 = 1.484.250 tidak terpilih, dengan total mantan caleg yang tidak terpilih 1.603.886 orang. Jumlah 1.605.884 ini kemudian dikalikan 11,4% maka ditemukan angka 182.843.

49. Beberapa Calon Presiden yang mendeklarasikan diri sebagai Capres sebelum pemilu akhirnya memilih berkoalisasi dengan mengincar posisi wakil Presiden.

50. Pemilu tahun 2009 dinilai berbagai kalangan sebagai pemilu terburuk setelah reformasi, dengan berbagai fakta seperti daftar pemilih tetap (DPT) yang amburadul.

Arif Hidayat
Diolah dari berbagai sumber





Arkilaus Arnesius Baho ke simpa, komunitas_papua, forum-pembaca-., komnas_ham, mediacare, dpr-indonesia, oposisi-list, nasional-list, ppiindia, redaksi, ramelan_11
tunjukkan rincian 17 Apr (2 hari yang lalu) Balas



Gambar tidak ditampilkan.
Tampilkan gambar di bawah ini - Selalu tampilkan gambar dari raden_ok@yahoo.com



Topik: [ARKILAUS ARNESIUS BAHO] PEMILU 2009 CACAT, PAPUA JADI SASARAN KONFLIK


[http://arkilausbaho.blogspot.com]

50...(bagian 2)

28. Penghitungan Suara Paling Lelet, Hingga hari keenam setelah pemilu legislatif dilaksanakan, KPU baru mampu menyajikan kurang dari 5 persen suara dari jumlah pemilih terdaftar. Jauh lebih lelet dari pemilu sebelumnya. Pada Pemilu 2004 sudah terkumpul 51,72 persen suara. Bahkan Pemilu 1999 yang secara khusus belum menggunakan sistem teknologi informasi sudah mampu mengumpulkan 30,15 persen suara.

29. Persidangan perdata citizen lawsuit yang mendudukkan KPU dan Presiden RI dalam hal ini Menteri Dalam Negeri sebagai tergugat, hanya berlangsung tujuh menit. Mereka yang digugat terkait kekisruhan daftar pemilih tetap (DPT) tidak hadir di persidangan PN Jakarta Pusat, Kamis (16/4).

30. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra merupakan partai terkaya di pemilu 2009 dengan saldo awal kampanye sebanyak Rp15 miliar, Sedangkan PNI Marhaenisme merupakan partai termiskin dengan saldo hanya Rp650 ribu.

31. Kepala Daeah yang Ajukan Cuti Kampanye Pemilu 2009 yakni Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Nangroe Aceh Darussalam, Wakil Gubernur Nangroe Aceh Darusalam, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah. Bupati Subang, Bupati Poso, Bupati Tolitoli, Bupati Bualemo, Bupati Bonebolemo, Bupati Gorontalo, Wakil Bupati Bonebolamo, Wakil Bupati Bualemo, Wakil Bupati Gorontalo, Wali Kota Banjarmasin, Wali Kota Gorontalo, Wakil Wali Kota Banjarmasin, Wakil Walikota Gorontalo.

32. Kejaksaan Agung mengeluarkan surat larangan agar kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi di Indonesia dilarang menindaklanjuti laporan tentang calon legislator bermasalah selama masa pemilihan legislatif dan pemilihan presiden selesai.

33. Kepolisian Daerah Jawa Barat melarang semua kegiatan yang melibatkan masa banyak selama kegiatan kampanye pemilu. kegiatan tersebut diantaranya pertandingan sepak bola dan pertunjukan seni musik.

34. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pusat Pemilu Akses Penyandang Cacat akan menyediakan alat bantu kepada pemilih tuna netra berupa template braille. Alat bantu ini akan disediakan di seluruh TPS yang ada di Indonesia (519.920 TPS).

35. Para pimpinan partai politik, dipimpin oleh Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, mengucapkan ikrar kampanye damai di Hall D PRJ Kemayoran, Jakarta Pusat. "Kami seluruh pimpinan partai politik peserta Pemilu 2009, dengan ini menyatakan kebulatan tekad untuk mewujudkan kampanye rapat umum yang tertib, damai, cerdas, dan berkualitas, demi suksesnya pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan".

36. Sebanyak 26 Organisasi Masyarakat Sipil/Civil Society Organizations (CSO's) akan menjadi agen sosialisasi KPU dalam mensosialisasikan Pemilu kepada masyarakat di seluruh Indonesia.

37. Komisi Pemilihan Umum menggandeng sepuluh provider seluler membantu sosialisasi pemilu. Mereka membantu dengan mengirim pesan pendek ke calon pemilih. Kesepuluh provider seluler, yakni PT Telkom, PT Indosat, PT Telkomsel, PT Excelcomindo Pratama, PT Bakrie Telecom, PT Mobil-8, PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, PT Hutchison CP Telecommunication, PT Natrindo Telepon Seluler dan PT Smart Telcom.

38. Warga yang tidak menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu Legislatif 2009 kali ini cukup banyak atau sekitar 40 persen.

39. KPU mencoret nama-nama calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diataranya dari -Bali: Agus Sumantri, karena mengundurkan diri. -Sulawesi Tenggara; Didik Yudiarto, karena tidak serahkan laporan awal dana kampanye. -NTB: Busrah Hasan, karena mengundurkan diri. -Maluku : Faisal Assegaf, karena tidak serahkan laporan awal dana kampanye. -Maluku Utara : Khairul Saleh Arif, karena tidak serahkan laporan awal dana kampanye. Syamsudin Manaf, karena tidak serahkan laporan awal dana kampanye. Yamin Achmad, karena tidak serahkan laporan awal dana kampanye. -Sumatera Selatan : Firdaus Najuri, karena tidak serahkan laporan awal dana kampanye. -Jambi: M Thoha, karena tidak serahkan laporan awal dana kampanye. -Banten: Feri Ferdiansyah, karena tidak serahkan laporan awal dana kampanye, Imam Darmadi, karena tidak serahkan laporan awal dana kampanye, Muhamad Ilyas, karena tidak serahkan laporan awal dana kampanye, Sanudi, karena tidak serahkan laporan awal dana kampanye, Sudrajad Ardani, karena tidak serahkan laporan awal dana kampanye, Sudrajad Syahrudin, karena tidak serahkan laporan awal dana kampanye.

40. Mahkamah Konstitusi tidak bisa menerima gugatan dari calon anggota legislatif terkait hasil pemilu. Gugatan hasil pemilu hanya boleh diajukan oleh DPP partai politik.

41. Calon legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, unggul atas Taufik Kiemas dalam perolehan suara Daerah Pemilihan Jawa Barat 2 yakni Bandung dan Bandung Barat.

42. Tersangka korupsi Abdul Hadi Djamal Raih Suara Terbesar untuk daerah pemilihan Sulawesi Selatan

43. Caleg DPD Samuel Parningotan Samosir Mendulang Suara Besar Karena Bernomor 31, tingginya perolehan suara karena ia diuntungkan oleh angka 31 milik Partai Demokrat yang menjadi nomor urut dirinya.

44. Meninggal Tiga Bulan Sebelum Pemilu,Caleg Demokrat Tetap Kalahkan Caleg Parpol Lain. Perolehan suara Partai Demokrat memang fenomenal. Buktinya, seorang caleg Demokrat bernama Oni Husain yang telah meninggal dunia tiga bulan sebelum pemungutan suara Pemilu 2009 digelar, berhasil memperoleh suara signifikan. Hebatnya lagi, di sejumlah TPS, perolehan suara caleg yang tinggal nama tersebut berhasil mengungguli caleg incumbent DPRD NTB.

45. Partai Dem...

50 fakta pemilu 2009 (bagian 1)

50 Fakta Tentang Pemilu 2009
Oleh Arif Hidayat Minggu, 19 April 2009 14:26


1. Pemilu 2009 adalah pemilu yang kesepuluh kalinya dengan urutan tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, dan 2004.

2. Pemilu 2009 adalah pemilu dengan jumlah peserta terbanyak yakni 44 partai.

3. Pemilu 2009 adalah pemilu pertama yang menyertakan enam partai lokal Aceh. Kecuali di Nanggroe Aceh Darusalam, nomor urut partai peserta pemilu 2009 yang tertera di kertas suara akan 'lompat' dari partai bernomor 34 ke partai bernomor 41 di seluruh daerah pemilihan. Karena partai nomor urut 35 sampai 40 adalah partai lokal Aceh.

4. Pemilu 2009 menjadi pemilu pertama yang menggunakan metode centang/contreng bukan mencoblos saat memberikan suara di kertas suara.

5. Pemilu presiden berlangsung dua kali putaran setelah pemilu legislatif.

6. Pemilih luar negeri hanya akan memilih calon anggota DPR dan presiden/wapres.

7. Syarat pencalonan presiden dan wakil presiden pada pemilu 2009 adalah dicalonkan oleh partai politik yang memperoleh 20% kursi di DPR dan mendapat 25% suara sah nasional.

8. Komisi Pemilihan Umum menetapkan jumlah pemilih untuk Pemilu 2009 sebesar 171.068.667 orang. Jumlah itu berasal dari pemilih dalam negeri dari 33 provinsi sebesar 169.558.775 orang dan pemilih luar negeri dari 117 perwakilan Indonesia di luar negeri sebanyak 1.509.892.

9. Pemilih pemula yang jumlahnya mencapai 30-40 persen total jumlah pemilih, terutama kalangan pelajar dan remaja

10. Agenda Pemilu Legislatif 1. Sosialisasi tahapan dan informasi Pemilu 1-5 April 2009, 2. Operasional PPK,PPS dan PPLN 1 Januari - April 2009, 3. Distribusi perlengkapan Pemilu DPR,DPD, 1 Januari - 20 Nop 2009, 4. Kampanye terbatas 1 Januari - 5 April 2009, 5. Rapat Umum, 17 Maret - 5 April 2009, 6. Pembentukan dan operasional KPPS 9 Maret 2009, 7. Persiapan jelang pemungutan suara 15 Januari-8 April 2009, 8. Pemungutan dan perhitungan suara 9 April 2009, 9. Penetapan hasil Pemilu, PR,DPD,DPRD 19 April-12 Mei 2009, 10. Penetapan anggota DPRD Juli- 1 Oktober 2009.

11. Formulir pemilu terdiri dari 9 model yakni Formulir Model A: Digunakan untuk data pemilih, Formulir Model A1 : Digunakan Pemilihan Sementara, Formulir Model A1: Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Awal, Formulir Model A2.2: Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir, Formulir Model A3: Daftar Pemilih Tetap, Formulir Model A4: Daftar Pemilih Tambahan, Formulir Model A5: Surat Pemberitahuan Daftar Pemilih Tambahan, Formulir Model A6: Rekap DPT Kabupaten/Kota, Formulir Model A7: Rekap Daftar Pemilih Tetap Provinsi.

12. Anggaran pemilu tahun 2009 diajukan sekitar Rp Rp 47,9 triliun. Sementara itu, anggaran untuk 34,96 juta jiwa penduduk miskin (15.42 persen dari total penduduk) anggarannya hanya Rp 5,1 triliun

13. Kertas suara berukuran 84 cm x 54 cm merupakan kertas suara terbesar sepanjang pemilu digelar di Indonesia

14. Jumlah Dapil (Daerah Pemilihan) DPR terbanyak : Jawa Barat dan Jawa Timur dengan jumlah dapil sebanyak 11

15. Jumlah Dapil (Daerah Pemilihan) DPRD Provinsi terbanyak : Sumatera Utara, Jawa Barat dan Jawa Timur dengan jumlah dapil sebanyak 11

16. Jumlah Dapil (Daerah Pemilihan) DPRD Kota/Kabupaten terbanyak : Provins Jawa Timur dengan jumlah dapil sebanyak 191

17. Jumlah PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) terbanyak : Provinsi Jawa Timur dengan jumlah PPK sebanyak 659

18. Jumlah PPS (Penyelenggara Pemungutan Suara (untuk Kelurahan)) terbanyak : Provinsi Jawa Tengah dengan jumlah PPS sebanyak 8,574

19. Jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) terbanyak : Provinsi Jawa Tengah dengan jumlah TPS sebanyak 88,960

20. Jumlah Peserta Pemilih terbanyak : Provinsi Jawa Timur dengan jumlah pemilih sebanyak 29,514,290

21. Jumlah Caleg DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) terbanyak : Provinsi Jawa Barat dengan jumlah caleg DPR sebanyak 1806

22. Jumlah Caleg DPD (Dewan Perwakilan Daerah) terbanyak : Provinsi Banten dengan jumlah caleg DPD sebanyak 69

23. Jumlah Caleg DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi terbanyak : Provinsi DKI Jakarta dengan jumlah caleg DPRD sebanyak 2268

24. Lima kertas Surat Suara bergambar palu arit ditemukan di salah satu tempat pemungutan suara di Kendal, Jawa Tengah, Kamis (9/4). Simbol Partai Komunis Indonesia tersebut berada di bagian depan kertas suara. Tak hanya itu, pelaku juga mencantumkan tulisan PKI Jaya dan PKI Yes.

25. Amrozi dan Ali Imran Terpidana Mati Bom Bali yang telah di eksekusi di nusakambangan masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Lamongan Jatim

26. Pertama kalinya dalam sejarah demokrasi Indonesia, warga Baduy yang bermukim di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, bersedia mengikuti Pemilu 2009

27. Politik uang atau money politics menduduki peringkat pertama kasus pelanggaran pemilu yang dilaporkan Panwaslu kepada aparat kepolisian selaku penyidik dengan 105 kasus. Urutan pelanggaran terbanyak selanjutnya dalam periode yang sama adalah kampanye di tempat pendidikan, ibadah, maupun fasilitas negara 80 kasus perusakan alat kampanye baliho ataupun gambar (77), kampanye di luar jadwal (46), mengaku dirinya sebagai orang lain atau joki (10), memberikan uang pada saat pemungutan suara (2).Menyusul kemudian melakukan pemungutan dua kali empat kasus, menyebabkan orang lain kehilangan haknya satu kasus dan menghalang-halangi orang lain menyampaikan hak lainnya masing-masing satu kasus.

28. Penghitungan....
Bersambung..--->

Sebulan Dilantik,Rachman Rombak Pejabat Struktural

Sebulan Dilantik, Rachman Rombak Pejabat Struktural

Senin, 20 April 2009 | 06:34 WITA

TANJUNG, SENIN - Hanya berselang sebulan setelah resmi dilantik sebagai Bupati Tabalong dan Waki, yaitu H Rachman Ramsyi dan H Muchlis merombak sejumlah pejabat struktural eselon II, III dan IV di lingkungan pemerintahannya.
Berdasar Keputusan Bupati Tabalong No:821.22/69-KEP.SI/BKD tertanggal 15 April 2009, sebanyak 12 pejabat struktural eselon II bergeser. H Imam Fahrulazi yang dulunya menjabat Kadispenda beralih tugas sebagai Kadishub. Sebagai penggantinya, yakni H Nooryadi yang dulunya adalah Kabag Bina Pemerintahan Desa.
H Muhammad Harlie yang sebelumnya sebagai Kadishub diangkat sebagai staf ahli bupati untuk bidang ekonomi dan Keuangan. Akhmad Kastalani yang dulunya staf ahli bupati bidang kemasyarakatan dan SDM ditunjuk sebagai Kadisperindag dan UKM.
Jabatan staf ahli yang ditinggal Kastalani diserahkan kepada Bambang Susigit yang dulunya adalah Kabid Kebersihan Lingkungan dan Persampahan pada Distako.
Akhmad Siswadi yang dulunya memangku Asisten Administrasi Sekda Tabalong dipercaya sebagai Sekwan Tabalong menggantikan Wahyu Subandi yang diangkat sebagai Asisten Pembangunan. Sementara posisi Siswadi sebelumnya diserahkan kepada H Mawardi yang dulunya sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan.
Kadisnaker, Martoyo berpindah kantor sebagai stah ahli bupati bidang pemerintahan. Tony Subandrio dipercaya sebagai Kadistako dan Kebersihan menggantikan H Anang Syakhfiani yang nonjob pascapilkada Tabalong beberapa waktu lalu.
Akhmad Rijali yang dulunya sebagai Kabag Ekonomi dipercaya sebagai Kadisnaker. Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi dan UKM, Muhammad Faisal menjadi staf ahli bupati Tabalong bidang pembangunan.
Pengangkatan pejabat struktural tersebut langsung dipimpin Bupati Rachman Ramsyi di Pendopo Bersinar, Pembataan, Jumat (17/4), sekitar pukul 08.00 Wita. Acara itu juga dihadiri sejumlah unsur muspida dan undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut bupati juga merombak sebanyak 37 pejabat eselon III termasuk 10 camat diganti (lihat tabel) berdasar SK Bupati No:821.23/70-KEP.SI/BKD. Tercatat posisi Kabag Humas yang dulunya dipangku Kusaadi digantikan Zain Ramali. Sementara Kusnadi diangkat sebagai sekretaris Kastalani di Disperindag dan UKM.
Wabup Muchlis dalam sambutannya berpesan kepada para pejabat yang beralihtugas agar meninggalkan segala bentuk inventaris kantor sebelumnya. "Termasuk mobil dinas harus ditinggal. Untuk pekerjaan camat tentang pemilu terus saja dikerjakan hingga selesai sebelum beralihtugas dengan camat yang baru," tandasnya.

(mdn)

10 Camat Yang Bergeser
----------------------------------------------------------------------------
Jabatan Lama Jabatan Baru
-----------------------------------------------------------------------------
Husaini Camat Muara Harus Camat Muara Harus
Syamsul Hadi Camat Muara Harus Camat Muara Uya
Alfian Sekcam Murung Pudak Camat Tanta
Zahirsyah M Camat Tanta Camat Jaro
M Rasyid Camat Upau Camat Tanjung
Arianto Camat Haruai Camat Murung Pudak
Zainuddin Kasi Bimbingan dan Camat Haruai
Perijinan Distam
M Zainal Kasubid Penjenjangan BKD Camat Bintang Ara
Hadi Ismanto Kasubag Dokumentasi Humas Camat Upau
Asli Yakin Kasubag Program Bagian Camat Banua Lawas
Ekonomi dan Pembangunan
----------------------------------------------------------
Sumber:Pemkab Tabalong