Catatan:
LOKAKARYA PISEW ( Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah)
Gedung Informasi Tabalong, Kamis 16 Maret 2009 jam 09.00 WITA
Susunan Acara
Pembukaan
09.00-09.30 Sambutan Pemkab Tabalong oleh Wakil Bupati Tabalong
09.00-09.30 Istirahat
Pelaksanaan Lokakarya-paparan Penalis
10.00-10.30 �Peningkatan Peran Serta Masyarakat dan Penguatan Kelembagaan� oleh Kepala BPM & KB Modulator
10.30-11.00 �Peningkatan Produktivitas Sumberdaya Pedesaan� oleh Erwan Susandi, SE-LangsaT
11.00-11.30 �Pengembangan Sosial Ekonomi� oleh Unlam Banjarmasin
11.30-12.00 Diskusi Panel/Tanya Jawab Penelis
12.00-14.00 ISHOMA
14.00-14.30 Pembentukan tim perumus
14.00-15.30 Pengambilan Kata Kunci Program
15.30-16.00 Kesimpulan
I.Peningkatan dan Penguatan Kelembagaan
- Penjelasan terlampir pada bahan copy
II.Peningkatan Produktivitas Sumberdaya Pedesaa
- Penjelasan terlampir pada bahan copy
- Indikator Keberhasilan
- Survey/Pemetaan
- Standarisasi Kemiskinan
- Musrendes ditemukan dilapangan tidak ada, justru saran prog dari kecamatan
III.Pengembangan Sosial Ekonomi
- Penjelasan terlampir pada bahan copy
- Indikator Keberhasilan
- Pemetaan
- Analisis kegiatan (SWOT)
IV.Diskusi Panel/Tanya Jawab
1 Dr Rusli (DisKes)
- Pertukaran LSM Kewilayah lain
- Indikator Program
- Kreterian Orang Miskin
- Pioritas Pusyandu/Polindes
2.A Rusmadi (FKPMT)
- Orang miskin sebagai objek politik
- Program kurang menyerap rakyat miskin
- Kreteria orang miskin berdasarkan Kabupaten
- Metode Penyampaian prog dibenahi
3.Camat Muara Harus
- Kebiasaan gotong royong yang menurun
- Mengharapkan kelompok masyarakat yang handal
- Masyarakat harus pro aktif
4.Kecamatan Haruai
- Meluruskan bukan kec interpensi prog Desa tapi titipan Dinas terkait,
V.Pembentukan Tim Perumus
1. Pemkab Tabalong
2. Perguruan Tinggi (Unlam Banjarmasin)
3. LSM (LangsaT, FKPMT dan H.A.K)
4. Pers (Supardi-Barito Post)
5. Dunia Usaha
VI.Pengambilan Kata Kunci
A.Kata Pembantu
Peran Pengelolaan SDA dalam pengembangan Sosial:
1. Produk Unggulan dan Pendamping
2. Tekhnologi
3. Manajemen
Peran serta Masyarakat:
1. Penguatan Lembaga
2. Peningkatan Kapasitas
3. Akses Komperansi & Pasar
Pengembangan Sosial ekonmi Wilayah:
1. Stabilitas harga
2. Keperdulian
3. Keberlanjutan
B.Kata Simpul
�SINERGITAS PENGEMBANGAN SUMBERDAYA DAN TEKNOLOGI MELALUI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT�
VII.kesimpulan
1. Dalam pelaksanaan program PNPM PISEW ini diperlukan sinergi antara masyarakat dan program agar dapat dijalankan dengan baik.
2. Perlunya pemantangan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan analisa kegiatan. Penyampaian program yang simple dan dapat diterima masyarakat.
3. Memperhatikan yang termasuk kreteria program (Jonto dari Pusat) namun sebagai alat perangsang keperdulian masyarakat terhadap perekonomian wilayah.
4. Perumusan pelaksanaan program akan dirumuskan dikemudian hari berdasarkan tim perumus.
5. Kreterian Orang miskin Kabupaten Tabalong
6. Indikator Keberhasilan Program
7. Pemetaan wilayah (RT/RW)
8. Menghidupkan kembali rasa gotong royong
Tabalong 16 April 2009
Gedung Informasi Tabalong
Erwan Susandi, SE
Ketua LangsaT
Kamis, 23 April 2009
Gaji DPR (woooww) keren - JANGAN SALAH PILIH !!!
From: Sunny
Date: 19.3.2009 9:58:39
To: Undisclosed-Recipient:,
Subject: [Jaker] Fw: [SPAM] [mediacare] Gaji DPR (woooww) keren - JANGAN SALAH PILIH !!!
Silahkan lihat wakil Anda, eh mungkin bukan tetapi wakil-wakil rakyat lagi giat bersidang
----- Original Message -----
From: Noviar Sbastian
To: mediacare@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, March 17, 2009 5:59 AM
Subject: [SPAM] [mediacare] Gaji DPR (woooww) keren - JANGAN SALAH PILIH !!!
Ada informasi dari milis tetangga nih
Enggak salah kalau tahun ini kecenderungan GOLPUT akan meningkat :D
Topik: Gaji DPR (woooww) keren - JANGAN SALAH PILIH !!!
Pemilu 2009 adalah pemilu terbanyak yang melibatkan caleg atau calon legislatif, sebenarnya berapa sih gaji dari anggota DPR?
Penerimaan anggota DPR terbagi menjadi tiga kategori, yaitu
� rutin perbulan, rutin non perbulan dan sesekali. Rutin perbulan meliputi :
Gaji pokok : Rp 15.510.000
Tunjangan listrik : Rp 5. 496.000
Tunjangan Aspirasi : Rp 7.200.000
Tunjangan kehormatan : Rp 3.150.000
Tunjangan Komunikasi : Rp 12.000.000
Tunjangan Pengawasan : Rp 2.100.000
Total : Rp 46.100.000/bulan
Total Pertahun : Rp 554.000.000
Masing-masing anggota DPR mendapatkan gaji yang sama. Sedangkan penerimaan nonbulanan atau nonrutin. Dimulai dari penerimaan gaji ke-13 setiap bulan Juni.
Gaji ke-13 :Rp 16.400.000
Dana penyerapan ( reses) :Rp 31.500..000
Dalam satu tahun sidang ada empat kali reses jika di total selama pertahun totalnya sekitar Rp 118.000.000. Sementara penghasilan yang bersifat sewaktu-waktu yaitu:
Dana intensif pembahasan rencangan undang-undang dan honor melalui uji kelayakan dan kepatutan sebesar Rp 5.000.000/kegiatan
Dana kebijakan intensif legislative sebesar Rp 1.000.000/RUU
Jika dihitung jumlah keseluruhan yang diterima anggota DPR dalam setahun mencapai hampir 1 milyar rupiah. Data tahun 2006 jumlah pertahun dana yang diterima anggota DPR mencapai Rp 761.000.000, dan tahun 2007 mencapai Rp 787.100.000. Woww.. pantas jika mereka mengejar kursi DPR, belum lagi dana pensiunan yang mereka dapatkan ketika tidak lagi menjabat.
Sumber:
www.kabarinews.com
http://warnadunia.com/rahasia-kenapa...i-anggota-dpr/
Date: 19.3.2009 9:58:39
To: Undisclosed-Recipient:,
Subject: [Jaker] Fw: [SPAM] [mediacare] Gaji DPR (woooww) keren - JANGAN SALAH PILIH !!!
Silahkan lihat wakil Anda, eh mungkin bukan tetapi wakil-wakil rakyat lagi giat bersidang
----- Original Message -----
From: Noviar Sbastian
To: mediacare@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, March 17, 2009 5:59 AM
Subject: [SPAM] [mediacare] Gaji DPR (woooww) keren - JANGAN SALAH PILIH !!!
Ada informasi dari milis tetangga nih
Enggak salah kalau tahun ini kecenderungan GOLPUT akan meningkat :D
Topik: Gaji DPR (woooww) keren - JANGAN SALAH PILIH !!!
Pemilu 2009 adalah pemilu terbanyak yang melibatkan caleg atau calon legislatif, sebenarnya berapa sih gaji dari anggota DPR?
Penerimaan anggota DPR terbagi menjadi tiga kategori, yaitu
� rutin perbulan, rutin non perbulan dan sesekali. Rutin perbulan meliputi :
Gaji pokok : Rp 15.510.000
Tunjangan listrik : Rp 5. 496.000
Tunjangan Aspirasi : Rp 7.200.000
Tunjangan kehormatan : Rp 3.150.000
Tunjangan Komunikasi : Rp 12.000.000
Tunjangan Pengawasan : Rp 2.100.000
Total : Rp 46.100.000/bulan
Total Pertahun : Rp 554.000.000
Masing-masing anggota DPR mendapatkan gaji yang sama. Sedangkan penerimaan nonbulanan atau nonrutin. Dimulai dari penerimaan gaji ke-13 setiap bulan Juni.
Gaji ke-13 :Rp 16.400.000
Dana penyerapan ( reses) :Rp 31.500..000
Dalam satu tahun sidang ada empat kali reses jika di total selama pertahun totalnya sekitar Rp 118.000.000. Sementara penghasilan yang bersifat sewaktu-waktu yaitu:
Dana intensif pembahasan rencangan undang-undang dan honor melalui uji kelayakan dan kepatutan sebesar Rp 5.000.000/kegiatan
Dana kebijakan intensif legislative sebesar Rp 1.000.000/RUU
Jika dihitung jumlah keseluruhan yang diterima anggota DPR dalam setahun mencapai hampir 1 milyar rupiah. Data tahun 2006 jumlah pertahun dana yang diterima anggota DPR mencapai Rp 761.000.000, dan tahun 2007 mencapai Rp 787.100.000. Woww.. pantas jika mereka mengejar kursi DPR, belum lagi dana pensiunan yang mereka dapatkan ketika tidak lagi menjabat.
Sumber:
www.kabarinews.com
http://warnadunia.com/rahasia-kenapa...i-anggota-dpr/
Selasa, 03 Maret 09 - oleh : redaksi SP3 6 Tsk DPRD, Kejati di Laporkan Ke Komisi Kejaksaan
Selasa, 03 Maret 09 - oleh : redaksi
SP3 6 Tsk DPRD, Kejati di Laporkan Ke Komisi Kejaksaan
Samarinda:rahasiabesar.com
Langkah berani Kejati Kaltim menghentikan (SP3) kasus korupsi DPRD Kaltim dengan 6 tersangka mulai menuai kecaman komponen masyarakat,
Kesatuan Aksi Masyarakat Peduli Pemerintahan Bersih (KAMMPER) Kaltim bakal melaporkan sikap Kejati ini ke Komisi Kejaksaan.
"Kalau Kajati tidak nggak mampu menegakan hukum terutama memberantas korupsi di Kaltim dan tidak mau kooperatif dengan media,kami minta Kejagung menarik Kajati Kaltim jika ada indikasi permainan atas putusan SP 3. Kami bersama sejumlah LSM akan melaporkan kasus SP3 ini ke Komisi Kejaksaaan," tegas Rahmadi A Rahim Sekjen KAMMPER pada Pada media ini melalui ponselnya Senin kemarin
Menurutnya, tekad pemerintah dalam pemberantasan korupsi 'nodai' dengan adanya penghentian kasus 6 tersangka DPRD Kaltim periode 1999
-2004, langkah Kejati ini menyakit bagi masyarakat yang merindukan keadilan.
"Tekad presiden SBY untuk memberantas korupsi di Indonesia khususnya di Kaltim sia - sia, karena aparat hukumnya berkhianat . Lama - lama
rakyat tidak akan percaya lagi pada Kejati Kaltim . Putusan Kejati Kaltim ini sangat menyakitkan hati pencari keadilan di kaltim , karena
maling jemuran ditangkap dan ditahan. Diadili dan dan akhirnya dihukum, Kejaksaan dengan meng SP 3 kasus 6 Tsk merupakan awal dari
kinerja yang buruk dan dikhawatirkan banyak kasus yang ditangani tipikor yang akan di SP3," tegasnya lagi
Dalam kasus SP3 6 tersangka , pihak KAMMPER bersama dengan sejumlah LSM berupaya maksimal untuk mencari bukti baru agar kasus ini bisa
berlanjut, upaya itu menurut Rahmadi sudah mulai dilakukan dan menemukan sejumlah bukti.
" Kami mencoba upaya lain agar bisa menyeret mantan anggota DPRD Kaltim periode 1999 - 2004 yaitu berdasarkan putusan kasasi MA atas 3 terdakwa pimpinan Dewan yang menyatakan terbukti bersalah dan dilakukan secara bersama - sama. Kami akan mencoba membawa novum agar
mantan kasus ini tetap berlanjut," tegasnya lagi
Secara terpisah Kasipenkum Kejati Kaltim ketika dikonfirmasi media initerkait rencana laporan LSM ke Komisi Kejaksaan, belum mberikan
tanggapan, termasuk pesan singkat yang dikirim media ini.azi
Rabu, 04 Maret 2009 , 09:16:00
SP3 Perkara DPRD Bakal Ramai
Kejati Akan Dilaporkan LSM ke Komisi Kejaksaan
SAMARINDA - Keputusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi 6 anggota DPRD Kaltim periode 1999-2004, kembali menuai sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kesatuan Aksi Peduli Pemerintahan Bersih (Kampper) Kaltim, kini tengah menyusun laporan untuk disampaikan ke Komisi Pengawas Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
�Pak Aji Sayyid Husein Hasyim (ketua Kampper, Red.), Kamis (besok, Red.) berangkat ke Jakarta. Saya lagi nyusun laporannya,� kata Rachmadi A Rachim, sekjen Kampper kepada koran ini, kemarin.
Menurut dia, pihaknya tidak akan tinggal diam melihat sikap kejati yang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara dugaan korupsi dana penunjang kegiatan DPRD Kaltim 2000-2003 sekitar Rp 96,4 miliar. Rachmadi juga mengisyaratkan, bahwa Kampper bersama beberapa LSM dan elemen masyarakat lainnya akan bergerak menyikapai masalah ini.
�Kami juga akan berkonsultasi dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi, Red.). Sia-sia tekad Presiden SBY untuk memberantas korupsi, jika aparat hukum tak serius. Lama-lama rakyat tidak percaya lagi institusi kejaksaan,� tandasnya.
SP3 perkara itu dipublikasikan kejakasaan dua hari lalu.melalui Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Kaltim Syakhrony. Disebutkan, SP3 perkara itu dikeluarkan Kajati Kaltim Thomson Siagian, 25 Februari lalu. Kemudian, keputusan SP3 itu diberitahukan kepada para tersangka (6 anggota DPRD periode 1999-2004), dua hari lalu.
Keenam anggota DPRD itu adalah Hermain Okol, Ipong Muchlisoni, AA Soemarsono, Agus Tantomo, Herlan Agussalim, dan Abdul Hamid. Beberapa di antaranya, telah menghadap Kajati Thomson Siagian. Syakhrony mengakui, mereka sengaja dipanggil untuk memberitahukan secara resmi bahwa perkaranya di-SP3 dengan alasan tidak terdapat cukup bukti.
�Alasan SP3, karena sampai saat ini tidak diterdapat cukup bukti,� kata Syakhroni.
Tentu saja, SP3 itu disambut gembira keenam anggota DPRD periode 1999-2004 itu. Bahkan, Herlan Agussalim yang periode ini menjabat ketua DPRD Kaltim dengan lantang menyampaikan rasa syukur, saat memimpin paripurna ke-VI di Gedung DPRD Kaltim, kemarin. Herlan mengatakan, ia dan keluarga cukup merasakan dampak psikologis sejak muncul masalah itu. Tetapi kini, pihaknya merasa terharu. Herlan mengakui, tembusan SP3 yang diterimanya ditandatangani Kajati Thomson Siagian, 25 Februari lalu. �Alhamdulilah, kejaksaan telah bekerja objektif,� tuturnya.
Ucapan syukur yang disampaikan di hadapan paripurna juga mewakili 3 koleganya yang masih duduk di kursi DPRD Kaltim periode ini, Abdul Hamid, Ipong Muchlisoni, dan AA Soemarsono. Berikut Hermain Okol dan Agus Tantomo, sebagai mantan anggota DPRD Kaltim.(kri)
SP3 6 Tsk DPRD, Kejati di Laporkan Ke Komisi Kejaksaan
Samarinda:rahasiabesar.com
Langkah berani Kejati Kaltim menghentikan (SP3) kasus korupsi DPRD Kaltim dengan 6 tersangka mulai menuai kecaman komponen masyarakat,
Kesatuan Aksi Masyarakat Peduli Pemerintahan Bersih (KAMMPER) Kaltim bakal melaporkan sikap Kejati ini ke Komisi Kejaksaan.
"Kalau Kajati tidak nggak mampu menegakan hukum terutama memberantas korupsi di Kaltim dan tidak mau kooperatif dengan media,kami minta Kejagung menarik Kajati Kaltim jika ada indikasi permainan atas putusan SP 3. Kami bersama sejumlah LSM akan melaporkan kasus SP3 ini ke Komisi Kejaksaaan," tegas Rahmadi A Rahim Sekjen KAMMPER pada Pada media ini melalui ponselnya Senin kemarin
Menurutnya, tekad pemerintah dalam pemberantasan korupsi 'nodai' dengan adanya penghentian kasus 6 tersangka DPRD Kaltim periode 1999
-2004, langkah Kejati ini menyakit bagi masyarakat yang merindukan keadilan.
"Tekad presiden SBY untuk memberantas korupsi di Indonesia khususnya di Kaltim sia - sia, karena aparat hukumnya berkhianat . Lama - lama
rakyat tidak akan percaya lagi pada Kejati Kaltim . Putusan Kejati Kaltim ini sangat menyakitkan hati pencari keadilan di kaltim , karena
maling jemuran ditangkap dan ditahan. Diadili dan dan akhirnya dihukum, Kejaksaan dengan meng SP 3 kasus 6 Tsk merupakan awal dari
kinerja yang buruk dan dikhawatirkan banyak kasus yang ditangani tipikor yang akan di SP3," tegasnya lagi
Dalam kasus SP3 6 tersangka , pihak KAMMPER bersama dengan sejumlah LSM berupaya maksimal untuk mencari bukti baru agar kasus ini bisa
berlanjut, upaya itu menurut Rahmadi sudah mulai dilakukan dan menemukan sejumlah bukti.
" Kami mencoba upaya lain agar bisa menyeret mantan anggota DPRD Kaltim periode 1999 - 2004 yaitu berdasarkan putusan kasasi MA atas 3 terdakwa pimpinan Dewan yang menyatakan terbukti bersalah dan dilakukan secara bersama - sama. Kami akan mencoba membawa novum agar
mantan kasus ini tetap berlanjut," tegasnya lagi
Secara terpisah Kasipenkum Kejati Kaltim ketika dikonfirmasi media initerkait rencana laporan LSM ke Komisi Kejaksaan, belum mberikan
tanggapan, termasuk pesan singkat yang dikirim media ini.azi
Rabu, 04 Maret 2009 , 09:16:00
SP3 Perkara DPRD Bakal Ramai
Kejati Akan Dilaporkan LSM ke Komisi Kejaksaan
SAMARINDA - Keputusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi 6 anggota DPRD Kaltim periode 1999-2004, kembali menuai sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kesatuan Aksi Peduli Pemerintahan Bersih (Kampper) Kaltim, kini tengah menyusun laporan untuk disampaikan ke Komisi Pengawas Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
�Pak Aji Sayyid Husein Hasyim (ketua Kampper, Red.), Kamis (besok, Red.) berangkat ke Jakarta. Saya lagi nyusun laporannya,� kata Rachmadi A Rachim, sekjen Kampper kepada koran ini, kemarin.
Menurut dia, pihaknya tidak akan tinggal diam melihat sikap kejati yang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara dugaan korupsi dana penunjang kegiatan DPRD Kaltim 2000-2003 sekitar Rp 96,4 miliar. Rachmadi juga mengisyaratkan, bahwa Kampper bersama beberapa LSM dan elemen masyarakat lainnya akan bergerak menyikapai masalah ini.
�Kami juga akan berkonsultasi dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi, Red.). Sia-sia tekad Presiden SBY untuk memberantas korupsi, jika aparat hukum tak serius. Lama-lama rakyat tidak percaya lagi institusi kejaksaan,� tandasnya.
SP3 perkara itu dipublikasikan kejakasaan dua hari lalu.melalui Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Kaltim Syakhrony. Disebutkan, SP3 perkara itu dikeluarkan Kajati Kaltim Thomson Siagian, 25 Februari lalu. Kemudian, keputusan SP3 itu diberitahukan kepada para tersangka (6 anggota DPRD periode 1999-2004), dua hari lalu.
Keenam anggota DPRD itu adalah Hermain Okol, Ipong Muchlisoni, AA Soemarsono, Agus Tantomo, Herlan Agussalim, dan Abdul Hamid. Beberapa di antaranya, telah menghadap Kajati Thomson Siagian. Syakhrony mengakui, mereka sengaja dipanggil untuk memberitahukan secara resmi bahwa perkaranya di-SP3 dengan alasan tidak terdapat cukup bukti.
�Alasan SP3, karena sampai saat ini tidak diterdapat cukup bukti,� kata Syakhroni.
Tentu saja, SP3 itu disambut gembira keenam anggota DPRD periode 1999-2004 itu. Bahkan, Herlan Agussalim yang periode ini menjabat ketua DPRD Kaltim dengan lantang menyampaikan rasa syukur, saat memimpin paripurna ke-VI di Gedung DPRD Kaltim, kemarin. Herlan mengatakan, ia dan keluarga cukup merasakan dampak psikologis sejak muncul masalah itu. Tetapi kini, pihaknya merasa terharu. Herlan mengakui, tembusan SP3 yang diterimanya ditandatangani Kajati Thomson Siagian, 25 Februari lalu. �Alhamdulilah, kejaksaan telah bekerja objektif,� tuturnya.
Ucapan syukur yang disampaikan di hadapan paripurna juga mewakili 3 koleganya yang masih duduk di kursi DPRD Kaltim periode ini, Abdul Hamid, Ipong Muchlisoni, dan AA Soemarsono. Berikut Hermain Okol dan Agus Tantomo, sebagai mantan anggota DPRD Kaltim.(kri)
CSR
Tulisan Kawan Via Email...
PETISI
Kepada Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia
MELURUSKAN KEMBALI MAKNA TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN DALAM RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG CSR (RPP CSR)
UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang dikeluarkan pada bulan Juli 2007, membawa terobosan baru dalam regulasi sektor bisnis. Pasal 74 memuat tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi perusahaan perseroan terbatas (PT). Dengan demikian sebuah perusahaan tidak hanya menjalankan kewajiban untuk menghasilkan keuntungan kepada pemegang saham, tetapi juga kewajiban untuk memperhitungkan dan meminimalisir dampak negatif operasi bisnis pada berbagai pihak terkait (pemangku kepentingan/stakeholder) dan lingkungan hidup, yang lebih dikenal dengan istilah Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). UUPT memberikan dasar hukum bagi sektor bisnis untuk menjalankan usaha secara bertanggung jawab dan bagi masyarakat untuk meminta pertanggungjawaban dari bisnis atas malpraktek yang dilakukannya. Pasal 74 ayat (2) menyatakan bahwa �Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan dan pelaksanaannya dilakukan dengan memperhitungkan kepatutan dan kewajaran.� Ini mengisyaratkan bahwa pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan melekat pada praktek usaha, dengan demikian diharapkan korporasi dapat mengurangi malpraktek. Pelaksanaan CSR semata-mata dalam bentuk filantropi (charity), meski dalam batas-batas tertentu bermanfaat, tidak efektif membangun perilaku bisnis yang benar dan bertanggung jawab. Fakta menunjukkan bahwa CSR dalam bentuk terakhir marak di Dunia Ketiga, termasuk Indonesia, tetapi juga diiringi dengan malpraktek dalam skala masif.
Namun Peraturan Pemerintah (PP) tentang pelaksanaan CSR oleh perusahaan, yang sekarang ini sedang dirumuskan oleh pemerintah, telah menyalahi Ayat (2) Pasal 75 UUPT sekaligus melencengkan CSR dari hakekatnya. Perdebatan hanya berkisar pada besaran dana yang harus dialokasikan untuk pelaksanaan CSR dan dari mana dana tersebut diambil, atau berapa besar persentase dari keuntungan perusahaan. Hal ini menunjukkan kecenderungan untuk mempertahankan status quo, yaitu CSR dalam bentuk filantropi yang terpisah dari praktek bisnis. CSR dengan demikian dilepaskan dari perilaku korporasi. Perdebatan yang sama dengan serta merta juga mengabaikan aspek-aspek penting lainnya seperti definisi CSR yang dapat diterima oleh semua pihak, standar perilaku perusahaan, kontrol publik, dan pelibatan para pihak yang berkepentingan (stakeholder).
Mengingat besarnya dampak perilaku bisnis pada berbagai pihak, seperti pelanggaran HAM, pelanggaran hak adat, pelanggaran hak pekerja serta kerusakan lingkungan hidup, dengan demikian mempengaruhi keberlanjutan masyarakat Indonesia dalam jangka panjang, CSR dapat digunakan sebagai alat untuk mengurangi dampak-dampak negatif tersebut. Namun CSR tidak akan efektif bila dilepaskan dari kaitannya dengan perilaku korporasi. Karena itu, kami menyerukan kepada Pemerintah untuk
1. Menunda proses perumusan PP CSR yang sekarang sedang berlangsung untuk terlebih dahulu memastikan pelibatan seluas-luasnya para pihak yang berkepentingan dalam proses formulasi PP CSR;
2. Mengembalikan hakekat pelaksanaan CSR sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 74 ayat (2) UUPT, yaitu sebagai bagian dari penganggaran operasional tahunan perusahaan;
3. Memfasilitasi perumusan PP CSR yang mencakup pula hal-hal berikut:
a. Definisi dan elemen CSR yang dapat diterima oleh semua pihak;
b. Standard perilaku bisnis menurut sektor industry, dengan prioritas pada industry yang mengelola dan berkaitan dengan sumber daya alam;
c. Pelaporan pelaksanaan CSR kepada stakeholder dan publik;
d. Verifikasi laporan CSR perusahaan oleh pihak independen;
e. Pembentukan lembaga Ombudsman CSR.
Surakarta, 18 Januari 2008
Jaringan Akuntabilitas Bisnis (JAB)
PETISI
Kepada Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia
MELURUSKAN KEMBALI MAKNA TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN DALAM RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG CSR (RPP CSR)
UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang dikeluarkan pada bulan Juli 2007, membawa terobosan baru dalam regulasi sektor bisnis. Pasal 74 memuat tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi perusahaan perseroan terbatas (PT). Dengan demikian sebuah perusahaan tidak hanya menjalankan kewajiban untuk menghasilkan keuntungan kepada pemegang saham, tetapi juga kewajiban untuk memperhitungkan dan meminimalisir dampak negatif operasi bisnis pada berbagai pihak terkait (pemangku kepentingan/stakeholder) dan lingkungan hidup, yang lebih dikenal dengan istilah Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). UUPT memberikan dasar hukum bagi sektor bisnis untuk menjalankan usaha secara bertanggung jawab dan bagi masyarakat untuk meminta pertanggungjawaban dari bisnis atas malpraktek yang dilakukannya. Pasal 74 ayat (2) menyatakan bahwa �Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan dan pelaksanaannya dilakukan dengan memperhitungkan kepatutan dan kewajaran.� Ini mengisyaratkan bahwa pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan melekat pada praktek usaha, dengan demikian diharapkan korporasi dapat mengurangi malpraktek. Pelaksanaan CSR semata-mata dalam bentuk filantropi (charity), meski dalam batas-batas tertentu bermanfaat, tidak efektif membangun perilaku bisnis yang benar dan bertanggung jawab. Fakta menunjukkan bahwa CSR dalam bentuk terakhir marak di Dunia Ketiga, termasuk Indonesia, tetapi juga diiringi dengan malpraktek dalam skala masif.
Namun Peraturan Pemerintah (PP) tentang pelaksanaan CSR oleh perusahaan, yang sekarang ini sedang dirumuskan oleh pemerintah, telah menyalahi Ayat (2) Pasal 75 UUPT sekaligus melencengkan CSR dari hakekatnya. Perdebatan hanya berkisar pada besaran dana yang harus dialokasikan untuk pelaksanaan CSR dan dari mana dana tersebut diambil, atau berapa besar persentase dari keuntungan perusahaan. Hal ini menunjukkan kecenderungan untuk mempertahankan status quo, yaitu CSR dalam bentuk filantropi yang terpisah dari praktek bisnis. CSR dengan demikian dilepaskan dari perilaku korporasi. Perdebatan yang sama dengan serta merta juga mengabaikan aspek-aspek penting lainnya seperti definisi CSR yang dapat diterima oleh semua pihak, standar perilaku perusahaan, kontrol publik, dan pelibatan para pihak yang berkepentingan (stakeholder).
Mengingat besarnya dampak perilaku bisnis pada berbagai pihak, seperti pelanggaran HAM, pelanggaran hak adat, pelanggaran hak pekerja serta kerusakan lingkungan hidup, dengan demikian mempengaruhi keberlanjutan masyarakat Indonesia dalam jangka panjang, CSR dapat digunakan sebagai alat untuk mengurangi dampak-dampak negatif tersebut. Namun CSR tidak akan efektif bila dilepaskan dari kaitannya dengan perilaku korporasi. Karena itu, kami menyerukan kepada Pemerintah untuk
1. Menunda proses perumusan PP CSR yang sekarang sedang berlangsung untuk terlebih dahulu memastikan pelibatan seluas-luasnya para pihak yang berkepentingan dalam proses formulasi PP CSR;
2. Mengembalikan hakekat pelaksanaan CSR sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 74 ayat (2) UUPT, yaitu sebagai bagian dari penganggaran operasional tahunan perusahaan;
3. Memfasilitasi perumusan PP CSR yang mencakup pula hal-hal berikut:
a. Definisi dan elemen CSR yang dapat diterima oleh semua pihak;
b. Standard perilaku bisnis menurut sektor industry, dengan prioritas pada industry yang mengelola dan berkaitan dengan sumber daya alam;
c. Pelaporan pelaksanaan CSR kepada stakeholder dan publik;
d. Verifikasi laporan CSR perusahaan oleh pihak independen;
e. Pembentukan lembaga Ombudsman CSR.
Surakarta, 18 Januari 2008
Jaringan Akuntabilitas Bisnis (JAB)
Caleg kemungkinan jadi DPRD Tabalong
DAPIL I:
1.Hj. Indah/HAN,
2.Munita Mustika Dewi/PKPB,
3.Murjani, SH/PKS,
4.Areo Ariadi/PAN,
5.Sudarmadi, SH/PAN,
6.Zainal Ilmi, SE/PG,
7.K.Uwis,SE/PPP,
8.A.Jubairi/PBB,
9.Hj.Antung Fatmawati, ST/PBR,
10.Suriyono/DEM,
11.Mahyuni/DEM.
DAPIL II :
1.H. Sugian Noor, SH/HANura,
2.Hj. Nur Aina/PKPB, 3.Armadi/PKS, H.
4.Tarsi A. Md/PAN,
5.Drs. H. Darwin Awie, M. Si/PG,
6.Ali Sibqi, S. Pi/PPP,
7.H. Abdurahman/PBB,
8.Masrudin S. Sos/DEM.
DAPIL III :
1.Winarto, S. Pd/HAN, 2.Supardi/HAN,
3.Ampera Ay. Mebas, SE/PKPB,
4.Syaifuddin Zuhri, SH/GER,
5.Hj.Sumiati/PKS,
6.H.Dahli, SE/PAN,
7.H. Fauzian Nor/PG, 8.Jurni, SE/PG,
9.Ruli Ananda Efanus, SP/PDIP,
10.Siti Arbayah, SP/DEM.
11.H.Abd Sabik/PPP
1.Hj. Indah/HAN,
2.Munita Mustika Dewi/PKPB,
3.Murjani, SH/PKS,
4.Areo Ariadi/PAN,
5.Sudarmadi, SH/PAN,
6.Zainal Ilmi, SE/PG,
7.K.Uwis,SE/PPP,
8.A.Jubairi/PBB,
9.Hj.Antung Fatmawati, ST/PBR,
10.Suriyono/DEM,
11.Mahyuni/DEM.
DAPIL II :
1.H. Sugian Noor, SH/HANura,
2.Hj. Nur Aina/PKPB, 3.Armadi/PKS, H.
4.Tarsi A. Md/PAN,
5.Drs. H. Darwin Awie, M. Si/PG,
6.Ali Sibqi, S. Pi/PPP,
7.H. Abdurahman/PBB,
8.Masrudin S. Sos/DEM.
DAPIL III :
1.Winarto, S. Pd/HAN, 2.Supardi/HAN,
3.Ampera Ay. Mebas, SE/PKPB,
4.Syaifuddin Zuhri, SH/GER,
5.Hj.Sumiati/PKS,
6.H.Dahli, SE/PAN,
7.H. Fauzian Nor/PG, 8.Jurni, SE/PG,
9.Ruli Ananda Efanus, SP/PDIP,
10.Siti Arbayah, SP/DEM.
11.H.Abd Sabik/PPP
Demokrasi tidak harus di uji dengan mengelola konflik secara sistematik
Demokrasi tidak harus di uji dengan mengelola konflik secara sistematik, tetapi mendidik rakyat untuk demokratis butuh kejujuran dan jiwa besar. Pematangan demokrasi bagi Negara-negara berkembang tidak hanya dialami oleh Bangsa Indonesia, tetapi juga kita tahu demonstrasi menentang berbagai kebijakan anti rakyat juga terjadi di Negara lain. Reformasi tahun 1998 sebagai jalan baru untuk membentuk pola pembangunan Negara demi demokrasi dan kemanusiaan. Udara kebebasan, pemenuhan hak dan prinsip demokrasi kemudian menjadi kesepakatan rakyat Indonesia untuk memulai langkah baru dalam bernegara. Namun kenyataan sekarang dalam pemilihan umum April 2009 membalikan semangat baru yang lahir dalam kado reformasi.
Papua begitu jauh dari dominasi publik, dan begitu jauh dari tekanan-tekanan elite bangsa ini. Sudah tertinggal jauh secara geografis, malah di jadikan lahan konflik demi pemilu yang tidak benar. Organisasi Papua Merdeka di lirik sebagai tumbal atas kebohongan Negara. Tidak benar konflik di ciptakan oleh kekuatan apapun yang nota bene tidak memiliki kekuatan materi maupun teknologi. Jika terjadi peningkatan gerilyawan Papua membuat kisruh mesti dipertanyakan, dari mana dukungan senjata atau bahan peledak didapat. Salah satu yang membingungkan publik ketika OPM di tuding menembak mati Polisi dan Tentara di Pegunungan Papua. Padahal, Wilayah Papua begitu terisolasi dari upaya penyelundupan senjata atau peralatan perang lainya. Nah, dari mana kelompok pengacau mendapatkan kekuatan ( suplai ) senjata dan bom?.
Tradisi pengelolaan konflik Negara kini berbeda dengan sebelumnya. Aceh, Papua, Poso dan Maluku yang sejak reformasi terus memanas dengan memanasnya situasi konflik antar elite di Jakarta. Bahkan Riau Merdeka pun sempat mencuat yang di dalangi oleh petinggi golkar yang tidak mendapat kedudukan di Jakarta. Pergeseran konflik mengkrucut pada satu titik yaitu Papua. Aksi-aksi pembakaran hingga penyerangan dan penembakan terhadap aparat bawahan menimbulkan korban baik aparat keamanan maupun warga sipil. Atas nama Negara dan undang-undang, kerusuhan yang tersistematik ini para aktornya mungkin sadar atau tidak sadar bahwa mengaitkan konflik elite kedalam rekonstruksi kekacauan tidak dibenarkan untuk mengatakan bahwa inilah demokrasi yang harus di uji coba.
Praktek Jual Negara adalah money politik
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) hanya bisa menangkap orang yang makan uang ( koruptor ), tetapi KPK tak bisa menangkap para aktor penjual Negara secara sistematik. Pemilu 2009 murni diterapkan pola penjualan Negara. Bagaimanapun juga, membeli suara rakyat dengan uang adalah bukti mentalitas bukan negarawan yang cinta rakyat sendiri, tetapi budaya beli suara sama dengan tradisi kapitalis di era globalisasi sekarang. Jangan mimpi Negara Indonesia tetap utuh dari Sabang sampai merauke jika budaya jual beli suara masih di praktikan secara legal terutama terbukti dilakukan dalam kancah pemilu yang konstitusional. Tradisi membeli suara rakyat dan meniadakan hak rakyat menjadi kenyataan bahwa demokasi hanya sebagai fenomena pasar modal yang kemudian di resmikan dalam bentuk yang konstitusional.
Pola kekuasaan terus berlaku dalam trend demokrasi, berulangnya praktek money politik dalam kancah pemilu legislative lalu dan hancurnya hak memilih bagi warga Negara harus dipastikan bahwa semboyan demokrasi bukan di uji lagi, tetapi krisis hak rakyat di dalam menentukan hak masing-masing kemudian di jarah dalam pola rekonstruksi keterpurukan ber-negara. Bayangkan, lima puluh persen warga Negara Indonesia tidak dapat memilih akibat haknya terabaikan. Toh, pemerintah mau tidak mau harus mengatakan bahwa pemilu konstitusional sehingga tidak boleh di tolak hasil pemilu walaupun terjadi kecurangan di setiap wilayah negeri ini.
Negara memberi ruang bagi dinamika Negara yang terus rapuh dalam proses melindungi dan menjunjung tinggi hak merdeka bagi warga Negara. Budaya politik uang, aneksasi suara separuh rakyat dalam DPT hingga merekayasan wilayah konflik seakan member citra baru bagi generasi bangsa bahwa kecurangan ber-demokrasi harus di reda dengan konflik dalam negeri. Ini terbukti dalam proses pemilu 2009 yang paling buruk. Iya, Stigma OPM/Separatis adalah modal bagi pencitraan diri dan kelompok penguasa untuk meredam bahkan mengalihkan perhatian publik agar ketidakbenaran pemilihan umum tidak begitu penting di usut tuntas.
Dengan demikian keburukan pemilu 2009 harus diakui bahwa seperangkat pecundang demokrasi telah menyatakan diri dan watak tak bermoral. Politik uang bukanlah cara mendidik yang benar, bahkan citra bangsa harus terkubur akibat mentalitas pejabat eksekutif yang berhasil duduk di senayan dengan cara beli suara rakyat. Jika demokrasi terus di jalankan dengan cara-cara kotor, kesadaran rakyat Indonesia dalam menegakkan demokrasi tetap kotor juga dan ujung-ujungnya Negara di jual oleh konstitusi Negara sendiri.
***
Papua begitu jauh dari dominasi publik, dan begitu jauh dari tekanan-tekanan elite bangsa ini. Sudah tertinggal jauh secara geografis, malah di jadikan lahan konflik demi pemilu yang tidak benar. Organisasi Papua Merdeka di lirik sebagai tumbal atas kebohongan Negara. Tidak benar konflik di ciptakan oleh kekuatan apapun yang nota bene tidak memiliki kekuatan materi maupun teknologi. Jika terjadi peningkatan gerilyawan Papua membuat kisruh mesti dipertanyakan, dari mana dukungan senjata atau bahan peledak didapat. Salah satu yang membingungkan publik ketika OPM di tuding menembak mati Polisi dan Tentara di Pegunungan Papua. Padahal, Wilayah Papua begitu terisolasi dari upaya penyelundupan senjata atau peralatan perang lainya. Nah, dari mana kelompok pengacau mendapatkan kekuatan ( suplai ) senjata dan bom?.
Tradisi pengelolaan konflik Negara kini berbeda dengan sebelumnya. Aceh, Papua, Poso dan Maluku yang sejak reformasi terus memanas dengan memanasnya situasi konflik antar elite di Jakarta. Bahkan Riau Merdeka pun sempat mencuat yang di dalangi oleh petinggi golkar yang tidak mendapat kedudukan di Jakarta. Pergeseran konflik mengkrucut pada satu titik yaitu Papua. Aksi-aksi pembakaran hingga penyerangan dan penembakan terhadap aparat bawahan menimbulkan korban baik aparat keamanan maupun warga sipil. Atas nama Negara dan undang-undang, kerusuhan yang tersistematik ini para aktornya mungkin sadar atau tidak sadar bahwa mengaitkan konflik elite kedalam rekonstruksi kekacauan tidak dibenarkan untuk mengatakan bahwa inilah demokrasi yang harus di uji coba.
Praktek Jual Negara adalah money politik
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) hanya bisa menangkap orang yang makan uang ( koruptor ), tetapi KPK tak bisa menangkap para aktor penjual Negara secara sistematik. Pemilu 2009 murni diterapkan pola penjualan Negara. Bagaimanapun juga, membeli suara rakyat dengan uang adalah bukti mentalitas bukan negarawan yang cinta rakyat sendiri, tetapi budaya beli suara sama dengan tradisi kapitalis di era globalisasi sekarang. Jangan mimpi Negara Indonesia tetap utuh dari Sabang sampai merauke jika budaya jual beli suara masih di praktikan secara legal terutama terbukti dilakukan dalam kancah pemilu yang konstitusional. Tradisi membeli suara rakyat dan meniadakan hak rakyat menjadi kenyataan bahwa demokasi hanya sebagai fenomena pasar modal yang kemudian di resmikan dalam bentuk yang konstitusional.
Pola kekuasaan terus berlaku dalam trend demokrasi, berulangnya praktek money politik dalam kancah pemilu legislative lalu dan hancurnya hak memilih bagi warga Negara harus dipastikan bahwa semboyan demokrasi bukan di uji lagi, tetapi krisis hak rakyat di dalam menentukan hak masing-masing kemudian di jarah dalam pola rekonstruksi keterpurukan ber-negara. Bayangkan, lima puluh persen warga Negara Indonesia tidak dapat memilih akibat haknya terabaikan. Toh, pemerintah mau tidak mau harus mengatakan bahwa pemilu konstitusional sehingga tidak boleh di tolak hasil pemilu walaupun terjadi kecurangan di setiap wilayah negeri ini.
Negara memberi ruang bagi dinamika Negara yang terus rapuh dalam proses melindungi dan menjunjung tinggi hak merdeka bagi warga Negara. Budaya politik uang, aneksasi suara separuh rakyat dalam DPT hingga merekayasan wilayah konflik seakan member citra baru bagi generasi bangsa bahwa kecurangan ber-demokrasi harus di reda dengan konflik dalam negeri. Ini terbukti dalam proses pemilu 2009 yang paling buruk. Iya, Stigma OPM/Separatis adalah modal bagi pencitraan diri dan kelompok penguasa untuk meredam bahkan mengalihkan perhatian publik agar ketidakbenaran pemilihan umum tidak begitu penting di usut tuntas.
Dengan demikian keburukan pemilu 2009 harus diakui bahwa seperangkat pecundang demokrasi telah menyatakan diri dan watak tak bermoral. Politik uang bukanlah cara mendidik yang benar, bahkan citra bangsa harus terkubur akibat mentalitas pejabat eksekutif yang berhasil duduk di senayan dengan cara beli suara rakyat. Jika demokrasi terus di jalankan dengan cara-cara kotor, kesadaran rakyat Indonesia dalam menegakkan demokrasi tetap kotor juga dan ujung-ujungnya Negara di jual oleh konstitusi Negara sendiri.
***
50...(bagian 3)
45. Partai Demokrat (PD) meraih suara terbanyak berkisar 20%, dengan mengalami kenaikan hampir 3 kali lipat dari pemilu tahun 2004. Kemenangan PD seiring dengan hasil survey sebelum pemilu yang menempatkan PD akan meraih suara terbanyak.
46. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) perolehan suaranya stabil seperti hasil yang dicapai pada pemilu tahun 2004.
47. Sebelum pemilu berlangsung, beberapa daerah berlomba menyiapkan Rumah sakit Jiwa berfasilitas khusus untuk menampung caleg yang stress.
48. Sebanyak 182.843 mantan caleg diperkirakan akan stress, angka ini didasarkan dari hasil riset bahwa 11.4% dari total caleg berpotensi Stress. Hitungannya caleg DPR-RI ; 11.215 - 560 = 10.655 tidak terpilih, caleg DPD 1.109 - 132 = 977 tidak terpilih, caleg DPR-D ; 112.000 - 1.998 = 110.002 orang stress, caleg DPR kabupaten/kota; 1.500.000 - 15.750 = 1.484.250 tidak terpilih, dengan total mantan caleg yang tidak terpilih 1.603.886 orang. Jumlah 1.605.884 ini kemudian dikalikan 11,4% maka ditemukan angka 182.843.
49. Beberapa Calon Presiden yang mendeklarasikan diri sebagai Capres sebelum pemilu akhirnya memilih berkoalisasi dengan mengincar posisi wakil Presiden.
50. Pemilu tahun 2009 dinilai berbagai kalangan sebagai pemilu terburuk setelah reformasi, dengan berbagai fakta seperti daftar pemilih tetap (DPT) yang amburadul.
Arif Hidayat
Diolah dari berbagai sumber
Arkilaus Arnesius Baho ke simpa, komunitas_papua, forum-pembaca-., komnas_ham, mediacare, dpr-indonesia, oposisi-list, nasional-list, ppiindia, redaksi, ramelan_11
tunjukkan rincian 17 Apr (2 hari yang lalu) Balas
Gambar tidak ditampilkan.
Tampilkan gambar di bawah ini - Selalu tampilkan gambar dari raden_ok@yahoo.com
Topik: [ARKILAUS ARNESIUS BAHO] PEMILU 2009 CACAT, PAPUA JADI SASARAN KONFLIK
[http://arkilausbaho.blogspot.com]
46. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) perolehan suaranya stabil seperti hasil yang dicapai pada pemilu tahun 2004.
47. Sebelum pemilu berlangsung, beberapa daerah berlomba menyiapkan Rumah sakit Jiwa berfasilitas khusus untuk menampung caleg yang stress.
48. Sebanyak 182.843 mantan caleg diperkirakan akan stress, angka ini didasarkan dari hasil riset bahwa 11.4% dari total caleg berpotensi Stress. Hitungannya caleg DPR-RI ; 11.215 - 560 = 10.655 tidak terpilih, caleg DPD 1.109 - 132 = 977 tidak terpilih, caleg DPR-D ; 112.000 - 1.998 = 110.002 orang stress, caleg DPR kabupaten/kota; 1.500.000 - 15.750 = 1.484.250 tidak terpilih, dengan total mantan caleg yang tidak terpilih 1.603.886 orang. Jumlah 1.605.884 ini kemudian dikalikan 11,4% maka ditemukan angka 182.843.
49. Beberapa Calon Presiden yang mendeklarasikan diri sebagai Capres sebelum pemilu akhirnya memilih berkoalisasi dengan mengincar posisi wakil Presiden.
50. Pemilu tahun 2009 dinilai berbagai kalangan sebagai pemilu terburuk setelah reformasi, dengan berbagai fakta seperti daftar pemilih tetap (DPT) yang amburadul.
Arif Hidayat
Diolah dari berbagai sumber
Arkilaus Arnesius Baho ke simpa, komunitas_papua, forum-pembaca-., komnas_ham, mediacare, dpr-indonesia, oposisi-list, nasional-list, ppiindia, redaksi, ramelan_11
tunjukkan rincian 17 Apr (2 hari yang lalu) Balas
Gambar tidak ditampilkan.
Tampilkan gambar di bawah ini - Selalu tampilkan gambar dari raden_ok@yahoo.com
Topik: [ARKILAUS ARNESIUS BAHO] PEMILU 2009 CACAT, PAPUA JADI SASARAN KONFLIK
[http://arkilausbaho.blogspot.com]
50...(bagian 2)
28. Penghitungan Suara Paling Lelet, Hingga hari keenam setelah pemilu legislatif dilaksanakan, KPU baru mampu menyajikan kurang dari 5 persen suara dari jumlah pemilih terdaftar. Jauh lebih lelet dari pemilu sebelumnya. Pada Pemilu 2004 sudah terkumpul 51,72 persen suara. Bahkan Pemilu 1999 yang secara khusus belum menggunakan sistem teknologi informasi sudah mampu mengumpulkan 30,15 persen suara.
29. Persidangan perdata citizen lawsuit yang mendudukkan KPU dan Presiden RI dalam hal ini Menteri Dalam Negeri sebagai tergugat, hanya berlangsung tujuh menit. Mereka yang digugat terkait kekisruhan daftar pemilih tetap (DPT) tidak hadir di persidangan PN Jakarta Pusat, Kamis (16/4).
30. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra merupakan partai terkaya di pemilu 2009 dengan saldo awal kampanye sebanyak Rp15 miliar, Sedangkan PNI Marhaenisme merupakan partai termiskin dengan saldo hanya Rp650 ribu.
31. Kepala Daeah yang Ajukan Cuti Kampanye Pemilu 2009 yakni Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Nangroe Aceh Darussalam, Wakil Gubernur Nangroe Aceh Darusalam, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah. Bupati Subang, Bupati Poso, Bupati Tolitoli, Bupati Bualemo, Bupati Bonebolemo, Bupati Gorontalo, Wakil Bupati Bonebolamo, Wakil Bupati Bualemo, Wakil Bupati Gorontalo, Wali Kota Banjarmasin, Wali Kota Gorontalo, Wakil Wali Kota Banjarmasin, Wakil Walikota Gorontalo.
32. Kejaksaan Agung mengeluarkan surat larangan agar kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi di Indonesia dilarang menindaklanjuti laporan tentang calon legislator bermasalah selama masa pemilihan legislatif dan pemilihan presiden selesai.
33. Kepolisian Daerah Jawa Barat melarang semua kegiatan yang melibatkan masa banyak selama kegiatan kampanye pemilu. kegiatan tersebut diantaranya pertandingan sepak bola dan pertunjukan seni musik.
34. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pusat Pemilu Akses Penyandang Cacat akan menyediakan alat bantu kepada pemilih tuna netra berupa template braille. Alat bantu ini akan disediakan di seluruh TPS yang ada di Indonesia (519.920 TPS).
35. Para pimpinan partai politik, dipimpin oleh Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, mengucapkan ikrar kampanye damai di Hall D PRJ Kemayoran, Jakarta Pusat. "Kami seluruh pimpinan partai politik peserta Pemilu 2009, dengan ini menyatakan kebulatan tekad untuk mewujudkan kampanye rapat umum yang tertib, damai, cerdas, dan berkualitas, demi suksesnya pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan".
36. Sebanyak 26 Organisasi Masyarakat Sipil/Civil Society Organizations (CSO's) akan menjadi agen sosialisasi KPU dalam mensosialisasikan Pemilu kepada masyarakat di seluruh Indonesia.
37. Komisi Pemilihan Umum menggandeng sepuluh provider seluler membantu sosialisasi pemilu. Mereka membantu dengan mengirim pesan pendek ke calon pemilih. Kesepuluh provider seluler, yakni PT Telkom, PT Indosat, PT Telkomsel, PT Excelcomindo Pratama, PT Bakrie Telecom, PT Mobil-8, PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, PT Hutchison CP Telecommunication, PT Natrindo Telepon Seluler dan PT Smart Telcom.
38. Warga yang tidak menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu Legislatif 2009 kali ini cukup banyak atau sekitar 40 persen.
39. KPU mencoret nama-nama calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diataranya dari -Bali: Agus Sumantri, karena mengundurkan diri. -Sulawesi Tenggara; Didik Yudiarto, karena tidak serahkan laporan awal dana kampanye. -NTB: Busrah Hasan, karena mengundurkan diri. -Maluku : Faisal Assegaf, karena tidak serahkan laporan awal dana kampanye. -Maluku Utara : Khairul Saleh Arif, karena tidak serahkan laporan awal dana kampanye. Syamsudin Manaf, karena tidak serahkan laporan awal dana kampanye. Yamin Achmad, karena tidak serahkan laporan awal dana kampanye. -Sumatera Selatan : Firdaus Najuri, karena tidak serahkan laporan awal dana kampanye. -Jambi: M Thoha, karena tidak serahkan laporan awal dana kampanye. -Banten: Feri Ferdiansyah, karena tidak serahkan laporan awal dana kampanye, Imam Darmadi, karena tidak serahkan laporan awal dana kampanye, Muhamad Ilyas, karena tidak serahkan laporan awal dana kampanye, Sanudi, karena tidak serahkan laporan awal dana kampanye, Sudrajad Ardani, karena tidak serahkan laporan awal dana kampanye, Sudrajad Syahrudin, karena tidak serahkan laporan awal dana kampanye.
40. Mahkamah Konstitusi tidak bisa menerima gugatan dari calon anggota legislatif terkait hasil pemilu. Gugatan hasil pemilu hanya boleh diajukan oleh DPP partai politik.
41. Calon legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, unggul atas Taufik Kiemas dalam perolehan suara Daerah Pemilihan Jawa Barat 2 yakni Bandung dan Bandung Barat.
42. Tersangka korupsi Abdul Hadi Djamal Raih Suara Terbesar untuk daerah pemilihan Sulawesi Selatan
43. Caleg DPD Samuel Parningotan Samosir Mendulang Suara Besar Karena Bernomor 31, tingginya perolehan suara karena ia diuntungkan oleh angka 31 milik Partai Demokrat yang menjadi nomor urut dirinya.
44. Meninggal Tiga Bulan Sebelum Pemilu,Caleg Demokrat Tetap Kalahkan Caleg Parpol Lain. Perolehan suara Partai Demokrat memang fenomenal. Buktinya, seorang caleg Demokrat bernama Oni Husain yang telah meninggal dunia tiga bulan sebelum pemungutan suara Pemilu 2009 digelar, berhasil memperoleh suara signifikan. Hebatnya lagi, di sejumlah TPS, perolehan suara caleg yang tinggal nama tersebut berhasil mengungguli caleg incumbent DPRD NTB.
45. Partai Dem...
29. Persidangan perdata citizen lawsuit yang mendudukkan KPU dan Presiden RI dalam hal ini Menteri Dalam Negeri sebagai tergugat, hanya berlangsung tujuh menit. Mereka yang digugat terkait kekisruhan daftar pemilih tetap (DPT) tidak hadir di persidangan PN Jakarta Pusat, Kamis (16/4).
30. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra merupakan partai terkaya di pemilu 2009 dengan saldo awal kampanye sebanyak Rp15 miliar, Sedangkan PNI Marhaenisme merupakan partai termiskin dengan saldo hanya Rp650 ribu.
31. Kepala Daeah yang Ajukan Cuti Kampanye Pemilu 2009 yakni Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Nangroe Aceh Darussalam, Wakil Gubernur Nangroe Aceh Darusalam, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah. Bupati Subang, Bupati Poso, Bupati Tolitoli, Bupati Bualemo, Bupati Bonebolemo, Bupati Gorontalo, Wakil Bupati Bonebolamo, Wakil Bupati Bualemo, Wakil Bupati Gorontalo, Wali Kota Banjarmasin, Wali Kota Gorontalo, Wakil Wali Kota Banjarmasin, Wakil Walikota Gorontalo.
32. Kejaksaan Agung mengeluarkan surat larangan agar kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi di Indonesia dilarang menindaklanjuti laporan tentang calon legislator bermasalah selama masa pemilihan legislatif dan pemilihan presiden selesai.
33. Kepolisian Daerah Jawa Barat melarang semua kegiatan yang melibatkan masa banyak selama kegiatan kampanye pemilu. kegiatan tersebut diantaranya pertandingan sepak bola dan pertunjukan seni musik.
34. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pusat Pemilu Akses Penyandang Cacat akan menyediakan alat bantu kepada pemilih tuna netra berupa template braille. Alat bantu ini akan disediakan di seluruh TPS yang ada di Indonesia (519.920 TPS).
35. Para pimpinan partai politik, dipimpin oleh Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, mengucapkan ikrar kampanye damai di Hall D PRJ Kemayoran, Jakarta Pusat. "Kami seluruh pimpinan partai politik peserta Pemilu 2009, dengan ini menyatakan kebulatan tekad untuk mewujudkan kampanye rapat umum yang tertib, damai, cerdas, dan berkualitas, demi suksesnya pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan".
36. Sebanyak 26 Organisasi Masyarakat Sipil/Civil Society Organizations (CSO's) akan menjadi agen sosialisasi KPU dalam mensosialisasikan Pemilu kepada masyarakat di seluruh Indonesia.
37. Komisi Pemilihan Umum menggandeng sepuluh provider seluler membantu sosialisasi pemilu. Mereka membantu dengan mengirim pesan pendek ke calon pemilih. Kesepuluh provider seluler, yakni PT Telkom, PT Indosat, PT Telkomsel, PT Excelcomindo Pratama, PT Bakrie Telecom, PT Mobil-8, PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, PT Hutchison CP Telecommunication, PT Natrindo Telepon Seluler dan PT Smart Telcom.
38. Warga yang tidak menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu Legislatif 2009 kali ini cukup banyak atau sekitar 40 persen.
39. KPU mencoret nama-nama calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diataranya dari -Bali: Agus Sumantri, karena mengundurkan diri. -Sulawesi Tenggara; Didik Yudiarto, karena tidak serahkan laporan awal dana kampanye. -NTB: Busrah Hasan, karena mengundurkan diri. -Maluku : Faisal Assegaf, karena tidak serahkan laporan awal dana kampanye. -Maluku Utara : Khairul Saleh Arif, karena tidak serahkan laporan awal dana kampanye. Syamsudin Manaf, karena tidak serahkan laporan awal dana kampanye. Yamin Achmad, karena tidak serahkan laporan awal dana kampanye. -Sumatera Selatan : Firdaus Najuri, karena tidak serahkan laporan awal dana kampanye. -Jambi: M Thoha, karena tidak serahkan laporan awal dana kampanye. -Banten: Feri Ferdiansyah, karena tidak serahkan laporan awal dana kampanye, Imam Darmadi, karena tidak serahkan laporan awal dana kampanye, Muhamad Ilyas, karena tidak serahkan laporan awal dana kampanye, Sanudi, karena tidak serahkan laporan awal dana kampanye, Sudrajad Ardani, karena tidak serahkan laporan awal dana kampanye, Sudrajad Syahrudin, karena tidak serahkan laporan awal dana kampanye.
40. Mahkamah Konstitusi tidak bisa menerima gugatan dari calon anggota legislatif terkait hasil pemilu. Gugatan hasil pemilu hanya boleh diajukan oleh DPP partai politik.
41. Calon legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, unggul atas Taufik Kiemas dalam perolehan suara Daerah Pemilihan Jawa Barat 2 yakni Bandung dan Bandung Barat.
42. Tersangka korupsi Abdul Hadi Djamal Raih Suara Terbesar untuk daerah pemilihan Sulawesi Selatan
43. Caleg DPD Samuel Parningotan Samosir Mendulang Suara Besar Karena Bernomor 31, tingginya perolehan suara karena ia diuntungkan oleh angka 31 milik Partai Demokrat yang menjadi nomor urut dirinya.
44. Meninggal Tiga Bulan Sebelum Pemilu,Caleg Demokrat Tetap Kalahkan Caleg Parpol Lain. Perolehan suara Partai Demokrat memang fenomenal. Buktinya, seorang caleg Demokrat bernama Oni Husain yang telah meninggal dunia tiga bulan sebelum pemungutan suara Pemilu 2009 digelar, berhasil memperoleh suara signifikan. Hebatnya lagi, di sejumlah TPS, perolehan suara caleg yang tinggal nama tersebut berhasil mengungguli caleg incumbent DPRD NTB.
45. Partai Dem...
50 fakta pemilu 2009 (bagian 1)
50 Fakta Tentang Pemilu 2009
Oleh Arif Hidayat Minggu, 19 April 2009 14:26
1. Pemilu 2009 adalah pemilu yang kesepuluh kalinya dengan urutan tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, dan 2004.
2. Pemilu 2009 adalah pemilu dengan jumlah peserta terbanyak yakni 44 partai.
3. Pemilu 2009 adalah pemilu pertama yang menyertakan enam partai lokal Aceh. Kecuali di Nanggroe Aceh Darusalam, nomor urut partai peserta pemilu 2009 yang tertera di kertas suara akan 'lompat' dari partai bernomor 34 ke partai bernomor 41 di seluruh daerah pemilihan. Karena partai nomor urut 35 sampai 40 adalah partai lokal Aceh.
4. Pemilu 2009 menjadi pemilu pertama yang menggunakan metode centang/contreng bukan mencoblos saat memberikan suara di kertas suara.
5. Pemilu presiden berlangsung dua kali putaran setelah pemilu legislatif.
6. Pemilih luar negeri hanya akan memilih calon anggota DPR dan presiden/wapres.
7. Syarat pencalonan presiden dan wakil presiden pada pemilu 2009 adalah dicalonkan oleh partai politik yang memperoleh 20% kursi di DPR dan mendapat 25% suara sah nasional.
8. Komisi Pemilihan Umum menetapkan jumlah pemilih untuk Pemilu 2009 sebesar 171.068.667 orang. Jumlah itu berasal dari pemilih dalam negeri dari 33 provinsi sebesar 169.558.775 orang dan pemilih luar negeri dari 117 perwakilan Indonesia di luar negeri sebanyak 1.509.892.
9. Pemilih pemula yang jumlahnya mencapai 30-40 persen total jumlah pemilih, terutama kalangan pelajar dan remaja
10. Agenda Pemilu Legislatif 1. Sosialisasi tahapan dan informasi Pemilu 1-5 April 2009, 2. Operasional PPK,PPS dan PPLN 1 Januari - April 2009, 3. Distribusi perlengkapan Pemilu DPR,DPD, 1 Januari - 20 Nop 2009, 4. Kampanye terbatas 1 Januari - 5 April 2009, 5. Rapat Umum, 17 Maret - 5 April 2009, 6. Pembentukan dan operasional KPPS 9 Maret 2009, 7. Persiapan jelang pemungutan suara 15 Januari-8 April 2009, 8. Pemungutan dan perhitungan suara 9 April 2009, 9. Penetapan hasil Pemilu, PR,DPD,DPRD 19 April-12 Mei 2009, 10. Penetapan anggota DPRD Juli- 1 Oktober 2009.
11. Formulir pemilu terdiri dari 9 model yakni Formulir Model A: Digunakan untuk data pemilih, Formulir Model A1 : Digunakan Pemilihan Sementara, Formulir Model A1: Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Awal, Formulir Model A2.2: Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir, Formulir Model A3: Daftar Pemilih Tetap, Formulir Model A4: Daftar Pemilih Tambahan, Formulir Model A5: Surat Pemberitahuan Daftar Pemilih Tambahan, Formulir Model A6: Rekap DPT Kabupaten/Kota, Formulir Model A7: Rekap Daftar Pemilih Tetap Provinsi.
12. Anggaran pemilu tahun 2009 diajukan sekitar Rp Rp 47,9 triliun. Sementara itu, anggaran untuk 34,96 juta jiwa penduduk miskin (15.42 persen dari total penduduk) anggarannya hanya Rp 5,1 triliun
13. Kertas suara berukuran 84 cm x 54 cm merupakan kertas suara terbesar sepanjang pemilu digelar di Indonesia
14. Jumlah Dapil (Daerah Pemilihan) DPR terbanyak : Jawa Barat dan Jawa Timur dengan jumlah dapil sebanyak 11
15. Jumlah Dapil (Daerah Pemilihan) DPRD Provinsi terbanyak : Sumatera Utara, Jawa Barat dan Jawa Timur dengan jumlah dapil sebanyak 11
16. Jumlah Dapil (Daerah Pemilihan) DPRD Kota/Kabupaten terbanyak : Provins Jawa Timur dengan jumlah dapil sebanyak 191
17. Jumlah PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) terbanyak : Provinsi Jawa Timur dengan jumlah PPK sebanyak 659
18. Jumlah PPS (Penyelenggara Pemungutan Suara (untuk Kelurahan)) terbanyak : Provinsi Jawa Tengah dengan jumlah PPS sebanyak 8,574
19. Jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) terbanyak : Provinsi Jawa Tengah dengan jumlah TPS sebanyak 88,960
20. Jumlah Peserta Pemilih terbanyak : Provinsi Jawa Timur dengan jumlah pemilih sebanyak 29,514,290
21. Jumlah Caleg DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) terbanyak : Provinsi Jawa Barat dengan jumlah caleg DPR sebanyak 1806
22. Jumlah Caleg DPD (Dewan Perwakilan Daerah) terbanyak : Provinsi Banten dengan jumlah caleg DPD sebanyak 69
23. Jumlah Caleg DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi terbanyak : Provinsi DKI Jakarta dengan jumlah caleg DPRD sebanyak 2268
24. Lima kertas Surat Suara bergambar palu arit ditemukan di salah satu tempat pemungutan suara di Kendal, Jawa Tengah, Kamis (9/4). Simbol Partai Komunis Indonesia tersebut berada di bagian depan kertas suara. Tak hanya itu, pelaku juga mencantumkan tulisan PKI Jaya dan PKI Yes.
25. Amrozi dan Ali Imran Terpidana Mati Bom Bali yang telah di eksekusi di nusakambangan masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Lamongan Jatim
26. Pertama kalinya dalam sejarah demokrasi Indonesia, warga Baduy yang bermukim di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, bersedia mengikuti Pemilu 2009
27. Politik uang atau money politics menduduki peringkat pertama kasus pelanggaran pemilu yang dilaporkan Panwaslu kepada aparat kepolisian selaku penyidik dengan 105 kasus. Urutan pelanggaran terbanyak selanjutnya dalam periode yang sama adalah kampanye di tempat pendidikan, ibadah, maupun fasilitas negara 80 kasus perusakan alat kampanye baliho ataupun gambar (77), kampanye di luar jadwal (46), mengaku dirinya sebagai orang lain atau joki (10), memberikan uang pada saat pemungutan suara (2).Menyusul kemudian melakukan pemungutan dua kali empat kasus, menyebabkan orang lain kehilangan haknya satu kasus dan menghalang-halangi orang lain menyampaikan hak lainnya masing-masing satu kasus.
28. Penghitungan....
Bersambung..--->
Oleh Arif Hidayat Minggu, 19 April 2009 14:26
1. Pemilu 2009 adalah pemilu yang kesepuluh kalinya dengan urutan tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, dan 2004.
2. Pemilu 2009 adalah pemilu dengan jumlah peserta terbanyak yakni 44 partai.
3. Pemilu 2009 adalah pemilu pertama yang menyertakan enam partai lokal Aceh. Kecuali di Nanggroe Aceh Darusalam, nomor urut partai peserta pemilu 2009 yang tertera di kertas suara akan 'lompat' dari partai bernomor 34 ke partai bernomor 41 di seluruh daerah pemilihan. Karena partai nomor urut 35 sampai 40 adalah partai lokal Aceh.
4. Pemilu 2009 menjadi pemilu pertama yang menggunakan metode centang/contreng bukan mencoblos saat memberikan suara di kertas suara.
5. Pemilu presiden berlangsung dua kali putaran setelah pemilu legislatif.
6. Pemilih luar negeri hanya akan memilih calon anggota DPR dan presiden/wapres.
7. Syarat pencalonan presiden dan wakil presiden pada pemilu 2009 adalah dicalonkan oleh partai politik yang memperoleh 20% kursi di DPR dan mendapat 25% suara sah nasional.
8. Komisi Pemilihan Umum menetapkan jumlah pemilih untuk Pemilu 2009 sebesar 171.068.667 orang. Jumlah itu berasal dari pemilih dalam negeri dari 33 provinsi sebesar 169.558.775 orang dan pemilih luar negeri dari 117 perwakilan Indonesia di luar negeri sebanyak 1.509.892.
9. Pemilih pemula yang jumlahnya mencapai 30-40 persen total jumlah pemilih, terutama kalangan pelajar dan remaja
10. Agenda Pemilu Legislatif 1. Sosialisasi tahapan dan informasi Pemilu 1-5 April 2009, 2. Operasional PPK,PPS dan PPLN 1 Januari - April 2009, 3. Distribusi perlengkapan Pemilu DPR,DPD, 1 Januari - 20 Nop 2009, 4. Kampanye terbatas 1 Januari - 5 April 2009, 5. Rapat Umum, 17 Maret - 5 April 2009, 6. Pembentukan dan operasional KPPS 9 Maret 2009, 7. Persiapan jelang pemungutan suara 15 Januari-8 April 2009, 8. Pemungutan dan perhitungan suara 9 April 2009, 9. Penetapan hasil Pemilu, PR,DPD,DPRD 19 April-12 Mei 2009, 10. Penetapan anggota DPRD Juli- 1 Oktober 2009.
11. Formulir pemilu terdiri dari 9 model yakni Formulir Model A: Digunakan untuk data pemilih, Formulir Model A1 : Digunakan Pemilihan Sementara, Formulir Model A1: Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Awal, Formulir Model A2.2: Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir, Formulir Model A3: Daftar Pemilih Tetap, Formulir Model A4: Daftar Pemilih Tambahan, Formulir Model A5: Surat Pemberitahuan Daftar Pemilih Tambahan, Formulir Model A6: Rekap DPT Kabupaten/Kota, Formulir Model A7: Rekap Daftar Pemilih Tetap Provinsi.
12. Anggaran pemilu tahun 2009 diajukan sekitar Rp Rp 47,9 triliun. Sementara itu, anggaran untuk 34,96 juta jiwa penduduk miskin (15.42 persen dari total penduduk) anggarannya hanya Rp 5,1 triliun
13. Kertas suara berukuran 84 cm x 54 cm merupakan kertas suara terbesar sepanjang pemilu digelar di Indonesia
14. Jumlah Dapil (Daerah Pemilihan) DPR terbanyak : Jawa Barat dan Jawa Timur dengan jumlah dapil sebanyak 11
15. Jumlah Dapil (Daerah Pemilihan) DPRD Provinsi terbanyak : Sumatera Utara, Jawa Barat dan Jawa Timur dengan jumlah dapil sebanyak 11
16. Jumlah Dapil (Daerah Pemilihan) DPRD Kota/Kabupaten terbanyak : Provins Jawa Timur dengan jumlah dapil sebanyak 191
17. Jumlah PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) terbanyak : Provinsi Jawa Timur dengan jumlah PPK sebanyak 659
18. Jumlah PPS (Penyelenggara Pemungutan Suara (untuk Kelurahan)) terbanyak : Provinsi Jawa Tengah dengan jumlah PPS sebanyak 8,574
19. Jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) terbanyak : Provinsi Jawa Tengah dengan jumlah TPS sebanyak 88,960
20. Jumlah Peserta Pemilih terbanyak : Provinsi Jawa Timur dengan jumlah pemilih sebanyak 29,514,290
21. Jumlah Caleg DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) terbanyak : Provinsi Jawa Barat dengan jumlah caleg DPR sebanyak 1806
22. Jumlah Caleg DPD (Dewan Perwakilan Daerah) terbanyak : Provinsi Banten dengan jumlah caleg DPD sebanyak 69
23. Jumlah Caleg DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi terbanyak : Provinsi DKI Jakarta dengan jumlah caleg DPRD sebanyak 2268
24. Lima kertas Surat Suara bergambar palu arit ditemukan di salah satu tempat pemungutan suara di Kendal, Jawa Tengah, Kamis (9/4). Simbol Partai Komunis Indonesia tersebut berada di bagian depan kertas suara. Tak hanya itu, pelaku juga mencantumkan tulisan PKI Jaya dan PKI Yes.
