Tak terkecuali objek wisata gunung Tutupan dan Gunung Jejer Walu yang berbatasan dengan Tabalong. “Kegiatan pertambangan juga banyak menutup DAS, sehingga membuat genangan air.
Bahkan pertanian dan perkebunan warga selalu dikalahkan jika ada lahan yang mengandung tambang mineral. D. Pasca-Suharto Terdapat perbedaan yang cukup besar tentang skala dan tingkat eksploitasi di masa sebelum dan sesudah kebijakan otonomi daerah diberlakukan. Pada masa setelah regim Orde Baru berganti, total ijin Kuasa pertambangan masih (yang telah?) dikeluarkan pemerintah pusat, yaitu 37 buah kuasa pertambangan dengan total luasan 131.258 Ha. Sejak kebijakan otonomi daerah diberlakukan, pemerintah dalam hal ini Dirjen Pertambangan ? mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 75/2001 yang memberikan kewenangan kepada para bupati untuk mengeluarkan izin pertambangan berupa Kuasa Pertambangan (KP).
Sejak itulah setiap kabupaten seakan berlomba lomba mengeluarkan ijin pertambangan. Banyak KP pertambangan dengan ukuran kecil diberikan pemerintah kabupaten. Obral KP“100” banyak dikeluarkan pemerintah kabupaten dengan ukuran 100 hektar-an.
Sampai dengan tahun 2005 saja, enam bupati di Kalsel sudah mengeluarkan ijin Kuasa Pertambangan (KP) kepada 326 perusahaan pertambangan. Namun data mengenai siapa perusahaanya, berapa luasan dan dimana lokasi tambangnya pada saat ini masih sulit di dapatkan secara resmi oleh tim studi. Sedangkan berdasarkan data yang dikeluarkan Dinas Pertambangan Propinsi per-November 2004 sedikitnya terdapat 267 perusahaan dalam berbagai tingkatan. Model Pertambangan skala kecil yang sudah dikembangkan sejak tahun 1990 kemudian dilembagakan dalam sebuah Keppres RI No. 127 Tahun 2001 Tentang Bidang/Jenis Usaha yang dicadangkan untuk Usaha Kecil dan Bidang/Jenis Usaha yang terbuka untuk usaha menengah atau besar dengan syarat kemitraan. Salah satunya mengatur Pertambangan Skala kecil, inilah juga yang memiju lajunyajumlah kuasa pertambangan pada masa otonomi daerah karena orang/kelompok usaha mendapat kemudahan membuat unit usaha pertambangan dan tentunya didukung oleh kemudahan dari pemerintah (lihat tipologi pertambangan). Salah satunya adalah pemerintah kalimantan selatan memberikan fasilitas jalan negara sebagai jalan angkut batu bara. Banyak KP yang ternyata tumpang tindih dengan konsesi pertambangan lainnya seperti PKP2B. Banyaknya permasalahan konflik lahan antar pengusaha mengenai tumpang tindih lahan menyebabkan pemerintah mengeluarkan SURAT Edaran (SE) Nomor 1614 Tahun 2005 tentang ketentuan agar kepala daerah tidak membuat izin KP. Namun akhir tahun 2006 surat ini dicabut (apa tahu cerita dibalik ini?) dan pemerintah kabupaten di perbolehkan lagi mengeluarkan ijin Kuasa Pertambangan. (angka berapa persen lahan kabupaten di kalsel memiliki konsesi pertambangan, dugaannya sekitar 40 – 50%).
Daftar Pustaka : Tulisan ini sebagian besar merujuk dari Buku Sejarah Kalimantan Selatan edisi soft file pada bab zaman baru Dikutip pada Buku Sejarah Banjar pada bagian zaman baru hal 158 Dikutip pada Buku Sejarah Banjar pada bagian zaman perintis kemerdekaan hal 20 Dikutip pada Buku Sejarah Banjar pada bagian zaman baru hal 158 Lihat struktur klas masyarakat di kerajaan Banjar Merujuk dari kesepakatan dari Mangkubumi Pangeran Hidayat dan Kolonel Andresen untuk memulihkan keadaan. Dengan Siasat menempatkan Pangeran Hidayat sebagai Sultan dan menurunkan Pangeran Tamjidillah pada tanggal 25 Juni 1859 karena Belanda menilai penyerangan tambang merekaberkaitan dengan kekuasaan di Kerajaan Banjar. Pangeran Hidayatulllah dinilai sebagai tokoh penting dalam penyerbuan ke tambang mereka sehingga harus di jinakkan. Dikutip pada buku sejarah kalimantan selatan bagian zaman baru hal 72-73
Dikutip pada buku sejarah kalimantan selatan bagian zaman perintis kemerdekaan hal 20 Dikutip pada buku sejarah Kalimantan selatan bagian zaman baru hal 73 J. Thomas Lindblad, op.cit. hal. 89-90. Dalam buku sejarah kalimantan selatan bagian zaman perintis kemerdekaan hal 21 Sejarah Ringkas Industri Energi dan Sumber Daya Mineral di Indonesia, diambil dari website ESDM Sejarah Ringkas Industri Energi dan Sumber Daya Mineral di Indonesia, diambil dari (www.kompasborneounlam.org http://kompasborneounlam.org Powered by: Joomla! Generated: 16 December, 2008, 07:07 ) website 1 Statistik kehutanan Kalsel97/98 2 Seperti yang di tuturkan Ka. Biphut Wil. V Kepada Kalimantan Post 14 Juni 00 3 Banjarmasin Post 2 Agustus 1998 Lihat laporan Advokasi perkebunan besar kelapa sawit Dayak Samihim dan Laporan Studi Sistem Hutan Kerakyatan Walhi Kalsel, 1998-1999 Sewaktu itu dijabat oleh Bupati Sukardhi yang merupakan bupati carateker yang tak berwenang mengeluarkan produk keputusan prinsip seperti mengeluarkan izin KP. izin KP tersebut juga tidak berpedoman pada asas-asas umum penyelenggaraan negara sesuai dengan pasal 20 ayat (1) UU No 32/2004. Izin KP yang dikeluarkan juga tak memuat ukuran skala yang ditetapkan oleh PP No 32/1969 tentang ketentuan pokok pertambangan. Menurut putusan peta lampiran, lokasi kegiatan meliputi sungai Batulaki.
Padahal melakukan kegiatan di sempadan sungai tak diperkenankan oleh UU No 23/1997 tentang lingkungan hidup.Radar Banjarmasin, 15/10/2006 Konflik Di Daerah Pertambangan, LIPI 2004 Banjarmasin Post, 07/08/2006
(www.kompasborneounlam.org http://kompasborneounlam.org Powered by: Joomla! Generated: 16 December, 2008, 07:07)
TAMAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas saran, pendapat ataupun komentarnya yang membangun...