Selasa, 03 Maret 09 - oleh : redaksi
SP3 6 Tsk DPRD, Kejati di Laporkan Ke Komisi Kejaksaan
Samarinda:rahasiabesar.com
Langkah berani Kejati Kaltim menghentikan (SP3) kasus korupsi DPRD Kaltim dengan 6 tersangka mulai menuai kecaman komponen masyarakat,
Kesatuan Aksi Masyarakat Peduli Pemerintahan Bersih (KAMMPER) Kaltim bakal melaporkan sikap Kejati ini ke Komisi Kejaksaan.
"Kalau Kajati tidak nggak mampu menegakan hukum terutama memberantas korupsi di Kaltim dan tidak mau kooperatif dengan media,kami minta Kejagung menarik Kajati Kaltim jika ada indikasi permainan atas putusan SP 3. Kami bersama sejumlah LSM akan melaporkan kasus SP3 ini ke Komisi Kejaksaaan," tegas Rahmadi A Rahim Sekjen KAMMPER pada Pada media ini melalui ponselnya Senin kemarin
Menurutnya, tekad pemerintah dalam pemberantasan korupsi 'nodai' dengan adanya penghentian kasus 6 tersangka DPRD Kaltim periode 1999
-2004, langkah Kejati ini menyakit bagi masyarakat yang merindukan keadilan.
"Tekad presiden SBY untuk memberantas korupsi di Indonesia khususnya di Kaltim sia - sia, karena aparat hukumnya berkhianat . Lama - lama
rakyat tidak akan percaya lagi pada Kejati Kaltim . Putusan Kejati Kaltim ini sangat menyakitkan hati pencari keadilan di kaltim , karena
maling jemuran ditangkap dan ditahan. Diadili dan dan akhirnya dihukum, Kejaksaan dengan meng SP 3 kasus 6 Tsk merupakan awal dari
kinerja yang buruk dan dikhawatirkan banyak kasus yang ditangani tipikor yang akan di SP3," tegasnya lagi
Dalam kasus SP3 6 tersangka , pihak KAMMPER bersama dengan sejumlah LSM berupaya maksimal untuk mencari bukti baru agar kasus ini bisa
berlanjut, upaya itu menurut Rahmadi sudah mulai dilakukan dan menemukan sejumlah bukti.
" Kami mencoba upaya lain agar bisa menyeret mantan anggota DPRD Kaltim periode 1999 - 2004 yaitu berdasarkan putusan kasasi MA atas 3 terdakwa pimpinan Dewan yang menyatakan terbukti bersalah dan dilakukan secara bersama - sama. Kami akan mencoba membawa novum agar
mantan kasus ini tetap berlanjut," tegasnya lagi
Secara terpisah Kasipenkum Kejati Kaltim ketika dikonfirmasi media initerkait rencana laporan LSM ke Komisi Kejaksaan, belum mberikan
tanggapan, termasuk pesan singkat yang dikirim media ini.azi
Rabu, 04 Maret 2009 , 09:16:00
SP3 Perkara DPRD Bakal Ramai
Kejati Akan Dilaporkan LSM ke Komisi Kejaksaan
SAMARINDA - Keputusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi 6 anggota DPRD Kaltim periode 1999-2004, kembali menuai sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kesatuan Aksi Peduli Pemerintahan Bersih (Kampper) Kaltim, kini tengah menyusun laporan untuk disampaikan ke Komisi Pengawas Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
�Pak Aji Sayyid Husein Hasyim (ketua Kampper, Red.), Kamis (besok, Red.) berangkat ke Jakarta. Saya lagi nyusun laporannya,� kata Rachmadi A Rachim, sekjen Kampper kepada koran ini, kemarin.
Menurut dia, pihaknya tidak akan tinggal diam melihat sikap kejati yang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara dugaan korupsi dana penunjang kegiatan DPRD Kaltim 2000-2003 sekitar Rp 96,4 miliar. Rachmadi juga mengisyaratkan, bahwa Kampper bersama beberapa LSM dan elemen masyarakat lainnya akan bergerak menyikapai masalah ini.
�Kami juga akan berkonsultasi dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi, Red.). Sia-sia tekad Presiden SBY untuk memberantas korupsi, jika aparat hukum tak serius. Lama-lama rakyat tidak percaya lagi institusi kejaksaan,� tandasnya.
SP3 perkara itu dipublikasikan kejakasaan dua hari lalu.melalui Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Kaltim Syakhrony. Disebutkan, SP3 perkara itu dikeluarkan Kajati Kaltim Thomson Siagian, 25 Februari lalu. Kemudian, keputusan SP3 itu diberitahukan kepada para tersangka (6 anggota DPRD periode 1999-2004), dua hari lalu.
Keenam anggota DPRD itu adalah Hermain Okol, Ipong Muchlisoni, AA Soemarsono, Agus Tantomo, Herlan Agussalim, dan Abdul Hamid. Beberapa di antaranya, telah menghadap Kajati Thomson Siagian. Syakhrony mengakui, mereka sengaja dipanggil untuk memberitahukan secara resmi bahwa perkaranya di-SP3 dengan alasan tidak terdapat cukup bukti.
�Alasan SP3, karena sampai saat ini tidak diterdapat cukup bukti,� kata Syakhroni.
Tentu saja, SP3 itu disambut gembira keenam anggota DPRD periode 1999-2004 itu. Bahkan, Herlan Agussalim yang periode ini menjabat ketua DPRD Kaltim dengan lantang menyampaikan rasa syukur, saat memimpin paripurna ke-VI di Gedung DPRD Kaltim, kemarin. Herlan mengatakan, ia dan keluarga cukup merasakan dampak psikologis sejak muncul masalah itu. Tetapi kini, pihaknya merasa terharu. Herlan mengakui, tembusan SP3 yang diterimanya ditandatangani Kajati Thomson Siagian, 25 Februari lalu. �Alhamdulilah, kejaksaan telah bekerja objektif,� tuturnya.
Ucapan syukur yang disampaikan di hadapan paripurna juga mewakili 3 koleganya yang masih duduk di kursi DPRD Kaltim periode ini, Abdul Hamid, Ipong Muchlisoni, dan AA Soemarsono. Berikut Hermain Okol dan Agus Tantomo, sebagai mantan anggota DPRD Kaltim.(kri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas saran, pendapat ataupun komentarnya yang membangun...