Sabtu, 04 Juli 2009

BI Khawatir Teroris Jadi Nasabah Bank


JAKARTA, SABTU - Kebijakan baru dikeluarkan Bank Indonesia (BI). Bank sentral itu meminta perbankan nasional memelihara database daftar teroris yang diterima dari bank sentral. Jika ada nama nasabah yang mirip nama dalam daftar itu, bank wajib memastikan dengan menelusuri identitas nasabah tersebut.

Dikutip dari situs BK, Jumat (3/7), instruksi yang tercantum dalam PBI (Peraturan Bank Indonesia) Nomor 11/28/PBI/2009 itu berbunyi, "Bila terdapat kesamaan nama nasabah dan kesamaan informasi lainnya dengan nama yang tercantum dalam database daftar teroris, bank wajib melaporkan nasabah tersebut dalam laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan."

Aturan tersebut dikeluarkan karena aturan tentang tentang penerapan prinsip mengenal nasabah yang selama ini diterapkan, dinilai perlu disesuaikan mengacu pada standar internasional. Selain itu, untuk mendukung upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.

Kebijakan BI itu direspons positif oleh polri. "Tentunya hal itu positif saja terhadap pencegahan tindak pidana terorisme. Bank mempunyai otoritas sendiri. Ini langkah preventif bagus saja, meski pelaku kriminal bisa saja dalam transfer menggunakan nama orang lain," kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Sulistyo Ishak.

Dikatakan Sulistyo, selain melalui perbankan, pendanaan aksi terorisme juga menggunakan cara lain seperti mengumpulkan sumbangan anggota kelompok. "Kita terus melakukan upaya untuk membongkarnya. Banyak cara yang digunakan polisi untuk memutus mata rantai terorisme," ucapnya.

Sikap agak berbeda diperlihatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Meski setuju dengan kebijakan itu, mereka meminta BI berhati-hati. "Harus hati-hati, karena kalau keliru bisa jadi stigma yang bisa menjelekkan nama orang. Jangan kemudian menjadi diskriminasi," kata Ketua MUI Amidhan.

Dia mengimbau hendaknya perbankan tetap menjunjung prinsip utama menjaga kerahasiaan nama nasabah, utamanya nama nasabah yang identik dengan nama islami. "Jadi harus hati-hati, jangan menyinggung," ucapnya.

Lebih lanjut, pengecekan nama nasabah mirip teroris ini juga jangan kemudian menjadi alat dari negara asing tertentu untuk mengetahui data perbankan. "Yang penting dalam melakukan tindakan keamanan negara harus mengacu pada kebijakan yang ditetapkan pemerintah kita dalam negara. Jangan sampai menjadi alat dari negara asing tertentu karena pengecekan nama nasabah ini bisa menjadi bias," kata Amidhan.

(kps/dtn/vvn)

1 komentar:

Poeboe@84 mengatakan...

Thanks info dan berita2nya. Salam kenal ya. Jgn lupa mampir di http://adoem-poeboe84.blogspot.com/