Jumat, 24 April 2009

CSR untuk Kesejahteraan Rakyat(2)

.....dengan tepat.

Pengadopsian sistem yang terbuka dan akuntabel terhadap catatan pendapatan dan pembayaran dalam sektor industri ekstraktor SDA itu langkah penting dalam menjawab tantangan di atas.

Dalam kaitannya dengan pengenaan kewajiban CSR, pemerintah di negara-negara berkembang akan mudah menarik investasi yang berkualitas dari luar negeri. Sementara itu, warga negara dapat meminta akuntabilitas para pemimpin pemerintahannya atas uang yang diterima negara dan pemerintah. Ia juga dapat menggunakan informasi dari industri-industri ekstraktor SDA tersebut untuk memantau kepatuhan industri-industri tersebut terhadap regulasi pajak.

Perusahaan pun akan memperoleh manfaat dengan makin luasnya playing field, lingkungan bisnis yang lebih bisa diprediksi, dan mengurangi risiko akan instabilitas politik dan konflik bersenjata. Daripada berkelindan dengan kesepakatan korup dengan oknum-oknum pemerintah, perusahaan-perusahaan tersebut akan dapat meningkatkan reputasi mereka dengan melakukan pembayaran yang sah kepada negara dengan diketahui publik secara luas.

Oleh karena itu, langkah pemerintah dan DPR yang mewajibkan penerapan CSR khususnya bagi industri di bidang dan yang berkaitan dengan ekstraksi sumber daya alam merupakan suatu tindakan yang sangat tepat. Terlebih jika dalam upaya pengejawantahan amanat konstitusi UUD 1945 Pasal 33, utamanya yang berkaitan dengan tujuan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang selama ini belum terwujud dan dirasakan rakyat.

Rakyat negeri ini telah sekian lama bagai ayam yang mati di lumbung padi saat kekayaan alam kita yang begitu melimpah menjadi wahana trickle up economy negara-negara maju.

Tidak ada komentar: