Masyarakat Desa Talan Kecamatan Banua Lawas dan sekitarnya mendapat informasi tanah tersebut telah dibagi (tidak tahu orangnya yang membagi) mungkin untuk dapat nantinya seperti yang kita ketahui akan dibukannya Perusahaan Kelapa Sawit di Daerah tersebut Atau untuk kepentingan/ keinginan lainnya.
Informasi ini sangat menghawatirkan kami apabila sistem pembagian itu tidak sesuai dengan keputusan bersama/rapat terlebih dahulu, yang dihadiri minimal 2/3 dari jumlah KK didesa kami. Kami juga mendapat informasi bahwa yang banyak mendapatkan tanah tersebut secara langsung (Pembebasan/Pembagian Tanah) adalah orang luar dari Desa kami.
Pada Selasa tanggal 13 Mei 2008 yang lalu sekitar jam 14.05 WITA s/d 15.45 WITA, kami minta LangsaT ( Langkah Menuju Sejahtera Tabalong ) untuk menjelaskan persoalan tersebut dan ternyata perwakilan dari organisasi ini tidak mengetahui dengan pasti namun memberikan solusi berdasarkan informasi yang kami sampaikan pada pertemuan yang dihadiri oleh beberapa masyarakat Talan.
Untuk itu masyarakat Desa Talan kecamatan Banua Lawas meminta dibijaksanai atas dasar, antara lain :
1. Belum/tidak mendapat informasi pasti bahwa tanah tersebut di Bebaskan/dibagikan kemasyarakat dari status asal tanah Negara,
2. Belum adanya rapat Desa yang dihadiri ⅔ KK Desa Talan yang sebelumnya dibagikan undangan rapat kepada KK yang ada di Desa Talan,
3. Belum adanya kesepakatan masyarakat bahwa tanah tersebut akan dibagi-bagi sesuai dengan pembebasan/pembagian tanah,
4. Memperhatikan Surat Edaran Nomor : 181.1/392/Kum, Perihal Administrasi. Yang ditanda tangani Seketaris Daerah An. Bupati Tabalong Drs. Akhamad Bakhith. Dalam rangka tertib administrasi pertanahan dan mencegah terjadinya sengketa tanah ……. (kalau dianggap berlaku).
5. Memperhatikan nantinya Danau Undan sebagai sumber air yang mengaliri beberapa Desa termasuk Desa Talan,
Yang perlu dilakukan oleh pihak terkait diharapkan sebagai berikut :
1. Sosialisasi tentang pembebasan tanah dari Negara ke masyarakat,
2. Memperhatikan daerah/Desa sekitar bidang Tanah tersebut,
3. Merekomendasikan rapat Desa yang dihadiri ⅔ KK Desa Talan yang sebelumnya dibagikan undangan rapat kepada KK yang ada di Desa Talan, dan disyahkan oleh ⅔ dari KK Desa Talan,
4. Merekomendasikan dan menyepakati masyarakat bahwa tanah tersebut akan dibagi-bagi sesuai dengan pembebasan/pembagian tanah,
5. Menghadirkan pihak terkait untuk memberikan solusi yang terbaik dalam perudingan masyarakat tersebut serta membantu pembagian tanah yang dimaksud,
6. Dan lain-lain yang dianggap perlu.
Upaya yang dilakukan pada saat ini adalah Pada hari senin tanggal 10 juni 2008 yang lalu LangsaT, Masyarakat Desa Talan, Sekda Tabalong (Afdel Fadilah), Ketua DPRD Tabalong (H. Muchlis) bertemu di ruang Sekda Tabalong untuk merundingkan permasalahan tersebut diatas.
Pada pertemuan yang berdurasi kurang lebih 1 jam itu ada beberapa poin seperti sekda dan ketua DPRD Tabalong siap berkunjung ke Desa Talan untuk membahas lebih lanjut dan dimediatori oleh LangsaT, pernyataan Ketua DPRD Tabalong 1,5 km adalah milik masyarakat dan 20% dari wilayah perkebunan diperuntukan warga Desa sekitar perkebunan. Aparat pemerintah akan ditekan supaya memperhatikan permasalahan di tempatnya masing-masing. Terlebih harusnya antara aparat saling berkordinasi dalam penentuan kebijakan dan penyelesaian. Aparat Desa seharusnya mengsosialisasikan setiap ada kebijakan atau informasi yang seharusnya di ketahui masyarakat
Pertemuan awal ini agar pemerintah kabupaten tabalong dapat menyikapi permasalah yang bisa terjadi di masyarakat. Pada saat itu pula diserahkan surat kepada sekda dan ketua DPRD Tabalong beserta 251 tanda tangan masyarakat dari 4 RT yang hendak mengetahui permasalah dan penyelesainya.
Bagaimana kesudahanya? Kita lihat nanti setelah tanggal 20 juni 2008, sesuai janji sekda.
LangsaT
Langkah Menuju Sejahtera Tabalong
Copyright 062008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar