Selasa, 19 Agustus 2008 10:03:31
Kunjungan tim LPS ke Balai Besar Tanaman Padi pada acara Pekan Padi Nasional, menorehkan kesan yang sangat mendalam. Pada perayaan tersebut diperlihatkan berbagai teknologi pertanian terkini dalam budidaya padi dan berbagai tampilan varietas-varietas padi unggulan dan plasma nutfah serta galur-galur murni yang ada di Indonesia. Semua tanaman tampil dalam kondisi prima dan menunjukkan kelebihan masing-masing baik dari segi pertumbuhan fisik maupun hasil pada saat dipanen. Pertumbuhan tanaman yang optimal dan prima dengan sendirinya didukung pula oleh ketersediaan air irigasi yang dikelola secara teknis.
Sebagai sebuah lembaga yang secara intens membina petani padi, di Bogor dan Banyuasin, melihat teknologi pengairan teknis yang ada di Balai Besar Padi tersebut, penulis merasa nelangsa karena mengingat sebagian besar petani binaan dan petani-petani lain di berbagai belahan Negara ini yang sering mengalami kekeringan pada saat musim kemarau seperti saat ini. Sebagai contoh nyata petani binaan yang ada di Kecamatan Cigombong dan Cijeruk, pada musim kemarau seperti sekarang ini sebagian sudah tidak bisa mengolah lahan lagi karena kekeringan, bahkan ada sebagian yang harus merelakan tanamannya menjadi puso. Kondisi seperti ini tidak serta merta karena musim kemarau yang berkepanjangan saja tetapi kemungkinan juga diakibatkan pula oleh kegiatan eksplorasi sumber mata air secara besar-besaran untuk kebutuhan pabrik air minum dan air minum isi ulang. Kondisi krisis air ini sebenarnya baru berlangsung 5 tahun belakangan ini, sebelumnya kekurangan air terutama untuk pengairan sawah tidak terlalu parah seperti tahun-tahun belakangan ini. Tentunya hal ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut mengingat mata pencaharian petani akan terancam dengan kelangkaan air. Oleh sebab itu pemerintah (daerah dan pusat) harus dapat bertindak secara arif untuk mengatasi krisis air di petani dengan melakukan pengaturan ekploitasi sumber air secara benar.
Kembali ke Pekan Padi Nasional, selain memperlihatkan perkembangan teknologi pertanian dan demplot varietas-varietas padi, secara mencolok terlihat pula berbagai spanduk-spanduk pestisida kimia dari berbagai merek. Entah ini memang sengaja atau hanya ketidak pekaan penyelenggara saja, tetapi yang jelas sempat tertangkap kesan bahwa penampilan tanaman yang aduhai ini hanya akan bisa diperoleh apabila dilakukan dengan memberikan bermacam-macam pestisida kimia tersebut. Kalau begitu program pemerintah go organic 2010 sepertinya hanya slogan saja, karena di perayaan Pekan Padi Nasional tidak terlihat bahwa program tersebut benar-benar dilakukan dilapangan secara nyata, kecuali pada petak percontohan pola tanam padi SRI yang kurang menonjol dan terkesan tidak terlalu terurus sehingga hanya dilihat sebelah mata oleh pengunjung. Sungguh ironis program hebat tersebut tidak dapat diterjemahkan dengan baik oleh penyelenggara. Padahal kalau program tersebut dapat diterapkan dan mampu diterima oleh petani dengan baik, dapat dibayangkan berapa penghematan pengeluaran yang bisa dilakukan oleh petani dengan pengurangan penggunaan pestisida dan pupuk kimia, belum lagi pengaruh positif bagi kesehatan lingkungan. Tentunya dengan program go organic 2010 tersebut diharapkan lahan-lahan pertanian akan semakin bertambah subur dan diharapkan tidak terjadi lagi serangan hama secara besar-besaran karena musuh alami dan predator terjaga kelestariannya karena tidak ada aplikasi bahan kimia dari pestisida. Selain peningkatan hasil panen diharapkan juga produk-produk pertanian yang dihasilkan menjadi lebih sehat karena terbebas dari residu bahan kimia dari pestisida.
Jadi sehat alamku, sehat petaniku, sehat produkku dan sehat konsumenku.
Sumber :www.pertaniansehat.or.id
Minggu, 14 Juni 2009
Selasa, 12 Mei 2009
KRITISNYA POPULASI ORANGUTAN DI TAMAN NASIONAL KUTAI - KALIMANTAN TIMUR
From: Wahyuni Mangoensoekardjo
Date: Wed, 13 May 2009 11:27:22 +0700 (WIT)
Subject:SIARAN PERS: KRITIS, POPULASI ORANGUTAN DI TAMAN NASIONAL KUTAI - KALIMANTAN TIMUR
SIARAN PERS
Untuk disiarkan segera pada tanggal 13 Mei 2009
KRITIS, POPULASI ORANGUTAN DI TAMAN NASIONAL KUTAI - KALIMANTAN TIMUR
Centre for Orangutan Protection (COP) mendesak Komisi Pemberantasan
Korupsi untuk bertindak cepat menegakkan hukum guna menyelamatkan populasi
terakhir Orangutan sub species morio (Pongo Pygmaeus Morio) yang berada di
Taman Nasional Kutai - Kalimantan Timur. Jumlah orangutan di Taman
Nasional Kutai diperkirakan 600 individu pada tahun 2004, namun karena
massive-nya perusakan maka populasi yang tersisa diperkirakan hanya
tinggal 30 - 60 individu. Saat ini mereka hanya tersisa di blok Prevab -
Mentoko yang dipisahkan oleh sungai Sengata / Papa Charlie dengan
perusahaan tambang batubara Kaltim Prima Coal.
Para politisi dan pejabat pemerintah telah mensponsori dan membiarkan
tindak kejahatan yang terus menerus terjadi di sana hingga hari ini.
Pemerintah Daerah Kalimantan Timur dengan seijin Departemen Kehutanan
membangun jalan poros Bontang - Sengata sepanjang 60 km membelah Taman
Nasional Kutai pada tahun 2002. Pembangunan ini telah menghancurkan
habitat orangutan dan mengundang perambahan besar - besaran. Diperkirakan,
22.000 - 70.000 orang telah merambah dan menduduki Taman Nasional Kutai.
Ironisnya, Pemerintah malah menetapkan kawasan yang dirambah menjadi desa
dan kecamatan seluas 23.712 hektar.
“Taman Nasional Kutai sedang berubah menjadi sebuah kota yang lengkap
dengan lapangan terbang, stasiun bahan bakar, pasar, menara telepon
seluler (BTS), terminal bis, lokalisasi pelacuran. Hanya waktu yang akan
membuktikan, apakah orangutan bisa bertahan di sana atau tidak,” kata Yon
Thayrun, Habitat Campaign Manager COP.
“Akar persoalan di Taman Nasional Kutai adalah penyalahgunaan kekuasan
untuk mendapatkan keuntungan politik dan ekonomi. Guna memenangkan
dukungan dalam Pemilihan Kepala Daerah, para kandidat dan para pejabat
menarik dukungan masyarakat dengan memobilisasi pendudukan kawasan Taman
Nasional. Strategi bagi - bagi tanah gratis tersebut berhasil. Solusi
terbaik untuk Taman Nasional Kutai adalah menangkap dan memenjarakan para
politisi dan pejabat korup tersebut. Ini akan membuat para pendukungnya
meninggalkan lahan jarahan dan menghentikan aktivitas illegalnya,“ lanjut
Yon Thayrun.
Informasi lebih lanjut harap menghubungi:
YON THAYRUN
Habitat Campaign Manager - Centre for Orangutan Protection
email : yon.thayrun@cop.or.id
mobile : +628121998050
CATATAN UNTUK REDAKSI:
1. Menteri Kehutanan akan merekonstruksi Taman Nasional Kutai (evaluasi
luas kawasan, keanekaragaman hayati dan prospek pengembangan Kalimantan
Timur).
2. COP mempublikasikan “white paper” yang menyertai siaran pers ini.
Population and Habitat Viability Assessment (PHVA) 2004 dan Orangutan
Action Plan 2007 - 2017.
Balai Taman Nasional Kutai memperkirakan 60 individu. Stasiun Riset Kakap
memperkirakan 30 individu.
Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur menyatakan bahwa jumlah perambah
mencapai 22.000 pada tahun 2007. LSM Bebsic dan Bikal menyatakan bahwa
jumlah perambah mencapai 70.000 pada Januari 2009.
SK Gubernur Kaltim No. 6 / 1997 menetapkan 2 kecamatan dengan 7 desa di
dalam Taman Nasional Kutai.
http://orangutanprotection.com/indexina.php?menu=show_weblog.php&id=53&lang=ina
WAHYUNI MANGOENSOEKARDJO
and orangutan
COP I Centre for Orangutan Protection
World Trade Centre Complex
Wisma Metropolitan II, 6th Floor
Jalan Jenderal Sudirman Kav.29
Jakarta 12920 INDONESIA
T / F : +6221 7395877
E: yuyun@cop.or.id
www.cop.or.id
Date: Wed, 13 May 2009 11:27:22 +0700 (WIT)
Subject:SIARAN PERS: KRITIS, POPULASI ORANGUTAN DI TAMAN NASIONAL KUTAI - KALIMANTAN TIMUR
SIARAN PERS
Untuk disiarkan segera pada tanggal 13 Mei 2009
KRITIS, POPULASI ORANGUTAN DI TAMAN NASIONAL KUTAI - KALIMANTAN TIMUR
Centre for Orangutan Protection (COP) mendesak Komisi Pemberantasan
Korupsi untuk bertindak cepat menegakkan hukum guna menyelamatkan populasi
terakhir Orangutan sub species morio (Pongo Pygmaeus Morio) yang berada di
Taman Nasional Kutai - Kalimantan Timur. Jumlah orangutan di Taman
Nasional Kutai diperkirakan 600 individu pada tahun 2004, namun karena
massive-nya perusakan maka populasi yang tersisa diperkirakan hanya
tinggal 30 - 60 individu. Saat ini mereka hanya tersisa di blok Prevab -
Mentoko yang dipisahkan oleh sungai Sengata / Papa Charlie dengan
perusahaan tambang batubara Kaltim Prima Coal.
Para politisi dan pejabat pemerintah telah mensponsori dan membiarkan
tindak kejahatan yang terus menerus terjadi di sana hingga hari ini.
Pemerintah Daerah Kalimantan Timur dengan seijin Departemen Kehutanan
membangun jalan poros Bontang - Sengata sepanjang 60 km membelah Taman
Nasional Kutai pada tahun 2002. Pembangunan ini telah menghancurkan
habitat orangutan dan mengundang perambahan besar - besaran. Diperkirakan,
22.000 - 70.000 orang telah merambah dan menduduki Taman Nasional Kutai.
Ironisnya, Pemerintah malah menetapkan kawasan yang dirambah menjadi desa
dan kecamatan seluas 23.712 hektar.
“Taman Nasional Kutai sedang berubah menjadi sebuah kota yang lengkap
dengan lapangan terbang, stasiun bahan bakar, pasar, menara telepon
seluler (BTS), terminal bis, lokalisasi pelacuran. Hanya waktu yang akan
membuktikan, apakah orangutan bisa bertahan di sana atau tidak,” kata Yon
Thayrun, Habitat Campaign Manager COP.
“Akar persoalan di Taman Nasional Kutai adalah penyalahgunaan kekuasan
untuk mendapatkan keuntungan politik dan ekonomi. Guna memenangkan
dukungan dalam Pemilihan Kepala Daerah, para kandidat dan para pejabat
menarik dukungan masyarakat dengan memobilisasi pendudukan kawasan Taman
Nasional. Strategi bagi - bagi tanah gratis tersebut berhasil. Solusi
terbaik untuk Taman Nasional Kutai adalah menangkap dan memenjarakan para
politisi dan pejabat korup tersebut. Ini akan membuat para pendukungnya
meninggalkan lahan jarahan dan menghentikan aktivitas illegalnya,“ lanjut
Yon Thayrun.
Informasi lebih lanjut harap menghubungi:
YON THAYRUN
Habitat Campaign Manager - Centre for Orangutan Protection
email : yon.thayrun@cop.or.id
mobile : +628121998050
CATATAN UNTUK REDAKSI:
1. Menteri Kehutanan akan merekonstruksi Taman Nasional Kutai (evaluasi
luas kawasan, keanekaragaman hayati dan prospek pengembangan Kalimantan
Timur).
2. COP mempublikasikan “white paper” yang menyertai siaran pers ini.
Population and Habitat Viability Assessment (PHVA) 2004 dan Orangutan
Action Plan 2007 - 2017.
Balai Taman Nasional Kutai memperkirakan 60 individu. Stasiun Riset Kakap
memperkirakan 30 individu.
Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur menyatakan bahwa jumlah perambah
mencapai 22.000 pada tahun 2007. LSM Bebsic dan Bikal menyatakan bahwa
jumlah perambah mencapai 70.000 pada Januari 2009.
SK Gubernur Kaltim No. 6 / 1997 menetapkan 2 kecamatan dengan 7 desa di
dalam Taman Nasional Kutai.
http://orangutanprotection.com/indexina.php?menu=show_weblog.php&id=53&lang=ina
WAHYUNI MANGOENSOEKARDJO
and orangutan
COP I Centre for Orangutan Protection
World Trade Centre Complex
Wisma Metropolitan II, 6th Floor
Jalan Jenderal Sudirman Kav.29
Jakarta 12920 INDONESIA
T / F : +6221 7395877
E: yuyun@cop.or.id
www.cop.or.id
Senin, 11 Mei 2009
Kronologis Penangkapan Paksa Aktivis WALHI, 11 Mei 2009
From: Luluk Uliyah
Date: Mon, 11 May 2009 20:41:27 -0700 (PDT)
Subject:Kronologis Penangkapan Paksa Aktivis WALHI, 11 Mei 2009
Kronologis Penangkapan Paksa Aktivis WALHI, 11 Mei 2009
11.00 Wita, peserta solidaritas sepakat kembali ke hotel meneruskan kegiatan, Tiba-tiba polisi menangkap dan menaikkan beberapa peserta solidaritas, termasuk dua aktivis Walhi, Berry Nahdian F dan Erwin Usman. Beberapa saat terjadi tarik menarik antara aparat dan anggota nelayan, tapi dengan paksa Polisi berhasil membawa dua aktivis tersebut. Polisi bermaksud merampat atribut aksi tapi berhasil dihalangi, setelah negosiasi panjang.
18.00 Wita – Dua aktivis Walhi yang ditangkap belum dibebaskan.
***
Kronologis Penangkapan Paksa Aktivis WALHI, 11 Mei 2009
Jam 09.00 Wita – sekitar dua ratusan wakil nelayan dari 17 propinsi dan 4 negara di Asia Tenggara menuju ke pinggir pantai Malalayang di depan Kolongan Beach Hotel. Mereka yang tergabung dalam Aliansi Manado akan menyampaikan solidaritas kepada nelayan-nelayan Sulut yang datang dengan 21 kapal dari berbagai wilayah. Bersama-sama mereka membacakan membuka Deklarasi Manado. Kawasan pinggiran pantai Malalayang adalah juga kawasan pedagang kaki lima.
Jam 09.30 Wita - Perwakilan nelayan secara bergantian menyampaikan pesan dan solidaritasnya, serta tak lupa menunjukkan fakta-fakta krisis yang dialami oleh nellayan.
10.00 Wita - Satu kompi polisi dengan truk dan puluhan intel mendatangi tempat kegiatan.
10.15 Wita – Peserta aksi solidaritas mulai menyanyikan lagu-lagu tradisoal ne;layan, dimuali dari nelayan Riau. Dilanjutkan, nelayan Manado.
10.25 – Wita Polisi mendesak dihentikannya nyanyian dan melarang menggunakan organ dan mike
10.30 Wita – Sekitar 11 kapal nelayan merapat ke pantai menuju tempat kegiatan. Mereka mendapat kawalan ketat kapal patroli polisi. Ada 2 kapal patroli polisi menghadang 5 perahu nelayan tradisional. Pak Rudy, pimpinan nelayan Arakan melakukan negosiasi dengan polisi, yang akhirnya kapal-kapal tersebut diijinkan merapat.
10.33 Wita. Ada sekitar 10 perahu nelayan datang lagi, juga dikawal kapal aparat
10.45 Wita - Aparat mulai mendesak para nelayan meninggalkan lokasi. Seluruh aparat langsung membentuk barisan mendesak nelayan, sehingga hanya tersisa sedikit tempat berdiri.
11.00 Wita, peserta solidaritas sepakat kembali ke hotel meneruskan kegiatan, Tiba-tiba polisi menangkap dan menaikkan beberapa peserta solidaritas, termasuk dua aktivis Walhi, Berry Nahdian F dan Erwin Usman. Beberapa saat terjadi tarik menarik antara aparat dan anggota nelayan, tapi dengan paksa Polisi berhasil membawa dua aktivis tersebut. Polisi bermaksud merampat atribut aksi tapi berhasil dihalangi, setelah negosiasi panjang.
11.30 Wita - Polisi mendatangkan seorang ibu, sang Polisi bilang bahwa ibu itu adalah pemilik tempat lokasi. Polisi meminta agar si ibu menyampaikan keberatannya terhadap kegiatan solidaritas tersebut.
Padahal, dua minggu sebelum penyelenggaraan WOC-CTI, pedagang pisang goreng dan makanan kecil di sepanjang pantai Malayang dibersihkan aparat pemerintah dan keamanan. Ada 100 lebih kios pedagang yang digusur.
17.00 Wita – Dua aktivis Walhi yang ditangkap belum dibebaskan.
Sumber:
Aliansi Manado, www.jatam.org/aliansi-manado
WALHI/ FoE, JATAM, KIARA, Perkumpulan KELOLA, YSN, AMMALTA, Institut Hijau Indonesia, KPNNI, SINAR, PKP2M, SEAFish, COMMIT, KAU, ICSF
Kontak media Luluk uliyah 08159480246
Date: Mon, 11 May 2009 20:41:27 -0700 (PDT)
Subject:Kronologis Penangkapan Paksa Aktivis WALHI, 11 Mei 2009
Kronologis Penangkapan Paksa Aktivis WALHI, 11 Mei 2009
11.00 Wita, peserta solidaritas sepakat kembali ke hotel meneruskan kegiatan, Tiba-tiba polisi menangkap dan menaikkan beberapa peserta solidaritas, termasuk dua aktivis Walhi, Berry Nahdian F dan Erwin Usman. Beberapa saat terjadi tarik menarik antara aparat dan anggota nelayan, tapi dengan paksa Polisi berhasil membawa dua aktivis tersebut. Polisi bermaksud merampat atribut aksi tapi berhasil dihalangi, setelah negosiasi panjang.
18.00 Wita – Dua aktivis Walhi yang ditangkap belum dibebaskan.
***
Kronologis Penangkapan Paksa Aktivis WALHI, 11 Mei 2009
Jam 09.00 Wita – sekitar dua ratusan wakil nelayan dari 17 propinsi dan 4 negara di Asia Tenggara menuju ke pinggir pantai Malalayang di depan Kolongan Beach Hotel. Mereka yang tergabung dalam Aliansi Manado akan menyampaikan solidaritas kepada nelayan-nelayan Sulut yang datang dengan 21 kapal dari berbagai wilayah. Bersama-sama mereka membacakan membuka Deklarasi Manado. Kawasan pinggiran pantai Malalayang adalah juga kawasan pedagang kaki lima.
Jam 09.30 Wita - Perwakilan nelayan secara bergantian menyampaikan pesan dan solidaritasnya, serta tak lupa menunjukkan fakta-fakta krisis yang dialami oleh nellayan.
10.00 Wita - Satu kompi polisi dengan truk dan puluhan intel mendatangi tempat kegiatan.
10.15 Wita – Peserta aksi solidaritas mulai menyanyikan lagu-lagu tradisoal ne;layan, dimuali dari nelayan Riau. Dilanjutkan, nelayan Manado.
10.25 – Wita Polisi mendesak dihentikannya nyanyian dan melarang menggunakan organ dan mike
10.30 Wita – Sekitar 11 kapal nelayan merapat ke pantai menuju tempat kegiatan. Mereka mendapat kawalan ketat kapal patroli polisi. Ada 2 kapal patroli polisi menghadang 5 perahu nelayan tradisional. Pak Rudy, pimpinan nelayan Arakan melakukan negosiasi dengan polisi, yang akhirnya kapal-kapal tersebut diijinkan merapat.
10.33 Wita. Ada sekitar 10 perahu nelayan datang lagi, juga dikawal kapal aparat
10.45 Wita - Aparat mulai mendesak para nelayan meninggalkan lokasi. Seluruh aparat langsung membentuk barisan mendesak nelayan, sehingga hanya tersisa sedikit tempat berdiri.
11.00 Wita, peserta solidaritas sepakat kembali ke hotel meneruskan kegiatan, Tiba-tiba polisi menangkap dan menaikkan beberapa peserta solidaritas, termasuk dua aktivis Walhi, Berry Nahdian F dan Erwin Usman. Beberapa saat terjadi tarik menarik antara aparat dan anggota nelayan, tapi dengan paksa Polisi berhasil membawa dua aktivis tersebut. Polisi bermaksud merampat atribut aksi tapi berhasil dihalangi, setelah negosiasi panjang.
11.30 Wita - Polisi mendatangkan seorang ibu, sang Polisi bilang bahwa ibu itu adalah pemilik tempat lokasi. Polisi meminta agar si ibu menyampaikan keberatannya terhadap kegiatan solidaritas tersebut.
Padahal, dua minggu sebelum penyelenggaraan WOC-CTI, pedagang pisang goreng dan makanan kecil di sepanjang pantai Malayang dibersihkan aparat pemerintah dan keamanan. Ada 100 lebih kios pedagang yang digusur.
17.00 Wita – Dua aktivis Walhi yang ditangkap belum dibebaskan.
Sumber:
Aliansi Manado, www.jatam.org/aliansi-manado
WALHI/ FoE, JATAM, KIARA, Perkumpulan KELOLA, YSN, AMMALTA, Institut Hijau Indonesia, KPNNI, SINAR, PKP2M, SEAFish, COMMIT, KAU, ICSF
Kontak media Luluk uliyah 08159480246
Minggu, 10 Mei 2009
Perjalanan Eksploitasi Sumber Daya Alam Kal-Sel
Perjalanan Eksploitasi Sumber Daya Alam Kal-Sel
(Ditulis oleh Dirilis Ulang Oleh: Ikhsan Bhuana/374)
Perjalanan Eksploitasi Sumber Daya Alam di Kalsel seakan tidak mau berhenti, dari suatu motif ke motif lain. Jika merujuk sejarah eksploitasi yang ada, di mulai dari masa kolonial sampai sekarang tentunya akan terutai bagaimana alam di kalsel terus dikuras. Mulai dari masa kolonial & masa kerajaan Banjar, perubahan hutan untuk perkebunan lada, kemudian dari lada ke pertambangan, kemudian hutan di konversi menjadi perkebunan karet, hutan di jadikan kawasan produksi kayu.
Pada masa kemerdekaan sebelum masa orde baru, alam kalimantan Selatan sedikit di istirahatkan. Pada orde barueksploitasi dilanjutkan kembali, dimulai dengan pengurasan hutan oleh kegiatan HPH pada akhir tahun 60-an dan terus menuju kebangkrutan hingga sekarang. Babak selanjutnya kegiatan Hutan Tanaman Industri dengan alasan untuk rehabilitasi dan mencukupi kebutuhan industri. Hampir secara bersamaan perkebunan besar kelapa sawit dan pertambangan batubara menambah beban ekologis Kalimantan Selatan pada pertengahan 80 –an dan mencapai puncaknya pada awal 2000-an. A. Masa kolonial : Revolusi Industri di Eropa pada abad ke- 18 membawa perubahanbesar bukan cuma di eropa tapi juga berpengaruh pada bagian belahan bumi lainnya termasuk di Indonesia yangmenjadi daerah jajahan Belanda. Penemuan kapal dengan menggunakan mesin uap menyebabkan Belanda pada
pertengahan abad ke- 19 sudah menggunakan kapal uap sebagai pengganti kapal layar. Mula-mula kapal uap yang memakai roda berputar di bagian sisi kiri kananya, dan paling akhir memakai baling-baling biasa. Kapal-kapal uap ini memakai batu bara sebagai sumber energi yang di impor dari Eropa. Semakin banyak kapal uap dan industri di eropayang menggunakan batu bara menyebabkan permintaan batu bara menjadi naik pula disisi lain import dari eropa tidak begitu lancar. Belanda di Kalimantan Selatan yang gentol memonopoli perdagang lada dan mengangkutnya dengan menggunakan kapal uap membutuhkan stok batu bara yang banyak. Permintaan pasar eropa terhadap batu bara membuat Belanda ingin melakukan penambangan batubara bukan Cuma untuk memenuhan kebutuhan mereka tapi juga untuk di jual. Mulailah Belanda menyusun stategi dan mencari sumber-sumber tambang batubara. Tambang Batu Bara Oranje Nassau Kalimantan Selatan di pandang oleh Pemerintah Kolonial Belanda sebagai sumber potensi lada dan potensi pertambangan. Potensi tambang yang menjadi incaran pemerintah Belanda pada waktu itu adalah intan dan batu bara. Belanda memperoleh informasi bahwa di daerah Riam Kiwa ditemukan lapisan batu bara. Informasi ini menyakinkan Belanda dan sejak itu perhatian terhadap Kerajaan Banjar lebih intensif. Pada waktu itu di Kalimantan Selatan, kerajaan Banjar masih berkuasa dan dipimpin oleh Sultan Adam. Sistem di kerajaan Banjar mengatur adanya sistem tanah Apanase. Apanase merupakan istilah terhadap tanah milik kerajaan banjar yang diberikan konsesi
pengelolaannya kepada orang atau kelompok berlangsung antara tahun 1826-1860. Sultan mempunyai hak untuk mengatur produksi yang dihasilkan dari penggarapan tanah sesuai dengan adat kerajaan turun temurun. Tanah apanase kebanyakan diberikan kepada keturunan dan sanak saudara kerajaan, dengan pertimbangan sebagai pengganti pembanyaran gaji mereka. Sistem apanase inilah menyebabkan Belanda tidak bisa langsung dapat menguasai tanah untuk kegiatan pertambangan. Belanda kemudian menyewa tanah apanase milik pangeran Mangkubumi Kencana.
(Ditulis oleh Dirilis Ulang Oleh: Ikhsan Bhuana/374)
Perjalanan Eksploitasi Sumber Daya Alam di Kalsel seakan tidak mau berhenti, dari suatu motif ke motif lain. Jika merujuk sejarah eksploitasi yang ada, di mulai dari masa kolonial sampai sekarang tentunya akan terutai bagaimana alam di kalsel terus dikuras. Mulai dari masa kolonial & masa kerajaan Banjar, perubahan hutan untuk perkebunan lada, kemudian dari lada ke pertambangan, kemudian hutan di konversi menjadi perkebunan karet, hutan di jadikan kawasan produksi kayu.
Pada masa kemerdekaan sebelum masa orde baru, alam kalimantan Selatan sedikit di istirahatkan. Pada orde barueksploitasi dilanjutkan kembali, dimulai dengan pengurasan hutan oleh kegiatan HPH pada akhir tahun 60-an dan terus menuju kebangkrutan hingga sekarang. Babak selanjutnya kegiatan Hutan Tanaman Industri dengan alasan untuk rehabilitasi dan mencukupi kebutuhan industri. Hampir secara bersamaan perkebunan besar kelapa sawit dan pertambangan batubara menambah beban ekologis Kalimantan Selatan pada pertengahan 80 –an dan mencapai puncaknya pada awal 2000-an. A. Masa kolonial : Revolusi Industri di Eropa pada abad ke- 18 membawa perubahanbesar bukan cuma di eropa tapi juga berpengaruh pada bagian belahan bumi lainnya termasuk di Indonesia yangmenjadi daerah jajahan Belanda. Penemuan kapal dengan menggunakan mesin uap menyebabkan Belanda pada
pertengahan abad ke- 19 sudah menggunakan kapal uap sebagai pengganti kapal layar. Mula-mula kapal uap yang memakai roda berputar di bagian sisi kiri kananya, dan paling akhir memakai baling-baling biasa. Kapal-kapal uap ini memakai batu bara sebagai sumber energi yang di impor dari Eropa. Semakin banyak kapal uap dan industri di eropayang menggunakan batu bara menyebabkan permintaan batu bara menjadi naik pula disisi lain import dari eropa tidak begitu lancar. Belanda di Kalimantan Selatan yang gentol memonopoli perdagang lada dan mengangkutnya dengan menggunakan kapal uap membutuhkan stok batu bara yang banyak. Permintaan pasar eropa terhadap batu bara membuat Belanda ingin melakukan penambangan batubara bukan Cuma untuk memenuhan kebutuhan mereka tapi juga untuk di jual. Mulailah Belanda menyusun stategi dan mencari sumber-sumber tambang batubara. Tambang Batu Bara Oranje Nassau Kalimantan Selatan di pandang oleh Pemerintah Kolonial Belanda sebagai sumber potensi lada dan potensi pertambangan. Potensi tambang yang menjadi incaran pemerintah Belanda pada waktu itu adalah intan dan batu bara. Belanda memperoleh informasi bahwa di daerah Riam Kiwa ditemukan lapisan batu bara. Informasi ini menyakinkan Belanda dan sejak itu perhatian terhadap Kerajaan Banjar lebih intensif. Pada waktu itu di Kalimantan Selatan, kerajaan Banjar masih berkuasa dan dipimpin oleh Sultan Adam. Sistem di kerajaan Banjar mengatur adanya sistem tanah Apanase. Apanase merupakan istilah terhadap tanah milik kerajaan banjar yang diberikan konsesi
pengelolaannya kepada orang atau kelompok berlangsung antara tahun 1826-1860. Sultan mempunyai hak untuk mengatur produksi yang dihasilkan dari penggarapan tanah sesuai dengan adat kerajaan turun temurun. Tanah apanase kebanyakan diberikan kepada keturunan dan sanak saudara kerajaan, dengan pertimbangan sebagai pengganti pembanyaran gaji mereka. Sistem apanase inilah menyebabkan Belanda tidak bisa langsung dapat menguasai tanah untuk kegiatan pertambangan. Belanda kemudian menyewa tanah apanase milik pangeran Mangkubumi Kencana.
Perjalanan Eksploitasi .... (bag...2)
Pada masa Sultan Adam berkuasa ada tiga orang yang berpotensi menjadi pengganti yaitu Sultan Tamjidilah, Sultan Hidayatullah dan Sultan Anom. Di keraton telah terbentuk kubu-kubu di tiga orang calon pengganti tersebut. Sultan Tamjidilah adalah turunan tertua Sultan Muda Abdurahman dari ibu seorang turunan cina yang walaupun berhak secara keturunan namun di tentang oleh kaum keraton dengan alasan bukan “tutus” karena lahir dari seorang ibu yang bukan orang banjar. Sultan Hidayatullah merupakan anak ke dua Sultan Muda Abdurahman dari ibu yang merupakan keturunan keraton. Sedangkan Sultan Anom merupakan anak dari Sultan Adam namun sifatnya jelek sehingga tidak didukung oleh kaum keraton dan ulama banjar. Pihak Belanda telah memperhitungkan bahwa dari ketiga kelompok yang bersaing ini, hanya dari Pangeran Tamjidillah-lah yang dapat diharapkan keuntungan itu, dan dari dialah diharapkan akan memperoleh konsesi tambang batu bara “Oranje Nassau”. Pada tanggal 8 Agustus 1852 Pangeran Tamjidillah diangkat menjadi Sultan Muda oleh Pemerintah Belanda merangkap Mangkubumi. Dan setelah sultan Adam meninggal Tamjidilah di jadikan sultan Kerajaan Bajar.
Belanda dan Sultan Tamjidilah sudah membangun konsesus dalam mendapatkan tanah apanase di Pengaron sebagai wilayah pertambangan. Tersingkirnya Pangeran Hidayatullah yang didukung oleh kaum ulama dan keraton serta telah mendapat wasiat dari sultan Adam sebagai Sultan menyebabkan terjadi pergolakan di kerajaan Banjar. Belanda coba mengatasinya dengan mengangkat Pangeran Hidayat sebagai Mangkubumi pada 9 Oktober 1856. Namun tindakan Belanda harus dibayar mahal dengan diharuskannya Pangeran Hidayatullah menandatangani persetujuan pemberian konsesi tambang batu bara kepada Belanda 30 April 1856. Pangeran Hidayat menyadari bahaya pemberian konsesi tambang batu bara ini, tetapi dia tak berdaya menghadapinya apalagi setelah Belanda menempatkan serdadunya di pusat-pusat tambang batu bara mereka.
Belanda dan Sultan Tamjidilah sudah membangun konsesus dalam mendapatkan tanah apanase di Pengaron sebagai wilayah pertambangan. Tersingkirnya Pangeran Hidayatullah yang didukung oleh kaum ulama dan keraton serta telah mendapat wasiat dari sultan Adam sebagai Sultan menyebabkan terjadi pergolakan di kerajaan Banjar. Belanda coba mengatasinya dengan mengangkat Pangeran Hidayat sebagai Mangkubumi pada 9 Oktober 1856. Namun tindakan Belanda harus dibayar mahal dengan diharuskannya Pangeran Hidayatullah menandatangani persetujuan pemberian konsesi tambang batu bara kepada Belanda 30 April 1856. Pangeran Hidayat menyadari bahaya pemberian konsesi tambang batu bara ini, tetapi dia tak berdaya menghadapinya apalagi setelah Belanda menempatkan serdadunya di pusat-pusat tambang batu bara mereka.
Perjalanan Eksploitasi .... (bag...3)
Mendapatkan Buruh Murah Melihat kenyataan bahwa tambang batu bara ini mendatangkan keuntungan yang banyak bagi Belanda, Belanda mempertajam permainan politiknya. Residen yang berkedudukan di Banjarmasin ditugaskan untuk mendapatkan tenaga kerja murah. Yaitu dengan mencari orang yang mempunyai hutang dan melakukan tipu muslihat agar orang berhutang. Dalam hukum yang dianut dalam Kerajaan Banjar orang yang terhutang itu adalah setengah budak. Sumber lainnya adalah mendatangkan buruh tambang dari Pulau Madura. � Meminalisasikan Pajak Sebagaimana aturan kerajaan Banjar bahwa pengelola tanah apanase
diharuskan membayar beberapa pajak. Jika semula tahan apanase yang dikelola rakyat, pajak beragam mulai dari uang sampai dengan natura. Namum ketika Belanda yang mendapatkan apanase, mereka berupaya seminimal mungkin membayar pajak ke Keraton Banjar. Salah satu upayanya dengan mempekerjakan para budak dan membuat perjanjian dengan hanya membayar uang sewa. Penutupan Pertambangan Di Pengaron Aksi penutupan pertambangan batubara kolonial Belanda dimulai dari reaksi petani yang terkenal dengan gerakan muning. Gerakan ini pula lah yang menjadi titik awal perang Banjar yang dimulai pada tanggal 18 April 1859. Penyerangan terhadap Oranje Nassau dipimpin langsung oleh Pangeran Antasari dibantu oleh Pembekal Ali Akbar, Mantri Temeng Yuda Panakawan atas persetujuan Pangeran Hidayatulah. Kenapa terjadi gerakan petani ini lalu bagaimana peran sesungguhnya Pangeran Hidayatullah terjadi belum ada informasi yang jelas dan perlu penggalian lebih lanjut. Peperangan terjadi di wilayah pertambangan ini, pasukan Belanda berperang dengan melibatkan sekitar 165 buruh tambang batu bara. Perang ini menyebabkan banyak buruh tambang yang meninggal dan 20 orang Belanda yang menjadi korban diantaranya Wijnmalen direktur tambang batu bara Kalangan, Ir. Motley, Opzichter School Boodt dan lain-lain. Pertambangan ini akhirnya ditutup sekitar bulan Juni 1859 setelah beroperasi kurang lebih 10 tahun.
diharuskan membayar beberapa pajak. Jika semula tahan apanase yang dikelola rakyat, pajak beragam mulai dari uang sampai dengan natura. Namum ketika Belanda yang mendapatkan apanase, mereka berupaya seminimal mungkin membayar pajak ke Keraton Banjar. Salah satu upayanya dengan mempekerjakan para budak dan membuat perjanjian dengan hanya membayar uang sewa. Penutupan Pertambangan Di Pengaron Aksi penutupan pertambangan batubara kolonial Belanda dimulai dari reaksi petani yang terkenal dengan gerakan muning. Gerakan ini pula lah yang menjadi titik awal perang Banjar yang dimulai pada tanggal 18 April 1859. Penyerangan terhadap Oranje Nassau dipimpin langsung oleh Pangeran Antasari dibantu oleh Pembekal Ali Akbar, Mantri Temeng Yuda Panakawan atas persetujuan Pangeran Hidayatulah. Kenapa terjadi gerakan petani ini lalu bagaimana peran sesungguhnya Pangeran Hidayatullah terjadi belum ada informasi yang jelas dan perlu penggalian lebih lanjut. Peperangan terjadi di wilayah pertambangan ini, pasukan Belanda berperang dengan melibatkan sekitar 165 buruh tambang batu bara. Perang ini menyebabkan banyak buruh tambang yang meninggal dan 20 orang Belanda yang menjadi korban diantaranya Wijnmalen direktur tambang batu bara Kalangan, Ir. Motley, Opzichter School Boodt dan lain-lain. Pertambangan ini akhirnya ditutup sekitar bulan Juni 1859 setelah beroperasi kurang lebih 10 tahun.
Perjalanan Eksploitasi .... (bag...4)
Pertambangan di Pulau Laut Risiko seperti yang dihadapi oleh site pertambangan di daerah Martapura (Pengaron) itu tidak mengecilkan semangat para investor untuk menanamkan modalnya pada usaha pertambangan Batubara, karena prospeknya yang kelihatan cerah. Walaupun kompetisi di pasaran terjadi dengan batu bara yang diproduksi Inggeris, namun Belanda optimis bisa memenangkannya. Hal ini dikarenakan mereka bisa menekan harga jual karena belanda mililiki kapal-kapal yang mempunyai daya angkut besar sehingga dapat menekan harga angkutan dari Asia ke Eropa. Pada tahun 1903 telah di didirikan Perusahaan Pertambangan Batubara oleh Belanda di Pulau Laut. Modal yang semula direncankan 180.000 gulden dinaikkan menjadi 2 juta gulden untuk membuat riset tentang situasi geologi daerah ini. Dari laporan ini banyak investor yang tertarik untuk menanamkan modalnya di Pulau Laut. Belanda juga telah menyiapkan hal-hal pendukung sehingga pada investor dapat bekerja dengan baik. Perusahaan Tambang Pulau Laut (De Steenkolen-Maatschappij ‘Poeloe Laoet’) mengeksploitasi batu bara di Semblimbingan Pulau Laut membuat jalan angkut sepanjang 5 kilometer ke Pelabuhan Stagen yang berjarak 5 kilometer. Produksi dari site di Pulau Laut sebanyak 80.000 ton per tahun 1905. Pada tahun 1908 kemampuan produksi maksimum tercapai. Jumlah pegawai bertambah dari 150.000 orang kuli menjadi 2,300 orang kuli pada tahun 1910. Pulau Laut menjadi kekuatan ekonomi yang besar, menjadi salah satu daerah tambang batu bara terbesar di wilayah jajahan Belanda. Pada tahun 1912 pertambangan itu menghasilkan 165.000 ton. Keberhasilan
Pulau Laut sebagai eksportir batu bara didukung oleh lokasi pelabuhannya Stagen yang terletak dalam jalur pengapalan besar yang mudah dilalui berbagai macam kapal dari Makassar.
Pulau Laut sebagai eksportir batu bara didukung oleh lokasi pelabuhannya Stagen yang terletak dalam jalur pengapalan besar yang mudah dilalui berbagai macam kapal dari Makassar.
Perjalanan Eksploitasi .... (Tamat)
Tak terkecuali objek wisata gunung Tutupan dan Gunung Jejer Walu yang berbatasan dengan Tabalong. “Kegiatan pertambangan juga banyak menutup DAS, sehingga membuat genangan air.
Bahkan pertanian dan perkebunan warga selalu dikalahkan jika ada lahan yang mengandung tambang mineral. D. Pasca-Suharto Terdapat perbedaan yang cukup besar tentang skala dan tingkat eksploitasi di masa sebelum dan sesudah kebijakan otonomi daerah diberlakukan. Pada masa setelah regim Orde Baru berganti, total ijin Kuasa pertambangan masih (yang telah?) dikeluarkan pemerintah pusat, yaitu 37 buah kuasa pertambangan dengan total luasan 131.258 Ha. Sejak kebijakan otonomi daerah diberlakukan, pemerintah dalam hal ini Dirjen Pertambangan ? mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 75/2001 yang memberikan kewenangan kepada para bupati untuk mengeluarkan izin pertambangan berupa Kuasa Pertambangan (KP).
Sejak itulah setiap kabupaten seakan berlomba lomba mengeluarkan ijin pertambangan. Banyak KP pertambangan dengan ukuran kecil diberikan pemerintah kabupaten. Obral KP“100” banyak dikeluarkan pemerintah kabupaten dengan ukuran 100 hektar-an.
Sampai dengan tahun 2005 saja, enam bupati di Kalsel sudah mengeluarkan ijin Kuasa Pertambangan (KP) kepada 326 perusahaan pertambangan. Namun data mengenai siapa perusahaanya, berapa luasan dan dimana lokasi tambangnya pada saat ini masih sulit di dapatkan secara resmi oleh tim studi. Sedangkan berdasarkan data yang dikeluarkan Dinas Pertambangan Propinsi per-November 2004 sedikitnya terdapat 267 perusahaan dalam berbagai tingkatan. Model Pertambangan skala kecil yang sudah dikembangkan sejak tahun 1990 kemudian dilembagakan dalam sebuah Keppres RI No. 127 Tahun 2001 Tentang Bidang/Jenis Usaha yang dicadangkan untuk Usaha Kecil dan Bidang/Jenis Usaha yang terbuka untuk usaha menengah atau besar dengan syarat kemitraan. Salah satunya mengatur Pertambangan Skala kecil, inilah juga yang memiju lajunyajumlah kuasa pertambangan pada masa otonomi daerah karena orang/kelompok usaha mendapat kemudahan membuat unit usaha pertambangan dan tentunya didukung oleh kemudahan dari pemerintah (lihat tipologi pertambangan). Salah satunya adalah pemerintah kalimantan selatan memberikan fasilitas jalan negara sebagai jalan angkut batu bara. Banyak KP yang ternyata tumpang tindih dengan konsesi pertambangan lainnya seperti PKP2B. Banyaknya permasalahan konflik lahan antar pengusaha mengenai tumpang tindih lahan menyebabkan pemerintah mengeluarkan SURAT Edaran (SE) Nomor 1614 Tahun 2005 tentang ketentuan agar kepala daerah tidak membuat izin KP. Namun akhir tahun 2006 surat ini dicabut (apa tahu cerita dibalik ini?) dan pemerintah kabupaten di perbolehkan lagi mengeluarkan ijin Kuasa Pertambangan. (angka berapa persen lahan kabupaten di kalsel memiliki konsesi pertambangan, dugaannya sekitar 40 – 50%).
