Kamis, 23 Juli 2009

Tala Dapat Tambahan Kontribusi PT Arutmin


PELAIHARI, RABU - Perjuangan Bupati Tanahlaut (Tala) H Adriansyah mengais kontribusi dari PT Arutmin Indonesia akhirnya menuai titik terang. Manajemen perusahaan tambang batu bara multinasional tersebut bersedia memberikan sumbangan pihak ketiga (SPK).

Kesediaan Arutmin itu setelah melalui pembicaraan yang lumayan alot dengan bupati beserta jajarannya dan anggota DPRD Tala dalam pertemuan yang digelar pekan tadi di lantai II Kantor Bupati di Jalan A Syairani.

Itu pun belum diketahui kapan SPK mulai digelontorkan Arutmin. Pasalnya hingga berakhirnya pertemuan, belum dicapai kesepakatan tentang besaran (nominal) SPK-nya. Saat itu, manajemen Arutmin meminta waktu karena harus mengonsultasikan dengan manajemen pusat di Jakarta.

Ketua Komisi III DPRD Tala H Aus Al Ansyari yang terlibat dalam pertemuan di lantai II tersebut membenarkan alotnya proses pembicaraan. "Alhamdulillah walau alot akhirnya ada titik terang. Insya Allah Arutmin dalam waktu dekat akan memberikan kontribusi bagi daerah berupa SPK, sama seperti yang telah dilakukan penambang batu bara lainnya," katanya, Senin (20/7).

Anggota DPRD Tala dua periode itu mengatakan akan ada pertemuan lanjutan dengan manajemen Arutmin. Pertemuan lanjutan kelak diharapkan tercapai kesepakatan tentang nominal SPK.

Penetapan besaran SPK menjadi materi pembicaraan yang alot dalam pertemuan pekan tadi. Pasalnya semula manajemen Arutmin menghendaki SPK tidak dihitung berdasarkan produksi (rupiah per ton batu bara), melainkan dalam jumlah tetap yang diberikan per tahun. Sementara Pemkab Tala menghendaki besaran SPK merujuk produksi sebagaimana telah diberlakukan terhadap penambang lainnya.

Rp 5.000 Per Ton

NOMINAL SPK batu bara yang berlaku hingga kini yakni Rp 5.000 per ton batu bara yang diproduksi. Selama ini yang memberikan kontribusi hanya dari penambang lokal yakni pemegang izin kuasa pertambangan (KP), sedangkan perusahaan besar pemegang izin PKP2B (perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara), seperti, Arutmin dan PT JBG (Jorong Barutaam Greston) jusru nihil.

SPK menjadi salah satu sumber penghasilan yang prospektif bagi Pemkab Tala. Dari pos ini, tahun lalu, diperoleh kurang lebih Rp 13 miliar. Selain dari pemegang KP batu bara, kontribusi SPK itu berasal dari pemegang KP bijih besi.

Aus mengatakan jika kontribusi SPK Arutmin tidak didasarkan produksi batu bara, bisa menimbulkan kecemburuan dari penambang lainnya. Manajemen Arutmin akhirnya memahami, namun mengharapkan adanya keringanan.

"Konsepnya, besaran SPK Arutmin sama dengan yang lainnya yaitu Rp 5.000 per ton. Namun jika produksinya di atas 2 juta ton selama setahun, mungkin nanti diperingan nominal SPK," kata Aus.

Aus berharap Pemkab Tala segera melakukan pembicaraan dengan pemegang izin PKP2B lainnya yaitu PT JBG. "JBG juga harus memberikan SPK bagi daerah ini," ujarnya.

(roy)
(http://www.banjarmasinpost.co.id/read/artikel/17697/tala-dapat-tambahan-kontribusi-pt-arutmin)

Tidak ada komentar: