Senin, 20 Juli 2009

Uang Pengganti Kerugian Negara Bertambah

TANJUNG, SELASA - Budi Setiawan (25) akhirnya harus membayar uang pengganti sebesar Rp 179,721,854. Upaya banding yang diajukan Kejari Tanjung terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung, Kabupaten Tabalong terkait uang pengganti untuk kontraktor proyek los ikan dan sayur itu, dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.

Kajari Tanjung, Rahmad Haris diwakili JPU Suhardi mengatakan, majelis hakim PT Banjarmasin memutuskan, Budi Setiawan harus membayar uang pengganti. Besarnya uang itu berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel tentang kerugian negara, yaitu Rp 179,721,854.

Sedangkan untuk hukuman pidana penjaranya, PT Banjarmasin menetapkan warga Jalan Belimbing Raya RT 3 Nomor 40, Belimbing, Murung Pudak itu 1,5 tahun dengan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya, majelis hakim PN Tanjung yang dipimpin Siti Jamzanah yang sekarang pindah tugas ke PN Surabaya, beserta hakim anggota Joko Widodo dan Oktafiatri K memvonisnya 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurangan.

Sedangkan uang pengganti yang harus dibayarkan Direktur CV Belimbing Raya Indah itu hanya sebesar Rp 39,203,000 atau 10 persen dari nilai kontrak proyek pada 2007 itu.

Merasa putusan PN Tanjung belum memenuhi rasa keadilan, terutama untuk uang pengganti, Kejari Tanjung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin sekitar seminggu setelah putusan PN Tanjung Nomor:203/Pid.Sus/2009/PN.Tjg.

Seperti diberitakan BPost, berdasarkan hasil audit BPKP, proyek pembangunan los ikan dan sayur di Pasar Tanjung pada 2007, yang dikerjakan CV Belimbing Raya Indah dengan nilai kontrak sekitar Rp 392 juta itu tidak sesuai perencanaan awal. Setelah diselidiki, banyak kekurangan volume material serta ambruk pada masa pemeliharaan. Menurut Kajari, terdakwa Budi Setiawan hingga kini masih ditahan di rumah tahanan Tanjung.

(mdn)
(http://www.banjarmasinpost.co.id/read/artikel/17019/uang-pengganti-kerugian-negara-bertambah)

Tidak ada komentar: