Dus, tindakan polisi menyita berbagai berbagai kelengkapan kerja jurnalis dan naskah-naskahnya, adalah proses hukum yang sangat membingungkan bagi saya. Dewan Pers atau KPI harus menolak bukti-bukti itu dari tangan polisi, dan memintanya sendiri dari tangan para pihak yang akan dimediasinya.
Dewan Pers atau KPI sebaiknya melakukan langkah-langkah yang sistematis dan terstruktur untuk mengurai benang (yang dibuat) kusut ini. Pertama, Dewan Pers atau KPI harus fokus pada mandatnya, yakni memverifikasi pengaduan masyarakat (dalam hal ini Polri) atas tuduhan rekayasa berita. Dewan Pers atau KPI harus mengaudit metodologi jurnalistik yang digunakan Tv One untuk menemukan narasumber anonim markus yang belakangan ternyata adalah Andris Ronaldi. Dari sanalah bisa dibuktikan, siapa yang membohongi siapa.
Kedua, Dewan Pers atau KPI harus menginvestigasi apakah redaksi Tv One terlibat pembocoran identitas sumber anonimnya kepada pihak lain, dan memastikan bahwa Indy Rahmawati atau Andris Ronaldi, tidak dalam posisi terintimidasi untuk menyeleraskan dengan “skenario” korporasi atau institusi tertentu.
Ketiga, Dewan Pers atau KPI harus mendesak Polri agar tidak gampang main pasal pidana dalam kasus ini.
Keempat, Dewan Pers atau KPI, harus merumuskan sanksi yang jelas dan tegas bila ternyata ada malpraktik jurnalistik dalam kasus ini, dan mengumumkannya kepada publik segamblang-gamblangnya, termasuk mengumumkan metodologi yang dipakai dalam menangani kasus ini agar transparan dan akuntabel.
Anggota Dewan Pers dan KPI yang di antaranya adalah para jurnalis senior, seyogyanya tetap obyektif dan berpihak pada publik, dengan tidak terjebak suasana “psikologi perkawanan” dengan elit-elit media yang sedang diperiksanya. (*)
Penulis adalah Dewan Pengawas LBH Pers, Anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
Copyleft: silakan disebarluaskan, dikutip, atau dipublikasikan (dengan atau tanpa izin penulis).
[tamat]
”Dikemiskinan kami perlu pencerahan-pencerahan” U're my inspirations "HAMBIN BASAMAAN" (pikul bersama-sama) وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Senin, 12 April 2010
Tv One, Polisi, dan Markus 'Aspal' [side 3]
Lantas kemungkinan kedua juga tak kalah ganjilnya. Bila talkshow itu memang faktual, lalu untuk apa Tv One meminta maaf pada polisi? Saya duga, permintaan maaf itu untuk menjaga hubungan baik dengan institusi Polri. Itu berarti Tv One bersikukuh bahwa Andris adalah narasumber kredibel alias markus di Mabes Polri, tapi mereka tetap meminta maaf bila berita itu menganggu tidur nyenyak para petinggi mabes. Bila ini benar, maka bagi saya ini adalah praktik “jurnalisme hamba sahaya”. Dalam struktur sosial yang feodal, seorang bawahan yang sebenarnya tak merasa bersalah, bisa saja tetap minta maaf kepada atasannya bila ada situasi-situasi yang membuat atasannya tak enak hati. Tugas jurnalisme adalah mengungkap fakta, dan tidak ada urusan apakah seorang jenderal bisa tidur atau tidak setelah hal itu diberitakan.
Bila benar ini cara berpikir jajaran pimpinan Tv One, maka agar adil, sebaiknya redaksi melakukannya setiap hari kepada setiap individu atau institusi yang menjadi obyek pemberitaan mereka. Tv One harus sering-sering mengatakan: “Redaksi yakin bahwa berita korupsi ini benar, tapi kami meminta maaf bila Anda terganggu dengan pemberitaan ini”.
Menyoal Kewenangan Polisi
Di sisi lain, dibukanya percakapan pribadi antara Andris Ronaldi dan Indy Rahmawati oleh polisi sesungguhnya bisa menimbulkan implikasi hukum. Kecuali tindakan mereka adalah persekongkolan pidana, maka tak ada hak apapun dari polisi untuk mengumumkannya kepada publik. Saya catat sudah dua kali polisi melakukan tindakan semacam ini. Yang pertama, dialami wartawan majalah Tempo, Metta Dharmasaputra, saat menekuni kasus skandal pajak Asian Agri (2007).
Polisi harus bertanggung jawab atas tersebarnya print out SMS Metta yang notabene adalah wartawan yang sedang bertugas menjalin kontak dengan mantan karyawan Asian Agri bernama Vincentius Amin Sutanto. Dalih polisi bahwa mereka sedang memata-matai Vincen (dan kemunculan telepon Metta tak terhindarkan), terbantahkan oleh fakta bahwa print out yang beredar bukan isi SMS Metta dengan Vincen, melainkan dengan pihak lain.
Dalam kasus Tv One, selain tak punya kewenangan menyebarluaskan isi SMS Indy-Andris—karena pembicaraan mereka berdua belum tentu relevan untuk diketahui publik—dalam kasus ini, institusi polisi sesungguhnya hanyalah pihak yang terkait pemberitaan semata, bukan institusi penegak hukum. Kebetulan saja Andris mengaku sebagai markus di Mabes Polri, sehingga ketika polisi bereaksi, kita menganggapnya sebagai tindakan aparat hukum. Padahal, sekali lagi, hal itu hanya kebetulan belaka. Bagaimana bila Andris adalah markus di lembaga lain yang tak punya kewenangan menyadap, membuntuti, menginterogasi keluarga, atau menangkap? Tidakkah tindakan itu justru harus dilaporkan ke polisi?
Kita perlu meluruskan logika, sebab dalam kasus ini, polisi jelas gagap membedakan antara dirinya sebagai lembaga hukum, dan (katakanlah) dirinya sebagai korban pemberitaan. Sebagai korban pemberitaan, polisi harus tunduk pada UU Pers dan UU Penyiaran, dengan menyerahkan kasus ini untuk diinvestigasi oleh Dewan Pers atau Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Polisi sebagai korban pemberitaan, tak boleh bertindak sendiri menciduki narasumber, mentang-mentang memiliki organ untuk melakukannya.
Polisi bisa melaporkan indikasi bahwa narasumber tersebut palsu ke Dewan Pers, tapi tak bisa mencari-cari Andris karena telah menjadi narasumber di Tv One. Dalam kapasitasnya sebagai lembaga hukum, polisi atau barangkali lebih tepat Propam Mabes Polri, bisa memproses Andris dalam konteks menindaklanjuti pengakuannya sebagai makelar kasus (sebagai saksi). Sebab yang harus didahulukan untuk diusut adalah para pejabat polri yang terindikasi terlibat permainan kasus, dan bukan whistleblower-nya.
Bila hasil penyelidikan ternyata nihil, maka secara hukum, Andris harus dilepas dan Polri bisa membuka kasus baru gugatan pencemaran nama baik kepada Andris dan Tv One karena pemberitaan yang merugikan korps mereka. Dan kasus ini bisa masuk dalam wilayah perdata, bukan semata-mata pidana.
Bila Andris memang bukan markus, maka tindak pidana apa yang ia langgar? Keterangan palsu? Bukankah keterangannya tidak di bawah sumpah sebagaimana layaknya di pengadilan? Bukankah ini kasus pencemaran nama baik lazimnya, yang mungkin melibatkan media dan bisa diselesaikan di jalur perdata?
[bersambung side 4]
Bila benar ini cara berpikir jajaran pimpinan Tv One, maka agar adil, sebaiknya redaksi melakukannya setiap hari kepada setiap individu atau institusi yang menjadi obyek pemberitaan mereka. Tv One harus sering-sering mengatakan: “Redaksi yakin bahwa berita korupsi ini benar, tapi kami meminta maaf bila Anda terganggu dengan pemberitaan ini”.
Menyoal Kewenangan Polisi
Di sisi lain, dibukanya percakapan pribadi antara Andris Ronaldi dan Indy Rahmawati oleh polisi sesungguhnya bisa menimbulkan implikasi hukum. Kecuali tindakan mereka adalah persekongkolan pidana, maka tak ada hak apapun dari polisi untuk mengumumkannya kepada publik. Saya catat sudah dua kali polisi melakukan tindakan semacam ini. Yang pertama, dialami wartawan majalah Tempo, Metta Dharmasaputra, saat menekuni kasus skandal pajak Asian Agri (2007).
Polisi harus bertanggung jawab atas tersebarnya print out SMS Metta yang notabene adalah wartawan yang sedang bertugas menjalin kontak dengan mantan karyawan Asian Agri bernama Vincentius Amin Sutanto. Dalih polisi bahwa mereka sedang memata-matai Vincen (dan kemunculan telepon Metta tak terhindarkan), terbantahkan oleh fakta bahwa print out yang beredar bukan isi SMS Metta dengan Vincen, melainkan dengan pihak lain.
Dalam kasus Tv One, selain tak punya kewenangan menyebarluaskan isi SMS Indy-Andris—karena pembicaraan mereka berdua belum tentu relevan untuk diketahui publik—dalam kasus ini, institusi polisi sesungguhnya hanyalah pihak yang terkait pemberitaan semata, bukan institusi penegak hukum. Kebetulan saja Andris mengaku sebagai markus di Mabes Polri, sehingga ketika polisi bereaksi, kita menganggapnya sebagai tindakan aparat hukum. Padahal, sekali lagi, hal itu hanya kebetulan belaka. Bagaimana bila Andris adalah markus di lembaga lain yang tak punya kewenangan menyadap, membuntuti, menginterogasi keluarga, atau menangkap? Tidakkah tindakan itu justru harus dilaporkan ke polisi?
Kita perlu meluruskan logika, sebab dalam kasus ini, polisi jelas gagap membedakan antara dirinya sebagai lembaga hukum, dan (katakanlah) dirinya sebagai korban pemberitaan. Sebagai korban pemberitaan, polisi harus tunduk pada UU Pers dan UU Penyiaran, dengan menyerahkan kasus ini untuk diinvestigasi oleh Dewan Pers atau Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Polisi sebagai korban pemberitaan, tak boleh bertindak sendiri menciduki narasumber, mentang-mentang memiliki organ untuk melakukannya.
Polisi bisa melaporkan indikasi bahwa narasumber tersebut palsu ke Dewan Pers, tapi tak bisa mencari-cari Andris karena telah menjadi narasumber di Tv One. Dalam kapasitasnya sebagai lembaga hukum, polisi atau barangkali lebih tepat Propam Mabes Polri, bisa memproses Andris dalam konteks menindaklanjuti pengakuannya sebagai makelar kasus (sebagai saksi). Sebab yang harus didahulukan untuk diusut adalah para pejabat polri yang terindikasi terlibat permainan kasus, dan bukan whistleblower-nya.
Bila hasil penyelidikan ternyata nihil, maka secara hukum, Andris harus dilepas dan Polri bisa membuka kasus baru gugatan pencemaran nama baik kepada Andris dan Tv One karena pemberitaan yang merugikan korps mereka. Dan kasus ini bisa masuk dalam wilayah perdata, bukan semata-mata pidana.
Bila Andris memang bukan markus, maka tindak pidana apa yang ia langgar? Keterangan palsu? Bukankah keterangannya tidak di bawah sumpah sebagaimana layaknya di pengadilan? Bukankah ini kasus pencemaran nama baik lazimnya, yang mungkin melibatkan media dan bisa diselesaikan di jalur perdata?
[bersambung side 4]
Tv One, Polisi, dan Markus 'Aspal' [side 2]
Begitulah wartawan menjaga kerahasiaan narasumbernya. Bila seorang jurnalis punya reputasi berkhianat, maka kredibilitasnya tamat, dan tak ada lagi narasumber yang bersedia membantunya (sampai hari kiamat). Pimpinan di redaksi yang biasanya adalah jurnalis senior, mestinya jauh lebih memahami hal-hal seperti ini, dan tidak terlibat dalam persekongkolan dengan pihak manapun untuk mengkhianati sumber dan mengorbankan wartawannya sendiri.
Menggugat Narasumber
Saya kira banyak yang salah menafsirkan ketika redaksi Tv One bermaksud menuntut Andris Ronaldi. Sejauh yang saya pahami, redaksi Tv One tidak menuntut Andris karena telah menjadi narasumber palsu, melainkan karena telah menuding televisi itu melakukan rekayasa. Ada dua hal yang secara substansi perlu diverifikasi dari pengakuan Andris: Pertama, dia mengaku dijebak. Andris mengaku, semula ia diundang untuk menjadi narasumber dalam topik seputar Tenaga Kerja Indonesia (TKI), tapi kemudian dibelokkan menjadi isu markus. Kedua, dia mengaku diminta menghafal skenario tanya-jawab yang sudah disiapkan tim Tv One tentang peran markus di Mabes Polri.
Keterangan Andris ini memang bertabur kejanggalan, dan Dewan Pers mestinya dengan mudah memverifikasinya. Sejauh informasi yang beredar di media massa, Andris Ronaldi adalah humas sebuah klub penggemar motor bermesin besar (moge). Dia juga disebut-sebut pernah bekerja sebagai penjual alat-alat kesehatan, karyawan perusahaan pembiayaan, bahkan punya bisnis periklanan. Di atas kertas, sebagai jurnalis, saya belum melihat sedikitpun kompetensi Andris dalam topik ketenagakerjaan, terutama TKI. Karena itu perlu diuji, misalnya dengan menanyakan singkatan BNP2TKI. Tak semua jurnalis atau anggota Dewan Pers hafal singkatan itu. Tapi sebagai narasumber topik TKI, mustahil Andris tak hafal luar kepala.
Kedua, pengakuan bahwa redaksi Tv One menyiapkan skenario pertanyaan dan jawaban memang kurang masuk akal. Bukan karena ruang redaksi media dijamin steril dari kebohongan dan rekayasa, melainkan karena konteks topiknya, yakni markus di Mabes Polri. Sebab, wartawan sendiri bukan malaikat yang tak tergoda membikin rekayasa. Justru semakin besar kasusnya, makin besar pula godaan untuk melakukan kebohongan.
November 2006, koran besar Jawa Pos tersangkut skandal wawancara palsu istri tersangka teroris Dr. Azhari. Wawancara eksklusif via telepon itu ternyata bodong sebab istri alarhum Azhari ternyata tak bisa berkomunikasi dengan baik. Ada gangguan pada pita suaranya yang tak memungkinkannya berbicara secara jelas dan lugas dalam komunikasi verbal tatap muka, konon lagi melalui telepon.
Jadi, bila saya menganggap skenario tanya jawab yang disebut-sebut Andris itu kurang masuk akal, bukan karena saya percaya sepenuhnya integritas para jurnalis Tv One (terutama setelah berita yang fatal tentang fakta kematian Noordin M Top), tapi karena topik ini telalu sensitif secara politik bagi ruang redaksi.
Siapa yang tak tahu bahwa televisi ini kerap mendapat akses khusus untuk topik-topik liputan yang berkaitan dengan polisi, terutama terorisme. Akses dibangun dari lobi institusi, ketekunan individu, bahkan dalam kasus tertentu “jurnalisme transaksional” (dimulai dari hal sepele seperti menyebut “gugur” untuk anggota polisi, dan “tewas” untuk teroris).
Dengan dependensi yang seperti ini, saya ragu Tv One berani “cari gara-gara” dengan merekayasa talkshow tentang markus yang bergentayangan di Mabes Polri. Dus, saya memang ragu dengan keterangan Andris, sebab yang paling diuntungkan dengan pengingkaran ini sejatinya adalah Mabes Polri sendiri. Bila publik bisa diyakinkan bahwa Andris adalah narasumber bodong, maka selamatlah wajah korps Polri yang baru saja kehilangan dua jenderalnya dalam kasus Gayus Tambunan itu.
Permintaan Maaf Itu
Satu lagi indikasi bahwa Tv One mustahil “cari gara-gara” dengan merekayasa talkshow tentang polisi, adalah fakta bahwa redaksi televisi ini langsung meminta maaf kepada polisi atas munculnya masalah ini (9 April 2010). Logika orang ramai lantas dipenuhi pertanyaan: Meminta maaf atas apa? Karena telah menampilkan narasumber palsu? Atau justru karena telah memberitakan fakta?
Saya menganggap permintaan maaf ini “tak jelas jenis kelaminnya”. Bila Tv One meminta maaf karena menampilkan narasumber palsu, maka permintaan maaf itu lebih tepat ditujukan kepada jutaan pemirsanya, daripada untuk polisi. Publik lah—pemilik sah frekuensi yang dipinjam kelompok usaha Bakrie—yang paling dirugikan dengan penyesatan informasi, bukan semata-mata Polri. Filosofi jurnalisme yang mengabdi pada kepentingan publik (juga konsep tentang televisi terestrial) agaknya sudah tertimbun oleh hasrat untuk menyenangkan pihak-pihak tertentu demi menjaga hubungan baik. Dengan cara pandangan seperti ini, tak heran bila publik dilupakan dan bisa jadi wartawan sendiri pun dikorbankan.
[bersambung...Side 3]
Menggugat Narasumber
Saya kira banyak yang salah menafsirkan ketika redaksi Tv One bermaksud menuntut Andris Ronaldi. Sejauh yang saya pahami, redaksi Tv One tidak menuntut Andris karena telah menjadi narasumber palsu, melainkan karena telah menuding televisi itu melakukan rekayasa. Ada dua hal yang secara substansi perlu diverifikasi dari pengakuan Andris: Pertama, dia mengaku dijebak. Andris mengaku, semula ia diundang untuk menjadi narasumber dalam topik seputar Tenaga Kerja Indonesia (TKI), tapi kemudian dibelokkan menjadi isu markus. Kedua, dia mengaku diminta menghafal skenario tanya-jawab yang sudah disiapkan tim Tv One tentang peran markus di Mabes Polri.
Keterangan Andris ini memang bertabur kejanggalan, dan Dewan Pers mestinya dengan mudah memverifikasinya. Sejauh informasi yang beredar di media massa, Andris Ronaldi adalah humas sebuah klub penggemar motor bermesin besar (moge). Dia juga disebut-sebut pernah bekerja sebagai penjual alat-alat kesehatan, karyawan perusahaan pembiayaan, bahkan punya bisnis periklanan. Di atas kertas, sebagai jurnalis, saya belum melihat sedikitpun kompetensi Andris dalam topik ketenagakerjaan, terutama TKI. Karena itu perlu diuji, misalnya dengan menanyakan singkatan BNP2TKI. Tak semua jurnalis atau anggota Dewan Pers hafal singkatan itu. Tapi sebagai narasumber topik TKI, mustahil Andris tak hafal luar kepala.
Kedua, pengakuan bahwa redaksi Tv One menyiapkan skenario pertanyaan dan jawaban memang kurang masuk akal. Bukan karena ruang redaksi media dijamin steril dari kebohongan dan rekayasa, melainkan karena konteks topiknya, yakni markus di Mabes Polri. Sebab, wartawan sendiri bukan malaikat yang tak tergoda membikin rekayasa. Justru semakin besar kasusnya, makin besar pula godaan untuk melakukan kebohongan.
November 2006, koran besar Jawa Pos tersangkut skandal wawancara palsu istri tersangka teroris Dr. Azhari. Wawancara eksklusif via telepon itu ternyata bodong sebab istri alarhum Azhari ternyata tak bisa berkomunikasi dengan baik. Ada gangguan pada pita suaranya yang tak memungkinkannya berbicara secara jelas dan lugas dalam komunikasi verbal tatap muka, konon lagi melalui telepon.
Jadi, bila saya menganggap skenario tanya jawab yang disebut-sebut Andris itu kurang masuk akal, bukan karena saya percaya sepenuhnya integritas para jurnalis Tv One (terutama setelah berita yang fatal tentang fakta kematian Noordin M Top), tapi karena topik ini telalu sensitif secara politik bagi ruang redaksi.
Siapa yang tak tahu bahwa televisi ini kerap mendapat akses khusus untuk topik-topik liputan yang berkaitan dengan polisi, terutama terorisme. Akses dibangun dari lobi institusi, ketekunan individu, bahkan dalam kasus tertentu “jurnalisme transaksional” (dimulai dari hal sepele seperti menyebut “gugur” untuk anggota polisi, dan “tewas” untuk teroris).
Dengan dependensi yang seperti ini, saya ragu Tv One berani “cari gara-gara” dengan merekayasa talkshow tentang markus yang bergentayangan di Mabes Polri. Dus, saya memang ragu dengan keterangan Andris, sebab yang paling diuntungkan dengan pengingkaran ini sejatinya adalah Mabes Polri sendiri. Bila publik bisa diyakinkan bahwa Andris adalah narasumber bodong, maka selamatlah wajah korps Polri yang baru saja kehilangan dua jenderalnya dalam kasus Gayus Tambunan itu.
Permintaan Maaf Itu
Satu lagi indikasi bahwa Tv One mustahil “cari gara-gara” dengan merekayasa talkshow tentang polisi, adalah fakta bahwa redaksi televisi ini langsung meminta maaf kepada polisi atas munculnya masalah ini (9 April 2010). Logika orang ramai lantas dipenuhi pertanyaan: Meminta maaf atas apa? Karena telah menampilkan narasumber palsu? Atau justru karena telah memberitakan fakta?
Saya menganggap permintaan maaf ini “tak jelas jenis kelaminnya”. Bila Tv One meminta maaf karena menampilkan narasumber palsu, maka permintaan maaf itu lebih tepat ditujukan kepada jutaan pemirsanya, daripada untuk polisi. Publik lah—pemilik sah frekuensi yang dipinjam kelompok usaha Bakrie—yang paling dirugikan dengan penyesatan informasi, bukan semata-mata Polri. Filosofi jurnalisme yang mengabdi pada kepentingan publik (juga konsep tentang televisi terestrial) agaknya sudah tertimbun oleh hasrat untuk menyenangkan pihak-pihak tertentu demi menjaga hubungan baik. Dengan cara pandangan seperti ini, tak heran bila publik dilupakan dan bisa jadi wartawan sendiri pun dikorbankan.
[bersambung...Side 3]
Minggu, 11 April 2010
Tv One, Polisi, dan Markus 'Aspal' [side 1]
From: dandhy dwi laksono
Date: Sat, 10 Apr 2010 22:26:19 -0700 (PDT)
Tv One, Polisi, dan Markus 'Aspal'
Tv One, Polisi, dan Markus ‘Aspal’
oleh Dandhy D Laksono
“...aku matiin HP karena aku dicari pimpinan. Aku nggak berani ke kantor pusat di Pulogadung (Kantor TVOne) karena didesak pimpinan disuruh buka identitas kamu. Aku menolak, jelas bukan dari saya. Saya nggak kasih tahu apapun soal Abang.” (detikcom, 9 April 2010, 16:35 WIB).
Dari sekian banyak dimensi dalam kasus ini, bagian inilah yang paling menarik perhatian saya. Itulah isi komunikasi melalui Blackberry antara Andris Ronaldi dan presenter Tv One, Indy Rahmawati, yang dibuka kepada umum oleh Polri dalam sebuah jumpa pers, 9 April 2010.
Andris Ronaldi adalah narasumber Tv One dalam acara talkshow “Apa Kabar Indonesia” (AKI) yang ditayangkan 24 Maret 2010. Dengan wajah tertutup, Andris yang diwawancarai presenter Indy Rahmawati, dikenalkan sebagai salah seorang makelar kasus (markus) yang aktif di lingkungan Mabes Polri. Tak lama kemudian, Mabes Polri mengumumkan bahwa narasumber Tv One itu palsu, sehingga “Bang One dan kawan-kawan” diadukan ke Dewan Pers. Setelah acara talkshow itu, polisi memang berusaha mencari identitas dan keberadaan Andris, hingga akhirnya ditemukan. Kepada polisi lah, Andris bernyanyi bahwa ia dijebak Tv One untuk mengaku sebagai markus demi kepentingan talkshow.
Tentu saja Tv One membantah. Dalam sebuah jumpa pers, jajaran redaksi mengatakan akan menggugat balik bekas narasumbernya itu. Tapi di saat yang sama, redaksi juga meminta maaf yang “sebesar-besarnya bila institusi Polri dan Bapak Kapolri terganggu” (detikcom, 9 April 2010, 17:36 WIB).
Bila benar susbtansi pesan tersebut –bahwa Indy diminta pimpinan di redaksi untuk membongkar jatidiri narasumbernya, dan ia tidak sedang membual kepada Andris, maka ini adalah indikasi pelanggaran jurnalistik yang tak kalah serius. Ini harus menjadi bagian penting yang diklarifikasi oleh Dewan Pers saat memanggil awak redaksi Tv One.
Potongan isi SMS tersebut memang masih bisa ditafsirkan dua hal: pertama, pimpinan Tv One meragukan kredibilitas narasumber bawahannya, dan berupaya memverifikasi sendiri; atau kedua, pimpinan Tv One sedang membantu seseorang atau institusi yang berusaha menemukan identitas narasumber yang seharusnya justru mereka lindungi.
Sumber Anonim
Bagian ini juga bisa digunakan sebagai pintu masuk untuk mengurai polemik dugaan markus palsu di Tv One. Bila pimpinan Tv One pernah mendesak agar Indy membuka indentitas narasumbernya untuk tujuan verifikasi, maka sesungguhnya sistem di redaksi sudah bekerja dengan baik. Mereka sudah mendeteksi masalah kredibilitas Andris sebagai narasumber anonim dalam talkshow tentang markus. Hal ini mestinya disampaikan kepada publik saat para juranlis Tv One menggelar jumpa pers, 9 April lalu.
Tapi sejauh ini, hal tersebut tidak muncul. Bahkan, seperti diakui General Manager Tv One, Totok Suryanto, Andris sudah berkali-kali menjadi narasumber Tv One seperti di program AKI Pagi (18 Maret 2010), Nama dan Peristiwa, bahkan talkshow Jakarta Lawyers Club yang (biasanya) dipandung langsung Pemimpin Redaksi Karni Ilyas. Dus, kecil kemungkinan pimpinan Tv One “mengejar-ngejar” Indy Rahmawati agar memberikan nomor telepon Andris untuk kepentingan verifikasi.
Sehingga saya beranjak pada dugaan kedua, bahwa isi SMS yang terjadi pada 25 Maret 2010 itu, justru mencerminkan adanya upaya malpraktik jurnalistik yang dilakukan atasan Indy, untuk mengkhianati integritas jurnalisnya sendiri. Pimpinan Tv One patut diduga sedang membantu seseorang atau institusi yang berkepentingan dengan jatidiri si narasumber anonim itu.
Sebelum kasus ini muncul ke permukaan, Andris Ronaldi secara jurnalistik berstatus sumber anonim. Narasumber yang jatidiri dan keberadaannya wajib dilindungi oleh redaksi. Karena kewajiban inilah, maka redaksi memiliki konsekuensi menanggung semua akibat yang timbul dari informasi yang disampaikan oleh sumber tersebut. Bila seorang wartawan setuju untuk menggunakan sumber anonim, maka tanggung jawab sudah diambil alih olehnya. Termasuk konsekuensi bila ternyata si narasumber adalah penipu.
Karena konsekuensi yang tak ringan inilah, maka dalam praktik jurnalistik, sumber anonim tak bisa digunakan sembarangan. Ketika Bob Woodword dan Carl Bernstein membongkar skandal Watergate yang melibatkan Presiden Richard Nixon di era 1970-an, mereka juga menggunakan petunjuk-petunjuk yang diberikan seorang sumber anonim dengan nama “Deep Throat”. Tapi tak setiap keterangan Deep Throat ditelan mentah-mentah. Editor The Washington Post, Ben Bradlee, saat itu menerapkan kriteria yang harus dipatuhi Woodword dan Bernstein. Agar keterangan Deep Throat layak muat, maka harus didukung oleh “deep throat” lain yang tak saling terkait.
Woodward dan Bernstein memilih bungkam selama 30 tahun untuk menyembunyikan identitas narasumbernya, hingga pada bulan Mei 2005, pensiunan Wakil Direktur FBI, William Mark Felt mengaku bahwa dirinyalah sang Deep Throat. Pengakuan itu disampaikan dalam sebuah wawancara di majalah Vanity Fair yang bahkan mengejutkan bagi kedua wartawan itu sendiri.
[bersambung...]
Date: Sat, 10 Apr 2010 22:26:19 -0700 (PDT)
Tv One, Polisi, dan Markus 'Aspal'
Tv One, Polisi, dan Markus ‘Aspal’
oleh Dandhy D Laksono
“...aku matiin HP karena aku dicari pimpinan. Aku nggak berani ke kantor pusat di Pulogadung (Kantor TVOne) karena didesak pimpinan disuruh buka identitas kamu. Aku menolak, jelas bukan dari saya. Saya nggak kasih tahu apapun soal Abang.” (detikcom, 9 April 2010, 16:35 WIB).
Dari sekian banyak dimensi dalam kasus ini, bagian inilah yang paling menarik perhatian saya. Itulah isi komunikasi melalui Blackberry antara Andris Ronaldi dan presenter Tv One, Indy Rahmawati, yang dibuka kepada umum oleh Polri dalam sebuah jumpa pers, 9 April 2010.
Andris Ronaldi adalah narasumber Tv One dalam acara talkshow “Apa Kabar Indonesia” (AKI) yang ditayangkan 24 Maret 2010. Dengan wajah tertutup, Andris yang diwawancarai presenter Indy Rahmawati, dikenalkan sebagai salah seorang makelar kasus (markus) yang aktif di lingkungan Mabes Polri. Tak lama kemudian, Mabes Polri mengumumkan bahwa narasumber Tv One itu palsu, sehingga “Bang One dan kawan-kawan” diadukan ke Dewan Pers. Setelah acara talkshow itu, polisi memang berusaha mencari identitas dan keberadaan Andris, hingga akhirnya ditemukan. Kepada polisi lah, Andris bernyanyi bahwa ia dijebak Tv One untuk mengaku sebagai markus demi kepentingan talkshow.
Tentu saja Tv One membantah. Dalam sebuah jumpa pers, jajaran redaksi mengatakan akan menggugat balik bekas narasumbernya itu. Tapi di saat yang sama, redaksi juga meminta maaf yang “sebesar-besarnya bila institusi Polri dan Bapak Kapolri terganggu” (detikcom, 9 April 2010, 17:36 WIB).
Bila benar susbtansi pesan tersebut –bahwa Indy diminta pimpinan di redaksi untuk membongkar jatidiri narasumbernya, dan ia tidak sedang membual kepada Andris, maka ini adalah indikasi pelanggaran jurnalistik yang tak kalah serius. Ini harus menjadi bagian penting yang diklarifikasi oleh Dewan Pers saat memanggil awak redaksi Tv One.
Potongan isi SMS tersebut memang masih bisa ditafsirkan dua hal: pertama, pimpinan Tv One meragukan kredibilitas narasumber bawahannya, dan berupaya memverifikasi sendiri; atau kedua, pimpinan Tv One sedang membantu seseorang atau institusi yang berusaha menemukan identitas narasumber yang seharusnya justru mereka lindungi.
Sumber Anonim
Bagian ini juga bisa digunakan sebagai pintu masuk untuk mengurai polemik dugaan markus palsu di Tv One. Bila pimpinan Tv One pernah mendesak agar Indy membuka indentitas narasumbernya untuk tujuan verifikasi, maka sesungguhnya sistem di redaksi sudah bekerja dengan baik. Mereka sudah mendeteksi masalah kredibilitas Andris sebagai narasumber anonim dalam talkshow tentang markus. Hal ini mestinya disampaikan kepada publik saat para juranlis Tv One menggelar jumpa pers, 9 April lalu.
Tapi sejauh ini, hal tersebut tidak muncul. Bahkan, seperti diakui General Manager Tv One, Totok Suryanto, Andris sudah berkali-kali menjadi narasumber Tv One seperti di program AKI Pagi (18 Maret 2010), Nama dan Peristiwa, bahkan talkshow Jakarta Lawyers Club yang (biasanya) dipandung langsung Pemimpin Redaksi Karni Ilyas. Dus, kecil kemungkinan pimpinan Tv One “mengejar-ngejar” Indy Rahmawati agar memberikan nomor telepon Andris untuk kepentingan verifikasi.
Sehingga saya beranjak pada dugaan kedua, bahwa isi SMS yang terjadi pada 25 Maret 2010 itu, justru mencerminkan adanya upaya malpraktik jurnalistik yang dilakukan atasan Indy, untuk mengkhianati integritas jurnalisnya sendiri. Pimpinan Tv One patut diduga sedang membantu seseorang atau institusi yang berkepentingan dengan jatidiri si narasumber anonim itu.
Sebelum kasus ini muncul ke permukaan, Andris Ronaldi secara jurnalistik berstatus sumber anonim. Narasumber yang jatidiri dan keberadaannya wajib dilindungi oleh redaksi. Karena kewajiban inilah, maka redaksi memiliki konsekuensi menanggung semua akibat yang timbul dari informasi yang disampaikan oleh sumber tersebut. Bila seorang wartawan setuju untuk menggunakan sumber anonim, maka tanggung jawab sudah diambil alih olehnya. Termasuk konsekuensi bila ternyata si narasumber adalah penipu.
Karena konsekuensi yang tak ringan inilah, maka dalam praktik jurnalistik, sumber anonim tak bisa digunakan sembarangan. Ketika Bob Woodword dan Carl Bernstein membongkar skandal Watergate yang melibatkan Presiden Richard Nixon di era 1970-an, mereka juga menggunakan petunjuk-petunjuk yang diberikan seorang sumber anonim dengan nama “Deep Throat”. Tapi tak setiap keterangan Deep Throat ditelan mentah-mentah. Editor The Washington Post, Ben Bradlee, saat itu menerapkan kriteria yang harus dipatuhi Woodword dan Bernstein. Agar keterangan Deep Throat layak muat, maka harus didukung oleh “deep throat” lain yang tak saling terkait.
Woodward dan Bernstein memilih bungkam selama 30 tahun untuk menyembunyikan identitas narasumbernya, hingga pada bulan Mei 2005, pensiunan Wakil Direktur FBI, William Mark Felt mengaku bahwa dirinyalah sang Deep Throat. Pengakuan itu disampaikan dalam sebuah wawancara di majalah Vanity Fair yang bahkan mengejutkan bagi kedua wartawan itu sendiri.
[bersambung...]
Minggu, 07 Maret 2010
Teladani Gaya Hidup Nabi Muhammad
BARABAI, MINGGU - Pada Bulan Maulid ini di mana-mana umat Islam Indonesia memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Di masjid-masjid dan majelis taklim serta di rumah-rumah penduduk pun berubah semarak.
Nah, tak terkecuali masyarakat di daerah kita Kota Barabai dan desa-desa yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Adanya peringatan Maulid membuat kelompok Maulid Habsyi ikut menuai berkah, semakin banyak dapat orderan. Begitu pula para mubaligh, jadwal mereka untuk mengisi ceramah kian padat.
Dasar pelaksanaan Maulid itu sendiri, yakni ingin mengagungkan Rasulullah. Makna yang terkandung di balik maulid jamaah bisa menapak tilas perjalanan Rasul lewat isi ceramah. Apa yang dicontohkan Rasul, sejak lahir sampai wafat, sangat baik diteladani.
Sejak kecil Nabi kita Muhammad SAW sudah mendapat gelar al-amin, orang yang tepercaya. Dengan akhlak dan budi pekerti yang terpuji itulah, jadi daya tarik Rasulullah, baik bagi yang beriman maupun kaum musyrik.
(khairil rahim)
Nah, tak terkecuali masyarakat di daerah kita Kota Barabai dan desa-desa yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Adanya peringatan Maulid membuat kelompok Maulid Habsyi ikut menuai berkah, semakin banyak dapat orderan. Begitu pula para mubaligh, jadwal mereka untuk mengisi ceramah kian padat.
Dasar pelaksanaan Maulid itu sendiri, yakni ingin mengagungkan Rasulullah. Makna yang terkandung di balik maulid jamaah bisa menapak tilas perjalanan Rasul lewat isi ceramah. Apa yang dicontohkan Rasul, sejak lahir sampai wafat, sangat baik diteladani.
Sejak kecil Nabi kita Muhammad SAW sudah mendapat gelar al-amin, orang yang tepercaya. Dengan akhlak dan budi pekerti yang terpuji itulah, jadi daya tarik Rasulullah, baik bagi yang beriman maupun kaum musyrik.
(khairil rahim)
338 CPNS Terima SK
TANJUNG - Sebanyak 338 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang berhasil lolos menerima surat keputusan (SK) untuk selanjutnya ditempatkan di lingkungan Pemkab Tabalong, Jumat (5/3) akhir pekan tadi.
SK itu dibagikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Tabalong dan secara secara simbolis, langsung diserahkan oleh Bupati Tabalong Drs H Rachman Ramsyi MSi di Gedung Sabara Kawa.
Sebelum memberikan SK CPNS, bupati mengungkapkan, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menyebabkan beban tugas yang diemban pemerintah daerah mengalami peningkatan. Yakni semakin luasnya urusan yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Sehingga, diperlukan penambahan sumber daya manusia (SDM) yang cukup banyak untuk melakukan tugas dan peranan sebagai pelayan masyarakat. Hal itu berunjung pada pengangkatan pegawai negeri sipil.
Hal lainnya, bupati juga mengingatkan bahwa setelah menerima SK pengangkatan sebagai CPNS, diharapkan kepada pegawai baru itu agar dapat meningkatkan tanggung jawab, loyalitas dan dedikasinya dalam bekerja dan mengabdikan diri pada kepentingan bangsa dan negara.
“Jangan sampai terjadi, datang lambat pulang cepat,” ingat bupati.
Bupati juga mengingatkan, dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat juga harus dibarengi dengan cara meningkatkan kemampuan dan profesionalisme, serta menjauhkan diri dari perbuatan yang tidak terpuji.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah drs H Nooryadi MSi dalam laporannya mengatakan, pemberian SK tersebut, terbagi tiga formasi. Yaitu, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan dan tenaga teknis lainnya.
Dalam kesempatan itu, mantan kepala dinas pendapatan itu juga dilakukan pemberian SK pengangkatan CPNS menjadi PNS sebanyak 49 orang yang dilakukan secara bersamaan. (mr-100).
SK itu dibagikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Tabalong dan secara secara simbolis, langsung diserahkan oleh Bupati Tabalong Drs H Rachman Ramsyi MSi di Gedung Sabara Kawa.
Sebelum memberikan SK CPNS, bupati mengungkapkan, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menyebabkan beban tugas yang diemban pemerintah daerah mengalami peningkatan. Yakni semakin luasnya urusan yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Sehingga, diperlukan penambahan sumber daya manusia (SDM) yang cukup banyak untuk melakukan tugas dan peranan sebagai pelayan masyarakat. Hal itu berunjung pada pengangkatan pegawai negeri sipil.
Hal lainnya, bupati juga mengingatkan bahwa setelah menerima SK pengangkatan sebagai CPNS, diharapkan kepada pegawai baru itu agar dapat meningkatkan tanggung jawab, loyalitas dan dedikasinya dalam bekerja dan mengabdikan diri pada kepentingan bangsa dan negara.
“Jangan sampai terjadi, datang lambat pulang cepat,” ingat bupati.
Bupati juga mengingatkan, dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat juga harus dibarengi dengan cara meningkatkan kemampuan dan profesionalisme, serta menjauhkan diri dari perbuatan yang tidak terpuji.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah drs H Nooryadi MSi dalam laporannya mengatakan, pemberian SK tersebut, terbagi tiga formasi. Yaitu, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan dan tenaga teknis lainnya.
Dalam kesempatan itu, mantan kepala dinas pendapatan itu juga dilakukan pemberian SK pengangkatan CPNS menjadi PNS sebanyak 49 orang yang dilakukan secara bersamaan. (mr-100).
Dinsos Kunjungi Dusun Undul
TANJUNG - Dalam rangka mewujudkan pemerataan pembangunan di daerah terpencil, khususnya tepatnya di Dusun Undul Desa Bumi Makmur, Kecamatan Bintang Ara, Dinas Sosial dan Pariwisata melakukan kunjungan di daerah itu.
Dusun Undul wajar disebut kawasan terpencil. Bagaimana tidak, dalam perjalanannya menempuh jarak yang cukup jauh hingga puluhan kilometer dari jalan beraspal. Selain jauh, selama perjalanan rute berlumpur dan penuh dengan jurang terjal. Pun begitu, rombongan dinas sosial dan pariwisata pun terus melaluinya dengan sabar. Meskipun harus terperosok dan harus berkotor-kotor.
Rombongan sendiri langsung dipimpin Kepala Dinas Sosial dan Pariwisata Pemkab Tabalong Drs H Birhasani MSi, dengan bersama beberapa stafnya. Selain itu, ikut dalam kunjungan itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong dan perwakilan dari Dinas Sosial Propinsi Kalimantan Selatan.
Setelah sampai di Dusun Undul, masyarakat adat yang telah tinggal lama di sana menyambut kehadiran rombongan dengan suka cita,.
Diungkapkan Birhasani, apa yang dilakukan pihaknya itu dalam rangka bimbingan sosial dan motivasi berkala secara terpadu dalam program pemberdayaan komonitas adat terpencil (KAT). Selanjutnya, kedepan akan dilakukan pembangunan berupa jalan tembusan hingga menuju kawasan tersebut. Tidak hanya jalan yang menjadi sasaran pembangunannya, tetapi beberapa sarana dan prasarana lainnya. Seperti sekolah dan tempat pelayanan kesehatan berupa polindes juga akan dilakukan.
“Nanti disini akan dibangun jalan, jadi bapak-bapak harus siap mempersiapkan apa yang akan diperlukan,” terang Birhasani meminta bantuan kepada warga masyarakat yang sengaja dikumpulkan dalam satu ruangan. (mr-100).
Dusun Undul wajar disebut kawasan terpencil. Bagaimana tidak, dalam perjalanannya menempuh jarak yang cukup jauh hingga puluhan kilometer dari jalan beraspal. Selain jauh, selama perjalanan rute berlumpur dan penuh dengan jurang terjal. Pun begitu, rombongan dinas sosial dan pariwisata pun terus melaluinya dengan sabar. Meskipun harus terperosok dan harus berkotor-kotor.
Rombongan sendiri langsung dipimpin Kepala Dinas Sosial dan Pariwisata Pemkab Tabalong Drs H Birhasani MSi, dengan bersama beberapa stafnya. Selain itu, ikut dalam kunjungan itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong dan perwakilan dari Dinas Sosial Propinsi Kalimantan Selatan.
Setelah sampai di Dusun Undul, masyarakat adat yang telah tinggal lama di sana menyambut kehadiran rombongan dengan suka cita,.
Diungkapkan Birhasani, apa yang dilakukan pihaknya itu dalam rangka bimbingan sosial dan motivasi berkala secara terpadu dalam program pemberdayaan komonitas adat terpencil (KAT). Selanjutnya, kedepan akan dilakukan pembangunan berupa jalan tembusan hingga menuju kawasan tersebut. Tidak hanya jalan yang menjadi sasaran pembangunannya, tetapi beberapa sarana dan prasarana lainnya. Seperti sekolah dan tempat pelayanan kesehatan berupa polindes juga akan dilakukan.
“Nanti disini akan dibangun jalan, jadi bapak-bapak harus siap mempersiapkan apa yang akan diperlukan,” terang Birhasani meminta bantuan kepada warga masyarakat yang sengaja dikumpulkan dalam satu ruangan. (mr-100).
Anggaran dan Program Kemiskinan
DI tengah kemelut bailout Bank Century - yang diwarnai kericuhan memalukan dan lobi-lobi alot Pansus DPR - yang menyedot begitu banyak energi nasional, kita dibuat lupa dengan kenaikan harga kebutuhan pokok akhir-akhir ini, khususnya beras dan gula yang meningkat antara 15–20 persen.
Hal ini tentu menyebabkan jumlah penduduk miskin meningkat lagi. Pada 2009 sebenarnya penduduk miskin sudah menurun menjadi sebesar 32,5 juta atau 14,15 persen dibandingkan dengan tahun 2008 yang berjumlah 35 juta atau 15,5 persen. Ciri-ciri peningkatan tersebut terlihat ketika masyarakat melakukan substitusi kebutuhan pokoknya dengan bahan inferior seperti ubi-ubian, khususnya di perdesaan yang merupakan lokasi penduduk miskin terbesar.
Substitusi menjadi ubi-ubian sebenarnya tidak salah dan merupakan hal yang perlu didorong untuk menghilangkan ketergantungan pada beras,tetapi karena kualitas pengolahan yang kurang, hal itu menyebabkan inferioritas dan menurunnya kepuasan serta timbul perasaan menjadi lebih miskin. Pangan memang masih merupakan belanja utama kelompok miskin yang menyedot sampai hampir 74 persen pengeluaran. Besarnya anggaran pangan sekaligus menyebabkan rendahnya kualitas perumahan, sandang, pendidikan, dan kesehatannya.
Alokasi Anggaran Kemiskinan
Seiring peningkatan APBN yang pesat yang merupakan kesuksesan peningkatan pendapatan dari sektor pajak, anggaran penanggulangan kemiskinan dalam empat tahun terakhir juga meningkat hingga tiga kali lipat, dari 23 triliun pada 2005 menjadi 66,2 triliun pada 2009.Tahun ini pemerintah berencana mengeluar kan berbagai pos yang dapat dikategorikan sebagai dana kemiskinan sampai Rp94 triliun.
Dari jumlah itu, pengeluaran yang berbentuk charity atau bantuan langsung sebesar Rp60 triliun. Dana tersebut akan dipergunakan antara lain untuk program beasiswa bagi 20 ribu siswa, bantuan internet bagi 7.500 sekolah,dan bantuan beras bagi 17,5 juta warga miskin berbentuk penjualan beras murah. Selanjutnya, Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dengan anggaran Rp12 triliun dan dana operasional puskesmas dengan dana Rp10 juta per puskesmas.
Mengenai alokasi dana kemiskinan terdapat dua alternatif yang dapat dipertimbangkan, yaitu apa-kah pemerintah dominan atau diberikan kebebasan kepada masyarakat untuk membelanjakannya. Jika pemerintah dominan, dana disampaikan dalam bentuk barang dan jasa yang ditentukan oleh pemerintah, misalnya beras untuk pangan; internet, beasiswa untuk jasa pendidikan dan jasa kesehatan.
Pemerintah dianggap lebih mengetahui apa yang terbaik untuk rakyatnya sehingga diwujudkan dalam barang dan jasa pilihan pemerintah. Apabila masyarakat dibiarkan menentukan sendiri dengan bebas penggunaan dana kemiskinan, itu berarti masyarakat dianggap dewasa. Misalnya, pemerintah tidak menentukan beras sebagai komoditas intervensinya, maka dana kemiskinan bisa berbentuk voucher yang masyarakat dapat dengan bebas menukarkannya untuk pangan yang lain, misalnya ubi, jagung, atau bahkan roti atau gandum.
Voucher pangan relatif lebih baik dan mudah administrasinya karena pemerintah tidak perlu melakukan pengadaan pangan yang sangat rawan. Sistem buffer stock komoditas ini telah memakan banyak korban dengan memenjarakan banyak pejabat tertinggi di institusi ini.Lebih banyak pejabat tertinggi Bulog yang berakhir di penjara daripada yang mulus.Hal ini tentu disebabkan oleh sistem yang sangat rawan.
Dengan memberikan bentuk voucher, peran Bulog bisa berubah menjadi BUMN yang bertugas menjaga keseimbangan supply dan demand pangan pada harga pasar yang diharapkan.Harga beras yang meningkat sebenarnya tidak terlalu salah karena hal itu akan memberi insentif bagi petani yang selama ini mengalami defisit atau kerugian secara bisnis.
Selisih harga jual dikurangi biaya produksi sangat minim dan hal itu disebabkan oleh tidak diperhitungkan nya upah sendiri. Kenaikan harga beras bagaimanapun memberi ruang yang lebih baik bagi petani untuk meningkatkan pendapatannya. Demikian juga voucher pendidikan, dapat dipakai oleh siswa pergi ke institusi pendidikan di mana saja yang mereka mau.
Institusi pendidikan swasta menampung setengah dari generasi muda. Institusi ini diwajibkan bersaing dengan institusi negeri yang didukung pemerintah. Kenyataannya institusi pendidikan swasta dilaksanakan oleh yayasan yang berasal dari swadaya masyarakat yang tidak bisa dibilang kaya, sebut saja dua penyelenggara pendidikan terbesar, yaitu Muhammadiyah dan NU. Anggaran pendidikan swasta umumnya sangat rendah dan menyebabkan kualitas pendidikan dari setengah generasi muda dipertaruhkan.
Bantuan Langsung dan Batasannya
Jumlah penduduk miskin di Indonesia dan penduduk rawan miskin di atasnya diperkira kan 40 juta. Dengan memberi kebebasan kepada masyarakat untuk menentukan alokasinya,maka dari Rp60 triliun anggaran kemiskinan yang dibagi langsung kepada 40 juta penduduk diperoleh angka Rp1,5 juta per orang per tahun. Hal ini merupakan angka yang sangat berarti bagi penduduk miskin.
Katakanlah sebuah keluarga miskin memiliki anggota keluarga 4 orang,maka perolehan per keluarga adalah Rp6 juta setahun atau Rp500 ribu sebulan. Pemberian bantuan Rp500 ribu sebulan dan membiarkan keluarga miskin membeli beras, gula pada harga pasar yang sedikit lebih tinggi merupakan program yang spektakuler.Dengan cara langsung seperti itu, angka kemiskinan langsung turun drastis.
Mengapa bantuan yang dipilihkan bentuknya oleh pemerintah sulit menurunkan angka kemiskinan? Hal ini disebabkan birokrasi yang tidak efisien dan tidak mengena sasaran. Dengan menyajikan barang dan jasa, sebenarnya pemerintah membayar birokrasi sendiri, bukan membayar orang miskin. Diversifikasi pangan dan industri daerah diperkirakan akan tumbuh pesat dengan sistem bantuan langsung.
Sebab, rakyat miskin akan menjadi permintaan riil dan hal itu akan memberi insentif produksi. Yang menjadi persoalan adalah siapa yang berhak menerima dana kemiskinan yang diusulkan berbentuk voucher tersebut? Pengalaman yang panjang kita memperlihatkan kerancuan di mana banyak orang yang tidak berhak atau tidak layak ikut menerima berbagai bantuan.
Hal ini perlu dirumuskan dengan formula yang lebih operasional.Umur pensiun yang dapat ditetapkan, misalnya lima tahun di bawah harapan hidup,dapat dijadikan patokan untuk dasar pembagian dan mudah diamati serta diadministrasi, ditambah adanya anak-anak yang lahir sampai umur tertentu yang rawan pertumbuhan.
Variabel umur mulai masuk pensiun dan variabel umur akhir santunan bagi bayi ditambah kelompok orang difable yang bersifat fixed dapat disimulasikan sampai ketemu 40 juta penerima. Formulasi itu kemudian menjadi rumus atau formulasi nasional yang ditetapkan dengan undang-undang dan di-backup dengan administrasi yang makin tahun harus makin baik.
Penanganan kemiskinan tidak perlu menunggu kita menjadi kaya karena yang lebih penting dari program ini adalah munculnya solidaritas nasional kepedulian dan sistem nasional yang makin mapan ke depan. Pada tahun-tahun awal tentulah terdapat banyak masalah dengan sistem voucher atau bantuan langsung ini, oleh sebab itu ada baiknya melibatkan perbankan yang akan saling memperkuat industri yang satu ini. (*)
Prof Bambang Setiaji
Rektor Universitas
Muhammadiyah Surakarta
(//rhs)
Pemerintah AS Kembali Tutup 4 Bank
Minggu, 7 Maret 2010 - 12:55 wib
text TEXT SIZE :
Widi Agustian - Okezone
Logo FDIC. Foto: fdic.gov
WASHINGTON - Pemerintah Amerika Serikat (AS) kembali menutup empat bank. Dengan demikian, jumlah banyak yang telah ditutup selama tahun ini sudah sebanyak 26 bank.
Seperti dikutip dari Reuters, Minggu (8/3/2010), penutupan bank-bank ini dilakukan karena buruknya kualitas kredit yang diberikan bank tersebut. Yang terbesar dari empat bank yang ditutup tersebut adalah Sun American Bank of Boca Raton , Florida yang memiliki aset sebesar USD535,7 juta dan deposito sebesar USD443,5 juta.
Selain itu, regulator juga menutup Centyinnial Bank of Odgen di Utah, Waterfield, Bank of Germantown di Marryland dan Bank of Illionis of Normal.
Sementara itu, Chairman Federal Deposit Insurance Corp (FDIC) Sheila Bair memperkirakan kegagalan bank akan tetap tinggi sampai 2010, walaupun ekonomi sudah berjalan membaik. Di mana industri perbankan terus mengalami kerugian dari kualitas kreditnya yang buruk.
Selama 2009, pemerintah tercatat telah menutup 140 bank. Naik signifikan jika dibandingkan dengan 2008 yang hanya 25 bank dan 2007 yang hanya tiga bank yang ditutup.
Industri perbankan ini telah beralih dari yang awalnya hanya fokus pada pembiayaan kredit kepemilikan rumah (KPR) dan penjaminan aset (sekuritas) beralih ke penyaluran kredit ritel dan komersil yang terpukul oleh krisis.
Selanjutnya, 12 cabang dari Sun American Bank akan dibuka kembali pada Senin sebagai cabang dari Pertama-Citizens Bank & Trust Company dari Raleigh, North Carolina. Namun, FDIC tidak mampu menemukan pembeli untuk Bank Centennial sehingga jaminan akan dikirimkan pada hari Senin untuk deposan ritel untuk dana asuransi mereka.
FDIC juga harus menciptakan lembaga penyimpan baru untuk mengambil alih operasi Waterfield Bank. dan bank tersebut akan tetap buka hingga 5 April mendatang sampai deposan memungkinkan akses ke dana asuransi mereka dan waktu untuk memindahkan account mereka.
Sementara Heartland Bank dan Trust of Bloomington, Illinois, setuju untuk mengambil alih dari deposito dari Bank of Illinois, yang dua cabang akan dibuka kembali pada hari Sabtu sebagai cabang dari Heartland. (wdi)(rhs)
text TEXT SIZE :
Widi Agustian - Okezone
Logo FDIC. Foto: fdic.gov
WASHINGTON - Pemerintah Amerika Serikat (AS) kembali menutup empat bank. Dengan demikian, jumlah banyak yang telah ditutup selama tahun ini sudah sebanyak 26 bank.
Seperti dikutip dari Reuters, Minggu (8/3/2010), penutupan bank-bank ini dilakukan karena buruknya kualitas kredit yang diberikan bank tersebut. Yang terbesar dari empat bank yang ditutup tersebut adalah Sun American Bank of Boca Raton , Florida yang memiliki aset sebesar USD535,7 juta dan deposito sebesar USD443,5 juta.
Selain itu, regulator juga menutup Centyinnial Bank of Odgen di Utah, Waterfield, Bank of Germantown di Marryland dan Bank of Illionis of Normal.
Sementara itu, Chairman Federal Deposit Insurance Corp (FDIC) Sheila Bair memperkirakan kegagalan bank akan tetap tinggi sampai 2010, walaupun ekonomi sudah berjalan membaik. Di mana industri perbankan terus mengalami kerugian dari kualitas kreditnya yang buruk.
Selama 2009, pemerintah tercatat telah menutup 140 bank. Naik signifikan jika dibandingkan dengan 2008 yang hanya 25 bank dan 2007 yang hanya tiga bank yang ditutup.
Industri perbankan ini telah beralih dari yang awalnya hanya fokus pada pembiayaan kredit kepemilikan rumah (KPR) dan penjaminan aset (sekuritas) beralih ke penyaluran kredit ritel dan komersil yang terpukul oleh krisis.
Selanjutnya, 12 cabang dari Sun American Bank akan dibuka kembali pada Senin sebagai cabang dari Pertama-Citizens Bank & Trust Company dari Raleigh, North Carolina. Namun, FDIC tidak mampu menemukan pembeli untuk Bank Centennial sehingga jaminan akan dikirimkan pada hari Senin untuk deposan ritel untuk dana asuransi mereka.
FDIC juga harus menciptakan lembaga penyimpan baru untuk mengambil alih operasi Waterfield Bank. dan bank tersebut akan tetap buka hingga 5 April mendatang sampai deposan memungkinkan akses ke dana asuransi mereka dan waktu untuk memindahkan account mereka.
Sementara Heartland Bank dan Trust of Bloomington, Illinois, setuju untuk mengambil alih dari deposito dari Bank of Illinois, yang dua cabang akan dibuka kembali pada hari Sabtu sebagai cabang dari Heartland. (wdi)(rhs)
Produksi Minyak 14 KKKS Lampaui Target
Minggu, 7 Maret 2010 - 10:45 wib
text TEXT SIZE :
Widi Agustian - Okezone
Ilustrasi: Grafik
JAKARTA - Sebanyak 14 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) berhasil melampaui target produksi minyak di 2009.
Seperti dilansir dari situs Ditjen Migas, Minggu (7/3/2010), KKKS tersebut adalah PT Medco E&P Indonesia (Tarakan), JOB PN-Talisman (OK) Ltd, Citic Seram Energy Ltd, VICO Indonesia, Santos (Madura Offshore) Pty Ltd, PT Chevron Pacific Indonesia, ConocoPhillips Indonesia, PetroChina International Bermuda, Kodeco Energy Co Ltd, Chevron Indonesia Co, JOB PN-Costa International Group Ltd, Total E&P Indonesie, ExxonMobil Oil Indonesia Inc, dan PT Medco E&P Indonesia.
Prestasi tertinggi dicapai Santos (Madura Offshore) Pty Ltd yang mampu menggenjot produksi 192,56 persen atau 2.388 barel per hari dari target 1.950 barel per hari. Realisasi produksi Kodeco Energy Co Ltd mencapai 14.954 barel per hari atau 160,11 persen dari target 9.340 barel per hari.
Dijelaskan juga, produksi minyak nasional pada 2009 mencapai 98,91 persen dari target 960 ribu barel per hari yang ditetapkan pemerintah. Dari produksi 619.450 ribu barel per hari yang ditargetkan, ke 14 KKKS tersebut berhasil mencapai produksi 662.456 ribu barel per hari.
Meski berhasil melebihi target, BPMigas tetap melakukan pengawasan dan pengendalian secara ketat terhadap 14 kontraktor-kontraktor tersebut. Diharapkan, prestasi tersebut dapat dipertahankan, bahkan dapat mendorong KKKS lainnya untuk meningkatkan produksinya pada 2010, sehingga target produksi sebesar 965 barel minyak per hari dapat terealisasi.
Berikut data produksi 14 KKKS yang melebihi target:
1. PT Medco E&P Indonesia (Tarakan) target produksi 1.800 bopd, realisasi 1.927 atau 107,06 dari target.
2. JOB PN-Talisman (OK) Ltd target produksi 3.680 bopd, realisasi 3.968 bopd atau 107,83 persen dari target.
3. CITIC Seram Energy Ltd target produksi 1.550 bopd, realisasi 2.388 bopd atau 154,07 persen dari target.
4. Vico Indonesia target produksi 13.500 bopd, realisasi 17.347 atau 128,5 persen dari target.
5. Santos (Madura Offshore) Pty Ltd target produksi 1.950 bopd, realisasi 3.755 atau 192,56 persen dari target.
6. PT Chevron Pacific Indonesia target produksi 380.330 bopd, realisasi 384.300 bopd atau 101,04 persen dari target.
7. Conocophilips Indonesia target produksi 53.040 bopd, realisasi 59.901 bopd atau 112,94 persen dari target.
8. PetroChina International Bermuda target produksi 6.000 bopd, realisasi 7.615 atau 126,91 persen dari target.
9. Kodeco Energy Co Ltd target produksi 9.340 bopd, realisasi 14.954 bopd atau 160,11 persen dari target.
10. Chevron Indonesia Co target produksi 22.500 bopd, realisasi 31.631 bopd atau 140,58 persen dari target.
11. JOB PN-Costa International Group Ltd target 40 bopd, realisasi 47 bopd atau 117,84 persen dari target.
12. Total E&P Indonesia target produksi 92.420 bopd, realisasi 100.154 bopd atau 108,37 persen.
13. ExxonMobil Oil Indonesia Inc target produksi 5.280 bopd, realisasi 5.679 bopd atau 107,56 persen dari target.
14. PT Medco E&P Indonesia target produksi 28.020 bopd, realisasi 28.790 bopd atau 102,75 persen dari target. (wdi)(rhs)
text TEXT SIZE :
Widi Agustian - Okezone
Ilustrasi: Grafik
JAKARTA - Sebanyak 14 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) berhasil melampaui target produksi minyak di 2009.
Seperti dilansir dari situs Ditjen Migas, Minggu (7/3/2010), KKKS tersebut adalah PT Medco E&P Indonesia (Tarakan), JOB PN-Talisman (OK) Ltd, Citic Seram Energy Ltd, VICO Indonesia, Santos (Madura Offshore) Pty Ltd, PT Chevron Pacific Indonesia, ConocoPhillips Indonesia, PetroChina International Bermuda, Kodeco Energy Co Ltd, Chevron Indonesia Co, JOB PN-Costa International Group Ltd, Total E&P Indonesie, ExxonMobil Oil Indonesia Inc, dan PT Medco E&P Indonesia.
Prestasi tertinggi dicapai Santos (Madura Offshore) Pty Ltd yang mampu menggenjot produksi 192,56 persen atau 2.388 barel per hari dari target 1.950 barel per hari. Realisasi produksi Kodeco Energy Co Ltd mencapai 14.954 barel per hari atau 160,11 persen dari target 9.340 barel per hari.
Dijelaskan juga, produksi minyak nasional pada 2009 mencapai 98,91 persen dari target 960 ribu barel per hari yang ditetapkan pemerintah. Dari produksi 619.450 ribu barel per hari yang ditargetkan, ke 14 KKKS tersebut berhasil mencapai produksi 662.456 ribu barel per hari.
Meski berhasil melebihi target, BPMigas tetap melakukan pengawasan dan pengendalian secara ketat terhadap 14 kontraktor-kontraktor tersebut. Diharapkan, prestasi tersebut dapat dipertahankan, bahkan dapat mendorong KKKS lainnya untuk meningkatkan produksinya pada 2010, sehingga target produksi sebesar 965 barel minyak per hari dapat terealisasi.
Berikut data produksi 14 KKKS yang melebihi target:
1. PT Medco E&P Indonesia (Tarakan) target produksi 1.800 bopd, realisasi 1.927 atau 107,06 dari target.
2. JOB PN-Talisman (OK) Ltd target produksi 3.680 bopd, realisasi 3.968 bopd atau 107,83 persen dari target.
3. CITIC Seram Energy Ltd target produksi 1.550 bopd, realisasi 2.388 bopd atau 154,07 persen dari target.
4. Vico Indonesia target produksi 13.500 bopd, realisasi 17.347 atau 128,5 persen dari target.
5. Santos (Madura Offshore) Pty Ltd target produksi 1.950 bopd, realisasi 3.755 atau 192,56 persen dari target.
6. PT Chevron Pacific Indonesia target produksi 380.330 bopd, realisasi 384.300 bopd atau 101,04 persen dari target.
7. Conocophilips Indonesia target produksi 53.040 bopd, realisasi 59.901 bopd atau 112,94 persen dari target.
8. PetroChina International Bermuda target produksi 6.000 bopd, realisasi 7.615 atau 126,91 persen dari target.
9. Kodeco Energy Co Ltd target produksi 9.340 bopd, realisasi 14.954 bopd atau 160,11 persen dari target.
10. Chevron Indonesia Co target produksi 22.500 bopd, realisasi 31.631 bopd atau 140,58 persen dari target.
11. JOB PN-Costa International Group Ltd target 40 bopd, realisasi 47 bopd atau 117,84 persen dari target.
12. Total E&P Indonesia target produksi 92.420 bopd, realisasi 100.154 bopd atau 108,37 persen.
13. ExxonMobil Oil Indonesia Inc target produksi 5.280 bopd, realisasi 5.679 bopd atau 107,56 persen dari target.
14. PT Medco E&P Indonesia target produksi 28.020 bopd, realisasi 28.790 bopd atau 102,75 persen dari target. (wdi)(rhs)
Astra Agro Terima Kompensasi Adaro USD57 Jt
AKARTA - PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) menerima kompensasi senilai USD57 juta dari PT Adaro Indonesia, anak usaha PT Adaro Energy Tbk (ADRO) menyusul diselesaikannya penutupan perjanjian areal tumpang tindih lahan perkebunan dan pertambangan.
"Penutupan transaksi telah dilakukan pada 28 Agustus 2008," kata Corporate Secretary AALI Santosa, di Jakarta, Selasa (2/9/2008).
Dia mengatakan, penutupan transaksi dilakukan AALI melalui dua anak usahanya PT Cakung Permata Nusa (CPN) dan PT Cakradenta Agung Pertiwi (CAP) sedangkan Adaro Indonesia menunjuk PT Tri Abadi (ATA) sebagai pihak pelaksana.
Transaksi tersebut dilakukan gua menindaklanjuti Perjanjian Penyelesaian Bersyarat (Conditional Settlement Agreement for Mining-Plantation Overlaping Areal) per tanggal 29 Februari 2008.
Santosa mengungkapkan, pada penutupan transaksi tersebut ATA telah membayar sisa kompensasi berdasarkan Perjanjian Penyelesaian Bersyarat kepada CPN dan CAP senilai USD57 juta. "Angka tersebut merupakan pembayaran tambahan atas uang muka yang telah dibayar oleh AdAro Indenesia pada tanggal penandatanganan perjanjian tersebut," katanya.
Sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penyelesaian Bersyarat dan dokumen lain, CPN dan CAP masih akan tetap menggelola areal perkebunan yang bersangkutan sesuai dengan jadwal yang disepakati hingga 2012. (Whisnu Bagus /Sindo/rhs)
Sumber :http://economy.okezone.com/
"Penutupan transaksi telah dilakukan pada 28 Agustus 2008," kata Corporate Secretary AALI Santosa, di Jakarta, Selasa (2/9/2008).
Dia mengatakan, penutupan transaksi dilakukan AALI melalui dua anak usahanya PT Cakung Permata Nusa (CPN) dan PT Cakradenta Agung Pertiwi (CAP) sedangkan Adaro Indonesia menunjuk PT Tri Abadi (ATA) sebagai pihak pelaksana.
Transaksi tersebut dilakukan gua menindaklanjuti Perjanjian Penyelesaian Bersyarat (Conditional Settlement Agreement for Mining-Plantation Overlaping Areal) per tanggal 29 Februari 2008.
Santosa mengungkapkan, pada penutupan transaksi tersebut ATA telah membayar sisa kompensasi berdasarkan Perjanjian Penyelesaian Bersyarat kepada CPN dan CAP senilai USD57 juta. "Angka tersebut merupakan pembayaran tambahan atas uang muka yang telah dibayar oleh AdAro Indenesia pada tanggal penandatanganan perjanjian tersebut," katanya.
Sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penyelesaian Bersyarat dan dokumen lain, CPN dan CAP masih akan tetap menggelola areal perkebunan yang bersangkutan sesuai dengan jadwal yang disepakati hingga 2012. (Whisnu Bagus /Sindo/rhs)
Sumber :http://economy.okezone.com/
Indonesia Bisa Tarik Investasi Tujuh Kali Lipat
Minggu, 7 Maret 2010 | 07:57 WIB
Hindra Liu
Gita Wiryawan.
TERKAIT:
* Realisasi Investasi China Ke Indonesia Meningkat
* Jamsostek Minta Bebas Pajak
* Nestle Perluas Pabrik di Indonesia
* Pascabencana, Produk Asuransi Banyak Dilirik
* 30 Investor Lirik "Food Estate"
* GramediaShop: The Science And Miracle Of Zona Ikhlas
* GramediaShop: 10 Kiat Sukses Napoleon Hill Untuk Abad Ke-21
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan mengatakan, Indonesia berpotensi menarik investasi tujuh kali lipat dari saat ini yang hanya 0,17 persen dari total investasi asing dunia.
"Data beberapa tahun terakhir ini Indonesia cuma bisa meraih sekitar 0,17 persen dari total investasi asing dunia. Semestinya kita harus bisa meraih 0,75 persen dengan pertumbuhan ekonomi saat ini," kata Gita dalam sosialisasi kebijakan penanaman modal di Cipanas, Jabar, Jumat (5/3/2010).
Realisasi investasi Indonesia pada 2009 mencapai Rp 135 triliun (sekitar 135 miliar dollar AS) yang terdiri atas Rp 100 triliun investasi asing dan Rp 35 triliun investasi dalam negeri.
Ia menjelaskan total investasi asing dunia pada 2009 yang sebesar 1,2 triliun dollar AS akan meningkat menjadi 1,4 triliun dollar AS pada 2010.
Selama dua tahun terakhir nilai investasi asing turun yaitu dari 1,7 triliun dollar AS pada 2008 menjadi 1,2 triliun dollar AS pada 2009. Pemulihan ekonomi global diperkirakan meningkatkan nilai investasi dunia hingga 1,8 triliun dollar AS pada 2011.
Gita mengatakan, saat ini merupakan waktu yang tepat untuk melakukan kalibrasi ulang terhadap struktur ekonomi Indonesia agar tidak terlalu bergantung pada konsumsi karena China sedang melakukan hal yang sebaliknya.
Saat ini, ekonomi Indonesia masih mengambil porsi yang sangat kecil dibanding ekonomi dunia. Dari 6,7 triliun dollar AS nilai ekonomi dunia, Indonesia hanya mengambil 550 miliar dollar AS saja. "Kita perlu merencanakan secara makro guna meningkatkan peran investasi untuk perekonomian Indonesia," ujarnya.
Nilai US$ 57 Juta, Adaro Lunasi Ganti Rugi Lahan Astra Agro
Harian Investor Daily, 03/09/2008 23:54:26 WIB
Oleh Jauhari Mahardhika dan Dudi Rahman
JAKARTA, Investor Daily - PT Adaro Energy Tbk (ADRO) melunasi ganti rugi tumpang tindih lahan dengan PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) senilai US$ 57 juta (Rp 525,54 miliar) dari total pembayaran US$ 60 juta. Penghasil batubara nomor dua terbesar di Indonesia tersebut sebelumnya telah membayar US$ 3 juta pascapenyelesaian tumpang tindih lahan disepakati.
Namun, Astra Agro tetap diberi kesempatan empat tahun mendatang untuk mengambil hasil perkebunan di atas lahan tersebut. Setelah ganti rugi tumpang tindih lahan dilunasi, Adaro juga segera mengeksplorasinya. Tapi, eksplorasi tidak boleh merusak komoditas yang sudah ditanam oleh anak usaha Grup Astra itu, seperti karet dan kelapa sawit. Sebab, eksplorasi baru sebatas pengeboran dan belum sampai pengambilan batubara di dalam tanah.
“Para pihak setuju komoditas di atas lahan tetap milik Astra Agro, dan sesewaktu bisa dipanen,” kata Direktur Adaro Energy Andre J Mamuaya kepada Investor Daily di Jakarta, Selasa (2/9).
Kasus tumpang tindih lahan antara Adaro Energy dan Astra Agro terjadi sejak 1999. Berdasarkan Undang Undang (UU) Pertambangan No 11 Tahun 1967, Pasal 26 dan Pasal 27 tentang Areal Tumpang Tindih Kebun dan Tambang, Astra Agro semestinya menyerahkan lahan perkebunan untuk keperluan pertambangan Adaro Energy.
Adaro selanjutnya mengajukan permohonan pembebasan lahan, termasuk aset tidak bergerak yang terdapat di atas tanah. Berdasarkan 13 sertifikat hak guna usaha (HGU), total luas lahan yang ingin dibebaskan mencapai 7.163 hektare (ha) di Tabalong, Kalimantan Timur.
Investor Relations Astra Agro Tjahyo Dwi Ariantoro mengungkapkan, Adaro Energy yang pertama mengajukan permohonan pembebasan lahan milik perseroan. Permohonan dilakukan untuk perluasan pengusahaan tambang batubara di wilayah konsesi Astra Agro melalui dua anak usaha, PT Cakung Permata Nusa (CPN) dan PT Cakradenta Agung Pertiwi (CAP). Namun, Astra Agro tidak langsung menerima permohonan, mengingat di atas lahan yang sama terdapat komoditas yang siap dipanen. “Oleh karena itu, wajar kalau penyelesaian tumpang tindih lahan ini berlangsung cukup lama,” ujar dia.
Trimegah Securities pernah memperkirakan, pembebasan lahan dengan harga pengganti sekitar US$ 60 juta tidak berdampak negatif atas laba bersih Astra Agro Lestari. Apalagi, selama empat tahun perseroan tetap mengelola dan memanfaatkan hasil lahannya. Selain itu, estimasi total pendapatan dari perkebunan karet yang berada di atas lahan hanya berkisar 1,5%. Sedangkan bisnis karet mengontribusi 1,6% terhadap jumlah pendapatan perseroan tahun ini.
Menurut penilai independen, nilai pasar wajar objek berkisar Rp 550,491 miliar. Dengan asumsi luas lahan 6.400 ha dan nilai pasar wajar objek, nilai lahan AALI sekitar US$ 8.353 per ha untuk lahan HGU atau US$ 9.349 untuk area perkebunan.
Itikad Baik
Tjahyo menambahkan, sejak 10 tahun terakhir manajemen Astra Agro berganti-ganti. Dengan demikian, masing-masing pimpinan mempunyai pandangan yang berbeda terkait sengketa tumpang tindah lahan dengan Adaro Energy. Namun, sejak April 2008 perseroan menilai, permasalahan itu harus dituntaskan. Menurut dia, Astra Agro tidak pernah dipaksa oleh pihak manapun untuk menyetujui penyelesaian tumpang tindih lahan. Penyelesaian semata-mata didorong oleh itikad baik kedua pihak. Soalnya, Astra Agro memiliki kewajiban sesuai undang-undang yang belum dipenuhi. Oleh karena itu, ajakan berunding dan menyelesaikan masalah langsung disambut baik. “Penggantian sekitar US$ 60 juta sudah sesuai dengan penilaian harga pasar areal yang akan dilepas berdasarkan hasil penilai independen. Kami telah menerima nilai ganti rugi yang ditaksir,” jelas Tjahyo.
Dihubungi terpisah, Kepala Riset PT Recapital Securities Poltak Hotradero berpendapat, proses ganti rugi tumpang antara Adaro Energy dan Astra Agro mencerminkan win-win solution. Dengan begitu, Adaro dapat lebih leluasa mengeksplorasi tambang batubara.
Sedangkan Astra Agro bisa memanfaatkan lahan yang sebagian besar merupakan kebun karet empat tahun ke depan. Sebab, produksi batubara baru dimulai pada 2012 seiring target perseroan untuk meningkatkan kapasitas produksi menjadi 80 juta ton.
“Ganti rugi yang diterima dari Adaro tidak sampai mengganggu kinerja keuangan Astra Agro, karena komoditas karet bukan merupakan fokus pengembangan usaha ke depan, melainkan minyak sawit mentah (CPO),” tutur Poltak.
Astra Agro merupakan salah satu produsen CPO terbesar di Tanah Air. Hingga semester I-2008, perseroan membukukan penjualan penjualan kelapa sawit dan turunannya sekitar Rp 4,44 triliun. Penjualan itu melonjak 51% dibandingkan periode sama 2007 senilai Rp 2,92 triliun.
Produksi CPO dari Januari-Juni 2008 tercatat 476.909 ton, dengan harga rata-rata Rp 8.299 per kilogram (kg). Produk turunan lain seperti inti sawit (palm kernel) mencapai 80.879 ton seharga Rp 4.418 per kg. Minyak kernel mencapai 8.005 ton (Rp 10.599 per kg) dan bungkil sawit 11.008 ton (Rp 925 per kg).
Pertumbuhan volume penjualan CPO hingga 30 Juni 2008 meningkat 19,6% dibandingkan periode sama tahun lalu 396.787 ton. Dari jumlah itu, sekitar 89,8% dijual di pasar domestik, sisanya diekspor. Astra Agro memiliki 19 pabrik pengolahan tandan buah segar (TBS), yakni dua pabrik di Aceh, enam di Riau, dua di Jambi, satu di Kaltim, tiga di Kalteng, satu di Kalsel, dan empat di Sulbar. Perseroan mengalokasikan belanja modal Rp 1,52 triliun tahun ini. Sebesar 35% bakal dipakai untuk perluasan dan akuisisi lahan, 29% untuk penanaman dan aktivitas kebun. Sedangkan sisanya digunakan untuk bisnis nonperkebunan, pembangunan pabrik, dan infrastruktur pendukung.
Mengenai prospek saham, Poltak mengatakan, pergerakan harga CPO di pasar global berpotensi mempengaruhi harga sahamnya. Dia memperkirakan, saham berbasis CPO hingga akhir tahun dalam tren penurunan. Soalnya, cadangan CPO dunia berlimpah. Di Malaysia, cadangan CPO tercatat dua juta ton. Sedangkan panen raya akan tiba dalam waktu dekat. “Pasar setidaknya mengantisipasi sinyal kelebihan cadangan, sehingga mereka melakukan profit taking,” ujar dia
Adaro Energy belum lama ini meraup dana dari hasil penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) saham senilai Rp 12,2 triliun. Sebagian besar dana dipakai meningkatkan kapasitas produksi menjadi 38 juta ton batubara per tahun. Sekitar 70% dari total produksi perseroan diekspor ke Asia Tenggara, Amerika Serikat (AS), dan Eropa. Sisanya dipasarkan di dalam negeri. Khusus PLTU milik PT Perusahaan Listrik Negara, perseroan memasok batubara sekitar 10 juta ton.
Pada semester I-2008, Adaro Energy membukukan penjualan US$ 725 juta atau setara Rp 6,63 triliun. Penjualan tersebut sudah mewakili 41% dari target pendapatan Rp 16 triliun tahun ini. Kenaikan penjualan ditopang oleh lonjakan harga batubara di pasar internasional. Harga jual batubara Adaro masih berkisar US$40-40,5 per ton.
Menanggapi hal itu, Poltak Hotradero mengatakan, kontrak penjualan jangka panjang yang dilakukan Adaro Energy dapat membantu kinerja keuangan bila harga batubara merosot seperti belakangan ini.
Secara terpisah, Kepala Riset PT Sarijaya Permana Sekuritas Danny Eugene mengakui, bisnis batubara masih tetap cerah. Sebab, proyek pembangunan PLTU 10.000 MW yang akan dilakukan pemerintah membutuhkan banyak batubara. Hal tersebut akan berdampak positif terhadap saham-saham berbasis komoditas, seperti batubara. Namun, dia mengingatkan, harga batubara di pasar internasional tidak bakal melonjak drastis seperti 2007. Dengan demikian, tidak ada lagi pendapatan yang luar biasa bagi emiten berbasis komoditas batubara. (c122)
Oleh Jauhari Mahardhika dan Dudi Rahman
JAKARTA, Investor Daily - PT Adaro Energy Tbk (ADRO) melunasi ganti rugi tumpang tindih lahan dengan PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) senilai US$ 57 juta (Rp 525,54 miliar) dari total pembayaran US$ 60 juta. Penghasil batubara nomor dua terbesar di Indonesia tersebut sebelumnya telah membayar US$ 3 juta pascapenyelesaian tumpang tindih lahan disepakati.
Namun, Astra Agro tetap diberi kesempatan empat tahun mendatang untuk mengambil hasil perkebunan di atas lahan tersebut. Setelah ganti rugi tumpang tindih lahan dilunasi, Adaro juga segera mengeksplorasinya. Tapi, eksplorasi tidak boleh merusak komoditas yang sudah ditanam oleh anak usaha Grup Astra itu, seperti karet dan kelapa sawit. Sebab, eksplorasi baru sebatas pengeboran dan belum sampai pengambilan batubara di dalam tanah.
“Para pihak setuju komoditas di atas lahan tetap milik Astra Agro, dan sesewaktu bisa dipanen,” kata Direktur Adaro Energy Andre J Mamuaya kepada Investor Daily di Jakarta, Selasa (2/9).
Kasus tumpang tindih lahan antara Adaro Energy dan Astra Agro terjadi sejak 1999. Berdasarkan Undang Undang (UU) Pertambangan No 11 Tahun 1967, Pasal 26 dan Pasal 27 tentang Areal Tumpang Tindih Kebun dan Tambang, Astra Agro semestinya menyerahkan lahan perkebunan untuk keperluan pertambangan Adaro Energy.
Adaro selanjutnya mengajukan permohonan pembebasan lahan, termasuk aset tidak bergerak yang terdapat di atas tanah. Berdasarkan 13 sertifikat hak guna usaha (HGU), total luas lahan yang ingin dibebaskan mencapai 7.163 hektare (ha) di Tabalong, Kalimantan Timur.
Investor Relations Astra Agro Tjahyo Dwi Ariantoro mengungkapkan, Adaro Energy yang pertama mengajukan permohonan pembebasan lahan milik perseroan. Permohonan dilakukan untuk perluasan pengusahaan tambang batubara di wilayah konsesi Astra Agro melalui dua anak usaha, PT Cakung Permata Nusa (CPN) dan PT Cakradenta Agung Pertiwi (CAP). Namun, Astra Agro tidak langsung menerima permohonan, mengingat di atas lahan yang sama terdapat komoditas yang siap dipanen. “Oleh karena itu, wajar kalau penyelesaian tumpang tindih lahan ini berlangsung cukup lama,” ujar dia.
Trimegah Securities pernah memperkirakan, pembebasan lahan dengan harga pengganti sekitar US$ 60 juta tidak berdampak negatif atas laba bersih Astra Agro Lestari. Apalagi, selama empat tahun perseroan tetap mengelola dan memanfaatkan hasil lahannya. Selain itu, estimasi total pendapatan dari perkebunan karet yang berada di atas lahan hanya berkisar 1,5%. Sedangkan bisnis karet mengontribusi 1,6% terhadap jumlah pendapatan perseroan tahun ini.
Menurut penilai independen, nilai pasar wajar objek berkisar Rp 550,491 miliar. Dengan asumsi luas lahan 6.400 ha dan nilai pasar wajar objek, nilai lahan AALI sekitar US$ 8.353 per ha untuk lahan HGU atau US$ 9.349 untuk area perkebunan.
Itikad Baik
Tjahyo menambahkan, sejak 10 tahun terakhir manajemen Astra Agro berganti-ganti. Dengan demikian, masing-masing pimpinan mempunyai pandangan yang berbeda terkait sengketa tumpang tindah lahan dengan Adaro Energy. Namun, sejak April 2008 perseroan menilai, permasalahan itu harus dituntaskan. Menurut dia, Astra Agro tidak pernah dipaksa oleh pihak manapun untuk menyetujui penyelesaian tumpang tindih lahan. Penyelesaian semata-mata didorong oleh itikad baik kedua pihak. Soalnya, Astra Agro memiliki kewajiban sesuai undang-undang yang belum dipenuhi. Oleh karena itu, ajakan berunding dan menyelesaikan masalah langsung disambut baik. “Penggantian sekitar US$ 60 juta sudah sesuai dengan penilaian harga pasar areal yang akan dilepas berdasarkan hasil penilai independen. Kami telah menerima nilai ganti rugi yang ditaksir,” jelas Tjahyo.
Dihubungi terpisah, Kepala Riset PT Recapital Securities Poltak Hotradero berpendapat, proses ganti rugi tumpang antara Adaro Energy dan Astra Agro mencerminkan win-win solution. Dengan begitu, Adaro dapat lebih leluasa mengeksplorasi tambang batubara.
Sedangkan Astra Agro bisa memanfaatkan lahan yang sebagian besar merupakan kebun karet empat tahun ke depan. Sebab, produksi batubara baru dimulai pada 2012 seiring target perseroan untuk meningkatkan kapasitas produksi menjadi 80 juta ton.
“Ganti rugi yang diterima dari Adaro tidak sampai mengganggu kinerja keuangan Astra Agro, karena komoditas karet bukan merupakan fokus pengembangan usaha ke depan, melainkan minyak sawit mentah (CPO),” tutur Poltak.
Astra Agro merupakan salah satu produsen CPO terbesar di Tanah Air. Hingga semester I-2008, perseroan membukukan penjualan penjualan kelapa sawit dan turunannya sekitar Rp 4,44 triliun. Penjualan itu melonjak 51% dibandingkan periode sama 2007 senilai Rp 2,92 triliun.
Produksi CPO dari Januari-Juni 2008 tercatat 476.909 ton, dengan harga rata-rata Rp 8.299 per kilogram (kg). Produk turunan lain seperti inti sawit (palm kernel) mencapai 80.879 ton seharga Rp 4.418 per kg. Minyak kernel mencapai 8.005 ton (Rp 10.599 per kg) dan bungkil sawit 11.008 ton (Rp 925 per kg).
Pertumbuhan volume penjualan CPO hingga 30 Juni 2008 meningkat 19,6% dibandingkan periode sama tahun lalu 396.787 ton. Dari jumlah itu, sekitar 89,8% dijual di pasar domestik, sisanya diekspor. Astra Agro memiliki 19 pabrik pengolahan tandan buah segar (TBS), yakni dua pabrik di Aceh, enam di Riau, dua di Jambi, satu di Kaltim, tiga di Kalteng, satu di Kalsel, dan empat di Sulbar. Perseroan mengalokasikan belanja modal Rp 1,52 triliun tahun ini. Sebesar 35% bakal dipakai untuk perluasan dan akuisisi lahan, 29% untuk penanaman dan aktivitas kebun. Sedangkan sisanya digunakan untuk bisnis nonperkebunan, pembangunan pabrik, dan infrastruktur pendukung.
Mengenai prospek saham, Poltak mengatakan, pergerakan harga CPO di pasar global berpotensi mempengaruhi harga sahamnya. Dia memperkirakan, saham berbasis CPO hingga akhir tahun dalam tren penurunan. Soalnya, cadangan CPO dunia berlimpah. Di Malaysia, cadangan CPO tercatat dua juta ton. Sedangkan panen raya akan tiba dalam waktu dekat. “Pasar setidaknya mengantisipasi sinyal kelebihan cadangan, sehingga mereka melakukan profit taking,” ujar dia
Adaro Energy belum lama ini meraup dana dari hasil penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) saham senilai Rp 12,2 triliun. Sebagian besar dana dipakai meningkatkan kapasitas produksi menjadi 38 juta ton batubara per tahun. Sekitar 70% dari total produksi perseroan diekspor ke Asia Tenggara, Amerika Serikat (AS), dan Eropa. Sisanya dipasarkan di dalam negeri. Khusus PLTU milik PT Perusahaan Listrik Negara, perseroan memasok batubara sekitar 10 juta ton.
Pada semester I-2008, Adaro Energy membukukan penjualan US$ 725 juta atau setara Rp 6,63 triliun. Penjualan tersebut sudah mewakili 41% dari target pendapatan Rp 16 triliun tahun ini. Kenaikan penjualan ditopang oleh lonjakan harga batubara di pasar internasional. Harga jual batubara Adaro masih berkisar US$40-40,5 per ton.
Menanggapi hal itu, Poltak Hotradero mengatakan, kontrak penjualan jangka panjang yang dilakukan Adaro Energy dapat membantu kinerja keuangan bila harga batubara merosot seperti belakangan ini.
Secara terpisah, Kepala Riset PT Sarijaya Permana Sekuritas Danny Eugene mengakui, bisnis batubara masih tetap cerah. Sebab, proyek pembangunan PLTU 10.000 MW yang akan dilakukan pemerintah membutuhkan banyak batubara. Hal tersebut akan berdampak positif terhadap saham-saham berbasis komoditas, seperti batubara. Namun, dia mengingatkan, harga batubara di pasar internasional tidak bakal melonjak drastis seperti 2007. Dengan demikian, tidak ada lagi pendapatan yang luar biasa bagi emiten berbasis komoditas batubara. (c122)