Kamis, 30 April 2009

Kalau/kenapa mewasdai teman? Kawan abadi?

---------- Forwarded message ----------
From: Agus Hamonangan
Date: Fri, 01 May 2009 00:22:04 -0000
Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Waspadai Temanmu
To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com

Oleh A Setyo Wibowo
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/05/01/04225935/waspadai.temanmu


Pertemanan kombinatif para politisi selalu mengagetkan meski tidak membuat kita terkejut. Rasanya déjà vu, sudah pernah melihatnya.

Senyum mediatik Jusuf Kalla dengan Susilo Bambang Yudhoyono, atau kini dengan Taufik Kiemas, hanya meneruskan tradisi pertemanan ajaib antarbeberapa aktivis mahasiswa 74-98 dengan orang- orang yang pernah memenjarakannya. Pertemanan politis yang irasional ini biasanya dijustifikasi dengan argumen, dalam politik tidak ada teman abadi kecuali kepentingan kekuasaan itu sendiri.

Sinisme ini sejalur dengan ungkapan yang sering diasalkan pada Voltaire, Mon dieu, gardez-moi de mes amis. Quant à mes ennemis, je m'en charge (Tuhanku, lindungilah aku dari teman-temanku. Kalau musuh-musuhku, aku bisa mengatasinya sendiri). Bagi Voltaire, kita harus waspada dan sinis bukan kepada musuh yang jelas bisa dipetakan, tetapi justru kepada orang yang mengaku-aku teman.

Kebaikan relatif
Sebaliknya, Plato (abad ke-4 SM), tanpa sinisme menyakitkan, memberikan inspirasi jernih tentang model pertemanan dalam bukunya, Lysis. Pertemanan (philia) selalu dilandasi kepentingan yang dianggap berguna bagi kedua pihak yang terlibat. Dan, sejauh dianggap berguna dan terbaik untuk saat ini, pertemanan dilandaskan pada semacam kebaikan (to agathon, goodness). Maka, di satu sisi ada macam-macam kebaikan sesuai tingkat persepsi mereka yang berteman dan di sisi lain yang namanya teman selalu relatif.

Pada tingkat paling bawah, orang melakukan relasi pertemanan karena sama- sama ingin memuaskan nafsu makan, minum, dan seks mereka (epithumia) serta mendapatkan kenikmatan sesaat. Di lokalisasi, pertemanan dua orang dijalin secara temporer demi kesenangan akan seks dan uang yang de facto menjadi kepentingan bersama, artinya berguna dan terbaik saat itu bagi keduanya.

Bukan hanya di remang-remang tempat melacur, di bawah sorot terang benderang kamera pun, kita bisa menyaksikan relasi pertemanan politik antardua pihak yang mirip. Mereka bergonta-ganti pasangan dengan mudah. Yang satu butuh survival, sementara yang lain butuh kenikmatan menguasai lewat uang. Wajar jika lalu muncul istilah pelacuran politik. Artinya, di tingkat ini, kombinasi pertemanan hanya disetir epithumia. Dan sejauh kepentingan/kegunaan/kebaikan hanya di tingkat nafsu, landasan pertemanan ini bersifat relatif. Semua tergantung dari derajat pemuasan nafsu. Bila ada pihak yang tidak senang dan tidak puas, ganti pasangan adalah solusi logis. Sebuah logika yang jauh dari bimbingan budi jernih. Artinya, tidak rasional karena kebaikan dalam arti ini benar-benar tidak pernah baik. Kebaikan dalam arti sekadar memenuhi nafsu survival dengan sendirinya kalah luhur dari kebaikan, misalnya dalam arti pemerjuangan gengsi nasional.

Pada tingkat tengah, kita menyaksikan politisi yang berteman dengan alasan ingin memperjuangkan nasib rakyat dan membesarkan nama jaya Indonesia. Pertemanan tidak lagi dilandaskan pada pemuasan nafsu survival, tetapi demi ambisi dan gengsi nasional. Bagi mereka, kepentingan politis bukan lagi demi menjarah kekayaan negeri. Mereka menemukan, apa yang paling berguna dan terbaik saat ini adalah memberikan rasa bangga. Dengan demikian, kebaikan bukan lagi soal harta atau seks, tetapi harga diri (thumos). Demi memenuhi kenikmatan memiliki kebanggaan nasional, mereka akan mencari teman atau partai yang sama-sama memperjuangkan gengsi harga diri.

Namun, kebaikan—dalam arti pemenuhan gengsi yang menjadi landasan berteman—bersifat relatif. Hasrat menggebu tidak bisa diterapkan untuk hidup bermasyarakat. Alih-alih berpikir jernih, kebaikan dalam arti harga diri justru mengancam akal sehat. Kita sudah mengalami betapa politik nasional tahun 1960-an de facto dibayar rakyat dengan kelaparan.

Pada kedua tingkat pertemanan itu, kebaikan dalam arti pemuasan nafsu survival dan gengsi bersifat relatif. Mencari teman sekadar untuk memuaskan makan- minum-seks dan gengsi bersifat irasional. Dan, karena memelintir akal sehat serta budi jernih, wajar jika akal-akalan selalu ditemukan untuk membenarkan pasangan yang digonta-ganti.

Kebaikan sejati
Platon mengajak merenungi tingkat- tingkat pertemanan dan kepentingan (kebaikan) relatif itu untuk dilampaui. Sejauh bisa dimurnikan, Platon akan menunjukkan, ada kebaikan sejati yang rasional dan mendekatkan kita pada praktik hidup yang tenang, menyejukkan, dan menjanjikan kebahagiaan durable.

Itu mengandaikan kita berani berpikir bahwa berteman dalam politik tidak bisa hanya dilandaskan pada soal uang atau harga diri. Sejauh bisa, pertemanan dibangun demi komitmen nilai. Artinya, memberantas korupsi, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menegakkan pluralisme konstitutif Pancasila, dihayati bukan lagi sebagai lips service untuk membenarkan motif-motif epithumia dan thumos, tetapi benar-benar dijadikan kriteria dan value dalam mencari teman berpolitik.

Dengan prinsip ini, kita bisa memahami dengan budi jernih mengapa teman akhirnya bersifat relatif. Bila komitmen nilai jelas, siapa pun teman Anda relatif. Kalau ia memeluk nilai yang sama luhurnya, kita akan berteman dengannya. Untuk sampai ke situ, kita harus tajam me-wiweka (discern) kebaikan apa yang sedang diperjuangkan: apakah keb

Senin, 27 April 2009

Kami dan Volunteer

Kami dan Volunteer
(Suka Duka bersama volunteer)

Ada yang cepat mengerti,
Ada yang Sok mengerti
Ada yang Memang kurang mengerti dan
Ada yang tak mau mengerti

Kami datang bukan Dewa
Kami bersua dengan nyawa
Kami datang dengan apa adanya
Kami berjumpa hanya bantu apa adanya

kami bukan organisasi pakar
kami hanya sebuah akar
bukan kumpulan orang kekar
namun bersatu kita menggelegar

Volunteer
Kami bukan orang pintar
Justru kami masih belajar

Mari volunteer ku
Kita saling paku
Tancapkan arah tujuan
Menuju sejahtera

Melangkahlah kita
Menujulah
Sejahtera didepan
Demi Tabalong kita

walau kita dengan keterbatasan, dengan minimnya suport dari orang lain.

Erwan Susandi,

Sabtu, 25 April 2009

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan @bag..2

(Samb bag1)
....Selain dapat menciptakan peluang-peluang sosial-ekonomi masyarakat, menyerap tenaga kerja dengan kualifikasi yang diinginkan, mereka juga dapat membangun citra sebagai korporasi yang ramah dan peduli lingkungan. Untuk keperluan ini Agenda 21 disarankan menggunakan empat pilar pembangunan berkelanjutan (Soemarwoto: 2003), yaitu pro lingkungan hidup, pro rakyat miskin, pro gender dan pro lapangan kerja.
Persaingan bisnis dewasa ini dapat dikategorikan sebagai pertarungan pembentukan dan penjagaan image di mata konsumen/klien. Di sinilah korporasi dapat unggul dengan pembentukan corporate image yang ramah lingkungan dan memiliki kepekaan sosial. Keuntungan lain, dengan situasi dan kondisi usaha yang aman dan harmonis dengan warga sekitar, membuat perusahaan dapat menjalankan bisnisnya secara nyaman pula.
Pelaksanaan community development dapat dimaknai sebagai bentuk pengejawantahan dari corporate social responsibility (tanggung jawab sosial perusahaan) terhadap masyarakat sekitar. Diharapkan, pelaksanaan community development menjadi sarana pembangunan masyarakat yang sesuai dengan konsep suistanable development dan pengaturan hukum yang responsif.
Peran hukum
Mochtar Kusumaatmadja (2002:88) mencatat bahwa hukum sebagai sarana pembangunan bisa berfungsi sebagai alat (pengatur) atau sarana pembangunan dalam arti penyalur arah kegiatan manusia ke arah yang dikehendaki oleh pembangunan atau pembaruan. Dalam konteks perusahaan, berarti hukum berperan penting tidak hanya terhadap pemegang saham (shareholders), tapi juga mengatur berbagai pihak (stakeholders) dalam kegiatan korporasi agar berjalan sesuai dengan koridor keadilan sosial, selain untuk menjamin bahwa perubahan itu terjadi secara teratur.
Kita berharap adanya peraturan yang baik serta dijalankannya law enforcement. Peraturan yang baik berarti peraturan yang memenuhi nilai-nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat (living law). Bukan saja masyarakat sekitar lokasi perusahaan, melainkan juga masyarakat dunia usaha itu sendiri. Beberapa korporasi mulai sadar akan pentingnya menjalankan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat, tapi lebih banyak lagi korporasi yang mangkir dari kewajibannya itu. Karena itu perlu suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur konsep dan jenis tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dalam rangka law enforcement dan peningkatan ekonomi lokal dan nasional. Berbagai penelitian menunjukkan korelasi positif antara CSR dan finansial perusahaan. Perusahaan yang menerapkan CSR justru memiliki kondisi keuangan yang baik. Penerapan CSR tidak lagi dianggap sebagai cost, melainkan investasi perusahaan.
Selama ini CSR memang bersifat sukarela (voluntarily), wajar jika penerapannya pun bebas tafsir berdasarkan kepentingan masing-masing. Di sinilah letak pentingnya pengaturan CSR di Indonesia, agar memiliki daya atur, daya ikat dan daya paksa. Tanggungjawab perusahaan yang semula adalah responsibility (tanggungjawab non hukum) akan berubah menjadi liability (tanggungjawab hukum). Otomatis perusahaan yang tidak memenuhi peraturan perundang-undangan dapat diberi sanksi. Kebijakan yang pro masyarakat dan lingkungan seperti ini sangat dibutuhkan ditengah arus zaman neo liberalisme.
Dengan mematuhi berbagai peraturan hukum, maka perbedaan korporasi sebagai pencari untung yang sebesar-besarnya, dengan pihak masyarakat, dapat dijembatani secara elegan. Hukum berfungsi sebagai panduan untuk menentukan sikap dan tingkah lakun sesuai dengan posisi dan perannya masing-masing. Jika kemitraan ini terjalin baik, korporasi dan masyarakat dapat berhubungan secara simbiosis mutualistik dengan berdasarkan kekeluargaan. Konsep kemitraan dan kekeluargaan tampaknya merugikan korporasi, karena dia harus 'berbaik-baik' dengan masyarakat sekitar, dan berkontribusi dalam pembangunan daerah sekitar.
Tapi jika berpikir secara strategis, konsep ini justru dapat sangat menguntungkan pihak pengembang. Dengan kemitraan dan kekeluargaan, akan tumbuh trust (rasa percaya) dari masyarakat sekitar. Sense of belonging (rasa memiliki) perlahan-lahan muncul dari masyarakat sehingga masyarakat berpandangan bahwa kehadiran korporasi di daerah mereka akan berguna dan bermanfaat. Menjadi logis, ketika kesadaran ini muncul, masyarakat siap untuk memberi kontribusi kegiatan korporasi. Kalau ini menjadi kenyataan, interaksi harmonis korporasi, masyarakat dan pemerintah akan terdengar bagai irama lagu yang menyejukkan jiwa. Siapkah korporasi dengan hati yang tulus dan konsep yang cerdas melakukan ini semua? Semoga saja.***
Penulis, mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Bidang Kajian Utama Hukum Bisnis Universitas Padjadjaran.

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan @bag..1

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Oleh: OKY SYEIFUL R. HARAHAP

BELAKANGAN ini banyak iklan perusahaan yang melakukan aksi kepedulian sosial. Biasanya sumbangan itu berupa dana bantuan atau sembako kepada korban bencana alam, panti asuhan, dan lain-lain. Sayangnya, berbagai bantuan ini masih terkesan haus publikasi tanpa menyentuh akar masalah yang sedang dihadapi oleh masyarakat. Seringkali bantuan tersebut hanya berguna sesaat saja. Selanjutnya masyarakat kembali pada kondisi semula.
Pembangunan industri sebenarnya memiliki dampak positif dapat menyerap tenaga kerja, meningkatkan produktifitas ekonomi, dan dapat menjadi aset pembangunan nasional maupun daerah. Namun kenyataan selama puluhan tahun praktik bisnis dan industri korporasi Indonesia cenderung memarginalkan masyarakat sekitar, tetap tidak bisa ditampik. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004-2009, mengenai permasalahan dan agenda pembangunan, menegaskan bahwa telah terjadi ekses negatif dari pembangunan, yaitu kesenjangan antargolongan pendapatan, antarwilayah dan antarkelompok masyarakat.
Masyarakat yang sejak awal telah miskin, kenyataannya semakin termarginalkan dengan kehadiran berbagai jenis korporasi. Korporasi tidak melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) secara baik terhadap masyarakat. Alih-alih melibatkan dan memberdayakan masyarakat sekitar dengan melakukan community development, korporasi cenderung membuat jarak dengan masyarakat sekitar. Jika pun ada program yang dilakukan oleh korporasi, biasanya bersifat charity, seperti memberi sumbangan, santunan, sembako, dan lain-lain. Program charity ini menjadi dalih bahwa mereka juga memiliki kepedulian sosial. Dengan konsep charity, kapasitas dan akses masyarakat tidak beranjak dari kondisi semula, tetap marginal. Charity menjadi program yang tidak tepat sasaran karena tidak bisa memutus rantai kemiskinan dan benang kusut pendidikan.
Pentingnya keterlibatan masyarakat telah ditegaskan oleh undang-undang. Pasal (5), (6), (7) UU Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 1997 menerangkan mengenai hak, kewajiban dan peran masyarakat atas lingkungan hidup. Pasal ini kemudian dipertegas dengan Pasal (33) dan (34) PP RI No. 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, tentang keterbukaan informasi dan peran masyarakat.
Pelibatan masyarakat sekitar dalam perencanaan, pembangunan dan jalannya kegiatan korporasi menjadi krusial. Pelibatan dengan cara-cara yang baik, dapat memunculkan pengertian masyarakat akan maksud dan tujuan projek. Selain itu, pelibatanjuga merupakan mekanisme check & balances antara pihak masyarakat dengan pihak korporasi.
Pertemuan antarkorporat dunia di Trinidad pada ISO/COPOLCO (ISO Committee on Consumer Policy) workshop 2002 di Port of Spain dalam pokok bahasan 'Corporate Social Responsibility-Concepts and Solutions', menegaskan kewajiban korporat yang tergabung dalam ISO untuk menyejahterakan komunitas di sekitar wilayah usaha.
Memang sampai saat ini belum ada pengertian tunggal mengenai Corporate Social Respinsibility (CSR). Tapi jika ditarik benang merahnya, CSR merupakan bagian stategi bisnis korporasi yang berkaitan dengan kelangsungan usaha dalam jangka panjang. Di Indonesia sendiri, definisi dan praktik CSR masih dalam wacana.
Filosofi bisnis yang dimiliki sejak awal seharusnya adalah pihak korporasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat sekitar. Begitu juga sebaliknya, masyarakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pihak korporasi. Untuk itu, perlu keharmonisan dan keselarasan antara pihak korporasi dan masyarakat sekitar, agar saling menguntungkan (simbiosis mutualistik).
Korporasi akan kesulitan jika masih menggunakan paradigma lama, yaitu mengejar keuntungan yang setinggi-tingginya tanpa mempedulikan kondisi masyarakat sekitar. Hal ini akan memicu ketidakpuasan (kecemburuan sosial) dari masyarakat sekitar. Selain itu, perusahaan tidak dapat menggali potensi masyarakat lokal yang seyogiyanya dijadikan modal sosial perusahaan untuk maju dan berkembang. Berbeda dengan konsep community development yang menekankan pada pembangunan sosial (pembangunan kapasitas masyarakat), di mana korporasi dapat diuntungkan, baik dalam jangka pendek maupun panjang. ...
(bersambung bag 2)
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Oleh: OKY SYEIFUL R. HARAHAP

BELAKANGAN ini banyak iklan perusahaan yang melakukan aksi kepedulian sosial. Biasanya sumbangan itu berupa dana bantuan atau sembako kepada korban bencana alam, panti asuhan, dan lain-lain. Sayangnya, berbagai bantuan ini masih terkesan haus publikasi tanpa menyentuh akar masalah yang sedang dihadapi oleh masyarakat. Seringkali bantuan tersebut hanya berguna sesaat saja. Selanjutnya masyarakat kembali pada kondisi semula.
Pembangunan industri sebenarnya memiliki dampak positif dapat menyerap tenaga kerja, meningkatkan produktifitas ekonomi, dan dapat menjadi aset pembangunan nasional maupun daerah. Namun kenyataan selama puluhan tahun praktik bisnis dan industri korporasi Indonesia cenderung memarginalkan masyarakat sekitar, tetap tidak bisa ditampik. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004-2009, mengenai permasalahan dan agenda pembangunan, menegaskan bahwa telah terjadi ekses negatif dari pembangunan, yaitu kesenjangan antargolongan pendapatan, antarwilayah dan antarkelompok masyarakat.
Masyarakat yang sejak awal telah miskin, kenyataannya semakin termarginalkan dengan kehadiran berbagai jenis korporasi. Korporasi tidak melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) secara baik terhadap masyarakat. Alih-alih melibatkan dan memberdayakan masyarakat sekitar dengan melakukan community development, korporasi cenderung membuat jarak dengan masyarakat sekitar. Jika pun ada program yang dilakukan oleh korporasi, biasanya bersifat charity, seperti memberi sumbangan, santunan, sembako, dan lain-lain. Program charity ini menjadi dalih bahwa mereka juga memiliki kepedulian sosial. Dengan konsep charity, kapasitas dan akses masyarakat tidak beranjak dari kondisi semula, tetap marginal. Charity menjadi program yang tidak tepat sasaran karena tidak bisa memutus rantai kemiskinan dan benang kusut pendidikan.
Pentingnya keterlibatan masyarakat telah ditegaskan oleh undang-undang. Pasal (5), (6), (7) UU Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 1997 menerangkan mengenai hak, kewajiban dan peran masyarakat atas lingkungan hidup. Pasal ini kemudian dipertegas dengan Pasal (33) dan (34) PP RI No. 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, tentang keterbukaan informasi dan peran masyarakat.
Pelibatan masyarakat sekitar dalam perencanaan, pembangunan dan jalannya kegiatan korporasi menjadi krusial. Pelibatan dengan cara-cara yang baik, dapat memunculkan pengertian masyarakat akan maksud dan tujuan projek. Selain itu, pelibatanjuga merupakan mekanisme check & balances antara pihak masyarakat dengan pihak korporasi.
Pertemuan antarkorporat dunia di Trinidad pada ISO/COPOLCO (ISO Committee on Consumer Policy) workshop 2002 di Port of Spain dalam pokok bahasan 'Corporate Social Responsibility-Concepts and Solutions', menegaskan kewajiban korporat yang tergabung dalam ISO untuk menyejahterakan komunitas di sekitar wilayah usaha.
Memang sampai saat ini belum ada pengertian tunggal mengenai Corporate Social Respinsibility (CSR). Tapi jika ditarik benang merahnya, CSR merupakan bagian stategi bisnis korporasi yang berkaitan dengan kelangsungan usaha dalam jangka panjang. Di Indonesia sendiri, definisi dan praktik CSR masih dalam wacana.
Filosofi bisnis yang dimiliki sejak awal seharusnya adalah pihak korporasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat sekitar. Begitu juga sebaliknya, masyarakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pihak korporasi. Untuk itu, perlu keharmonisan dan keselarasan antara pihak korporasi dan masyarakat sekitar, agar saling menguntungkan (simbiosis mutualistik).
Korporasi akan kesulitan jika masih menggunakan paradigma lama, yaitu mengejar keuntungan yang setinggi-tingginya tanpa mempedulikan kondisi masyarakat sekitar. Hal ini akan memicu ketidakpuasan (kecemburuan sosial) dari masyarakat sekitar. Selain itu, perusahaan tidak dapat menggali potensi masyarakat lokal yang seyogiyanya dijadikan modal sosial perusahaan untuk maju dan berkembang. Berbeda dengan konsep community development yang menekankan pada pembangunan sosial (pembangunan kapasitas masyarakat), di mana korporasi dapat diuntungkan, baik dalam jangka pendek maupun panjang. ...
(bersambung bag 2)

CSR Tindakan Amoral Korporasi?

CSR
Tindakan Amoral Korporasi ?
Mukti Fajar ND

http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0708/15/opini/3763353.htm

CSR yang selama ini dilakukan oleh korporasi, mendasarkan pada prinsip sukarela (voluntary) dan kedermawanan (philantrophy), dianggap tidak efektif. Demikian kegelisahan yang disampaikan Sekretaris Jenderal PBB dalam pertemuan Global Compact di Geneva, Swiss. Korporasi dianggap tidak mempunyai kepedulian terhadap persoalan sosial seperti lingkungan hidup, hak asasi manusia, dan community development.

Hal itu terbukti dengan meningkatnya krisis pemanasan global, ketimpangan ekonomi (extreme poverty), mahalnya biaya pendidikan dan kesehatan, serta persoalan sosial lainnya. Demikian pula di Indonesia, pengaturan kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibilty/CSR) dalam Undang-Undang (UU) Perseroan Terbatas dan UU Penanaman Modal justru banyak ditentang banyak korporat.

Perdebatan klasik itu dikarenakan, pertama, mengenai hakikat korporasi dan, kedua, mengenai penegakan hukumnya.

Secara nature, korporasi didirikan untuk memaksimalisasi keuntungan, bukannya untuk melakukan perbuatan amal. Pendapat ini disampaikan Milton Friedman, seorang peraih nobel bidang ekonomi. "Satu-satunya tanggung jawab korporasi adalah kepada shareholder,� menyalurkan kekayaan korporasi kepada masyarakat justru merupakan tindakan amoral korporasi" (Joel Bakan, 2006). Artinya, CSR merupakan pengkhianatan terhadap hak pemegang saham.

Dengan konstruksi hukum perusahaan yang ada sekarang, memang sulit untuk mengubah perilaku mereka. Walaupun kita bisa saksikan, korporasi dilahirkan untuk menjadi spesies yang rakus, tamak, dan hanya memikirkan dirinya sendiri.

Status badan hukum yang disandang membuat dirinya tidak bisa mati (kecuali bangkrut) dan terus mengeksploitasi berbagai sumber daya yang ada hingga semuanya menjadi sampah dan sepah. Tanggung jawab terbatas pemegang saham (limited liability) memungkinkan korporasi untuk menangguk keuntungan tanpa batas. Namun ketika berhadapan dengan persoalan, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal. Masih ingat kisah tanggung jawab Lapindo Brantas Inc terhadap masyarakat Sidoarjo, Jawa Timur, kan? Bukti adanya kegagalan sistemik yang diciptakan hukum perusahaan dalam menciptakan ketidakadilan secara legal.

Korporasi yang dibentuk dalam sebuah wilayah hukum seharusnya mengabdi pada kepentingan masyarakat di mana hukum itu ada. Oleh karena itu, perlu dibongkar kembali (Gary von Stage, 1994). Pembentukan hukum korporasi yang baru harus memberikan ruang bagi terciptanya keadilan sosial. Aset yang dimiliki korporasi tidak hanya menjadi milik pribadi, tetapi harus digunakan untuk memberikan kemanfaatan umum, khususnya bagi kaum yang paling tidak beruntung (John Rawls, 1995).

Masyarakat mempunyai hak atas keuntungan yang didapat oleh korporasi karena masyarakat sesungguhnya "pemegang saham" bagi sebuah wilayah hukum yang dijadikan operasi korporasi. Perluasan tafsir atas Pasal 304 KUHP tentang "membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara..." dapat pula diterapkan sanksi pidana bagi korporasi yang mempunyai kekayaan berlebih tetapi menelantarkan masyarakat di sekitarnya dalam kesulitan.


Dengan paradigma tersebut, CSR akan mendapatkan tempat yang terhormat dalam hukum perusahaan.

Ruang lingkup isu-isu dalam CSR memang tidak bisa dibatasi hanya pada teritorial negara karena dampak negatif yang diakibatkan operasi korporat bersifat global, seperti lingkungan hidup dan hak asasi manusia. Persoalan penegakan hukum internasional mempunyai kelemahan karena tidak adanya struktur hukum sebagai otoritas yang dibangun untuk melaksanakannya.

Perjanjian internasional hanya berjalan efektif ketika semua negara sepakat di dalamnya. Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) sebagai organisasi raksasa yang diikuti hampir seluruh negara di dunia sampai hari ini berdalih hanya akan mengatur negara, bukan korporasi.

Alotnya pihak Amerika Serikat untuk menandatangani pengurangan emisi karbon, demi menekan pemanasan global dengan Uni Eropa, adalah bentuk pembelotan dan mungkin akan diikuti negara lain, yang akan dirugikan industrinya jika menandatangani kesepakatan tersebut.

Namun, bentuk soft law, seperti OECD Guidelines for Multinational Enterprises, yang digagas dalam World Summit on Sustainable Development on CSR dapat dijadikan rujukan (Calder & Culverwell, 2005).

Penerapan sertifikasi bagi korporasi yang memberikan produk yang ramah lingkungan, memerhatikan kehidupan yang layak bagi buruh, dan peduli terhadap community development adalah acuan bagi sebuah negara yang akan menerima kehadiran korporasi untuk beroperasi di wilayahnya.

Menolak kehadiran korporasi yang mempunyai daftar hitam adalah tindakan yang bijak dan baik untuk kemanusiaan daripada perhitungan keuntungan sesaat. Walau kadang sulit sebab korporasi lihai menyuap penjabat negara setempat untuk mendapat izin beroperasi.

Mukti Fajar ND Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

CSR Layaknya Buah Simalakama

Berita

Rabu, 15 Agustus 2007 14:08:13
CSR Layaknya Buah Simalakama
Mulyadi Sumarto
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0708/15/opini/3763355.htm

Isu tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) yang memanas dalam beberapa hari terakhir ini seperti layaknya buah simalakama. Betapa tidak, sejak iklim investasi dibangun Orde Baru, perusahaan, masyarakat, dan negara hidup berdampingan tetapi relasi di antara mereka sarat dengan konflik. Kasus Buyat, Abepura, dan Lapindo menunjukkan konflik tersebut. Kondisi problematik ini ingin diperbaiki melalui pengesahan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) yang mencakup pasal yang mengatur CSR, tetapi justru membuatnya semakin kompleks.

Kadin dan sejumlah asosiasi pengusaha menolak UU itu, tetapi pemerintah tetap mengesahkannya. Kekhawatiran mereka adalah UU itu menjadi sumber legitimasi praktik pungutan liar karena peraturan itu mencakup kewajiban bagi perusahaan untuk mengalokasikan dana CSR. Begitu seriusnya polemik ini sehingga wakil presiden berusaha meredamnya dengan menyatakan agar perusahaan tidak khawatir pada pengelolaan CSR.

Kalau tidak hati-hati menata CSR, maka kasus hengkangnya PT Sony Elektronik Indonesia beberapa tahun lalu akan terjadi lagi dalam intensitas yang lebih besar dan ekshalasi konflik antara masyarakat dan perusahaan akan menjadi lebih panas. Kalau demikian, bagaimana seharusnya menata CSR? Apakah CSR layak diatur secara legal?

Kepedulian atau kewajiban?
Kompleksitas polemik UU PT berawal dari perbedaan perspektif menafsirkan konsep CSR. Belum ada titik temu antara sektor privat dan negara dalam memaknai CSR.

Banyak perusahaan menganggap bahwa realisasi CSR yang selama ini diwujudkan dalam program community development (CD) dilakukan karena kepedulian mereka sebagai makhluk sosial (corporate citizenship). Karena CSR merupakan kepedulian, maka keberadaan peraturan yang mewajibkannya menjadi tidak relevan.

Di sisi lain, harus diakui bahwa proses produksi perusahaan menciptakan externality.

Kehadiran externality melegitimasi negara untuk mewajibkan perusahaan menginternalisasinya guna meminimalisasi dampak externality pada masyarakat. Dalam hal ini, CSR merupakan salah satu media internalisasi externality. Dengan demikian, CSR bisa ditafsirkan sebagai kewajiban.

Pilihan pemaknaan CSR sebagai kewajiban atau kepedulian menimbulkan implikasi yang berbeda. CSR sebagai bentuk kepedulian tidak mungkin diatur secara legal, sementara CSR sebagai kewajiban bisa diatur oleh negara.

Belajar dari negara Lain

Implementasi CSR di beberapa negara bisa dijadikan referensi untuk mengurai perdebatan itu. Australia, Kanada, Perancis, Jerman, Belanda, Inggris, dan Amerika Serikat telah mengadopsi code of conduct CSR yang meliputi aspek lingkungan hidup, hubungan industrial, gender, korupsi, dan hak asasi manusia (HAM).

Berbasis pada aspek itu, mereka mengembangkan regulasi guna mengatur CSR.

Australia, misalnya, mewajibkan perusahaan membuat laporan tahunan CSR dan mengatur standardisasi lingkungan hidup, hubungan industrial, dan HAM.

Sementara itu, Kanada mengatur CSR dalam aspek kesehatan, hubungan industrial, proteksi lingkungan, dan penyelesaian masalah sosial.

Pendekatan pengelolaan CSR

Belajar dari beberapa pengalaman di negara itu dan mengacu pada upaya internalisasi externality, maka CSR perlu diatur secara formal.

Pada konteks ini, minimal ada dua hal yang perlu diperhatikan. Pertama, secara substansial, mengacu pada konsep externality, dasar berpijak yang rasional untuk mengaturnya adalah memikirkan siapa yang terkena dampak externality, wilayah cakupannya, cakupan programnya, dan pendekatan realisasi programnya. Dengan demikian, fokusnya bukan pada nominal "pundi-pundi" yang harus dialokasikan perusahaan, sebagaimana yang diatur oleh UU PT.

Kedua, secara institusional, terdapat tumpang tindih aturan hukum yang diberlakukan dan infrastruktur kelembagaan yang mendukung realisasi UU PT belum siap. UU itu overlap dengan UU Migas tahun 2001 yang telah mengatur realisasi program CD dan reklamasi lingkungan sebagai bagian dari CSR. Namun, peraturan itu belum bisa ditegakkan karena keterbatasan dukungan kelembagaan. Ini sangat mungkin terulang pada UU PT yang melibatkan pemangku kepentingan yang lebih kompleks.

Mengacu pada kedua hal tersebut, maka aturan hukum CSR sebaiknya difokuskan pada pembuatan rambu-rambu realisasi CSR, tetapi pelaksanaannya didesentralisasi di level perusahaan. Hal ini bisa dilakukan melalui standardisasi CSR secara partisipatif, transparan, dan akuntabel yang melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan perguruan tinggi. Dengan cara ini, maka CSR bukan lagi merupakan buah simalakama yang mematikan, tetapi buah manis yang bermanfaat bagi masyarakat, negara, dan perusahaan.

Mulyadi Sumarto Dosen Fisipol dan Magister Studi Kebijakan Konsentrasi CSR UGM

Kerajaan Kutai merupakan kerajaan tertua di Indonesia (tamat)

.....
Sehari kemudian, pada tanggal 21 Januari 1960 bertempat di Balairung Keraton Sultan Kutai, Tenggarong diadakan Sidang Khusus DPRD Daerah Istimewa Kutai. Inti dari acara ini adalah serah terima pemerintahan dari Kepala Kepala Daerah Istimewa Kutai, Sultan Aji Muhammad Parikesit kepada Aji Raden Padmo sebagai Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kutai, Kapten Soedjono (Walikota Samarinda) dan A.R. Sayid Mohammad (Walikota Balikpapan). Pemerintahan Kesultanan Kutai Kartanegara dibawah Sultan Aji Muhammad Parikesit berakhir, dan beliau pun hidup menjadi rakyat biasa.

Pada tahun 1999, Bupati Kutai Kartanegara Drs. H. Syaukani HR, MM berniat untuk menghidupkan kembali Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura. Dikembalikannya Kesultanan Kutai ini bukan dengan maksud untuk menghidupkan feodalisme di daerah, namun sebagai upaya pelestarian warisan sejarah dan budaya Kerajaan Kutai sebagai kerajaan tertua di Indonesia. Selain itu, dihidupkannya tradisi Kesultanan Kutai Kartanegara adalah untuk mendukung sektor pariwisata Kalimantan Timur dalam upaya menarik minat wisatawan nusantara maupun mancanegara.
Pada tanggal 7 Nopember 2000, Bupati Kutai Kartanegara bersama Putera Mahkota Kutai H. Aji Pangeran Praboe Anoem Soerja Adiningrat menghadap Presiden RI Abdurrahman Wahid di Bina Graha Jakarta untuk menyampaikan maksud diatas. Presiden Wahid menyetujui dan merestui dikembalikannya Kesultanan Kutai Kartanegara kepada keturunan Sultan Kutai yakni putera mahkota H. Aji Pangeran Praboe.

Pada tanggal 22 September 2001, Putra Mahkota Kesultanan Kutai Kartanegara, H. Aji Pangeran Praboe Anoem Soerya Adiningrat dinobatkan menjadi Sultan Kutai Kartanegara dengan gelar Sultan H. Aji Muhammad Salehuddin II. Penabalan H.A.P. Praboe sebagai Sultan Kutai Kartanegara baru dilaksanakan pada tanggal 22 September 2001���.

Kerajaan Kutai merupakan kerajaan tertua di Indonesia (bag 2)

Panglima perang
kerajaan Kutai, Awang Long gelar Pangeran Senopati bersama pasukannya dengan gagah
berani bertempur melawan armada t'Hooft untuk mempertahankan kehormatan Kerajaan
Kutai Kartanegara. Awang Long gugur dalam pertempuran yang kurang seimbang tersebut
dan Kesultanan Kutai Kartanegara akhirnya kalah dan takluk pada Belanda.

Pada tanggal 11 Oktober 1844, Sultan A.M. Salehuddin harus menandatangani perjanjian
dengan Belanda yang menyatakan bahwa Sultan mengakui pemerintahan Hindia Belanda dan
mematuhi pemerintah Hindia Belanda di Kalimantan yang diwakili oleh seorang Residen
yang berkedudukan di Banjarmasin.

Tahun 1846, H. von Dewall menjadi administrator sipil Belanda yang pertama di pantai
timur Kalimantan. Pada tahun 1850, Sultan A.M. Sulaiman memegang tampuk kepemimpinan
Kesultanan Kutai kartanegara Ing Martadipura. Pada tahun 1853, pemerintah Hindia
Belanda menempatkan J. Zwager sebagai Assisten Residen di Samarinda. Saat itu kekuatan
politik dan ekonomi masih berada dalam genggaman Sultan A.M. Sulaiman (1850-1899).
Pada tahun 1863, kerajaan Kutai Kartanegara kembali mengadakan perjanjian dengan Belanda.
Dalam perjanjian itu disepakati bahwa Kerajaan Kutai Kartanegara menjadi bagian dari
Pemerintahan Hindia Belanda.

Tahun 1888, pertambangan batubara pertama di Kutai dibuka di Batu Panggal oleh insinyur
tambang asal Belanda, J.H. Menten. Menten juga meletakkan dasar bagi ekspoitasi minyak
pertama di wilayah Kutai. Kemakmuran wilayah Kutai pun nampak semakin nyata sehingga
membuat Kesultanan Kutai Kartanegara menjadi sangat terkenal di masa itu. Royalti atas pengeksloitasian sumber daya alam di Kutai diberikan kepada Sultan Sulaiman. Tahun 1899,
Sultan Sulaiman wafat dan digantikan putera mahkotanya Aji Mohammad dengan gelar Sultan
Aji Muhammad Alimuddin.

Pada tahun 1907, misi Katholik pertama didirikan di Laham. Setahun kemudian, wilayah
hulu Mahakam ini diserahkan kepada Belanda dengan kompensasi sebesar 12.990 Gulden per
tahun kepada Sultan Kutai Kartanegara.
Sultan Alimuddin hanya bertahta dalam kurun waktu 11 tahun saja, beliau wafat pada tahun
1910. Berhubung pada waktu itu putera mahkota Aji Kaget masih belum dewasa, tampuk
pemerintahan Kesultanan Kutai Kartanegara kemudian dipegang oleh Dewan Perwalian yang
dipimpin oleh Aji Pangeran Mangkunegoro.

Pada tanggal 14 Nopember 1920, Aji Kaget dinobatkan sebagai Sultan Kutai Kartanegara
dengan gelar Sultan Aji Muhammad Parikesit. Sejak awal abad ke-20, ekonomi Kutai
berkembang dengan sangat pesat sebagai hasil pendirian perusahaan Borneo-Sumatra Trade
Co. Di tahun-tahun tersebut, kapital yang diperoleh Kutai tumbuh secara mantap melalui
surplus yang dihasilkan tiap tahunnya. Hingga tahun 1924, Kutai telah memiliki dana
sebesar 3.280.000 Gulden - jumlah yang sangat fantastis untuk masa itu.

Tahun 1936, Sultan A.M. Parikesit mendirikan istana baru yang megah dan kokoh yang terbuat
dari bahan beton. Dalam kurun waktu satu tahun, istana tersebut selesai dibangun.Ketika
Jepang menduduki wilayah Kutai pada tahun 1942, Sultan Kutai harus tunduk pada Tenno Heika, Kaisar Jepang. Jepang memberi Sultan gelar kehormatan Koo dengan nama kerajaan Kooti.
Indonesia merdeka pada tahun 1945. Dua tahun kemudian, Kesultanan Kutai Kartanegara dengan
status Daerah Swapraja masuk kedalam Federasi Kalimantan Timur bersama-sama daerah Kesultanan lainnya seperti Bulungan, Sambaliung, Gunung Tabur dan Pasir dengan membentuk Dewan Kesultanan. Kemudian pada 27 Desember 1949 masuk dalam Republik Indonesia Serikat.

Daerah Swapraja Kutai diubah menjadi Daerah Istimewa Kutai yang merupakan daerah otonom/daerah istimewa tingkat kabupaten berdasarkan UU Darurat No.3 Th.1953. Pada tahun 1959, berdasarkan UU No. 27 Tahun 1959 tentang "Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Kalimantan", wilayah Daerah stimewa Kutai dipecah menjadi 3 Daerah Tingkat II, yakni:
1. Daerah Tingkat II Kutai dengan ibukota Tenggarong
2. Kotapraja Balikpapan dengan ibukota Balikpapan
3. Kotapraja Samarinda dengan ibukota Samarinda

Pada tanggal 20 Januari 1960, bertempat di Gubernuran di Samarinda, A.P.T. Pranoto yang menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Timur, dengan atas nama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melantik dan mengangkat sumpah 3 kepala daerah untuk ketiga daerah swatantra tersebut, yakni:
1. A.R. Padmo sebagai Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kutai
2. Kapt. Soedjono sebagai Walikota Kotapraja Samarinda
3. A.R. Sayid Mohammad sebagai Walikota Kotapraja Balikpapan

Sehari kemudian, pada tanggal 21 Januari 1960 bertempat di Balairung Keraton Sultan Kutai, Tenggarong diadakan Sidang Khusus DPRD Daerah Istimewa Kutai. Inti dari acara ini adalah serah terima pemerintahan dari Kepala Kepala Daerah Istimewa Kutai, Sultan Aji Muhammad Parikesit kepada Aji Raden Padmo sebagai Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kutai, Kapten Soedjono (Walikota Samarinda) dan A.R. Sayid Mohammad (Walikota Balikpapan). Pemerintahan....
(bersambung bag 3)

Kerajaan Kutai merupakan kerajaan tertua di Indonesia (bag 1)

Diunduh dan di tulis ulang oleh :
Riza Bahtiar, S. fils. I
Sekretaris LSM LangsaT (Langkah Menuju Sejahtera Tabalong)

��Ditinjau dari sejarah Indonesia kuno, Kerajaan Kutai
merupakan kerajaan tertua di Indonesia. Hal ini dibuktikan
dengan ditemukannya 7 buah prasasti yang ditulis diatas
yupa (tugu batu) yang ditulis dalam bahasa Sansekerta dengan
menggunakan huruf Pallawa. Berdasarkan paleografinya, tulisan
tersebut diperkirakan berasal dari abad ke-5 Masehi. Dari
prasasti tersebut dapat diketahui adanya sebuah kerajaan dibawah
kepemimpinan Sang Raja Mulawarman, putera dari Raja Aswawarman,
cucu dari Maharaja Kudungga. Kerajaan yang diperintah oleh
Mulawarman ini bernama Kerajaan Kutai Martadipura, dan berlokasi
di seberang kota Muara Kaman.

Pada awal abad ke-13, berdirilah sebuah kerajaan baru di Tepian
Batu atau Kutai Lama yang bernama Kerajaan Kutai Kartanegara
dengan rajanya yang pertama, Aji Batara Agung Dewa Sakti (1300-1325).
Dengan adanya dua kerajaan di kawasan Sungai Mahakam ini tentunya
menimbulkan friksi diantara keduanya.

Pada abad ke-16 terjadilah peperangan diantara kedua kerajaan Kutai
ini. Kerajaan Kutai Kartanegara dibawah rajanya Aji Pangeran Sinum
Panji Mendapa akhirnya berhasil menaklukkan Kerajaan Kutai Martadipura.
Raja kemudian menamakan kerajaannya menjadi Kerajaan Kutai Kartanegara
Ing Martadipura. Pada abad ke-17 agama Islam diterima dengan baik oleh
Kerajaan Kutai Kartanegara. Selanjutnya banyak nama-nama Islami yang
akhirnya digunakan pada nama-nama raja dan keluarga kerajaan Kutai
Kartanegara. Sebutan raja pun diganti dengan sebutan Sultan. Sultan
yang pertama kali menggunakan nama Islam adalah Sultan Aji Muhammad
Idris (1735-1778)

Tahun 1732, ibukota Kerajaan Kutai Kartanegara pindah dari Kutai Lama
ke Pemarangan.Sultan Aji Muhammad Idris yang merupakan menantu dari
Sultan Wajo Lamaddukelleng berangkat ke tanah Wajo, Sulawesi Selatan
untuk turut bertempur melawan VOC bersama rakyat Bugis. Pemerintahan
Kesultanan Kutai Kartanegara untuk sementara dipegang oleh Dewan Perwalian.
Pada tahun 1739, Sultan A.M. Idris gugur di medan laga. Sepeninggal
Sultan Idris, terjadilah perebutan tahta kerajaan oleh Aji Kado. Putera
mahkota kerajaan Aji Imbut yang saat itu masih kecil kemudian dilarikan
ke Wajo. Aji Kado kemudian meresmikan namanya sebagai Sultan Kutai
Kartanegara dengan menggunakan gelar Sultan Aji Muhammad Aliyeddin.
Setelah dewasa, Aji Imbut sebagai putera mahkota yang syah dari Kesultanan
Kutai Kartanegara kembali ke tanah Kutai. Oleh kalangan Bugis dan kerabat
istana yang setia pada mendiang Sultan Idris, Aji Imbut dinobatkan sebagai
Sultan Kutai Kartanegara dengan gelar Sultan Aji Muhammad Muslihuddin.
Penobatan Sultan Muslihuddin ini dilaksanakan di Mangkujenang (Samarinda
eberang). Sejak itu dimulailah perlawanan terhadap Aji Kado. Perlawanan
berlangsung dengan siasat embargo yang ketat oleh Mangkujenang terhadap
Pemarangan. Armada bajak laut Sulu terlibat dalam perlawanan ini dengan
melakukan penyerangan dan pembajakan terhadap Pemarangan.
Tahun 1778, Aji Kado meminta bantuan VOC namun tidak dapat dipenuhi. Pada
tahun 1780, Aji Imbut berhasil merebut kembali ibukota Pemarangan dan secara
resmi dinobatkan sebagai sultan dengan gelar Sultan Aji Muhammad Muslihuddin
di istana Kesultanan Kutai Kartanegara. Aji Kado dihukum mati dan dimakamkan
di Pulau Jembayan. Aji Imbut gelar Sultan Aji Muhammad Muslihuddin memindahkan
ibukota Kesultanan Kutai Kartanegara ke Tepian Pandan pada tanggal 28 September
1782. Perpindahan ini dilakukan untuk menghilangkan pengaruh kenangan pahit
masa pemerintahan Aji Kado dan Pemarangan dianggap telah kehilangan tuahnya.
Nama Tepian Pandan kemudian diubah menjadi Tangga Arung yang berarti Rumah Raja,
lama-kelamaan Tangga Arung lebih populer dengan sebutan Tenggarong dan tetap
bertahan hingga kini. Pada tahun 1838, Kesultanan Kutai Kartanegara dipimpin
oleh Sultan Aji Muhammad Salehuddin setelah Aji Imbut mangkat pada tahun
tersebut.

Pada tahun 1844, 2 buah kapal dagang pimpinan James Erskine Murray asal Inggris
memasuki perairan Tenggarong. Murray datang ke Kutai untuk berdagang dan meminta
tanah untuk mendirikan pos dagang serta hak eksklusif untuk menjalankan kapal uap
di perairan Mahakam. Namun Sultan A.M. Salehuddin mengizinkan Murray untuk
berdagang hanya di wilayah Samarinda saja. Murray kurang puas dengan tawaran
Sultan ini.

Setelah beberapa hari di perairan Tenggarong, Murray melepaskan tembakan meriam
kearah istana dan dibalas oleh pasukan kerajaan Kutai. Pertempuran pun tak
dapat dihindari. Armada pimpinan Murray akhirnya kalah dan melarikan diri menuju
laut lepas. Lima orang terluka dan tiga orang tewas dari pihak armada Murray, dan
Murray sendiri termasuk diantara yang tewas tersebut. Insiden pertempuran di
Tenggarong ini sampai ke pihak Inggris. Sebenarnya Inggris hendak melakukan
serangan balasan terhadap Kutai, namun ditanggapi oleh pihak Belanda bahwa
Kutai adalah salah satu bagian dari wilayah Hindia Belanda dan Belanda akan
menyelesaikan permasalahan tersebut dengan caranya sendiri. Kemudian Belanda
mengirimkan armadanya dibawah komando t'Hooft dengan membawa persenjataan
yang lengkap. Setibanya di Tenggarong, armada t'Hooft menyerang istana Sultan
Kutai. Sultan A.M. Salehuddin diungsikan ke Kota Bangun. Panglima perang....
(Bersambung...Bag. 2)