25. Amrozi dan Ali Imran Terpidana Mati Bom Bali yang telah di eksekusi di nusakambangan masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Lamongan Jatim
26. Pertama kalinya dalam sejarah demokrasi Indonesia, warga Baduy yang bermukim di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, bersedia mengikuti Pemilu 2009
27. Politik uang atau money politics menduduki peringkat pertama kasus pelanggaran pemilu yang dilaporkan Panwaslu kepada aparat kepolisian selaku penyidik dengan 105 kasus. Urutan pelanggaran terbanyak selanjutnya dalam periode yang sama adalah kampanye di tempat pendidikan, ibadah, maupun fasilitas negara 80 kasus perusakan alat kampanye baliho ataupun gambar (77), kampanye di luar jadwal (46), mengaku dirinya sebagai orang lain atau joki (10), memberikan uang pada saat pemungutan suara (2).Menyusul kemudian melakukan pemungutan dua kali empat kasus, menyebabkan orang lain kehilangan haknya satu kasus dan menghalang-halangi orang lain menyampaikan hak lainnya masing-masing satu kasus.
28. Penghitungan....
Bersambung..--->
Sebulan Dilantik,Rachman Rombak Pejabat Struktural
Sebulan Dilantik, Rachman Rombak Pejabat Struktural
Senin, 20 April 2009 | 06:34 WITA
TANJUNG, SENIN - Hanya berselang sebulan setelah resmi dilantik sebagai Bupati Tabalong dan Waki, yaitu H Rachman Ramsyi dan H Muchlis merombak sejumlah pejabat struktural eselon II, III dan IV di lingkungan pemerintahannya.
Berdasar Keputusan Bupati Tabalong No:821.22/69-KEP.SI/BKD tertanggal 15 April 2009, sebanyak 12 pejabat struktural eselon II bergeser. H Imam Fahrulazi yang dulunya menjabat Kadispenda beralih tugas sebagai Kadishub. Sebagai penggantinya, yakni H Nooryadi yang dulunya adalah Kabag Bina Pemerintahan Desa.
H Muhammad Harlie yang sebelumnya sebagai Kadishub diangkat sebagai staf ahli bupati untuk bidang ekonomi dan Keuangan. Akhmad Kastalani yang dulunya staf ahli bupati bidang kemasyarakatan dan SDM ditunjuk sebagai Kadisperindag dan UKM.
Jabatan staf ahli yang ditinggal Kastalani diserahkan kepada Bambang Susigit yang dulunya adalah Kabid Kebersihan Lingkungan dan Persampahan pada Distako.
Akhmad Siswadi yang dulunya memangku Asisten Administrasi Sekda Tabalong dipercaya sebagai Sekwan Tabalong menggantikan Wahyu Subandi yang diangkat sebagai Asisten Pembangunan. Sementara posisi Siswadi sebelumnya diserahkan kepada H Mawardi yang dulunya sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan.
Kadisnaker, Martoyo berpindah kantor sebagai stah ahli bupati bidang pemerintahan. Tony Subandrio dipercaya sebagai Kadistako dan Kebersihan menggantikan H Anang Syakhfiani yang nonjob pascapilkada Tabalong beberapa waktu lalu.
Akhmad Rijali yang dulunya sebagai Kabag Ekonomi dipercaya sebagai Kadisnaker. Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi dan UKM, Muhammad Faisal menjadi staf ahli bupati Tabalong bidang pembangunan.
Pengangkatan pejabat struktural tersebut langsung dipimpin Bupati Rachman Ramsyi di Pendopo Bersinar, Pembataan, Jumat (17/4), sekitar pukul 08.00 Wita. Acara itu juga dihadiri sejumlah unsur muspida dan undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut bupati juga merombak sebanyak 37 pejabat eselon III termasuk 10 camat diganti (lihat tabel) berdasar SK Bupati No:821.23/70-KEP.SI/BKD. Tercatat posisi Kabag Humas yang dulunya dipangku Kusaadi digantikan Zain Ramali. Sementara Kusnadi diangkat sebagai sekretaris Kastalani di Disperindag dan UKM.
Wabup Muchlis dalam sambutannya berpesan kepada para pejabat yang beralihtugas agar meninggalkan segala bentuk inventaris kantor sebelumnya. "Termasuk mobil dinas harus ditinggal. Untuk pekerjaan camat tentang pemilu terus saja dikerjakan hingga selesai sebelum beralihtugas dengan camat yang baru," tandasnya.
(mdn)
10 Camat Yang Bergeser
----------------------------------------------------------------------------
Jabatan Lama Jabatan Baru
-----------------------------------------------------------------------------
Husaini Camat Muara Harus Camat Muara Harus
Syamsul Hadi Camat Muara Harus Camat Muara Uya
Alfian Sekcam Murung Pudak Camat Tanta
Zahirsyah M Camat Tanta Camat Jaro
M Rasyid Camat Upau Camat Tanjung
Arianto Camat Haruai Camat Murung Pudak
Zainuddin Kasi Bimbingan dan Camat Haruai
Perijinan Distam
M Zainal Kasubid Penjenjangan BKD Camat Bintang Ara
Hadi Ismanto Kasubag Dokumentasi Humas Camat Upau
Asli Yakin Kasubag Program Bagian Camat Banua Lawas
Ekonomi dan Pembangunan
----------------------------------------------------------
Sumber:Pemkab Tabalong
Senin, 20 April 2009 | 06:34 WITA
TANJUNG, SENIN - Hanya berselang sebulan setelah resmi dilantik sebagai Bupati Tabalong dan Waki, yaitu H Rachman Ramsyi dan H Muchlis merombak sejumlah pejabat struktural eselon II, III dan IV di lingkungan pemerintahannya.
Berdasar Keputusan Bupati Tabalong No:821.22/69-KEP.SI/BKD tertanggal 15 April 2009, sebanyak 12 pejabat struktural eselon II bergeser. H Imam Fahrulazi yang dulunya menjabat Kadispenda beralih tugas sebagai Kadishub. Sebagai penggantinya, yakni H Nooryadi yang dulunya adalah Kabag Bina Pemerintahan Desa.
H Muhammad Harlie yang sebelumnya sebagai Kadishub diangkat sebagai staf ahli bupati untuk bidang ekonomi dan Keuangan. Akhmad Kastalani yang dulunya staf ahli bupati bidang kemasyarakatan dan SDM ditunjuk sebagai Kadisperindag dan UKM.
Jabatan staf ahli yang ditinggal Kastalani diserahkan kepada Bambang Susigit yang dulunya adalah Kabid Kebersihan Lingkungan dan Persampahan pada Distako.
Akhmad Siswadi yang dulunya memangku Asisten Administrasi Sekda Tabalong dipercaya sebagai Sekwan Tabalong menggantikan Wahyu Subandi yang diangkat sebagai Asisten Pembangunan. Sementara posisi Siswadi sebelumnya diserahkan kepada H Mawardi yang dulunya sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan.
Kadisnaker, Martoyo berpindah kantor sebagai stah ahli bupati bidang pemerintahan. Tony Subandrio dipercaya sebagai Kadistako dan Kebersihan menggantikan H Anang Syakhfiani yang nonjob pascapilkada Tabalong beberapa waktu lalu.
Akhmad Rijali yang dulunya sebagai Kabag Ekonomi dipercaya sebagai Kadisnaker. Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi dan UKM, Muhammad Faisal menjadi staf ahli bupati Tabalong bidang pembangunan.
Pengangkatan pejabat struktural tersebut langsung dipimpin Bupati Rachman Ramsyi di Pendopo Bersinar, Pembataan, Jumat (17/4), sekitar pukul 08.00 Wita. Acara itu juga dihadiri sejumlah unsur muspida dan undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut bupati juga merombak sebanyak 37 pejabat eselon III termasuk 10 camat diganti (lihat tabel) berdasar SK Bupati No:821.23/70-KEP.SI/BKD. Tercatat posisi Kabag Humas yang dulunya dipangku Kusaadi digantikan Zain Ramali. Sementara Kusnadi diangkat sebagai sekretaris Kastalani di Disperindag dan UKM.
Wabup Muchlis dalam sambutannya berpesan kepada para pejabat yang beralihtugas agar meninggalkan segala bentuk inventaris kantor sebelumnya. "Termasuk mobil dinas harus ditinggal. Untuk pekerjaan camat tentang pemilu terus saja dikerjakan hingga selesai sebelum beralihtugas dengan camat yang baru," tandasnya.
(mdn)
10 Camat Yang Bergeser
----------------------------------------------------------------------------
Jabatan Lama Jabatan Baru
-----------------------------------------------------------------------------
Husaini Camat Muara Harus Camat Muara Harus
Syamsul Hadi Camat Muara Harus Camat Muara Uya
Alfian Sekcam Murung Pudak Camat Tanta
Zahirsyah M Camat Tanta Camat Jaro
M Rasyid Camat Upau Camat Tanjung
Arianto Camat Haruai Camat Murung Pudak
Zainuddin Kasi Bimbingan dan Camat Haruai
Perijinan Distam
M Zainal Kasubid Penjenjangan BKD Camat Bintang Ara
Hadi Ismanto Kasubag Dokumentasi Humas Camat Upau
Asli Yakin Kasubag Program Bagian Camat Banua Lawas
Ekonomi dan Pembangunan
----------------------------------------------------------
Sumber:Pemkab Tabalong
Langganan:
Postingan (Atom)
