Minggu, 09 Agustus 2009

Bank Century Dinyatakan Bersalah, Kemenangan Awal Nasabah


YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan Forum Nasabah Bank Century Z Siput mengatakan, kekalahan PT Bank Century dalam sidang pengadilan arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK Yogyakarta, adalah kemenangan awal dari para nasabah untuk memperjuangkan hak mereka.

Dari Yogya, dan berbekal kemenangan secara hukum, para nasabah yang lain akan mendapat suntikan psikologis untuk maju mendapatkan hak. "Bank Century tak bisa lepas tanggung jawab. Mereka mau maju ke Pengadilan Negeri, kami layani," ucap Siput, Minggu (9/8).

Seperti diketahui, dalam pengadilan arbitrase Sabtu (8/8) kemarin, BPSK memutuskan bank Century bersalah karena memasarkan produk reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia yang ternyata palsu. Dalam sidang yang dihadiri 200-an nasabah dari berbagai daerah tersebut, diputuskan Bank Century harus membayar ganti rugi uang semua nasabah. Juga mengganti rugi uang kepada Veronica, nasabah asal Yogya, yang mengalami kerugian Rp 5,4 miliar.

Dipilihnya pengadilan lewat BPSK Yogyakarta, kata Siput, memang disengaja. Nasabah percaya bahwa pengadilan di Yogyakarta masih terjaga independensinya. Veronica maju menggugat Century sekaligus mewakili nasabah yang tertipu produk reksadana tersebut. "Hanya satu orang penggugat, karena ini strategi awal kami. Tapi kasus ini, dan kemenangan kami, adalah bukti bahwa bank Century bersalah," ujarnya.

Ada 800-an nasabah di Indonesia tertipu reksadana ilegal bin palsu itu dengan nominal sekitar Rp 1,4 triliun. Mereka mendaftar dalam rentang tahun 2003-3008. Tak hanya produk rekasadana yang ilegal, tapi cara Bank Century menjual juga ilegal. Sebab, sejak tahun 2006, Bank Indonesia telah melarang reksa dana Antaboga dipasarkan. Bank Century tetap memasarkan, bahkan di loket resmi.

"Ketika Century tak mau disalahkan karena tak tahu menahu reksadana itu palsu, ya sungguh tak masuk akal. Semua pun tahu bahwa reksadana bukan produk bank. Tapi mari kita berlogika. Misalnya ada supermarket yang menjual produk kadaluarsa, yang digugat kan supermarketnya, bukan pabrik pembuat produk, kan," papar Siput.

Secara terpisah, kuasa hukum Bank Century, Indra Warga Dalem, bersikukuh bahwa kesalahan tidak bisa ditimpakan 100 persen ke Century. PT Antaboga harus ikut kena. Terhadap putusan sidang arbitrase BPSK, Indra menilai lucu dan tak bisa direalisasikan, karena putusan tak menyebut nominal rupiah yang mesti dibayar Century.

"Kami sudah punya niatan baik, yakni mengupayakan agar nasabah yang tertipu bisa mendapatkan hak (uang) dari Antaboga. Tapi sayang, niatan tersebut tak direspons. Kami merasa kami juga berhak dapat keadilan. Karenanya, kami akan meneruskan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta, secepatnya," kata Indra.


KOMPAS Lukas Adi Prasetya
(http://m.kompas.com/news/read/data/2009.08.09.20425353)

2 komentar:

Iklan Gratis mengatakan...

kasus Bank Century ini sangat besar menelan biaya...
triliunan uang negara akan lenyap untuk mengganti kerugian Bank tersebut...
apakah ini suatu cermin budaya bangsa?
apakah ini suatu kebiasaan yang akan terus berlanjut?

sungguh sangat sulit untuk mencari para pengelola yang jujur dan bertanggung jawab...
klo sudah begini keadaanaannya, rakyatlah yang menjadi tulang punggung negara unrtuk membayar kerugian Bank tersebut....
uang rakyat yang berasal dari pajak, pasti akan mengalir untuk memulihkan kondisi Bank Century tersebut...
apakah ini layak?
sedangkan rakyat masih belum bisa menikmati kemerdekaan secara seutuhnya...

semoga saja kejadian ini bisa menjadi tolak ukur bangsa kita agar suatu saat kejadian seperti ini tidak akan terulang lagi...
semoga Bangsa kita terhindar dari para pencuri berdasai...

Maju terus Indonesiaku !!!
Iklan Gratis

Blog Watcher mengatakan...

MENCIUM SKENARIO POLITIK DIBALIK PENGUCURAN DANA BAILOUT 6,7 TRILIUN KE BANK CENTURY



Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengucurkan dana sebesar Rp6,7 triliun kepada Bank Century atas rekomendasi pemerintah dan Bank Indonesia. Angka itu menjadi bengkak, padahal semula yang di setujui DPR hanya sebesar Rp1,3 triliun. (Kompas 1 september 2009).

“ Betapa baiknya sikap pemerintah terhadap pemilik bank yang selama ini bermasalah”. “Kenapa pemerintah selalu bersikap protektif terhadap bank-bank yang pengelolaannya bermasalah??” semua itu Patut menjadi misteri bagi kita.

*********************

UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan, mewajibkan semua bank berhati-hati dalam memberikan pinjaman. Namun LPS mengabaikan aturan tersebut.

Prinsip the five C’s of credit analysis yang menjadi dasar pemberian dana talangan rupanya tidak diterapkan oleh LPS. LPS harusnya meneliti Character (kejujuran pemilik bank), collateral (jaminan utang bank), capital (modal), capacity (kemampuan mengelola bank) dan condition of economy sebelum boilout diberikan.

Dalam proses hukum bank Century, pemilik bank century Robert tantular beserta pejabat bank Century telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus penggelapan dana nasabah. Bahkan manajemen Bank Century telah terlibat dalam memasarkan produk reksadana PT Antaboga Sekuritas yang jelas-jelas dalam pasal 10 UU Perbankan telah dilarang.

Artinya, dari segi the five C’s of credit analysis, Bank Century sebenarnya tidak layak sama sekali mendapatkan dana talangan dari LPS. Ironis nya LPS justru mengucurkan dana sampai 6,7 triliun ke bank itu!!!

Muncul pertanyaan, apa yang melatarbelakangi pemerintah memberian dana boilout tersebut??? akan kemana larinya dana bailout 6,7 triliun itu?

Jawabnya, Kemungkinan: pertama, pejabat LPS ceroboh dalam bertindak sehingga dianfaatkan oleh pejabat bank yang terafiliasi dengan partai politik tertentu. Kedua, Pajabat LPS, pejabat bank bermasalah dan partai politik tertentu bersekongkol bersekongkol mengemplang dana bailout.

Jawaban yang pasti, kita tunggu skenario politik berikutnya..