Daftar Pustaka : Tulisan ini sebagian besar merujuk dari Buku Sejarah Kalimantan Selatan edisi soft file pada bab zaman baru Dikutip pada Buku Sejarah Banjar pada bagian zaman baru hal 158 Dikutip pada Buku Sejarah Banjar pada bagian zaman perintis kemerdekaan hal 20 Dikutip pada Buku Sejarah Banjar pada bagian zaman baru hal 158 Lihat struktur klas masyarakat di kerajaan Banjar Merujuk dari kesepakatan dari Mangkubumi Pangeran Hidayat dan Kolonel Andresen untuk memulihkan keadaan. Dengan Siasat menempatkan Pangeran Hidayat sebagai Sultan dan menurunkan Pangeran Tamjidillah pada tanggal 25 Juni 1859 karena Belanda menilai penyerangan tambang merekaberkaitan dengan kekuasaan di Kerajaan Banjar. Pangeran Hidayatulllah dinilai sebagai tokoh penting dalam penyerbuan ke tambang mereka sehingga harus di jinakkan. Dikutip pada buku sejarah kalimantan selatan bagian zaman baru hal 72-73
Dikutip pada buku sejarah kalimantan selatan bagian zaman perintis kemerdekaan hal 20 Dikutip pada buku sejarah Kalimantan selatan bagian zaman baru hal 73 J. Thomas Lindblad, op.cit. hal. 89-90. Dalam buku sejarah kalimantan selatan bagian zaman perintis kemerdekaan hal 21 Sejarah Ringkas Industri Energi dan Sumber Daya Mineral di Indonesia, diambil dari website ESDM Sejarah Ringkas Industri Energi dan Sumber Daya Mineral di Indonesia, diambil dari (www.kompasborneounlam.org http://kompasborneounlam.org Powered by: Joomla! Generated: 16 December, 2008, 07:07 ) website 1 Statistik kehutanan Kalsel97/98 2 Seperti yang di tuturkan Ka. Biphut Wil. V Kepada Kalimantan Post 14 Juni 00 3 Banjarmasin Post 2 Agustus 1998 Lihat laporan Advokasi perkebunan besar kelapa sawit Dayak Samihim dan Laporan Studi Sistem Hutan Kerakyatan Walhi Kalsel, 1998-1999 Sewaktu itu dijabat oleh Bupati Sukardhi yang merupakan bupati carateker yang tak berwenang mengeluarkan produk keputusan prinsip seperti mengeluarkan izin KP. izin KP tersebut juga tidak berpedoman pada asas-asas umum penyelenggaraan negara sesuai dengan pasal 20 ayat (1) UU No 32/2004. Izin KP yang dikeluarkan juga tak memuat ukuran skala yang ditetapkan oleh PP No 32/1969 tentang ketentuan pokok pertambangan. Menurut putusan peta lampiran, lokasi kegiatan meliputi sungai Batulaki.
Padahal melakukan kegiatan di sempadan sungai tak diperkenankan oleh UU No 23/1997 tentang lingkungan hidup.Radar Banjarmasin, 15/10/2006 Konflik Di Daerah Pertambangan, LIPI 2004 Banjarmasin Post, 07/08/2006
(www.kompasborneounlam.org http://kompasborneounlam.org Powered by: Joomla! Generated: 16 December, 2008, 07:07)
TAMAT
Bahkan pertanian dan perkebunan warga selalu dikalahkan jika ada lahan yang mengandung tambang mineral. D. Pasca-Suharto Terdapat perbedaan yang cukup besar tentang skala dan tingkat eksploitasi di masa sebelum dan sesudah kebijakan otonomi daerah diberlakukan. Pada masa setelah regim Orde Baru berganti, total ijin Kuasa pertambangan masih (yang telah?) dikeluarkan pemerintah pusat, yaitu 37 buah kuasa pertambangan dengan total luasan 131.258 Ha. Sejak kebijakan otonomi daerah diberlakukan, pemerintah dalam hal ini Dirjen Pertambangan ? mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 75/2001 yang memberikan kewenangan kepada para bupati untuk mengeluarkan izin pertambangan berupa Kuasa Pertambangan (KP).
Sejak itulah setiap kabupaten seakan berlomba lomba mengeluarkan ijin pertambangan. Banyak KP pertambangan dengan ukuran kecil diberikan pemerintah kabupaten. Obral KP“100” banyak dikeluarkan pemerintah kabupaten dengan ukuran 100 hektar-an.
Sampai dengan tahun 2005 saja, enam bupati di Kalsel sudah mengeluarkan ijin Kuasa Pertambangan (KP) kepada 326 perusahaan pertambangan. Namun data mengenai siapa perusahaanya, berapa luasan dan dimana lokasi tambangnya pada saat ini masih sulit di dapatkan secara resmi oleh tim studi. Sedangkan berdasarkan data yang dikeluarkan Dinas Pertambangan Propinsi per-November 2004 sedikitnya terdapat 267 perusahaan dalam berbagai tingkatan. Model Pertambangan skala kecil yang sudah dikembangkan sejak tahun 1990 kemudian dilembagakan dalam sebuah Keppres RI No. 127 Tahun 2001 Tentang Bidang/Jenis Usaha yang dicadangkan untuk Usaha Kecil dan Bidang/Jenis Usaha yang terbuka untuk usaha menengah atau besar dengan syarat kemitraan. Salah satunya mengatur Pertambangan Skala kecil, inilah juga yang memiju lajunyajumlah kuasa pertambangan pada masa otonomi daerah karena orang/kelompok usaha mendapat kemudahan membuat unit usaha pertambangan dan tentunya didukung oleh kemudahan dari pemerintah (lihat tipologi pertambangan). Salah satunya adalah pemerintah kalimantan selatan memberikan fasilitas jalan negara sebagai jalan angkut batu bara. Banyak KP yang ternyata tumpang tindih dengan konsesi pertambangan lainnya seperti PKP2B. Banyaknya permasalahan konflik lahan antar pengusaha mengenai tumpang tindih lahan menyebabkan pemerintah mengeluarkan SURAT Edaran (SE) Nomor 1614 Tahun 2005 tentang ketentuan agar kepala daerah tidak membuat izin KP. Namun akhir tahun 2006 surat ini dicabut (apa tahu cerita dibalik ini?) dan pemerintah kabupaten di perbolehkan lagi mengeluarkan ijin Kuasa Pertambangan. (angka berapa persen lahan kabupaten di kalsel memiliki konsesi pertambangan, dugaannya sekitar 40 – 50%).
Daftar Pustaka : Tulisan ini sebagian besar merujuk dari Buku Sejarah Kalimantan Selatan edisi soft file pada bab zaman baru Dikutip pada Buku Sejarah Banjar pada bagian zaman baru hal 158 Dikutip pada Buku Sejarah Banjar pada bagian zaman perintis kemerdekaan hal 20 Dikutip pada Buku Sejarah Banjar pada bagian zaman baru hal 158 Lihat struktur klas masyarakat di kerajaan Banjar Merujuk dari kesepakatan dari Mangkubumi Pangeran Hidayat dan Kolonel Andresen untuk memulihkan keadaan. Dengan Siasat menempatkan Pangeran Hidayat sebagai Sultan dan menurunkan Pangeran Tamjidillah pada tanggal 25 Juni 1859 karena Belanda menilai penyerangan tambang merekaberkaitan dengan kekuasaan di Kerajaan Banjar. Pangeran Hidayatulllah dinilai sebagai tokoh penting dalam penyerbuan ke tambang mereka sehingga harus di jinakkan. Dikutip pada buku sejarah kalimantan selatan bagian zaman baru hal 72-73
Dikutip pada buku sejarah kalimantan selatan bagian zaman perintis kemerdekaan hal 20 Dikutip pada buku sejarah Kalimantan selatan bagian zaman baru hal 73 J. Thomas Lindblad, op.cit. hal. 89-90. Dalam buku sejarah kalimantan selatan bagian zaman perintis kemerdekaan hal 21 Sejarah Ringkas Industri Energi dan Sumber Daya Mineral di Indonesia, diambil dari website ESDM Sejarah Ringkas Industri Energi dan Sumber Daya Mineral di Indonesia, diambil dari (www.kompasborneounlam.org http://kompasborneounlam.org Powered by: Joomla! Generated: 16 December, 2008, 07:07 ) website 1 Statistik kehutanan Kalsel97/98 2 Seperti yang di tuturkan Ka. Biphut Wil. V Kepada Kalimantan Post 14 Juni 00 3 Banjarmasin Post 2 Agustus 1998 Lihat laporan Advokasi perkebunan besar kelapa sawit Dayak Samihim dan Laporan Studi Sistem Hutan Kerakyatan Walhi Kalsel, 1998-1999 Sewaktu itu dijabat oleh Bupati Sukardhi yang merupakan bupati carateker yang tak berwenang mengeluarkan produk keputusan prinsip seperti mengeluarkan izin KP. izin KP tersebut juga tidak berpedoman pada asas-asas umum penyelenggaraan negara sesuai dengan pasal 20 ayat (1) UU No 32/2004. Izin KP yang dikeluarkan juga tak memuat ukuran skala yang ditetapkan oleh PP No 32/1969 tentang ketentuan pokok pertambangan. Menurut putusan peta lampiran, lokasi kegiatan meliputi sungai Batulaki.
Padahal melakukan kegiatan di sempadan sungai tak diperkenankan oleh UU No 23/1997 tentang lingkungan hidup.Radar Banjarmasin, 15/10/2006 Konflik Di Daerah Pertambangan, LIPI 2004 Banjarmasin Post, 07/08/2006
(www.kompasborneounlam.org http://kompasborneounlam.org Powered by: Joomla! Generated: 16 December, 2008, 07:07)
TAMAT
Sabtu, 09 Mei 2009
Ekonomi Politik Pengelolaan SDA di Hutan P MERATUS
Ekonomi Politik Pengelolaan SDA di Hutan P MERATUS
(Wednesday, 16 August 2006) - Contributed by MMCM Team - Last Updated (Wednesday, 16 August 2006)
H. Syaifullah Tamliha, S.Pi (Anggota DPRD Kalimantan Selatan)
disampaikan dalam Seminar Interaktif “Pelestarian dan Pengelolaan Kawasan Pegunungan Meratus yang Berkelanjutan dan Berbasis Masyarakat" Oleh YCHI-Permada Kalsel-PIM Malaris-Dinas Kehutanan Kalsel-Pemko Banjarbaru-The Gibbon FundationAula Gawi Sabarataan, Banjarbaru, 22 April 2006 Penduduk dunia telah mencapai 6.503.937.655 jiwa. Data tersebut tercatat dalam World Population Clocks pada hari jum’at 17 Maret 2006 pukul 07:44 GMT (WITA+8). Cina merupakan penduduk terbesar dunia dengan jumlah penduduk 1.306.313.812 jiwa per Juli 2005. Urutan kedua adalah India sebesar 1.080.264.388 jiwa per Juli 2005.
Sedangkan Indonesia dicatat berpenduduk 241.973.879 jiwa per Juli 2005 dengan perbandingan jenis kelamin laki-laki dan perempuan 1:1. Secara teoritis ”movement penduduk” akan berdampak pada degradasi lingkungan, sebab kerusakan lingkungan berasal dari kebutuhan energi yang dibutuhkan oleh penduduk dari berbagai Negara. Pada negara berkembang energi utama adalah Biomas berupa tumbuan dan hewan. Sedangkan Negara maju energy utamanya adalah bahanbakar fosil (BBM/Gas) dan energi listrik berupa PLTA dan PLTN (Biomas mulai ditinggalkan). Sumber energi utama terdapat diberbagai Negara, termasuk Indonesia ”wabil khususan” Kalimantan Selatan. Kita bersyukur sumber daya alam (SDA) di Kalimantan Selatan tersedia berlimpah ruah dan beraneka ragam. Saat ini, setelah minyak bumi yang habis Terkuras, Kalimantan selatan merupakan ”penyetor” terbesar di Indonesia dari SDA batu bara, dengan dominasi terbesar oleh ”investor?” melalui PT. Adaro Indonesia, PT. Arutmin Indonesia, dan PT. Bahari Cakrawala Sebuku (CBS). Potensi batu bara sebagai SDA yang tidak pulih di Kalimantan Selatan diperkirakan + 3 milyar ton. SDA lainnya adalah biji besi dengan perkiraan deposit sebesar + 12 juta ton. Smentara SDA yang ”masih” bisa pulih adalah kayu yang sementara ini sudah hampir habis terkuras di Kalimantan Selatan.
Dampak yang muncul dari otonomi daerah dengan segala dekonsentrasi kebijakan yang diberikan kewenangan kepada pemerintah daerah (Kepala Daerah dan DPRD) telah banyak mengubah Tata ruang di Kalimantan Selatan.
Bupati/Walikota dan Gubernur di beri kewenangan untuk menerbitkan Kuasa Pertambangan (KP). Akibatnya, ratusan KP telah terbit yang didominasi oleh KP dari Bupati. Celakanya, penerbitan KP olrh Bupati sebagian besar tidak ditembuskan kepada Gubernur dan Menteri ESDM, sehingga tidak menutup kemungkinan akan terjadi tumpang tindih KP, seperti yang terjadi pada PKP2B PT. Borneo Indo Bara di Kabupaten tanah Bumbu ”telah terbit” 37 buah KP di atas lahan yang sama yang diterbitkan oleh Bupati setempat. Otonomi daerah telah menimbulkan keinginan dari pemerintah daerah untuki meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Akibatnya SDA yang terbiasanya terkuras untuk meningkatkan PAD tersebut adalah sector pertambangan sebagai energi yang dibutuhkan oleh berbagai negara dan kepentingan domestic. Meski demikian Kalimantan Selatan sampai saat ini tidak memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang perijinan pertambangan yang sangat diperlukan. Pada sisi lain, pabrik pengolah kayu dari ”kelas kakap” sampai dengan ”kelas teri” telah kekurangan bahan baku kayu. Akibatnya ”semoga dapat dihindari”akan terjadi PHK + 30.000 karyawan pada perusahaan pengelola kayu. Sebuah angka fantastis terjadinya ancaman pengangguran di Kalimantan Selatan.
Selain itu, pengusaha kecil atau menengah dari industri mebel atau furnitue kesulitan memperoleh bahan bakuakibat penertiban ”illegal logging”. Karena SDA tersebut (kayu dan bahan tambang) merupakan ancaman serius bagi & rdquo; keperawanan” hutan di Meratus, maka kita harus mengantisipasi secara dini. Pada hakekatnya kegiatan tambang terdiri atas 3 (tiga) hal yang berurutan:
1. Membabat hutan
2. Menggunduli hutan
3. Penggalian lobang-lobang besar
Sampai saat ini, kita tidak mengetahui cara yang akan dilakukan oleh perusahaan tambang yang beroperasi di Kalimantan Selatan untuk menutup lobang-lobang besar yang menganga. Seharusnya sebelum mengakhiri kegiatan
tambang dengan menutup lobang-lobang besar dan cukup dalam. Kita tidak menginginkan perusahaan tambang di daerah ini pada saat PKP2B-nya berakhir, hanya melakukan ”statement” pengakhiran tambang.
Melalui perusahaan PKP2B kita besyukur telah pula memberikan kontribusi bagi PAD Kalimantan Selatan beserta Kabupaten/Kota melalui royalty 4,5% dari total 13,5% (4,5% untuk daerah juga termasuk membayar pajak 13,5% royalty tersebut) sisanya dibagi kepada daerah penghasil dan Kabupaten/Kota se- Kalimantan Selatan. Namun sangat disayangkan dan bahkan ”mengecewakan”, royalty tersebut tidak mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah ini. Masyarakat disekitar tambang lebih banyak mendapatkan ”hirupan udara yang berdebu” dan menunggu ”kiriman banjir” setip tahunnya. Hal ini ironis dengan para pemegang saham yang hanya ”ungkang-ungkang kaki” di Jakarta menjual saham yang perusahaannya berada di Kalimantan Selatan atau Kalimantan Timur 3,2 milyar USD setara dengan + Rp 27 Triliun atau setara dengan + 27 tahunAPBD Kalimantan Selatan.
Sungguh sangat disayangkan, kita tidak mengadop
(Wednesday, 16 August 2006) - Contributed by MMCM Team - Last Updated (Wednesday, 16 August 2006)
H. Syaifullah Tamliha, S.Pi (Anggota DPRD Kalimantan Selatan)
disampaikan dalam Seminar Interaktif “Pelestarian dan Pengelolaan Kawasan Pegunungan Meratus yang Berkelanjutan dan Berbasis Masyarakat" Oleh YCHI-Permada Kalsel-PIM Malaris-Dinas Kehutanan Kalsel-Pemko Banjarbaru-The Gibbon FundationAula Gawi Sabarataan, Banjarbaru, 22 April 2006 Penduduk dunia telah mencapai 6.503.937.655 jiwa. Data tersebut tercatat dalam World Population Clocks pada hari jum’at 17 Maret 2006 pukul 07:44 GMT (WITA+8). Cina merupakan penduduk terbesar dunia dengan jumlah penduduk 1.306.313.812 jiwa per Juli 2005. Urutan kedua adalah India sebesar 1.080.264.388 jiwa per Juli 2005.
Sedangkan Indonesia dicatat berpenduduk 241.973.879 jiwa per Juli 2005 dengan perbandingan jenis kelamin laki-laki dan perempuan 1:1. Secara teoritis ”movement penduduk” akan berdampak pada degradasi lingkungan, sebab kerusakan lingkungan berasal dari kebutuhan energi yang dibutuhkan oleh penduduk dari berbagai Negara. Pada negara berkembang energi utama adalah Biomas berupa tumbuan dan hewan. Sedangkan Negara maju energy utamanya adalah bahanbakar fosil (BBM/Gas) dan energi listrik berupa PLTA dan PLTN (Biomas mulai ditinggalkan). Sumber energi utama terdapat diberbagai Negara, termasuk Indonesia ”wabil khususan” Kalimantan Selatan. Kita bersyukur sumber daya alam (SDA) di Kalimantan Selatan tersedia berlimpah ruah dan beraneka ragam. Saat ini, setelah minyak bumi yang habis Terkuras, Kalimantan selatan merupakan ”penyetor” terbesar di Indonesia dari SDA batu bara, dengan dominasi terbesar oleh ”investor?” melalui PT. Adaro Indonesia, PT. Arutmin Indonesia, dan PT. Bahari Cakrawala Sebuku (CBS). Potensi batu bara sebagai SDA yang tidak pulih di Kalimantan Selatan diperkirakan + 3 milyar ton. SDA lainnya adalah biji besi dengan perkiraan deposit sebesar + 12 juta ton. Smentara SDA yang ”masih” bisa pulih adalah kayu yang sementara ini sudah hampir habis terkuras di Kalimantan Selatan.
Dampak yang muncul dari otonomi daerah dengan segala dekonsentrasi kebijakan yang diberikan kewenangan kepada pemerintah daerah (Kepala Daerah dan DPRD) telah banyak mengubah Tata ruang di Kalimantan Selatan.
Bupati/Walikota dan Gubernur di beri kewenangan untuk menerbitkan Kuasa Pertambangan (KP). Akibatnya, ratusan KP telah terbit yang didominasi oleh KP dari Bupati. Celakanya, penerbitan KP olrh Bupati sebagian besar tidak ditembuskan kepada Gubernur dan Menteri ESDM, sehingga tidak menutup kemungkinan akan terjadi tumpang tindih KP, seperti yang terjadi pada PKP2B PT. Borneo Indo Bara di Kabupaten tanah Bumbu ”telah terbit” 37 buah KP di atas lahan yang sama yang diterbitkan oleh Bupati setempat. Otonomi daerah telah menimbulkan keinginan dari pemerintah daerah untuki meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Akibatnya SDA yang terbiasanya terkuras untuk meningkatkan PAD tersebut adalah sector pertambangan sebagai energi yang dibutuhkan oleh berbagai negara dan kepentingan domestic. Meski demikian Kalimantan Selatan sampai saat ini tidak memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang perijinan pertambangan yang sangat diperlukan. Pada sisi lain, pabrik pengolah kayu dari ”kelas kakap” sampai dengan ”kelas teri” telah kekurangan bahan baku kayu. Akibatnya ”semoga dapat dihindari”akan terjadi PHK + 30.000 karyawan pada perusahaan pengelola kayu. Sebuah angka fantastis terjadinya ancaman pengangguran di Kalimantan Selatan.
Selain itu, pengusaha kecil atau menengah dari industri mebel atau furnitue kesulitan memperoleh bahan bakuakibat penertiban ”illegal logging”. Karena SDA tersebut (kayu dan bahan tambang) merupakan ancaman serius bagi & rdquo; keperawanan” hutan di Meratus, maka kita harus mengantisipasi secara dini. Pada hakekatnya kegiatan tambang terdiri atas 3 (tiga) hal yang berurutan:
1. Membabat hutan
2. Menggunduli hutan
3. Penggalian lobang-lobang besar
Sampai saat ini, kita tidak mengetahui cara yang akan dilakukan oleh perusahaan tambang yang beroperasi di Kalimantan Selatan untuk menutup lobang-lobang besar yang menganga. Seharusnya sebelum mengakhiri kegiatan
tambang dengan menutup lobang-lobang besar dan cukup dalam. Kita tidak menginginkan perusahaan tambang di daerah ini pada saat PKP2B-nya berakhir, hanya melakukan ”statement” pengakhiran tambang.
Melalui perusahaan PKP2B kita besyukur telah pula memberikan kontribusi bagi PAD Kalimantan Selatan beserta Kabupaten/Kota melalui royalty 4,5% dari total 13,5% (4,5% untuk daerah juga termasuk membayar pajak 13,5% royalty tersebut) sisanya dibagi kepada daerah penghasil dan Kabupaten/Kota se- Kalimantan Selatan. Namun sangat disayangkan dan bahkan ”mengecewakan”, royalty tersebut tidak mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah ini. Masyarakat disekitar tambang lebih banyak mendapatkan ”hirupan udara yang berdebu” dan menunggu ”kiriman banjir” setip tahunnya. Hal ini ironis dengan para pemegang saham yang hanya ”ungkang-ungkang kaki” di Jakarta menjual saham yang perusahaannya berada di Kalimantan Selatan atau Kalimantan Timur 3,2 milyar USD setara dengan + Rp 27 Triliun atau setara dengan + 27 tahunAPBD Kalimantan Selatan.
Sungguh sangat disayangkan, kita tidak mengadop
KPU pusat =>hasil PEMILU Legeslatif 2009
http://m.kompas.com/news/read/data/2009.05.10.03595516
di JAKARTA, KOMPAS com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan hasil perolehan suara nasional pemilu legislatif 9 April lalu. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary langsung membacakan perolehan suara nasional 44 partai peserta pemilu, menetapkan dan mengesahkannya.
"Hasil penghitungan suara pemilu DPR yang dilaksanakan sejak 26 April hinggal 9 Mei 2009 ditetapkan dan dinyatakan sah," demikian Hafiz menetapkan hasil pemilu.
Hasil akhir, jumlah suara total 104.099.785.
Berikut adalah hasil keseluruhan perolehan suara 44 partai politik berdasarkan nomor urut, nama partai, perolehan suara dan persentase suara :
1. Partai Hanura 3.922.870 (3,77)
2. PKPB 1.461.182 (1,40)
3. PPPI 745.625 (0,72)
4. PPRN 1.260.794 (1,21)
5. Gerindra 4.646.406 (4,46)
6. Barnas 761.086 (0,73)
7. PKPI 934.892 (0,90)
8. PKS 8.206.955 (7,88)
9. PAN 6.254.580 (6,01)
10. PPIB (0,19)
11. Partai Kedaulatan 437.121 (0,42)
12. PPD 550.581 (0,53)
13. PKB 5.146.122 (4,94)
14. PPI 414.043 (0,40)
15. PNI Marhaenisme 316.752 (0,30)
16. PDP 896.660 (0,86)
17. Pakar Pangan 351.440 (0,34)
18. PMB 414.750 (0,40)
19. PPDI 139.554 (0,13)
20. PDK 669.417 (0,64)
21. Republika-N 630.780 (0,64)
22. Partai Pelopor 341.914 (0,33)
23. Golkar 15.037.757 (14,45)
24. PPP 5.533.214 (5,32)
25. PDS 1.541.592 (1,48)
26: PNBK 468.696 (0,45)
27. PBB 1.864.752 (1,79)
28. PDI-P 14.600.091 (14,03)
29. PBR 1.264.333 (1,21)
30. Partai Patriot 547.351 (0,53)
31. Demokrat 21.703.137 (20,85)
32. PDKI 252.293 (0,31)
33. PIS 320.665 (0,31)
34. PKNU 1.327.593 (1,43)
41. Partai Merdeka 111.623 (0,11)
42. PPNUI 146.779 (0,14)
43. PSI 140.551 (0,14)
44. Partai Buruh 266.203 (0,25)
di JAKARTA, KOMPAS com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan hasil perolehan suara nasional pemilu legislatif 9 April lalu. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary langsung membacakan perolehan suara nasional 44 partai peserta pemilu, menetapkan dan mengesahkannya.
"Hasil penghitungan suara pemilu DPR yang dilaksanakan sejak 26 April hinggal 9 Mei 2009 ditetapkan dan dinyatakan sah," demikian Hafiz menetapkan hasil pemilu.
Hasil akhir, jumlah suara total 104.099.785.
Berikut adalah hasil keseluruhan perolehan suara 44 partai politik berdasarkan nomor urut, nama partai, perolehan suara dan persentase suara :
1. Partai Hanura 3.922.870 (3,77)
2. PKPB 1.461.182 (1,40)
3. PPPI 745.625 (0,72)
4. PPRN 1.260.794 (1,21)
5. Gerindra 4.646.406 (4,46)
6. Barnas 761.086 (0,73)
7. PKPI 934.892 (0,90)
8. PKS 8.206.955 (7,88)
9. PAN 6.254.580 (6,01)
10. PPIB (0,19)
11. Partai Kedaulatan 437.121 (0,42)
12. PPD 550.581 (0,53)
13. PKB 5.146.122 (4,94)
14. PPI 414.043 (0,40)
15. PNI Marhaenisme 316.752 (0,30)
16. PDP 896.660 (0,86)
17. Pakar Pangan 351.440 (0,34)
18. PMB 414.750 (0,40)
19. PPDI 139.554 (0,13)
20. PDK 669.417 (0,64)
21. Republika-N 630.780 (0,64)
22. Partai Pelopor 341.914 (0,33)
23. Golkar 15.037.757 (14,45)
24. PPP 5.533.214 (5,32)
25. PDS 1.541.592 (1,48)
26: PNBK 468.696 (0,45)
27. PBB 1.864.752 (1,79)
28. PDI-P 14.600.091 (14,03)
29. PBR 1.264.333 (1,21)
30. Partai Patriot 547.351 (0,53)
31. Demokrat 21.703.137 (20,85)
32. PDKI 252.293 (0,31)
33. PIS 320.665 (0,31)
34. PKNU 1.327.593 (1,43)
41. Partai Merdeka 111.623 (0,11)
42. PPNUI 146.779 (0,14)
43. PSI 140.551 (0,14)
44. Partai Buruh 266.203 (0,25)
Langganan:
Postingan (Atom)
